Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dan Peraturan Pelaksanaannya Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Reforma Agraria Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Redistribusi Tanah Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010

1. Untuk saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 1996; dan UU No 38 Tahun 2007. 3. Materi pokok dalam PP ini adalah mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI PENGELOLA WARISAN ATAS HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS MENURUT SISTEM WARIS BURGERLIJK WETBOEK

Oemar Moechthar
Yuridika Vol. 32 No. 2 2017

PELAKSANAAN PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH EX EIGENDOM VERPONDING 2044 DI DESA NAGRAK KECAMATAN CIATER KABUPATEN SUBANG

Awaludin, Ludy, Huda, Uu Nurul, Fauzia, Ine
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 2 No. 1 2020

PELAKSANAAN PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH EX EIGENDOM VERPONDING 2044 DI DESA NAGRAK KECAMATAN CIATER KABUPATEN SUBANG

Ludy Awaludin, Uu Nurul Huda, Ine Fauzia
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 2 No. 1 2020

PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT)

Hamdani, Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT)

Hamdani Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

STATUS HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERKENA ABRASI

Susiati, Dwi, Setiadji, Sri
Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1 2020

Penjabaran Asas-Asas Pembaharuan Agraria Berdasarkan Tap MPR No. IX/MPR/2001 dalam Perundang-undangan di Bidang Pertanahan

Nurhasan Ismail, Mr. Suyitno, Rafael Edy Bosko, Heri Listyawati, Hisyam Makmuri, Dyah Ayu Widowati
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 2 2010

EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

Urip Santoso
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 2 2012

Pemberdayaan Hukum dan Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar

Mr. Arba, Mr. Sahnan, Wiwiek Wahyuningsih
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 1 2010

PEERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL

Dani, Sapuan
Majalah Keadilan Vol. 22 No. 2 2022

Berita Terkait

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…