Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.17 Tahun 2003, UU No.27 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 terkait anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013. Untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
:18 Juni 2013
Tanggal Berlaku
:18 Juni 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 108, TLN No. 5426, LL SETNEG: 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003, dan UU No.27 Tahun 2009. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013 dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini dibuat dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Anin Dita
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Dita, Anin
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

TINJAUAN YURIDIS PASAL 43D UU No 5 Tahun 2018 PELAKSANAAN DAN KENDALA DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME

Reki Wicaksono, Nyoman Serikat Putrajaya
Spektrum Hukum Vol. 17 No. 1 2020

PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Aditya Putra, Diana Lukitasari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 8 No. 1 2019

DERADIKALISASI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TERORISME DI INDONESIA

Samud Samud
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 6 No. 1 2021

ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN HAM

Jonathan Apriliano Soegijanto
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2018

ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Hartanto, Wenda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 2016

POLICY OF TEMPORARY DIRECT AID PROGRAM ANALYZED FROM WELFARE STATE CONCEPT

Ummy Athiq
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 2 2014

POLICY OF TEMPORARY DIRECT AID PROGRAM ANALYZED FROM WELFARE STATE CONCEPT

Athiq, Ummy
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 5 2014

Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Milla Mudzalifah, Puti Priyana
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…