PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 2 Tahun 1998 yang mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Jambi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jambi selanjutnya disebut Pemda;
c.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jambi;
e.
Kendaraan Bermotor adalah Semua kendaraan beroda atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor dengan bantuan bahan bakar/listrik atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
f.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah Penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha;
g.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah Pajak yang dipungut atas penyerahan Kendaraan Bermotor.
h.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang tertuang menurut Peraturan Perpajakan Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku;
i.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
j.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Pajak yang terutang;
k.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
o.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
p.
Isi Silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
q.
Tahun pembuatan kendaraan bermotor adalah tahun perakitan;
r.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
s.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
t.
Putusan Banding adalah Putusan Badan penyelesaian sengketa pajak atas Banding terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
u.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
v.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian PertamaNama Pajak
Pasal 2
Dengan nama BBN-KB dipungut atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 3
(1)
Objek BBN-KB adalah Penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan lain yang bertaraf internasional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(4)
Dikecualikan sebagai objek BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, Konsultan, Perwakilan Asing dan Lembaga-Lembaga Internasional dengan asas Timbal balik;
c.
Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Penguasaan Kendaraan Bermotor yang melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Huruf a: Penyerahan Kendaraan Bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dikecualikan sebagai Objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Huruf b: Ketentuan tentang pengecualian pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi perwakilan Lembaga-lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan. Huruf c: Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 4
(1)
Subjek BBN-KB adalah orang pribadi, ahli waris atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak BBN-KB adalah orang pribadi, ahli waris atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
b.
untuk Badan adalah Pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Bagian PertamaDasar Pengenaan
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur berpedoman kepada Tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam hal Nilai Jual Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTarif Pajak
Pasal 7
Besarnya tarif Pajak adalah:
(1)
Penyerahan Pertama ditetapkan sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum;
b.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum;
b.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3)
Penyerahan karena warisan sebesar:
a.
0,1% (satu per sepuluh persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor bukan umum dan umum;
b.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCara Perhitungan Pajak
Pasal 8
(1)
Pokok Pajak BBN-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
BBN-KB yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran BBN-KB dilakukan pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Wajib Pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Laporan tertulis tersebut, antara lain berisi: Nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan; Tanggal, bulan dan tahun penyerahan; Nomor Polisi Kendaraan Bermotor; Lampiran foto kopi STNK.
Pasal 11
(1)
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditanda tangani oleh yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila jangka waktu tersebut pada pasal 10 tidak dipenuhi, maka BBN-KB yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
SPTPD yang dimaksud pada pasal 11 harus ditanda tangani yang menyerahkan dan memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
b.
Tanggal penyerahan;
c.
Jenis, Merek, Isi Silinder, Tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
d.
Dasar penyerahan;
e.
Harga penjualan.
(2)
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 BBN-KB ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Bentuk, isi dan kualitas SKPD dan STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPTPD dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah perubahan bentuk atau penggantian mesin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terutangnya Pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB:
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang;
c.
SKPDN apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
(3)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Pembayaran BBN-KB dilakukan pada saat pendaftaran.
(2)
BBN-KB dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BBN-KB yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangi atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar;
b.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 21
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak dimaksud dalam pasal ini hanya dapat diberikan terhadap Kendaraan Bermotor yang berfungsi sosial.
Pasal 22
Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai Ambulance, Mobil Jenazah dan Mobil Pemadam Kebakaran dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan BBN-KB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 24
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis, paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, dengan alasan yang jelas kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan Keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, Permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan penyelesaian sengketa pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 27
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBN-KB kepada Gubernur.
(2)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Untuk kembalian pajak dimaksud ayat (1) pasal ini dananya disediakan dalam APBD pada setiap Tahun Anggaran. Ayat (2) s/d (6): Cukup jelas.
Pasal 28
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KADALUARSA
Pasal 29
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 30
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI
Pasal 31
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar hingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali pajak terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Tindak pidana sebagaimana disebut pada Pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat bertanggung jawab.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian PertamaPembagian Hasil Pajak
Pasal 34
(1)
Hasil Pungutan BBN-KB dibagi sebagai berikut:
a.
70% (tujuh puluh perseratus) untuk propinsi;
b.
30% (tiga puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian 30% untuk Kabupaten/Kota diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBiaya Pemungutan
Pasal 35
Kepada Instansi pemungut diberi Biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari hasil pungutan dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 6 SERI B NOMOR 6
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang berasal dari Pajak Daerah, pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi.
Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan Pembangunan dan pemberian pelatihan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Upaya peningkatan penyediaan dana dari Sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan serta penyederhanaan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak Kendaraan Bermotor sehingga wajib pajak dengan mudah dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.