Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa, dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b.
bahwa untuk mendukung kelancaran realisasi program-program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Pendapatan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Pendapatan.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.
Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah secara ikhlas, tidak mengikat perolehannya oleh pihak ketiga, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak.
8.
Pihak Ketiga adalah setiap orang, organisasi dan badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
10.
Barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain.
11.
Barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga.
(2)
Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa pemberian, hadiah, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu.
(3)
Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dinyatakan dengan perjanjian dan/atau surat pernyataan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Perjanjian dan/atau Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan daerah khususnya guna pembangunan Daerah.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN
Pasal 5
Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang, barang dan/atau jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa uang atau yang disamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa uang atau yang disamakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dicantumkan dalam APBD.
(3)
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dianggarkan pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan sesuai kode rekening yang berkenaan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diserahkan kepada pejabat yang berwenang dan menjadi kekayaan daerah.
(3)
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa program, penelitian dan/atau bentuk lainnya dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh SKPD terkait.
(2)
Sumbangan Pihak Ketiga berupa jasa sebagaimana dimaksud ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian sumbangan berupa barang bergerak dan tidak bergerak serta Jasa dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian dan penyerahan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan Pengendalian atas penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(2)
Pembinaan dan Pengendalian administrasi pengelolaan atas penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga secara teknis administrasi dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini atau sampai ditetapkannya peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17 Seri D Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 Januari 2013.
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Januari 2013.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 3.
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa, peran serta dan pengerahan dana, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Untuk itu dengan memperhatikan kemampuan Daerah, perlu ditingkatkan pendapatan Daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, maupun dengan penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan Negara maupun Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga untuk kepentingan pembangunan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara ikhlas atau sukarela, tidak mengikat, yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak. Dan yang lebih penting lagi, bahwa sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti kewajiban pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan Pihak Ketiga pada hakekatnya merupakan wujud nyata dari prakarsa dan partisipasi serta kepedulian masyarakat demi terwujudnya dinamika pembangunan Daerah, oleh karena itu perlu dikelola secara profesional. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang sekaligus sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…