Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perangkat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:19 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:19 Juni 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.114, TLN NO.5888, LL SETNEG : 89 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

REORGANIZATION OF REGIONAL ENVIRONMENTAL INSTITUTION

Bagus Oktafian Abrianto, Suparto Wijoyo
Yuridika Vol. 32 No. 1 2017

Efektivitas Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Pasca Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Ampuan Situmeang, Rufinus H Hutauruk, Winsherly Tan, Dian Fransisca
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Kurniawan, Luky, Warman, Kurnia, Fendri, Azmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Luky Kurniawan, Kurnia Warman, Azmi Fendri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Administrator Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah

Azoumy, Nur Ghufran, Haryono, Dodi, Separen, Separen
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 3 2024

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mencegah Korupsi di Daerah

Greg Suripatty, Hendrik Salmon, Julista Mustamu
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 3 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2108 K/Pdt/2022 MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH

Naufaldy, Muhammad Irsyad Rafif, Tamsil, Tamsil
Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 2022

PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

RANA PRATISTHA, VERONICA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOJONEGORO TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, MERATA, DAN TERJANGKAU

Ahmad Karomi Akbar
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 3 2017

PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

RANA PRATISTHA, VERONICA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2019

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP “POLISI CEPEK” DI KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

HARIYANTI, DINI, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 4 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…