PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah;
b.
bahwa pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat yang lebih sehat, serta memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat;
c.
bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Gorontalo, pemerintah Provinsi perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
17.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Seri 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya adalah sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
5.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
6.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
7.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
11.
Jenis sampah adalah membedakan sampah berdasarkan komposisi dan karakteristik.
12.
Komposisi sampah adalah perbandingan sampah berdasarkan jumlah/volume, karakteristik, dan/atau sumber sampah.
13.
Sampah organik adalah sampah yang mengalami pelapukan karena proses alam dan dapat diolah secara spesifik menjadi pupuk organik.
14.
Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mengalami pelapukan karena proses alam tetapi dapat didaur ulang menjadi bahan lain.
15.
Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
16.
Badan adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis.
17.
Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.
Pengurangan sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk sampai berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk sampai saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk melalui program membatasi timbulan sampah, memanfaatkan kembali timbulan sampah, dan mendaur-ulang sampah.
19.
Membatasi timbulan sampah adalah upaya meminimalkan timbulan sampah melalui penggunaan bahan produksi untuk menghasilkan produk dan/atau kemasan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah, penggunaan produk dan/atau kemasan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah, dan penggunaan produk dan/atau kemasan yang ramah lingkungan.
20.
Memanfaatkan kembali sampah adalah serangkaian program untuk menggunakan ulang sampah sesuai fungsinya dan/atau mengambil bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses terlebih dahulu.
21.
Mendaur-ulang sampah adalah upaya untuk memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses terlebih dahulu.
22.
Prasarana adalah sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
23.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
24.
Penanganan sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
25.
Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
26.
Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
27.
Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
28.
Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
29.
Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
30.
Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31.
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
32.
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
33.
Karakteristik sampah adalah sifat-sifat sampah yang meliputi sifat fisik, kimia dan biologis.
34.
Sifat sampah adalah meliputi sifat fisik (keras, lentur, kaku, lunak), kimia (mudah terbakar dan mudah terurai), dan biologis (mudah terurai).
35.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
36.
Produk adalah barang dan/atau jasa kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan/atau dimanfaatkan orang secara luas.
37.
Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
38.
Sumber sampah adalah sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga yang dapat dimanfaatkan kembali, dapat di daur ulang dan/atau digunakan.
39.
Kompensasi Dampak Negatif (KDN) adalah pemberian imbalan kepada masyarakat yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
40.
Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) adalah besaran biaya yang wajib dibayar oleh penerima layanan kepada pemberi layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Sampah yang dikelola berdasarkan peraturan daerah ini terdiri atas:
a.
Sampah rumah tangga;
b.
Sampah sejenis sampah rumah tangga;
c.
Sampah spesifik.
(2)
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4)
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c.
sampah yang timbul akibat bencana;
d.
puing bongkaran bangunan;
e.
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f.
sampah yang timbul secara tidak periodik.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Huruf c: Yang dimaksud sampah spesifik adalah sampah yang sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan atas asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas keharmonisan dan keseimbangan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud asas tanggung jawab adalah pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Yang dimaksud asas berkelanjutan adalah pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga tidak merugikan baik pada generasi masa kini maupun generasi yang akan datang. Yang dimaksud dengan asas manfaat adalah bahwa pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Yang dimaksud asas kesadaran adalah bahwa dalam pengelolaan sampah pemerintah daerah mendorong setiap orang agar memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya. Yang dimaksud dengan asas keamanan adalah bahwa pengelolaan sampah yang baik harus menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif. Yang dimaksud dengan asas keseimbangan dan keharmonisan adalah bahwa pengelolaan sampah oleh seluruh pemangku kepentingan diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keseimbangan dan keharmonisan lingkungan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Yang dimaksud dengan asas nilai ekonomi adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.
Pasal 4
Pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan pengelolaan sampah antara lain berupa penyediaan tempat penampungan sampah, alat angkut sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau pemrosesan akhir sampah.
BAB IV
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan dan penanganan sampah daerah dengan menyesuaikannya dengan kondisi daerah dan mengacu kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
(2)
Kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah meliputi:
a.
Arah dan kebijakan penghematan penggunaan sumber daya alam dan pemanfaatan kembali sumber daya alam di daerah.
b.
Target penanganan dan pengurangan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
c.
Prioritas jenis sampah yang akan menjadi target penanganan dan pengurangan sampah meliputi sampah organik yang dapat dibuat kompos dan sampah anorganik.
d.
Dalam menetapkan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada data informasi sampah yang lengkap dan akurat.
(3)
Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
(4)
Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 6
(1)
Pengurangan sampah meliputi:
a.
