Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
b.
bahwa penyelenggaraan transparansi dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat baik terhadap proses pengambilan kebijakan maupun terhadap pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bermuara kepada percepatan pembangunan Provinsi Kalimantan Barat menuju masyarakat madani yang dicita-citakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Baik dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Badan Publik adalah lembaga penyelenggara pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif di tingkat daerah dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana dari APBD, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Swasta yang menjalankan kegiatannya berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dari pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
6.
Transparansi adalah keadaan dimana setiap orang dapat mengetahui proses pembuatan dan pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan.
7.
Keterbukaan adalah sikap mental, yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberi informasi dan terbuka terhadap masukan dan atau permintaan orang lain.
8.
Prosedur adalah urutan langkah-langkah untuk menghasilkan sesuatu.
9.
Prosedur berdampak publik adalah segala prosedur pengelolaan pemerintahan baik di lingkungan Pemerintah Daerah, DPRD, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan instansi vertikal lainnya dan asosiasi, yang berkedudukan di daerah serta berdampak pada warga Provinsi Kalimantan Barat.
10.
Rapat Kebijakan Publik adalah rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Usaha Milik Daerah, BUMN, instansi vertikal lainnya dan asosiasi, yang beroperasi dan berdampak pada warga Provinsi Kalimantan Barat.
11.
Informasi adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan, fakta-fakta atau segala sesuatu yang dapat menerangkan sesuatu hal yang sendirinya atau melalui segala sesuatu yang telah diatur melalui bentuk dokumen dalam format apapun atau ucapan pejabat publik yang berwenang.
12.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dimiliki ataupun dihimpun melalui sumber-sumber lain serta informasi mengenai penyelenggaraan negara sehingga berada disuatu badan publik.
13.
Pengguna Informasi adalah setiap warga negara Indonesia atau subyek hukum yang memanfaatkan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Poin 8: Yang dimaksud dengan asosiasi adalah wadah berhimpun organisasi pemerintah seperti dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan Daerah. Contoh, asosiasi pemerintah provinsi seluruh Indonesia (APSI), asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (APKASI).
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Badan publik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya wajib menerapkan azas transparansi kepada masyarakat.
(2)
Azas transparansi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini mencakup aspek transparansi informasi, transparansi prosedur, dan transparansi proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penerapan azas transparansi sebagaimana tersebut pada pasal 2 dilaksanakan melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media baik secara aktif maupun pasif serta disediakan setiap saat atau disampaikan segera.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud aktif diminta atau tidak, Lembaga Publik berusaha menyebarkan informasi kepada publik. Dan yang dimaksud pasif, Lembaga publik hanya menyediakan informasi, dan akan memberikan apabila diminta oleh publik.
Pasal 4
Tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk memberikan dan menjamin hak subyek hukum untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:
a.
Akuntabilitas publik yang menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik.
b.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
c.
Mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik.
d.
Memastikan bahwa setiap orang atau subyek hukum mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
e.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Pertama Informasi yang wajib diumumkan secara aktif
Pasal 5
Informasi yang wajib diumumkan secara aktif meliputi:
a.
Proses perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
b.
APBD mulai dari tahap perencanaan, pembahasan sampai penetapan.
c.
Rencana tata ruang mulai dari tahap perencanaan sampai pada penetapan.
d.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non-fisik.
e.
Nama, struktur, tugas dan fungsi badan publik terkait.
f.
Prosedur dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik di badan publik yang bersangkutan.
g.
Jadwal kegiatan Badan Publik sesuai fungsi dan misi masing-masing.
h.
Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Pasal 6
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik, meliputi:
a.
Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan daftar informasi yang berada dalam kategori pengecualian.
b.
Hasil keputusan dan kebijakan Badan Publik.
c.
Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran.
d.
Perjanjian, kesepakatan dengan pihak lain.
e.
Prosedur pelayanan publik.
f.
Laporan akuntabilitas kinerja Badan Publik.
g.
Informasi Daftar Asset Pemerintah Daerah.
h.
Laporan hasil studi banding dan sejenisnya.
i.
Proses pengawasan dimulai dari rencana obyek yang diawasi, pengawasan serta hasil audit.
j.
