Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
:10 Mei 1965
Tanggal Berlaku
:10 Mei 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 32 , TLN NO. 2747 , LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Pelayanan Panti & Disabilitas Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementasi Standar Internasional Hak Ekosob oleh Pemerintah Propinsi DIY

Heribertus Jaka Triyana, Mr. Aminoto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum)

Kadek Diva Firman Adinata
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 12 No. 1 2022

HAK WARISAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN DAHA TUA MENURUT HUKUM ADATA BALI

Ni Ketut Sri Ratmini
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 4 No. 2 2015

Mengatasi Kemiskinan dalam Islam (Kajian Al-Quran dan Al-Hadis)

Dalimunthe , Mawardi
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…