Pembatasan timbulan sampah;
b.
Pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
Pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b.
Mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(3)
Setiap orang dan/atau produsen wajib melakukan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a.
Menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
Menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
(2)
Setiap orang wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a.
Menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
Menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c.
Menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2)
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3)
Pihak lain dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4)
Setiap orang dan/atau produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah yang dihasilkan dengan cara menarik kembali sampah dari produksi dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
(5)
Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan bahan pangan dan/atau kemasan lainnya, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (5) Yang dimaksud dengan bahan pangan dan/atau kemasan lainnya adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia dan kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan membungkus pangan.
Pasal 9
(1)
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
a.
Menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
Menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
c.
Menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
(2)
Setiap orang wajib memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENANGANAN SAMPAH
Pasal 10
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah, serta melakukan pemilahan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan/atau sampah spesifik secara aman bagi kesehatan dan lingkungan mulai dari hulu sampai hilir.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilahan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan/atau sampah spesifik secara aman bagi kesehatan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Pemilahan sampah dilakukan dengan metode yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan dan kebersihan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana serta melakukan pengumpulan sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Setiap orang wajib melakukan pengumpulan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan prasarana dan sarana pengumpulan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana serta melakukan pengangkutan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dapat melakukan pengangkutan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengangkutan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Provinsi dalam pengolahan sampah lintas daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana serta melakukan pengolahan sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dapat melakukan pengolahan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4)
Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan.
(5)
Dalam penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu mempertimbangkan:
a.
Jenis usaha;
b.
Kapasitas usaha;
c.
Dokumen Lingkungan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang melakukan pengolahan sampah wajib menghasilkan produk yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib menghasilkan produk yang memenuhi baku mutu bahan berbahaya dan beracun yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Setiap produk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat:
a.
Diproses di tempat pemrosesan akhir;
b.
Dijadikan bahan bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah lintas daerah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pemrosesan akhir sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dapat melakukan pemrosesan akhir sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemrosesan akhir sampah wajib menerapkan sistem:
a.
Control landfill;
b.
Sanitary landfill;
c.
Insinerasi;
d.
Pemanfaatan biomassa atau;
e.
Pemanfaatan gas metan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
a.
Baku mutu limbah cair;
b.
Baku mutu air limbah;
c.
Baku mutu limbah berbahaya dan beracun;
d.
Baku mutu emisi udara.
(3)
Dalam penerapan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung yang dipersyaratkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Metoda ini merupakan peningkatan dari open dumping dimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya juga dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA. Huruf b: Metode ini merupakan metode standar yang dipakai secara internasional dimana penutupan sampah dilakukan setiap hari sehingga potensi gangguan yang timbul dapat diminimalkan. Huruf c: Metode pemusnahan sampah dengan cara pembakaran. Huruf d: Metode pemanfaatan gas yang terbentuk dari proses dekomposisi anaerobik sampah organik. Huruf e: Metode pemanfaatan gas metan yang terbentuk dari proses dekomposisi anaerobik sampah organik di landfill.
Pasal 17
(1)
Gubernur memfasilitasi kerja sama antar daerah untuk menyelenggarakan pemrosesan akhir sampah.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemrosesan akhir sampah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam penetapan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan.
(2)
Dalam penetapan tempat pemrosesan akhir sampah harus mempertimbangkan:
a.
Kelayakan lingkungan;
b.
Teknologi;
c.
Hidrologi;
d.
Kemiringan zona;
e.
Jarak dari Lapangan Terbang;
f.
Tidak boleh berada di daerah lindung/cagar alam dan daerah banjir periode ulang 25 tahun; dan/atau
g.
Peraturan perundangan yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kompensasi yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah:
a.
Kompensasi Dampak Negatif;
b.
Kompensasi Jasa Pelayanan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(3)
Dalam pemberian kompensasi harus mempertimbangkan:
a.
Kepastian tentang dampak negatif;
b.
Data pengawasan dan pemantauan dampak negatif;
c.
Jenis dampak negatif;
d.
Besar dan pentingnya dampak negatif.
(4)
Dampak negatif yang diakibatkan oleh pemrosesan akhir sampah berupa:
a.
Pencemaran air;
b.
Pencemaran udara;
c.
Pencemaran tanah;
d.
Longsor;
e.
Kebakaran; dan;
f.
Ledakan gas methan.
(5)
Jenis-jenis kompensasi yang diberikan dapat berupa:
a.
Pemulihan kualitas lingkungan;
b.
Biaya kesehatan dan pengobatan;
c.
Relokasi penduduk;
d.
Penyediaan prasarana dan sarana sanitasi dan kesehatan;
e.
