Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 125, TLN No. 5541, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM

Hidayat, Taufik, Muskibah, Muskibah, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

IMPOR PARALEL DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

Amirul Mohammad Nur
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PELAKSANAAN PENGAWASAAN TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI KANTOR IMIGRASI KLAS 1 TANGERANG

Putri Hafidati
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Fauzan Salim
Recital Review Vol. 2 No. 2 2020

IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016

Setyawan, Adam Azis Rachma, Cahyaningsih, Diana Tantri
Privat Law Vol. 5 No. 1 2017

OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN: OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Al Hidayah, Rahmawati, Harjanti, Wiwik, Setya Nugraha, Harry, Retno Susmiyati, Haris, Alfian, Alfian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 1 2024

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

KEBIJAKAN AFIRMATIF BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Eka NAM Sihombing
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 3 2018

ANALISIS PENERAPAN SISTEM AHU ONLINE PADA DITJEN AHU, KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA: SUATU KAJIAN YURIDIS NORMATIF

Primananda, Eko, Ragil, Wukir, Simatupang, Dian Puji
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 4 No. 1 2021

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…