PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Negara Nomor 4029);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri A);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri A);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 sebagai berikut:
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 23.272.143.583,08,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 260.634.609.555,60,-
b.
Realisasi Rp. 283.906.753.138,68,-
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 55.149.824.104,99,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 296.093.446.141,91,-
b.
Realisasi Rp. 240.943.622.036,92,-
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 7.400.147.383,03,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp. 35.458.836.585,91,-
b.
Realisasi Rp. 42.858.983.968,94,-
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp. 7.400.147.383,03,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Penerimaan
1)
Setelah perubahan Rp. 52.673.600.381,91,-
2)
Realisasi Rp. 52.673.600.381,91,-
b.
Pengeluaran
1)
Setelah perubahan Rp. 17.214.763.796,00,-
2)
Realisasi Rp. 9.814.616.412,97,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah sebagai berikut:
a.
Jumlah Aktiva Rp. 1.128.246.988.540,-
b.
Jumlah Utang Rp. -
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.128.246.988.540,-
(2)
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas Rp. 85.822.131.596,70,- sebagai berikut:
a.
Saldo Kas 1 Januari 2002 Rp. 52.673.600.381,91,-
b.
Jumlah Penerimaan Kas Rp. 238.906.753.138,68,- Rp. 336.580.353.520,59,-
c.
Jumlah Pengeluaran Kas Rp. 250.758.221.923,89,-
d.
Saldo Kas 31 Desember 2003 Rp. 85.822.131.596,70,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan lebih lanjut tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu:
1.
Lampiran I Laporan Perhitungan APBD
2.
Lampiran II Nota Perhitungan APBD
3.
Lampiran III Laporan Aliran Kas
4.
Lampiran IV Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 06 Mei 2004
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 06 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
SUHAIMI M. AMIN
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.