PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat luas dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan Barang Daerah yang memenuhi akuntabilitas, maka perlu diatur mengenai pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1967);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
16.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Status Rumah Negara;
17.
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negara;
18.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
19.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah;
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat;
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Barat;
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat;
8.
Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Propinsi Jawa Barat;
9.
Biro Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Barat;
10.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Barat;
11.
Unit Kerja adalah suatu Perangkat Pemerintah Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD antara lain: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas-Dinas Daerah; d. Lembaga Teknis Daerah; e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
12.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah dan/atau Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Otorisator Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran barang Daerah;
14.
Ordonatur Barang adalah Pejabat yang berwenang untuk mengendalikan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Daerah;
15.
Bendaharawan Barang adalah Bendaharawan Umum Barang pada atau Bendaharawan Khusus Barang pada Unit/Satuan kerja;
16.
Pengurus Barang adalah Pejabat yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah yang berada di luar kewenangan Bendaharawan Barang;
17.
Satuan Kerja adalah Bagian dari Unit Kerja;
18.
Barang Daerah adalah semua kekayaan atau milik Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satu unit tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
19.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaan;
20.
Perencanaan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
21.
Penentuan Kebutuhan Barang Daerah adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
22.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa;
23.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan;
24.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan barang dari gudang induk/gudang Unit ke Unit/Satuan Kerja pemakai;
25.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
26.
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam pemakaian;
27.
Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas barang Daerah;
28.
Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dan Daftar Inventaris Barang Daerah;
29.
Standarisasi Barang Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya;
30.
Standarisasi Harga merupakan patokan harga satuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas barang dalam satu periode tertentu;
31.
Standarisasi Kebutuhan Barang Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas barang daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
32.
Tukar Menukar Barang Daerah adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Gubernur sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah.
(2)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang Daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Kepala Biro Perlengkapan;
c.
Kepala Unit Kerja;
d.
Bendaharawan Barang;
e.
Pengurus Barang.
(3)
Sekretaris Daerah sebagai pembantu Kuasa/Otorisator dan Ordonator barang Daerah, bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antar para Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini.
(4)
Kepala Biro Perlengkapan karena jabatannya sebagai Pembantu Kuasa Barang (PKB) menjalankan fungsi Ordonator barang Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan barang Daerah pada Unit-unit.
(5)
Kepala Unit/Satuan Kerja karena jabatannya sebagai penyelenggara Pembantu Kuasa Barang (PPKB), berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang Daerah di lingkungan Unit/Satuan Kerja masing-masing.
(6)
Bendaharawan Barang bertugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang Daerah yang ada dalam pengurusannya atas perintah pembantu kuasa/ordonator barang Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan membuat surat pertanggungjawaban kepada Gubernur.
(7)
Pengurus Barang bertugas mengurus barang Daerah yang berada di luar kewenangan Bendaharawan Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sesuai tugas pokok dan fungsinya Kepala Biro Perlengkapan duduk sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Bagian PertamaPerencanaan, Penentuan Kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 5
(1)
Kepala Biro Perlengkapan menyusun:
a.
Standarisasi barang;
b.
standarisasi kebutuhan barang;
c.
standarisasi harga.
(2)
Perumusan rencana kebutuhan barang Daerah untuk setiap unit baik yang dibiayai dari Anggaran Rutin maupun Pembangunan dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam melakukan suatu tindakan di bidang kebutuhan barang.
(3)
Dalam melaksanakan belanja barang daerah ditetapkan standarisasi oleh Gubernur.
(4)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah ditentukan dan dianggarkan dalam Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan.
