Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa asrama mahasiswa merupakan fasilitas penunjang pendidikan tinggi yang perlu dikelola secara baik untuk mendukung kelancaran studi mahasiswa Kalimantan Tengah;
b.
bahwa pengelolaan asrama mahasiswa perlu diatur dengan peraturan daerah untuk menjamin tertib administrasi dan pemanfaatan yang optimal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah adalah tempat tinggal sementara bagi mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
2.
Pengurus Asrama adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola operasional asrama mahasiswa.
3.
Penghuni Asrama adalah mahasiswa yang memenuhi syarat dan ditetapkan untuk menempati asrama mahasiswa.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGELOLAAN ASRAMA
Pasal 2
(1)
Asrama dikelola oleh pengurus asrama dan diawasi oleh pengawas asrama.
(2)
Pengawas asrama bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan pengelolaan asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENGHUNI ASRAMA
Pasal 3
(1)
Calon penghuni asrama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi;
b.
memiliki surat keterangan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
c.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari perguruan tinggi;
d.
bersedia mematuhi tata tertib asrama;
e.
lulus seleksi administrasi dan wawancara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi penghuni asrama diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
Pasal 4
(1)
Penghuni asrama berhak:
a.
menggunakan fasilitas asrama sesuai dengan ketentuan;
b.
mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari pengurus asrama;
c.
mengajukan usul dan saran untuk perbaikan pengelolaan asrama.
(2)
Penghuni asrama berkewajiban:
a.
mematuhi tata tertib asrama;
b.
menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban asrama;
c.
membayar iuran asrama sesuai ketentuan;
d.
turut serta memelihara fasilitas asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA TERTIB ASRAMA
Pasal 5
(1)
Tata tertib asrama sekurang-kurangnya mengatur tentang:
a.
jam masuk dan keluar asrama;
b.
penggunaan fasilitas bersama;
c.
larangan membawa tamu menginap;
d.
larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban;
e.
sanksi atas pelanggaran tata tertib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib asrama diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
(1)
Penghuni asrama yang melanggar tata tertib dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
skorsing;
d.
pemberhentian sebagai penghuni asrama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 19 Mei 2004
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 15 SERI E
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan asrama mahasiswa merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah. Pengelolaan asrama yang baik diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan akademik dan karakter mahasiswa. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan asrama mahasiswa, termasuk pengaturan mengenai syarat penghuni, hak dan kewajiban, tata tertib, serta sanksi administratif. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan asrama mahasiswa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bersama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…