Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Referendum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Maret 1985
Tanggal Pengundangan
:18 Maret 1985
Tanggal Berlaku
:18 Maret 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No.29, TLN NO.3288, website bphn.go.id : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Dl PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

Tony Prasetyo
Spektrum Hukum Vol. 13 No. 2 2016

Hukum Pembuktian pada Sengketa Penetapan Lokasi Tanah di Peradilan Tata Usaha Negara

Ramadhany, Indah, Thalia Mustika, Cindyva, Fahlani, Soffyan Angga
Notary Law Journal Vol. 2 No. 4 2023

PERKEMBANGAN PRINSIP STRICT LIABILITY DAN PRECAUTIONARY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN

Mr. Imamulhadi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 25 No. 3 2013

PEMBATALAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN HAKIM DIKAITKAN DENGAN KONSEP INDEPENDENSI HAKIM

Zaki Ulya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 28 No. 3 2016

EKSISTENSI PTUN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA DARI SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA

Kartini, Murtiningsih, Kusyandi, Adi
Jurnal Yustitia Vol. 7 No. 2 2021

Fleksibilitas Perubahan Konstitusi Indonesia Pasca Amendemen Undang-Undang Dasar 1945

Maulidi, Mohammad Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 3 2025

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perspektif Demokrasi Deliberatif

JAMALUDDIN, MUHAMMAD NUR, Harijanti, Susi Dwi, Prasetianingsih, Rahayu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 2 2024

Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Letigasi Ptun (Studi Putusan Nomor : 22/G/2020/Ptun-BL)

Rusli, Tami, Anjasmoro, Deni
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 12 No. 2 2022

POLITIK HUKUM RANCANGAN PERUBAHAN KUHP

Joko Sriwidodo
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 2020

PENGABAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN GAJI PNS SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HAK DAN PRINSIP KEADILAN

Istikomah, Qodar, Utami, Kinanti Dyah
Dinamika Hukum Vol. 25 No. 1 2024

Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Keberadaan Sertifikat Ganda

Tanner, Juliani, Salmon, Hendrik, Pattinasarany, Yohanes
CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review Vol. 1 No. 1 2023

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEMADAMAN LISTRIK DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN

Yati Nurhayati
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 13 2015

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…