(5)
Tata cara perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengadaan
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pengadaan barang Daerah dan jasa untuk Anggaran Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan dilakukan oleh Panitia Pekerjaan Pekerjaan Daerah (P3D) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menetapkan Kebijakan tentang pengadaan/pekerjaan unit melalui panitia pengadaan/pekerjaan unit (P3U) pada Unit Kerja dan untuk Anggaran Pembangunan oleh Pemimpin Proyek;
(3)
Panitia pengadaan/pekerjaan tersebut pada Ayat (1) dan Ayat (2) bertugas menyelenggarakan proses pengadaan dan mengusulkan calon pemenang kepada Gubernur/Kepala Unit Kerja/Pemimpin Proyek sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kepala Unit Kerja bertanggungjawab untuk membuat daftar hasil pengadaan barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil pengadaan barang tersebut kepada Gubernur dalam hal ini kepala Biro Perlengkapan setiap triwulan;
(2)
Kepala Biro Perlengkapan bertanggungjawab untuk membuat daftar hasil pengadaan barang daerah yang merupakan kompilasi realisasi pengadaan dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penerimaan barang yang berasal dari Pihak ketiga berupa hibah, bantuan dan sumbangan kepada Pemerintah Daerah diserahkan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan dan harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(2)
Penerimaan barang yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian dan pelaksanaan dari suatu perizinan wajib diserahkan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan disertai dokumen lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(3)
Kepala Biro Perlengkapan melaksanakan penagihan terhadap kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Pasal 9
(1)
Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh Bendaharawan Barang, atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Unit/satuan Kerja.
(2)
Bendaharawan Barang atau pejabat yang ditunjuk melakukan tugas-tugas Bendaharawan Barang berkewajiban untuk melaksanakan administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
(3)
Kepala Unit selaku atasan langsung Bendaharawan Barang, bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi barang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini.
(4)
Penerimaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal selanjutnya disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penerimaan Barang yang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala Unit atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian melaporkan kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penerimaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal 9 dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD), sedangkan penerimaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 10 dilakukan setelah diperiksa Instansi Teknis yang berwenang, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan;
(2)
Panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengeluaran barang oleh Bendaharawan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur dan untuk barang-barang inventaris disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMELIHARAAN
Pasal 13
Kepala Biro Perlengkapan mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan pemeliharaan barang Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 13 dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Unit Kerja;
(2)
Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (DKPBU).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kepala Unit Kerja bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pemeliharaan barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan setiap triwulan.
(2)
Kepala Biro Perlengkapan meneliti laporan dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai lampiran Perhitungan Anggaran Tahun yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INVENTARISASI
Pasal 16
(1)
Biro Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi barang bertanggung jawab untuk menghimpun hasil inventarisasi Barang dan menyimpan dokumen kepemilikan.
(2)
Kepala Unit/Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh barang inventaris yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.
(3)
Daftar rekapitulasi inventaris sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Biro Perlengkapan secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan Sensus Barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk mendapatkan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang.
(2)
Biro Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus Barang.
(3)
Pelaksanaan sensus Barang Daerah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kepala Biro Perlengkapan bertanggung jawab untuk menyusun dan menghimpun seluruh Laporan Mutasi Barang secara periodik dan Daftar Mutasi Barang setiap tahun dari semua Unit/Satuan Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan kepemilikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap hasil kegiatan/proyek pembangunan baik yang dibiayai dari APBD maupun dana lainnya yang merupakan milik Daerah harus diserahkan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan berikut dokumen kepemilikan dengan Berita Acara untuk penyelesaian inventarisasinya.
(2)
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan menetapkan pemanfaatannya.
(3)
Kepala Unit yang secara struktural membawahi Proyek bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan Ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Bagian PertamaPenghapusan
Pasal 20
(1)
Setiap Barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang/mati, tidak efisien dan tidak akan merugikan negara bagi keperluan dinas atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dihapus dari Daftar Inventaris.
(2)
Setiap penghapusan Barang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Barang bergerak seperti Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Operasional Dinas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD, kecuali untuk barang-barang inventaris lainnya cukup dengan Keputusan Gubernur;
b.
Barang-barang tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD;
c.
