Uu Nomor 321 Tahun 2027
TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, perlu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka
b.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perkembangan usaha aset kripto dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi, perlu adanya ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548)
3.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
4.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90)
5.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202)
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395)
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3.
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
4.
Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
5.
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
6.
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli Aset Kripto.
7.
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
8.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.
9.
Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
10.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.
11.
Bukti Simpan Aset Kripto adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Aset Kripto yang disimpan.
12.
Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto baik berupa koin atau token.
13.
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.
14.
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
Pasal 2
(1)
Perdagangan Aset Kripto harus memperhatikan:
a.
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang wajar dan sesuai;
b.
tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka;
c.
kepastian hukum;
d.
perlindungan Pelanggan Aset Kripto; dan
e.
memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto.
(2)
Seluruh ketentuan dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka berlaku dalam Peraturan Badan ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.
(3)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana Aset Kripto (Initial Coin Offering).
Pasal 3
(1)
Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2)
Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
berbasis distributed ledger technology;
b.
berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
c.
nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
d.
masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
e.
memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
f.
telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
(3)
Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pasal 4
(1)
Kepala Bappebti dapat membentuk komite Aset Kripto untuk memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan perdagangan pasar fisik Aset Kripto
(2)
Komite Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi di bidang Aset Kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
(3)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, komite Aset Kripto bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.
Pasal 5
(1)
Perdagangan Aset Kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
b.
mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan
c.
memiliki paling sedikit 3 (tiga) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Pasal 6
(1)
Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); dan
b.
mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah).
Pasal 7
(1)
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menunjuk Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memfasilitasi transaksi Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat melakukan kegiatannya wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3)
Dalam hal transaksi Aset Kripto terdapat beberapa mekanisme maka untuk setiap mekanisme transaksi Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(4)
Mekanisme transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto.
(5)
Setiap tata cara perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.
(6)
Mekanisme transaksi termasuk perubahan dan perkembangannya serta apabila terdapat usulan mekanisme transaksi yang baru wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 8
(1)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);
c.
memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d.
memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan on-line yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
e.
memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal; dan
f.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).
(2)
Sistem dan/atau sarana perdagangan on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, on-line dan real-time serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini;
d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data keuangan dan data transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto;
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak kuotasi harga dari sumber referensi harga, saldo dan mutasi equity Pelanggan Aset Kripto dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem perdagangan;
i.
server memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan on-line yaitu:
1.
server harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional;
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System); dan
k.
memiliki sertifikasi ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy), apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud.
(3)
Sistem dan/atau sarana perdagangan on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki sertifikasi dan berkompeten di bidang sistem informasi untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(4)
Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diusulkan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti sebelum lembaga dimaksud dapat melakukan pemeriksaan atau audit.
(5)
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan pemeriksaan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(6)
Dalam hal hasil audit sistem dan/atau sarana perdagangan on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan wajib menyesuaikan dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka atau mengganti dengan sistem dan/atau sarana perdagangan on-line lainnya yang compatible.
(7)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh auditor sistem informasi independen.
(8)
Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang menambah dan/atau mengurangi sistem Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum mendapat persetujuan Bappebti.
(9)
Sebelum memberikan persetujuan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto, Bappebti melakukan:
a.
pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.
pemeriksaan fisik sarana, prasarana dan sistem perdagangan.
(10)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) secara lengkap dan benar, Kepala Bappebti memberikan persetujuan Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 9
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki;
b.
menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
c.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
d.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti; dan
e.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
Pasal 10
Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);
c.
memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit dan Divisi Legal;
d.
memiliki sistem dan/atau sarana penyimpanan on-line yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto;
e.
memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur mekanisme penyimpanan Aset Kripto, mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance), pengendalian internal, dan manajemen risiko keamanan penyimpanan; dan
f.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).
Pasal 11
(1)
Sistem penyimpanan yang dipergunakan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini;
d.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
e.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
f.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
g.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem perdagangan.
h.
server memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan Aset Kripto on-line yaitu:
1.
server harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
i.
sistem dan/atau sarana sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki sertifikasi dan berkompeten di bidang sistem informasi untuk memperoleh persetujuan Kepala Bappebti; dan
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001.
(2)
Dalam hal hasil audit sistem dan/atau sarana sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka maka Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang bersangkutan wajib menyesuaikan dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka atau mengganti dengan sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan on-line lainnya yang compatible.
(3)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit auditor sistem informasi independen.
(4)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto tanpa persetujuan Bappebti dilarang menambah dan/atau mengurangi sistem pengelolaan tempat penyimpanan Aset Kripto yang telah disetujui oleh Bappebti.
(5)
Bursa Berjangka merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Kripto dalam hal Pedagang Fisik Aset Kripto sebagai pengelolanya sendiri kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto hanya dapat melakukan kegiatan penyimpanan Aset Kripto apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(7)
Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat melakukan kegiatan penyimpanan Aset Kripto apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti secara khusus untuk dapat melakukan penyimpanan Aset Kripto.
(8)
Aset Kripto yang dapat disimpan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(9)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto bertanggung jawab atas Aset Kripto yang dikelolanya.
