Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 April 2014
Tanggal Pengundangan
:24 April 2014
Tanggal Berlaku
:24 April 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 92 TLN No. 5533, LL SETNEG : 77 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, sehingga perlu dilakukan perubahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3. PP ini mengatur mengenai penyempurnaan yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Pada Pemanfaatan BMN/D, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN MAHAKAM LAMPION GARDEN KOTA SAMARINDA

Jessi Aprilia Wulandari, Purwanto, Amsari Damanik
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang

Rika Anggun Melinia, Fitika Andraini
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

LEGAL PRINCIPLES IN FUNCTION AND PERFORMANCE OF BOT CONTRACT

Reifon Cristabella Eventia
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Hak Pengelolaan Tanah Sebagai Barang Milik Daerah

Syeputri, Fazrianita, Hartati, Hartati, Priskap, Ridham
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Barang Milik Negara Berupa Aset Tanah Pangkalan Udara

Firman Wijaya, Abdul Atik, Diah Turis Kaemirawati
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Ketentuan dan Akibat Hukum terhadap Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (ASET) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Masriyani Masriyani, Vira Sekar Ningrum
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Anak di Bawah Umur antara Indonesia dan Amerika Serikat

Biatila Elsa Duey Repali
Verdict: Journal of Law Science Vol. 3 No. 1 2024

Bengkulu City Regional Spatial Planning Design in Realizing Sustainable Cities and Communities (Case Study of Tino Galo Hospital Construction)

Wulandari
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 9 No. 1 2024

Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Fauzi Syam, Elita Rahmi, Arsyad Arsyad
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

Keabsahan Tindakan Gubernur Maluku Menunjuk PT Bumi Perkasa Timur Sebagai Mitra Kerja Sama Pemenfaatan Ruko Dikawasan Mardika

Salhuteru, James Ricardo, Salmon, Hendrik, Pattinasarany, Johanes
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 6 2024

Barang Milik Negara: Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemerintah

Sibarani, Kevin Bhaskara
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…