PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002 yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Maret 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 No.41, tambahan Lembaran Negara No.3683);
3.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 No.54, tambahan Lembaran Negara No.3691);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 No.55, tambahan Lembaran Negara No.3692);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 No.36, tambahan Lembaran Negara No.3693);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh Contoh dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Petunjuk Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-377 Tahun 1997 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002:
a.
Pendapatan Rp.375.913.247.521,53
b.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Rp.299.884.522.768,43
1.
Rutin Rp.175.162.664.066,43
2.
Pembangunan Rp.124.721.858.702,00
c.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp.76.028.724.753,10
Pasal 2
Jumlah realisasi Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002:
a.
Pendapatan Rp.10.432.427.009,00
b.
Belanja Rp.10.443.472.225,00
Penjelasan Pasal:
Sisa Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) berkurang Rp.11.045.216,00
Pasal 3
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam Pasal 1 dan Pasal 2 menurut C-1/A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD menurut C-II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah (C-I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan (C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan (Lampiran C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
d.
Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/VR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini;
f.
Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/VP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/VP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud Pasal 2 yaitu:
a.
UKP Penerimaan menurut C/IP/UKP sebagaimana Lampiran X Peraturan Daerah ini;
b.
UKP Belanja menurut C/EB/UKP sebagaimana Lampiran XI Peraturan Daerah ini;
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
Pada tanggal 26 Maret 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
WAGANI
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 28 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2003 NOMOR 10 TAHUN 2003 SERI A
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.