Kompensasi dalam bentuk lain.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
Pasal 20
Pengelola penanganan sampah wajib menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja yang mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja merupakan perlindungan pekerja, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja.
Pasal 21
(1)
Pengelola penanganan sampah bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat tumpah atau berseraknya sampah dan/atau lindi yang menjadi tanggung jawabnya.
(2)
Pengelola penanganan sampah wajib memiliki standar operasional prosedur penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup.
(3)
Penanggung jawab pengelola penanganan sampah wajib memberikan informasi tentang standar operasional prosedur penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup kepada masyarakat.
(4)
Penanggung jawab pengelola penanganan sampah wajib segera melaporkan kejadian tumpah atau berseraknya sampah dan/atau lindi kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(5)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat tumpah atau berseraknya sampah dan/atau lindi.
(6)
Ketentuan mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan (5) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam penanganan sampah.
(2)
Kriteria kondisi darurat penanganan sampah meliputi:
a.
Tidak berfungsinya sistem pengangkutan sampah;
b.
Terjadinya bencana alam;
c.
Wabah penyakit; dan
d.
Keadaan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengelola penanganan sampah wajib memiliki standar operasional prosedur pemulihan kualitas lingkungan.
(2)
Penanggung jawab pengelola penanganan sampah wajib memberikan informasi tentang standar operasional prosedur pemulihan kualitas lingkungan kepada masyarakat.
(3)
Penanggung jawab pengelola penanganan sampah wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan kepada Bupati/Walikota dan/atau Gubernur dan/atau Menteri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan akibat kondisi darurat sampah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan pencemaran kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) mengacu pada ketentuan Peraturan perundang-undangan sesuai Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 24
(1)
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah;
b.
Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah;
c.
Pelaksanaan program pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah;
d.
Pemberian advokasi, pendidikan dan pelatihan, serta kampanye pengurangan sampah yang dilakukan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(3)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, b dan c, dapat disampaikan kepada pemerintah daerah secara lisan dan tertulis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pasal 25
(1)
Penghasil sampah yang melaksanakan program pengurangan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau program yang bersangkutan dapat diberikan insentif.
(2)
Penghasil sampah yang tidak melaksanakan program pengurangan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau program yang bersangkutan dapat diberikan disinsentif.
(3)
Insentif dalam pengelolaan sampah meliputi:
a.
Insentif langsung;
b.
Insentif tidak langsung.
(4)
Insentif langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat berupa:
a.
Uang tunai;
b.
Bahan dan peralatan.
(5)
Insentif tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dapat berupa:
a.
Insentif fiskal;
b.
Insentif jasa pelayanan;
c.
Insentif sosial.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Insentif dapat diberikan misalnya kepada penghasil sampah yang dapat atau mudah diurai dengan proses alam dan ramah lingkungan. Ayat (2) Disinsentif dikenakan misalnya pada penghasil sampah yang menggunakan bahan produksi yang sulit diurai dengan proses alam, sulit diguna ulang dan/atau didaur ulang serta tidak ramah lingkungan.
BAB IX
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 26
(1)
Bupati dan atau Walikota dapat mengembangkan secara swadaya penerapan teknologi pengurangan dan penanganan sampah yang ramah lingkungan sesuai dengan kondisi daerah.
(2)
Setiap orang dapat mengembangkan dan menerapkan secara swadaya teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan sampah.
(3)
Gubernur, Bupati, dan atau walikota memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Pasal 27
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama damai atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur memfasilitasi kerjasama antara pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengelolaan sampah dapat bermitra dengan pihak ketiga.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan pihak ketiga yang bersangkutan.
(3)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
Subjek kerjasama;
b.
Objek kerjasama;
c.
Ruang lingkup kerjasama;
d.
Hak dan kewajiban para pihak;
e.
Jangka waktu kerjasama;
f.
Pengakhiran kerjasama;
g.
Keadaan memaksa; dan
h.
Penyelesaian perselisihan.
(4)
Gubernur memfasilitasi kemitraan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERIZINAN
Pasal 29
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penanganan sampah wajib memiliki izin dari Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
Lokasi;
b.
Jenis Usaha;
c.
Dokumen Lingkungan;
d.
Kapasitas Usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Lingkup perijinan yang diatur oleh pemerintah antara lain memuat persyaratan untuk memperoleh ijin, jangka waktu ijin dan berakhirnya ijin.
BAB XII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 30
(1)
Pemerintah Provinsi mengembangkan jejaring sistem informasi pengelolaan sampah sebagai basis data.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengembangkan basis data dan informasi pengurangan dan penanganan sampah yang lengkap, akurat, dan terhubung dengan jejaring sistem informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1)
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga;
c.