BAB II
MEKANISME PERDAGANGAN
Bagian KesatuPembukaan Rekening dan Penyimpanan Dana
Pasal 12
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyampaikan dokumen keterangan Perusahaan dan dokumen pemberitahuan adanya risiko serta membuat perjanjian Pelanggan Aset Kripto sebelum Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan dapat menerima dana milik Pelanggan Aset Kripto untuk perdagangan Aset Kripto
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyampaikan dokumen keterangan Perusahaan dan dokumen pemberitahuan adanya risiko serta membuat perjanjian Pelanggan Aset Kripto sebelum Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan dapat menerima dana milik Pelanggan Aset Kripto untuk perdagangan Aset Kripto
(2)
Setelah membuat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelanggan Aset Kripto diberikan akun oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang dipergunakan untuk melakukan transaksi Aset Kripto
(3)
Dokumen pemberitahuan adanya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi tentang risiko fluktuasi harga, kegagalan sistem dan risiko terkait lainnya
(4)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melakukan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
(5)
Akun Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan apabila telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
(6)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada Kepala Bappebti dan melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Pasal 13
(1)
Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan transaksi Aset Kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.
(2)
Sehubungan dengan penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat menerima atau mengirim dana secara pemindahbukuan antar rekening Bank.
(3)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan mata uang Rupiah.
(4)
Sehubungan dengan penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang:
a.
menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Pelanggan Aset Kripto; dan
b.
menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Pelanggan Aset Kripto.
(5)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan setelah mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(6)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disimpan pada Bank penyimpan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(7)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari total pengelolaan dananya.
(8)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan oleh Lembaga Kliring Berjangka dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk menfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Aset Kripto.
Pasal 14
(1)
Pelanggan Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Pelanggan Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto
(2)
Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat di Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Berjangka
(3)
Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka merupakan jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto
(4)
Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time.
Pasal 15
(1)
Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage.
(3)
Penyimpanan secara offline atau cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a.
bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka penggunaan jasa penyimpanan token atau wallet; atau
b.
memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan token atau wallet.
(4)
Sisa Aset Kripto yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
Bagian KeduaTransaksi Aset Kripto
Pasal 16
(1)
Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi transaksi apabila Nasabah tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.
(3)
Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan:
a.
memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
b.
melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
c.
meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan; dan
d.
melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Pelanggan Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
(5)
Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan laporan transaksi setiap akhir hari perdagangan kepada Bursa Berjangka dalam rangka referensi harga dan pengawasan pasar.
Bagian KetigaPenarikan Aset Kripto dan Penarikan Dana
Pasal 17
(1)
Pelanggan Fisik Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto.
(2)
Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Berjangka.
(3)
Penarikan Aset Kripto atau dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka.
(4)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Pasal 18
(1)
Penarikan Aset Kripto oleh Pelanggan Aset Kripto dari Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdapat kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Kripto dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto.
(2)
Penarikan Aset Kripto oleh Pelanggan Aset Kripto hanya dapat dilayani oleh Pedagang Fisik Aset Kripto apabila identitas penarik atau pihak yang menerima penarikan sama dengan identitas Pelanggan Aset Kripto.
Pasal 19
(1)
Penarikan dana oleh Pelanggan Aset Kripto dari Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdapat kesesuaian antara permintaan penarikan dana dengan catatan dana Pelanggan Aset Kripto.
(2)
Penarikan dana oleh Pelanggan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto melalui pemindahbukuan ke rekening bank atas nama Pelanggan Aset Kripto yang tercantum dalam aplikasi pembukaan rekening Pelanggan Aset Kripto.
BAB III
SANKSI
Pasal 20
Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dikenai sanksi pembatalan persetujuan.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto lain yang telah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
b.
mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.
(3)
Pengalihan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pelanggan Aset Kripto.
(4)
Pengalihan Pelanggan Aset Kripto, dana dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5)
Pengembalian dana dan/atau penyerahan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembatalan persetujuan.
(6)
Segala kerugian yang timbul akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pedagang Fisik Aset Kripto.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 22
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak.
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
(3)
Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan mengenai kewajiban untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1)
Pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha perdagangan Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3)
Pendaftaran calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b.
mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
(4)
Bappebti menerima pendaftaran atas permohonan pendaftaran yang diajukan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto meliputi:
a.
salinan akta pendirian badan hukum calon Pedagang Fisik Aset Kripto beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib;
c.
bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;
d.
data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto; dan
e.
rencana bisnis.
(5)
Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) secara lengkap dan benar, Kepala Bappebti menerbitkan tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(6)
Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
(7)
Selama pelaksanaan pendaftaran, calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki;
b.
berkomitmen untuk membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
c.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
d.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti; dan
e.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
(8)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang menjalankan kegiatannya selama masa periode pendaftaran wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha;
b.
wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal yang ditetapkan oleh Bappebti; dan
c.
tidak diperbolehkan menjual Aset Kripto yang diciptakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya.
(9)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh identitas Pelanggan Aset Kripto yang telah terdaftar sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Pedagang Aset Kripto.
(10)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh Wallet yang dikelola sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 25
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 26
(1)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 23 maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (7) sampai dengan ayat (10) dapat dibatalkan pendaftarannya sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib:
a.
mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan; atau
b.
mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.
(4)
Pengalihan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pelanggan Aset Kripto.
(5)
Pengalihan Pelanggan Aset Kripto, dana dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6)
Pengembalian dana dan/atau penyerahan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembatalan pendaftaran.
(7)
Segala kerugian yang timbul akibat pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 27
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto tanpa pendaftaran dan/atau persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.