Untuk Bangunan dan Gedung yang akan dibangun kembali sesuai peruntukan semula seperti rehab total yang sifatnya mendesak atau membahayakan penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan (2), diselesaikan melalui:
a.
penjualan/pelelangan;
b.
ruislag/tukar-menukar;
c.
sumbangan/hibah kepada pihak lain;
d.
pemusnahan.
(4)
Hasil Pelelangan/Penjualan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.
(5)
Penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dilaksanakan melalui Panitia Penghapusan Barang Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjualan Kendaraan Dinas
Pasal 21
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Penjualan Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kendaraan operasional dinas yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih yang karena rusak dan/atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai pemegang kendaraan atau yang lebih senior mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional dinas yang digunakan Anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 (lima) tahun.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pelaksanaan penjualan Kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan kendaraan operasional dinas sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan 24 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Hasil penjualan harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(3)
Penghapusan dari inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli kendaraan dimaksud dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Selama harga penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah, tidak boleh dipindahtangankan dan selama itu harus dipergunakan untuk kepentingan dinas, sedangkan biaya perbaikan/pemeliharaan ditanggung oleh pembeli.
(2)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud, selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenjualan Rumah Daerah
Pasal 27
Gubernur menetapkan penggunaan rumah-rumah Milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status Rumah-rumah Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rumah Daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa belikan kepada pegawai.
(2)
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
(3)
Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat Ijin Penghunian (SIP) yang dikeluarkan oleh Gubernur.
(4)
Rumah dimaksud tidak sedang dalam sengketa.
(5)
Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak Atas Tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Harga Rumah Daerah Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Pelaksanaan penjualan/sewa beli Rumah Daerah Golongan III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Hasil penjualan rumah Daerah Golongan III milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(2)
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelepasan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Pasal 31
(1)
Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses, dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan cara:
a.
Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);
b.
Pelepasan dengan tukar menukar/ruislag/tukar guling.
(2)
Pelepasan hak atas tanah sebagai dimaksud Ayat (1), pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak, dan atau harga umum setempat.
(4)
Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai/harga taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah yang telah ada bangunan Rumah Golongan III di atasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Pasal 32
(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Barang Daerah baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dipinjam pakaikan.
(2)
Pelaksanaan pinjam pakai sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur dan tembusan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyewaan
Pasal 33
(1)
Barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah.
(2)
Penyewaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan tembusannya diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggunausahaan
Pasal 34
(1)
Barang Daerah yang diusahakan dalam bentuk kerja sama dengan Pihak Ketiga diatur oleh Gubernur.
(2)
Barang Daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dibuat Daftar Inventaris tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSwadana
Pasal 35
(1)
Barang Daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak dapat dikelola secara swadana.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAMANAN
Pasal 36
(1)
Pengamanan Barang Daerah dapat dilakukan secara fisik, administratif dan tindakan hukum.
(2)
Pengamanan administratif dilakukan dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikan.
(3)
Pengamanan fisik dilakukan dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan barang.
(4)
Pengamanan tindakan hukum dilakukan dengan upaya hukum.
(5)
Pengaturan pengamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Barang Daerah dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38
(1)
Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah dilakukan oleh Gubernur dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Unit Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengawasan terhadap pengelolaan Barang Daerah dilakukan oleh Gubernur.
(4)
Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 39
(1)
Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan Barang Daerah, perlu penyediaan biaya yang dibebankan pada APBD.
(2)
Pengelolaan Barang Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah dapat diberikan biaya operasional, monitoring evaluasi dan insentif kepada aparat yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Bendaharawan Barang, pengurus barang dan Kepala Gudang dalam melaksanakan tugas dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dapat diberikan tunjangan insentif yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 40
Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan atau disebabkan perbuatan melanggar hukum/melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang/Barang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 2 Maret 2001
Diundangkan di Bandung pada tanggal 6 Maret 2001
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ttd.
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 5 SERI D
Penjelasan Umum
Bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat luas dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan Barang Daerah yang memenuhi akuntabilitas, maka perlu diatur mengenai pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.