Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Usaha Perikanan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
4.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 455 Tahun 2000 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
7.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 815Kkpts/IK.120/11/1990 jo Nomor 4428/Kpts/IK.120/44/1999 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
8.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/1999 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dinas Perikanan Propinsi adalah Dinas Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kepala Dinas Perikanan Propinsi adalah Kepala Dinas Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Perairan adalah perairan laut dalam batas wilayah kewenangan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dalam wilayah kewenangan Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan laut termasuk biota laut lainnya.
9.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan di laut, termasuk kegiatan pengumpulan, penampungan/penyimpanan, mendinginkan atau mengawet, pengelolaan dan pengangkutan hasil perikanan untuk tujuan komersial.
10.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
11.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun untuk tujuan komersial.
12.
Usaha Budidaya Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan di laut dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun untuk tujuan komersial.
13.
Usaha pengumpulan/penampungan/penyimpanan hasil perikanan adalah kegiatan mencari atau secara aktif menerima atau menyediakan tempat dan memperlakukan dalam penempatan termasuk kegiatan penyimpanan, mendinginkan atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
14.
Usaha pengolahan hasil perikanan adalah kegiatan merubah bentuk atau membuat hasil jadi/setengah jadi untuk tujuan komersial.
15.
Izin usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat IUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
16.
Surat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan wilayah perairan Kalimantan Tengah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
17.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
18.
Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
19.
Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
20.
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survei atau eksploitasi perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 2
(1)
Semua Usaha Perikanan, yang dilakukan untuk tujuan komersial dalam batas wilayah perairan Daerah wajib dimiliki IUP dari Gubernur.
(2)
Semua Usaha Penangkapan Ikan termasuk kegiatan pengangkutan, pengumpulan/penampungan dan pengolahan hasil perikanan yang menggunakan kapal perikanan, selain wajib memiliki IUP juga harus dilengkapi dengan SPI dari Gubernur.
(3)
IUP dan SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia atau suatu Badan Hukum yang seluruhnya bermodal Nasional dan berdomisili di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian IUP dan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur dapat melimpahkan wewenang pemberian izin dimaksud kepada Kepala Dinas Perikanan Propinsi.
(2)
Bentuk IUP dan SPI ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh IUP dan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pihak yang berkepentingan secara tertulis diatas kertas bermeterai yang cukup kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perikanan Propinsi.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Permohonan izin usaha perikanan harus memuat keterangan tentang:
1.
Nama dan alamat pemohon.
2.
Jenis usaha.
3.
Daerah usaha.
4.
Jenis dan jumlah alat yang dipergunakan.
5.
Type dan jumlah kapal.
6.
Pangkalan pendaratan (basis).
7.
Kesanggupan untuk mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku serta syarat-syarat yang tercantum dalam surat izin.
8.
Luas areal (khusus budidaya).
b.
Permohonan SPI harus memuat keterangan tentang:
1.
Nama dan tanda selar kapal.
2.
Ukuran kapal.
3.
Kekuatan mesin.
4.
Jumlah ukuran alat yang dipergunakan.
5.
Status kapal.
6.
Jumlah anak buah kapal.
7.
Surat ukur dan sertifikat kesempurnaan kapal.
(3)
Apabila permohonan IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan Badan Hukum, maka surat permohonan harus dilengkapi lagi dengan:
1.
Nama Pimpinan Perusahaan.
2.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3.
Alamat Perusahaan.
4.
Keterangan tentang Modal Usaha.
5.
Keterangan tentang Tenaga Kerja.
6.
Copy Akte Notaris.
7.
Keterangan tentang Fiskal yang berlaku.
8.
Dokumen Study Kelayakan Rencana Usaha.
9.
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha perikanan yang wajib AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi usaha perikanan yang tidak wajib AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
IUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(2)
SPI berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang lagi.
(3)
Permohonan untuk pembaruan dan perpanjangan SPI diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya SPI dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur berhak mengeluarkan SPI untuk kapal bermotor yang berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Gross Ton (GT) dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan berpangkalan di Daerah serta tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Jumlah kapal perikanan yang diizinkan untuk dimiliki perorangan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) buah.
(2)
Jumlah kapal perikanan yang diizinkan untuk dimiliki setiap Badan Hukum sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) buah.
(3)
Usaha budidaya yang diizinkan untuk dimiliki perorangan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) unit.
