Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:29
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
b.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2011 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
(2)
RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c.
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI RKP
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2011 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2011, termasuk didalamnya meliputi arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2)
RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2011;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2011:
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2011 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 4
(1)
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2011 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2011 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Peraturan Presiden ini menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Tahun 2011 terdiri dari 3 (tiga) buku yaitu Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, dan Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan. RKP Tahun 2011 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, serta pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2011.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…