Informasi lain yang perlu diketahui publik, yang tidak termasuk dikategorikan pengecualian sebagaimana diatur pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Informasi Yang Wajib Diumumkan Secepatnya
Pasal 7
(1)
Badan publik wajib segera mengumumkan tanpa penundaan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
(2)
Kewajiban menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara-cara yang dapat menjamin masyarakat luas menjangkau dan mendapatkannya secara merata.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan informasi yang dapat mengancam hajad hidup orang banyak adalah informasi tentang akan terjadinya bencana alam, wabah, penyakit, perang dan tekanan massa yang dapat mengalahkan kepentingan orang perorang.
Bagian Keempat Informasi Yang Dikecualikan
Pasal 8
Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi publik kecuali:
(1)
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi publik yang dapat:
a.
Mengungkapkan identitas informan, pelapor, pengadu, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya kejahatan, atau;
b.
Mengungkapkan data intelijen, kriminal, dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan kriminal dan terorisme, atau;
c.
Membahayakan keselamatan dan kehidupan petugas penegak hukum dan atau keluarganya, atau;
d.
Membahayakan keamanan peralatan, sarana/prasarana penegak hukum.
(2)
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
(3)
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang yang dapat melanggar kerahasiaan pribadi dan menimbulkan kerugian yaitu:
a.
Mengungkapkan riwayat, kondisi, dan perawatan kesehatan fisik, psikiatrik, psikologi seseorang.
b.
Mengungkapkan kondisi keuangan, aset pendapatan, rekening bank seseorang.
(4)
Data/informasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan fungsional yang belum final.
(5)
Data/informasi yang menurut ketentuan yang berlaku dan sifatnya dirahasiakan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud informan adalah orang yang dengan suka rela bersedia memberikan informasi baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang memerlukan.
Bagian Kelima Kewajiban dan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
Pasal 9
(1)
Kewajiban menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 dilakukan dengan bahasan yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan cara-cara yang dapat mempermudah masyarakat luas menjangkau serta mendapatkannya.
(2)
Cara-cara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus dirumuskan dalam mekanisme yang menjamin keutuhan dan pemerataan informasi yang akan ditentukan lebih lanjut oleh pejabat yang bertanggung jawab di badan publik terkait bersama lembaga informasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan pemerataan informasi, dalam hal ini disesuaikan dengan prioritas sasaran masyarakat yang ingin diberi informasi, mengingat masing-masing media informasi mempunyai kekurangan dan kelebihan. Dan untuk menjamin pemerataan informasi diperlukan penggunaan lebih dari satu media informasi, dan pemilihan media yang tepat.
Pasal 10
Untuk mewujudkan pelayanan informasi publik maka setiap badan publik wajib membuat dan memiliki sistem penyediaan informasi yang dapat mewujudkan ketersediaan dan pelayanan secara cepat, tepat waktu, murah dan sederhana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Bagian Pertama Hak Pengguna Informasi
Pasal 11
Subyek hukum berhak untuk memperoleh informasi publik, meliputi:
a.
Melihat informasi
b.
Menghadiri pertemuan publik yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh pimpinan pertemuan;
c.
Mengetahui informasi;
d.
Mendapatkan salinan informasi;
e.
Diberitahu dan diinformasikan mengenai suatu hal;
f.
Menyebarluaskan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pengguna Informasi
Pasal 12
Kewajiban memperoleh informasi diberlakukan terhadap Pengguna untuk mendapatkan informasi salinan informasi sebagaimana dimaksud pasal 5, 6 dan pasal 7 pada Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap subyek hukum di dalam mengajukan permintaan informasi publik diwajibkan menyertakan alasan dari permintaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 14
Prosedur memperoleh informasi diberlakukan terhadap pengguna informasi untuk mendapatkan informasi selain sebagaimana dimaksud pasal 5, 6, dan pasal 7 pada Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Permintaan informasi dari masyarakat diajukan kepada badan publik dengan berdasarkan pasal 13 ayat (2).
(2)
Dalam hal permintaan informasi dari masyarakat kurang jelas maka untuk dapat memberikan informasi yang sesuai, pemohon perlu menyampaikan kepentingan penggunaan informasi tersebut secara tertulis.
(3)
Pemenuhan permintaan informasi oleh masyarakat dapat diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Apabila setelah 1 (satu) bulan permintaan belum dapat dipenuhi maka badan publik tersebut wajib memberikan tanggapan yang memuat:
a.
Alasan penolakan;
b.
