Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
b.
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
c.
bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penggantian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4444);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
10.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
30.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
31.
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
32.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
34.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan Di Daerah;
35.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
37.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Dari Plastik;
38.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
39.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76);
40.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
41.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);
42.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
43.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 3);
44.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4);
45.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28);
46.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30);
47.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Dinas Kebersihan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau sub ordinat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9.
Forum Masyarakat Peduli Kebersihan adalah wahana koordinasi pemangku kepentingan yang bersifat tetap sebagai mitra Pemerintah Daerah.
10.
Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
11.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
13.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
14.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.
Air limbah adalah semua cairan yang berasal dari kegiatan proses produksi dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali.
16.
Sumber sampah adalah setiap orang, badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan timbulan sampah.
17.
Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19.
Pengelolaan air kotor adalah kegiatan penyedotan lumpur tinja dan pengolahannya di dalam Instalasi Pengolahan Air Kotor (IPAK).
20.
Basis Permintaan (tidak terjadwal) adalah pelayanan penyedotan limbah air kotor rumah tangga berdasarkan permintaan masyarakat.
21.
Basis Terjadwal adalah pelayanan penyedotan air kotor limbah rumah tangga yang dijadwalkan secara berkala atau periodik.
22.
Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
23.
Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
24.
Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R.
25.
Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau tempat pengelolaan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
26.
Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
27.
Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
28.
Tempat sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
29.
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
30.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
31.
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
32.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
33.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
34.
Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
35.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
36.
Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
37.
Badan usaha di bidang kebersihan adalah pelaku usaha yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
38.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
39.
Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
40.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
41.
Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas pengelolaan sampah berdasarkan:
a.
keterpaduan;
b.
akuntabilitas;
c.
transparan;
d.
partisipatif; dan
e.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir dengan memadukan atau menyinergikan berbagai unsur atau komponen terkait. Huruf b: Yang dimaksud akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah dapat dipertanggungjawabkan. Huruf c: Yang dimaksud transparan adalah bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat untuk memperoleh data dan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Huruf d: Yang dimaksud partisipatif adalah bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah melibatkan masyarakat secara aktif dalam pelaksanaannya. Huruf e: Yang dimaksud kepastian hukum adalah pengelolaan dan/atau penyelenggara pengelolaan sampah, dan masyarakat harus menataati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tujuan pengelolaan sampah untuk:
a.
mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b.
meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan;
c.
menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan
d.
mewujudkan pelayanan prima.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Yang dimaksud dengan sumber daya antara lain mempunyai nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Huruf d: Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas Pemerintah Daerah meliputi:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
b.
mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah;
c.
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
d.
melaksanakan, memfasilitasi, dan mengembangkan upaya pengurangan dan penanganan sampah;
e.
memanfaatkan, memfasilitasi, dan mengembangkan hasil pengolahan sampah;
f.
mengelola sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan sampah;
g.
memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah; dan
h.
mengoordinasikan antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional;
b.
melakukan kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
c.
menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap TPS, TPS 3R dan TPST;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap TPA setelah TPA dinyatakan ditutup secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama 20 (dua puluh) tahun;
f.
memfasilitasi dan menyelesaikan perselisihan dalam pengelolaan sampah;
g.
melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah; dan
h.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program indikatif untuk mewujudkan tujuan dan/atau sasaran yang ingin dicapai. Huruf b sampai dengan huruf h: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, Gubernur menyusun dan menetapkan rencana induk pengelolaan sampah.
(2)
Rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
penyekatan sampah;
b.
pembatasan timbulan sampah;
c.
pendauran ulang sampah;
d.
pemanfaatan kembali sampah;
e.
pemilahan sampah;
f.
pengumpulan sampah;
g.
pengangkutan sampah;
h.
pengolahan sampah;
i.
pemrosesan akhir sampah; dan
j.
pendanaan.
(3)
Muatan rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada:
a.
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap;
b.
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c.
target penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
d.
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
e.
pengembangan kerjasama, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
f.
pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan untuk pengolahan sampah; dan
g.
kebutuhan penyediaan dana yang ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat.
(4)
Penyusunan rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan rencana induk pengelolaan sampah adalah dokumen perencanaan pengelolaan sampah untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ayat (2): Huruf a sampai dengan huruf j: Cukup jelas. Ayat (3): Huruf a sampai dengan huruf g: Cukup jelas. Ayat (4) dan Ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 7
Rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dituangkan ke dalam:
a.
Rencana Aksi Daerah (RAD) pengelolaan sampah; dan
b.
Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) pengelolaan sampah adalah tahapan program dan kegiatan pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh SKPD dan UKPD sesuai tugas dan fungsinya, disusun berdasarkan target pencapaian dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Yang dimaksud dengan program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat termasuk pelaku usaha untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memerlukan alokasi anggaran, atau kegiatan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Huruf b: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rencana Aksi Daerah (RAD) pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan wujud koordinasi kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh SKPD terkait untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 10
Masyarakat berhak:
a.
mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat;
b.
mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus;
c.
