Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Juni 1985
Tanggal Pengundangan
:19 Juni 1985
Tanggal Berlaku
:19 Juni 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No. 46, TLN. NO.3299, website depkumham.go.id: 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perikanan Tangkap Perikanan Budidaya Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Armada & Alat Tangkap Daerah Tangkapan & Nelayan Penyelenggaraan Budidaya Konservasi & Pelestarian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004

1. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai ruang lingkup pemberlakuan UU perikanan; wilayah pengelolaan perikanan; pengelolaan perikanan; usaha perikanan; sistem informasi dan data statistik perikanan; pungutan perikanan; penelitian dan pengembangan perikanan; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan; pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; penyerahan urusan dan tugas pembantuan; pengawasan perikanan; pengadilan perikanan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan; dan ketentuan pidana.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia

Zora, Zimtya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Asror, Muh. Khozinatul, Puspoayu, Elisabeth Septin
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 2023

PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN (LEGAL ISSUES IN THE INVESTIGATION OF CRIMINAL OFFENSES IN THE FIELD OF FISHERY)

Puteri Hikmawati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 3 No. 1 2012

PENGATURAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA

Ida Kurnia
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

Batasan Sanksi Pidana Terhadap Nelayan Kecil Yang Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak

Syafira, Putri, Erdianto Effendi, Ferawati
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 3 2025

Pengelolaan Wilayah Laut Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Environmental Governance

Wilda Prihatiningtyas
Media Iuris Vol. 2 No. 2 2019

PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PERATURAN PENGELOLAAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Rizky Septiana Widyaningtyas
Justitia et Pax Vol. 35 No. 1 2019

PENGATURAN KEWENANGAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN JARING COTOK UNTUK MENANGKAP IKAN DI PERAIRAN REMBANG (STUDI KASUS NELAYAN DI REMBANG)

Widayanto Widayanto, Iskandar Wibawa
Jurnal Suara Keadilan Vol. 22 No. 2 2021

KOHERENSI PENGATURAN ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING DI INDONESIA

Muhammad Fatahillah Akbar
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

KEBIJAKAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI

SURYANDARI, WIEKE DEWI
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 3 No. 01 2022

IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG YANG MEMILIKI KAITAN DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI

Winarso, Teguh, Sarikat Putra Jaya, Nyoman
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 3 No. 1 2020

Metafora Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Perikanan antara Indonesia dengan Selandia Baru (Comparative Legal Studies: Pra sampai dengan Pasca Omnibus Law)

Prayoga, Sandi Yudha, intann, Ni ketut ayu, septiawan, Riski
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2024

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…