Dapat dipenuhi namun perlu perpanjangan waktu yang jumlah harinya disebutkan oleh badan publik yang bersangkutan;
(2)
Badan publik dapat menolak permintaan informasi dengan alasan data/informasi yang diminta belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan dari yang diatur pada pasal 8 Peraturan Daerah ini.
(3)
Jika permintaan informasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh badan publik yang bersangkutan sampai masa waktu perpanjangan tersebut berakhir maka secara otomatis termasuk dalam kategori penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMISI TRANSPARANSI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 17
(1)
Untuk menangani masalah sengketa antara pengguna informasi dengan Badan Publik dibentuk Komisi Transparansi.
(2)
Komisi Transparansi berkedudukan di provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan
Pasal 18
(1)
Komisi Transparansi terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
(2)
Komisi Transparansi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang sekretaris merangkap anggota.
(3)
Ketua dan sekretaris dipilih dari dan anggota Komisi Transparansi.
(4)
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan musyawarah oleh anggota Komisi Transparansi, apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
(5)
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Transparansi didukung oleh staf sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 19
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Transparansi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun.
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Pendidikan minimal SLTA atau sederajad.
e.
Memiliki integritas dan tidak sedang terpidana.
f.
Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik.
g.
Bukan Anggota TNI/POLRI atau PNS aktif.
h.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih kecuali dengan pidana dengan alasan pertentangan ideologis dan politik.
i.
Memiliki pemahaman di bidang Hak Asasi Manusia dan kebijakan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk menetapkan calon anggota Komisi Transparansi dibentuk Panitia Seleksi Calon yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Jumlah Panitia Seleksi Calon Komisi Transparansi 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur legislatif 2 (dua) orang, eksekutif 2 (dua) orang, unsur masyarakat 2 (dua) orang, dan perguruan tinggi 1 (satu) orang.
(3)
Calon Anggota Komisi Transparansi yang diajukan berdasarkan hasil seleksi maksimal 10 (sepuluh) orang yang disertai dengan keterangan dan penjelasan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Komisi Transparansi dipilih oleh DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
DPRD memilih calon anggota Komisi Transparansi yang diusulkan setelah melakukan konsultasi publik yang diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan.
(3)
Pilihan DPRD wajib disertai penjelasan.
(4)
Pemilihan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) dilakukan secara transparan.
(5)
Anggota Komisi Transparansi diangkat setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tidak dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Anggota Komisi Transparansi berhenti dari jabatannya karena:
a.
Telah habis masa jabatannya;
b.
Mengundurkan diri, atau;
c.
Meninggal dunia.
(2)
Anggota Komisi Transparansi diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Gubernur atas persetujuan DPRD apabila:
a.
Terbukti telah melakukan tindak pidana, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.
Sakit jasmani atau rohani atau sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan.
c.
Tidak mengikuti rapat penyelesaian sengketa berturut-turut sebanyak 6 (enam) kali rapat atau sidang.
(3)
Anggota Komisi Transparansi dapat diberhentikan sementara apabila sedang berada dalam proses penyidikan pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih.
(4)
Kondisi sebagaimana ayat (2) huruf b dan c dilaporkan oleh Komisi Transparansi kepada Gubernur secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengangkatan Anggota Pengganti Antar Waktu
Pasal 23
Anggota Komisi Transparansi yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) huruf b dan c dilakukan penggantian berdasarkan hasil musyawarah Anggota Komisi Transparansi dengan berpedoman kepada ranking hasil seleksi DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tugas
Pasal 24
(1)
Komisi Transparansi mempunyai tugas memfasilitasi proses penyelesaian sengketa atau masalah yang berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Penyelesaian sengketa atau masalah yang berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui proses mediasi dan ajudikasi.
(3)
Setiap penyelesaian sengketa atau masalah sebagaimana dimaksud ayat (2), Komisi Transparansi wajib membuat Berita Acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada pasal 24 Komisi Transparansi mempunyai fungsi:
a.
Melakukan pengawasan terhadap kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
b.
Mengkaji, mendorong dan mengembangkan kapasitas badan publik untuk melaksanakan transparansi.
c.
Memantau pelaksanaan dan efektivitas dari Peraturan Daerah ini.
d.
Memantau transparansi proses pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berlaku.
e.
Melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban bandan publik yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk dijadikan bahan bagi penyempurnaan kebijakan tentang transparansi dimasa mendatang.
f.
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah ini baik dalam forum khusus yang diadakan secara rutin maupun dalam acara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
g.
Melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyebarluasan informasi publik yang wajib diberikan secara berkala sekalipun tanpa adanya permintaan (proaktif) oleh badan publik terkait dan memberikan masukan agar mekanisme dimaksud menjadi lebih baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Wewenang
Pasal 26
Komisi Transparansi dalam menjalankan tugasnya mempunyai wewenang:
a.
Meminta informasi dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan pelayanan informasi pada badan publik dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu.
b.
Meminta data atau bahan-bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik yang terkait dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
c.
Membahas masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan badan publik.
d.
Memfasilitasi penyelesaian masalah atau sengketa yang menyangkut penyelenggaraan transparansi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Komisi Transparansi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.
Laporan penyelesaian kasus;
b.
Laporan tahunan, yaitu laporan yang memuat kinerja Komisi Transparansi dan lembaga-lembaga publik lainnya yang berhubungan dengan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 28
(1)
Penyelesaian sengketa antara pengguna informasi dengan lembaga publik dilaksanakan oleh Komisi Transparansi melalui proses mediasi.
(2)
Dalam melaksanakan proses mediasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Komisi Transparansi mengundang para pihak yang bersengketa untuk melakukan musyawarah guna mencari kesepakatan kedua belah pihak.
(3)
Apabila kedua belah pihak yang bersengketa dapat menerima hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Komisi Transparansi, maka sengketa informasi dinyatakan selesai dan hasilnya oleh Komisi Transparansi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Komisi Transparansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pasal (28) ayat (2) tidak dicapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui proses ajudikasi.
(2)
Proses ajudikasi sebagaimana dimaksud pasal (1) dilakukan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:
a.
Menetapkan jadwal penyelesaian sengketa;
b.
Mengundang para pihak yang bersengketa untuk datang pada suatu hari dan tanggal yang ditentukan guna memberikan keterangan mengenai persoalan atau sengketa yang terjadi;
c.
Mengumpulkan data dan fakta serta bukti-bukti terhadap hal yang disengketakan;
d.
Melakukan analisis terhadap data dan fakta serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak;
e.
Kesimpulan hasil proses penyelesaian sengketa;
f.
Mengeluarkan putusan hasil penyelesaian sengketa;
g.
Setiap tahapan proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (2) mulai dari huruf b sampai dengan huruf h dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Setiap penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pasal 28 dan pasal 29 hasilnya dilaporkan oleh Komisi Transparansi kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ANGGARAN BIAYA
Pasal 31
(1)
Anggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Besarnya anggaran Komisi Transparansi yang berasal dari APBD disusun berdasarkan rencana anggaran operasional yang wajar dan pantas, diajukan setiap tahun anggaran oleh Komisi Transparansi kepada Gubernur.
(3)
Biaya operasional yang dibebankan pada APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi biaya sekretariat, alat tulis kantor, insentif/uang kehormatan anggota Komisi Transparansi dan biaya operasional lainnya.
(4)
Biaya operasional sebagaimana yang dimaksud pasal 31 ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 13 Juni 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
Ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 Tanggal 30 Juni 2005
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Bahwa transparansi penyelenggaraan pemerintah merupakan salah satu bagian dari syarat terwujudnya sistem kepemerintahan yang baik atau "good governance".
Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik. Penyelenggaraan transparansi dan hak untuk memperoleh informasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat, baik terhadap proses pengambilan kebijakan, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun terhadap proses pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk mewujudkan prinsip transparansi dapat diaktualisasikan dengan adanya hak masyarakat yang mempunyai kebebasan memperoleh informasi dari badan-badan publik, yang mencakup aspek transparansi informasi, transparansi prosedur dan transparansi proses pengambilan kebijakan.
Badan-badan publik penyelenggara Pemerintahan Provinsi dan masyarakat pengguna informasi telah diatur sedemikian rupa guna dapat berfungsi dan dapat menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dengan diaturnya Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat menjadi Peraturan Daerah diharapkan:
1. Semua badan publik penyelenggaraan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap melayani kebutuhan informasi masyarakat yang memerlukan, dan aktif menginformasikan program, kegiatan dan kebijakan lembaganya.
2. Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi publik untuk partisipasi aktif masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Barat, kecuali informasi yang dikecualikan yang apabila informasi publik dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum.
3. Apabila ada pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, maka dapat diancam pidana pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam ketentuan pidana pada Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…