Kompensasi jasa pelayanan; dan
d.
Sumber-sumber dana lainnya yang sah.
(2)
Pelaku usaha wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan yang dihasilkan.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
LARANGAN
Pasal 32
Setiap orang atau badan hukum dilarang:
a.
Memindahkan atau membuang sampah ke dalam dan/atau dari dalam daerah Provinsi Gorontalo tanpa izin Gubernur;
b.
Mengimpor sampah;
c.
Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d.
Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e.
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.
Melakukan penanganan pemrosesan akhir sampah dengan pembuangan terbuka di tempat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
g.
Membakar sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam program pengelolaan sampah meliputi:
a.
Sosialisasi dan diseminasi mengenai peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah;
b.
Pendidikan dan pelatihan kepada aparatur pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengurangan sampah;
c.
Pembangunan proyek percontohan program pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah sesuai kewenangannya dan serta mengkoordinasikan pengawasan pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENDIDIKAN DAN KAMPANYE
Pasal 35
(1)
Pemerintah Provinsi menanamkan paradigma baru pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sejak dini melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Paradigma baru pengelolaan sampah adalah bahwa pendekatan pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada pendekatan akhir (end pipe), akan tetapi pengelolaan sampah saat ini harus didasarkan pada pandangan pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya, berwawasan lingkungan, memiliki nilai ekonomi, dan bermanfaat bagi manusia.
Pasal 36
Pemerintah Provinsi melakukan kampanye dan komunikasi kepada masyarakat melalui media informasi untuk menanamkan nilai-nilai pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 37
(1)
Gubernur dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Paksaan Pemerintah;
b.
Uang paksa; dan/atau
c.
Pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf a: Paksaan pemerintah merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b: Uang paksa merupakan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu oleh pengelola sampah yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1)
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
a.
Sengketa antara Pemerintah Daerah dan pengelola sampah; dan
b.
Sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Sengketa Persampahan merupakan perselisihan antara 2 (dua) pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya gangguan dan/atau kerugian terhadap kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah.
Pasal 39
(1)
Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan melalui:
a.
Mediasi;
b.
Negosiasi;
c.
Arbitrase;
d.
Atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Penyelesaian sengketa persampahan diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.
Pasal 40
(1)
Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2)
Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Penjelasan Pasal:
Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok.
Pasal 42
(1)
Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Berbentuk badan hukum;
b.
Mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
c.
Telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Organisasi persampahan merupakan kelompok yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya meliputi bidang pengelolaan sampah. Ayat (2) Yang dimaksud biaya atau pengeluaran riil adalah biaya yang secara nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi persampahan.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 43
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
d.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e.
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan atau pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana pengelolaan sampah; dan
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
g.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
h.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dan huruf g, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(4)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(6)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan mengenai pengelolaan sampah yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan dibawah Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum dirubah dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya pada Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo
Pada tanggal 8 April 2013
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
TONY GUNAWAN HARUN
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 8 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI GORONTALO,
Prof. Dr. Hj. WINARNI MONOARFA, MS
PEMBINA UTAMA
NIP 19621121 198503 2001
LEMBARAN DAERAH PROPINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Wilayah Provinsi Gorontalo adalah salah satu segi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat Gorontalo, dan sebagai syarat terpeliharanya kesehatan masyarakat. Dalam rangka memujudkan upaya pengelolaan sampah yang baik, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, dukungan dari masyarakat Gorontalo mutlak diperlukan. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah serta melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah juga didorong meninggalkan paradigma lama yang bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir yang ternyata membawa dampak besar pada menurunnya kualitas lingkungan. Adapun paradigma baru pengelolaan sampah saat ini adalah pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya, memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat bagi manusia. Pemerintah menyadari keberhasilan pengelolaan sampah di Gorontalo ditentukan oleh sikap, kepedulian dan kesadaran serta perilaku individu masyarakat Gorontalo dalam mengurangi dan menangani sampah dihasilkannya. Dalam konteks lokal, masyarakat Gorontalo sesungguhnya telah memiliki nilai-nilai kearifan Religius dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, dimana pengelolaan sampah dapat menjadi bagian di dalamnya yang merupakan modal sosial untuk dapat mendukung dan mendorong kesadaran masyarakat agar memenuhi tujuan peraturan daerah ini sesuai dengan harapan dan cita-cita yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Akhirnya kita semua berharap melalui Peraturan Daerah ini, keberadaan dan citra Gorontalo sebagai ikon muslim wilayah timur dengan keragaman adat istiadatnya, juga ditunjang dengan kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.