(4)
Usaha Budidaya yang diizinkan untuk dimiliki setiap Badan Hukum sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
IUP dan SPI harus dibawa oleh pemegang izin pada setiap melakukan usaha perikanan, dan wajib diperlihatkan kepada yang berwenang apabila sewaktu-waktu diperlukan atau sedang dilakukan pemeriksaan.
(2)
SPI asli harus dibawa pada kapal perikanan sedangkan IUP dapat dibawa foto copy yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi.
(3)
IUP dan SPI boleh dipindahtangankan kepada orang lain, dengan persetujuan tertulis pemberi izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
IUP dan SPI berakhir karena:
a.
Dikembalikan oleh pemegang izin kepada yang berwenang.
b.
Perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit.
c.
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan usahanya.
d.
Dicabut oleh pemberi izin.
(2)
IUP dan SPI dapat dicabut apabila:
a.
Pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
b.
Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin.
c.
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah izin diberikan ternyata pemegang izin belum menjalankan usahanya.
d.
Berdasarkan pertimbangan tertentu, yang berhubungan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara, kepentingan umum, ketertiban masyarakat nelayan serta pembinaan kelestarian sumber perikanan.
e.
Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIAYA SERTIFIKASI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 10
(1)
Setiap pemberian IUP dan SPI atau perpanjangan SPI sebagaimana dimaksud Pasal 2 dikenakan biaya Sertifikasi Izin Usaha Perikanan.
(2)
Biaya Sertifikasi IUP dan SPI sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan pada saat pemberian IUP dan SPI atau perpanjangan SPI.
(3)
Pemungutan biaya Sertifikasi IUP dan SPI dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Perikanan Propinsi atau petugas Pemungut yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Besarnya biaya pungutan Sertifikasi IUP adalah sebesar Rp. 150.000,- untuk perorangan dan untuk berbadan hukum sebesar Rp. 250.000,-
(2)
Besarnya biaya Sertifikasi SPI atau perpanjangan SPI yang menggunakan kapal perikanan ditetapkan menurut jenis alat tangkap yang dipergunakan:
a.
purse seine, sebesar Rp. 100.000,-
b.
jaring/gill net dan sejenisnya, sebesar Rp. 50.000,-
c.
pancing/long line/pole and line dan sejenisnya sebesar Rp. 75.000,-
d.
payang dan sejenisnya, sebesar Rp. 75.000,-
e.
lampara sebesar Rp. 75.000,-
f.
alat tangkap selain dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
g.
kapal pengangkutan ikan, sebesar Rp. 50.000,-
(3)
Hasil pemungutan biaya Sertifikasi IUP dan SPI sebagaimana ayat (1) dan (2) disetor secara bruto ke Kas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
USAHA PERIKANAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP
Pasal 12
(1)
Penangkapan ikan yang bertujuan untuk kepentingan konsumsi sendiri dan atau oleh raga dan hiburan tidak memerlukan izin.
(2)
Penangkapan ikan untuk keperluan penelitian dapat dilakukan setelah melaporkan maksud tersebut kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUNDAAN, PENOLAKAN DAN PERLUASAN USAHA PERIKANAN
Pasal 13
(1)
Penundaan pemberian IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan apabila menurut hasil penelitian terdapat dokumen permohonan yang masih perlu disempurnakan.
(2)
Dalam hal penundaan kepada perusahaan perikanan diberikan kesempatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penundaan untuk menyampaikan dokumen yang telah disempurnakan.
(3)
Apabila kesempatan yang diberikan tidak dipenuhi, maka permohonan IUP dan SPI ditolak.
(4)
Apabila perusahaan perikanan dapat menyampaikan kelengkapan dokumen yang telah disempurnakan dalam waktu yang ditentukan maka Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penolakan pemberian IUP dan SPI dilakukan apabila:
a.
Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan IUP ternyata tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan (check fisik) di lapangan.
b.
SPI yang diminta melebihi wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perusahaan yang telah memiliki IUP dapat melakukan perluasan kegiatannya setelah memperoleh persetujuan dari pemberi izin.
