PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa hak atas kesehatan pada dasarnya dimiliki manusia sejak masih berada dalam kandungan terus berlanjut hingga anak, remaja, dan lanjut usia;
c.
bahwa kesehatan reproduksi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
d.
bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak reproduksi masyarakat di Kalimantan Barat diperlukan pengaturan mengenai kesehatan reproduksi dalam Peraturan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8);
17.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah provinsi.
3.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat.
4.
Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi adalah proses kegiatan melalui pendekatan program yang dilaksanakan untuk membangun keluarga sejahtera di Provinsi Kalimantan Barat dalam mencapai keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis serta dukungan terhadap siklus kehidupan manusia (continuum of care) dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
5.
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis.
6.
Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
7.
Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami isteri untuk melahirkan pada usia yang ideal memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi.
8.
Orang adalah orang perorangan dan/atau badan hukum.
9.
Kelompok Kerja Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi adalah Kelompok Kerja Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Provinsi Kalimantan Barat.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Provinsi Kalimantan Barat yang menyelenggarakan kesehatan reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ARAH DAN TUJUAN
Pasal 2
Kesehatan Reproduksi diarahkan pada terwujudnya penduduk Kalimantan Barat yang sehat dan berkualitas serta menjunjung nilai-nilai moral, norma agama serta kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk mewujudkan agar setiap penduduk dari generasi ke generasi hidup sehat, beriman dan bertaqwa, sejahtera, produktif, dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SASARAN, RUANG LINGKUP, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuSasaran dan Ruang Lingkup
Pasal 4
(1)
Sasaran pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
pengaturan kehamilan;
b.
upaya kesehatan ibu, bayi dan anak;
c.
kesehatan reproduksi remaja;
d.
kesehatan usia lanjut; dan
e.
kelompok kerja penyelenggaraan kesehatan reproduksi;
(2)
Ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan reproduksi meliputi:
a.
konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;
b.
pendidikan seksualitas;
c.
pendidikan gender;
d.
pencegahan, skrining dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya;
e.
pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada; dan pemberian pelayanan konstrasepsi bagi pasangan usia subur;
f.
pencegahan dan pengobatan infertilitas;
g.
pelayanan aborsi yang aman berdasarkan pertimbangan medis, tata nilai dalam masyarakat dan agama;
h.
Pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
i.
Pelayanan kesehatan untuk ibu, bayi, anak, remaja dan usia lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab
Pasal 5
Pemerintah Provinsi bertugas dan bertanggung jawab terhadap:
a.
Pengelolaan program, bimbingan koordinasi, dan fasilisasi serta dukungan di bidang kesehatan reproduksi dalam skala provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
b.
Pembinaan dan evaluasi manajemen program kesehatan reproduksi yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi skala provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
c.
Pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, sistem surveilans kesehatan reproduksi dalam skala provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
d.
Pemetaan dan penyediaan tenaga dokter, dan dokter spesialis bidan dan perawat serta petugas layanan kesehatan reproduksi dan petugas keluarga berencana diseluruh rumah sakit tingkat provinsi;
e.
Penyediaan buffer stock obat essensial, dan alat kesehatan, sesuai kebutuhan program kesehatan reproduksi dan program kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera Provinsi Kalimantan Barat;
f.
Koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi; dan
g.
Pengelolaan Audit Maternal Perinatal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak
Pasal 6
Setiap orang berhak:
a.
menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.
menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.
menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d.
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 7
Pemerintah Provinsi menjamin ketersediaan informasi, edukasi, konseling dan memberikan dukungan penyediaan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman bermutu dan terjangkau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan, wajib dilakukan secara aman dan sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dengan prioritas pada upaya kesehatan ibu, bayi dan anak.
(2)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
(3)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Mempermudah akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada para ibu; dan
c.
perlindungan melalui imunisasi secara cuma-cuma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGATURAN KEHAMILAN
Pasal 10
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan pengaturan kehamilan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kebijakan pengaturan kehamilan bertujuan untuk membantu perseorangan, pasangan suami istri dan seseorang dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a.
usia ideal perkawinan;
b.
usia ideal untuk melahirkan;
c.
jumlah ideal anak;
d.
jarak ideal kelahiran anak; dan
e.
peningkatan kesehatan reproduksinya.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebijakan pengaturan kehamilan bertujuan untuk:
a.
mengatur kehamilan yang sehat dan diinginkan;
b.
menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak;
c.
meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
meningkatkan partisipasi, kesertaan dan tanggung jawab pria atau suami dalam praktek keluarga berencana; dan
e.
mempromosikan pemberian ASI eksklusif sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan anak.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertujuan untuk mempromosikan dan membenarkan tindakan aborsi sebagai pengaturan kehamilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kebijakan pengaturan kehamilan dilakukan dengan memperhatikan norma agama, tata nilai yang hidup dalam masyarakat, serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
(2)
Kebijakan pengaturan kehamilan ditetapkan dari waktu ke waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemerintah Provinsi meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:
a.
menyediakan metode kontrasepsi sesuai pilihan suami istri dengan mempertimbangkan umur, paritas, jumlah anak, dan kondisi kesehatan;
b.
menyeimbangkan kebutuhan metode kontrasepsi bagi laki-laki dan perempuan;
c.
menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan mudah diperoleh tentang manfaat, efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi;
d.
meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan metode kontrasepsi yang baik;
e.
meningkatkan kualitas Petugas Keluarga Berencana;
f.
menyediakan pelayanan ulang serta penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian kontrasepsi;
g.
menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan; dan/atau
h.
melakukan promosi pentingnya ASI Ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran serta meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi, dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UPAYA KESEHATAN BAYI DAN ANAK
Pasal 14
(1)
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk mempersiapkan generasi akan datang yang sehat dan berkualitas serta menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak lahir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap bayi dan anak berhak mendapatkan imunisasi lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Provinsi memberikan dukungan program imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
(2)
Dukungan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sarana dan prasarana penyimpan vaksin;
b.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c.
pembiayaan penyelenggaraan program imunisasi lengkap dalam skala provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
(3)
Pemberian dukungan program imunisasi lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga anak tumbuh kembang secara sehat dan optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat berkewajiban menjamin upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilakukan di tempat tinggal, tempat bermain, dan sekolah.
(2)
Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar dan kriteria tentang kesehatan bayi dan anak serta memantau pelaksanaannya dan menindak setiap pelanggaran terhadap standar atau kriteria tersebut.
(3)
Pemerintah Provinsi menjamin agar anak terjaga atau terhindar dari segala bentuk perbuatan, termasuk tindak kekerasan, yang dapat mengganggu kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat memberikan dukungan penyediaan tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh kembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2)
Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan sehingga tidak membahayakan kesehatan anak.
(3)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat memberikan fasilitas yang layak di tempat umum bagi ibu yang hendak menyusui anaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
Pasal 21
(1)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan bagi remaja dengan memastikan adanya layanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja (youth friendly) tanpa stigma dan diskriminasi.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi manusia yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(3)
Upaya pemeliharaan kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar remaja terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Provinsi memberikan jaminan kepada remaja agar dapat memperoleh edukasi dan informasi mengenai kesehatan reproduksi remaja dan seksualitas.
(2)
Pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar remaja mampu bertanggung jawab untuk melindungi diri dari prilaku seksual berisiko, Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk HIV dan AIDS.
(3)
Pemerintah Provinsi harus memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas secara jelas dan benar serta berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KESEHATAN USIA LANJUT
Pasal 23
(1)
Pemerintah Provinsi dan masyarakat melakukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi usia lanjut.
(2)
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi usia lanjut ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemerintah Provinsi dan masyarakat menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok usia lanjut untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KELOMPOK KERJA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 25
(1)
Dalam rangka meningkatkan upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Kelompok Kerja Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Kerja Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 26
(1)
Masyarakat wajib memberikan dukungan pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan reproduksi baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2)
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi beserta sumber dayanya secara aktif dan kreatif.
(3)
Dukungan dan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a.
turut serta memberikan sumbangan pemikiran dan penyebaran informasi terkait dengan penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
b.
Membantu melakukan evaluasi pelaksanaan program kesehatan reproduksi.
(4)
Dukungan dan kesempatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat menunjuk pejabat yang berwenang, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dalam Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak Pada tanggal 2013
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
M. ZEET HAMDY ASSOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013 NOMOR
Penjelasan Umum
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, maka kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemenuhan kesehatan reproduksi sebagai salah satu bagian dari pembangunan bidang kesehatan merupakan hal yang fundamental bagi perkembangan pembangunan yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas serta pemenuhan terhadap hak-hak reproduksi bagi seluruh penduduk di Kalimantan Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.