Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No.305, TLN No. 5610, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022

1. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan PP Nomor 84 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014. Materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain mengenai: 1) penambahan pihak yang dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dengan cara tanpa melalui lelang, yaitu Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; 2) penyempurnaan pengaturan terkait Penilaian atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang, dilakukan sesuai mekanisme penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3) penyempurnaan pengaturan terkait penetapan harga jual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, berupa penegasan kewenangan penentuan harga pimpinan jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah; 4) penambahan pihak dalam pengaturan terkait pembatasan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yaitu Pimpinan DPRD; 5) penambahan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD, dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan dipersamakan dengan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; 6) penambahan pihak dalam pengaturan terkait fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan, yaitu bagi Pimpinan DPRD; dan 7) pengaturan mengenai Ketentuan Peralihan untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19

Tiara Indah Sartika, Chaca, Bafadhal, Faizah, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…