(2)
Tata cara permohonan dan pemberian izin perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Apabila perluasan melewati batas kewenangan Gubernur, maka permohonan perluasan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN OPERASIONAL KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN
Pasal 16
(1)
Kapal penangkap ikan, kapal pengumpul dan kapal pengangkut ikan yang telah mendapat SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya di laut baik siang hari maupun malam hari harus memasang tanda-tanda yang ditentukan untuk itu, sehingga kapal perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibedakan dengan kapal-kapal niaga lainnya yang sedang berlayar maupun berlabuh.
(2)
Kapal penangkap ikan, kapal pengumpul dan kapal pengangkut ikan yang sedang berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang memakai atau menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud Pasal 6, kecuali telah mendapat izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Semua jenis perikanan yang dipasang/dioperasikan di laut pada siang hari maupun pada malam hari harus memasang tanda-tanda tertentu.
(2)
Tanda-tanda yang dipasang pada alat perikanan yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat dengan jelas pada jarak tertentu, sehingga kapal yang sedang berlayar pada jarak tertentu dimaksud dapat menentukan sikap untuk tidak mengganggu alat perikanan yang sedang dipasang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tata cara pelaksanaan yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi bagi kapal penangkap ikan, kapal pengumpul dan kapal pengangkut ikan serta tata cara pelaksanaan yang mengatur tentang penggunaan dan pemasangan alat-alat perikanan dan ketentuan yang harus dipatuhi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Semua mata jaring yang ukuran mata kurang dari 25 (dua puluh lima) milimeter dan purse seine untuk penangkapan ikan cakalang dan ikan tuna ukuran mata kurang dari 60 (enam puluh) milimeter dilarang dioperasikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ialah kapal perikanan yang melakukan kegiatan dalam rangka tugas Departemen Eksplorasi Laut Dan Perikanan, Dinas Perikanan Propinsi dan Badan-badan ilmiah lainnya dengan persetujuan Direktur Jenderal Perikanan Departemen Eksplorasi Laut Dan Perikanan atau Gubernur dalam rangka mengadakan latihan penangkapan, penelitian/survey serta eksploitasi khusus untuk menunjang pembangunan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JALUR PENANGKAPAN IKAN
Pasal 21
Jalur-jalur penangkapan di perairan laut Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jalur penangkapan I adalah perairan laut selebar 2 (dua) mil laut yang diukur setengah dari titik terendah waktu air surut, mulai batas 4 (empat) mil laut sampai dengan 6 (enam) mil laut;
b.
Jalur penangkapan II adalah perairan pantai selebar 6 (enam) mil laut yang diukur dari garis luar jalur penangkapan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penggunaan kapal perikanan pada masing-masing jalur penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut:
a.
Jalur penangkapan I tertutup bagi:
1.
Kapal perikanan bermesin dalam (inboard) berukuran diatas 10 (sepuluh) Gross Ton (GT) atau kapal perikanan bermesin dalam yang berkekuatan diatas 33 (tiga puluh tiga) Daya Kuda (DK);
2.
Jaring (pukat) cincin/kolor/langgar dan sejenisnya (purse seine);
3.
Jaring (pukat) lingkar (encircling gill net) dan jaring (pukat) hanyut tongkol (drift gill net).
4.
Jaring (pukat) payang/dogol/cantrang/lampara diatas 120 (seratus dua puluh) meter panjang rentangan dari ujung sayap/kaki yang satu ke ujung yang lain.
b.
Jalur penangkapan II tertutup bagi:
1.
Kapal perikanan bermesin dalam (inboard) berukuran diatas 30 (tiga puluh) Gross Ton (GT) atau kapal perikanan bermesin dalam yang berkekuatan diatas 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK);
2.
Jaring (pukat) cincin/kolor/langgar dan sejenisnya yang panjangnya diatas 300 (tiga ratus) meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan, perlu adanya bimbingan dan pengawasan.
(2)
Pelaksanaan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Kepala Dinas Perikanan Propinsi dengan memperhatikan dan mengikut sertakan semua unsur yang berhubungan dengan pembinaan perairan di Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai wewenang:
a.
Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat.
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang tersangka.
f.
Memanggil seorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka
b.
Pemeriksaan rumah tersangka.
c.
Penyitaan benda.
d.
Pemeriksaan surat.
e.
Pemeriksaan saksi.
f.
Pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Semua perusahaan perikanan yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sudah ada, harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 September 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 8 September 2000
PLT SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. MATLIM ALANG
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 530 002 402
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 45
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…