Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
:25 Mei 2010
Tanggal Berlaku
:25 Mei 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 68, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya perlu melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru;
b.
bahwa restrukturisasi dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyetujui restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655,00 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
(2)
Saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
Pasal 2
(1)
Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2)
Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perseroan menjadi paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(3)
Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya melalui restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru. Restrukturisasi dan/atau revitalisasi tersebut telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010. Saham baru yang diterbitkan sebesar Rp474.992.100.000,00 dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655,00 diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi. Pengambilan bagian saham ini mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% dan kepemilikan saham PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi paling banyak 99%. Kepemilikan saham PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara dan selanjutnya akan dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…