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah;
d.
memperoleh data dan informasi yang benar dan akurat serta tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
e.
mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah di TPA; dan
f.
memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 11
(1)
Masyarakat berkewajiban:
a.
memelihara kebersihan di lingkungannya;
b.
mengurangi dan menangani sampah;
c.
membuang sampah pada tempatnya menurut jenis pewadahannya dan sesuai jadwal yang ditentukan; dan
d.
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara berwawasan lingkungan, mematuhi dan menerapkan ketentuan, kaidah, baku mutu, standar serta prosedur pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf c: Yang dimaksud dengan jenis pewadahan sampah adalah tong sampah warna hijau untuk sampah organik, tong sampah warna kuning untuk sampah anorganik, dan warna merah untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun rumah tangga. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap rumah tangga wajib paling sedikit melakukan pemilahan sampah rumah tangga sebelum diangkut ke TPS dan/atau TPS 3R.
(2)
Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan rumah tangga adalah sekelompok orang seorang atau beberapa orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik dan tinggal bersama dan makan dari satu dapur. Pemilahan sampah dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah berdasarkan jenis sampah yang terdiri atas: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; d. sampah yang dapat didaur ulang; dan e. sampah lainnya. Ayat (2): Yang dimaksud dengan kawasan permukiman adalah kawasan yang memiliki pengelola antara lain apartemen/klaster, kondominium, asrama, real estate, town house, dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang. Yang dimaksud dengan kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi. Yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Yang dimaksud dengan fasilitas umum adalah: terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, bandar udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar. Yang dimaksud dengan fasilitas sosial antara lain: panti asuhan, dan panti sosial. Yang termasuk fasilitas lain adalah yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain: rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), sekolah atau kawasan pendidikan, kampus, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olahraga, pusat kegiatan pemuda. Yang dimaksud dengan keramaian sesaat adalah kegiatan yang penyelenggaraannya melibatkan banyak orang dan bersifat sementara serta berpotensi menghasilkan timbulan sampah seperti tontonan, hiburan, perayaan, pasar murah.
Pasal 13
(1)
Fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus sesuai dengan standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah adalah fasilitas pengelolaan sampah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.
(2)
Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat ramah lingkungan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan, jenis, karakteristik dan timbulan sampah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman. Ayat (2): Yang dimaksud pertimbangan jenis sampah adalah dalam bentuk penempatan pewadahan sampah sesuai yang ditetapkan. Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dengan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan timbulan sampah.
Pasal 15
Setiap pengembang bangunan gedung untuk fungsi hunian dengan ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai wajib dilengkapi cerobong gravitasi pengumpulan sampah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Yang dimaksud cerobong gravitasi pengumpulan sampah adalah lorong atau cerobong sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Pasal 16
(1)
Produsen wajib mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan dan/atau beredar di daerah.
(2)
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
(3)
Kewajiban produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah ditujukan pada:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga;
c.
sampah spesifik; dan
d.
air limbah domestik.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah pada sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a: Yang dimaksud dengan sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Huruf b: Yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan permukiman, perkantoran, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, pasar, terminal, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. Huruf c: Yang dimaksud dengan sampah spesifik sebagai berikut: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan f. sampah yang timbul secara tidak periodik. Ayat (2): Yang dimaksud Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah ukuran kinerja pelayanan persampahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 18
Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, sebelum diangkut ke TPST atau TPA dilakukan pengelolaan dengan cara:
a.
pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengurangan Sampah
Pasal 19
(1)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a: Yang dimaksud dengan pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain: 1. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; 2. membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau 3. menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai. Huruf b: Yang dimaksud pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Huruf c: Yang dimaksud pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap orang wajib melaksanakan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan cara:
a.
menggunakan sedikit mungkin kemasan dan/atau produk yang menimbulkan sampah;
b.
menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alam;
c.
menggunakan kemasan dan/atau produk yang ramah lingkungan; dan
d.
memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Upaya memanfaatkan kembali kemasan dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, mengacu pada label kemasan dan/atau produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a sampai dengan huruf d: Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam rangka pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b.
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari kemasan dan/atau produk yang sudah digunakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penyerahan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penanganan Sampah
Pasal 23
Penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi:
a.
pemilahan sampah;
b.
pengumpulan sampah;
c.
pengangkutan sampah;
d.
pengolahan sampah; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah pada wadah sampah yang sesuai dengan jenis sampah.
(2)
Kriteria warna dan jenis sampah dalam pemilahan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
wadah warna hijau untuk sampah organik;
b.
wadah warna kuning untuk sampah anorganik; dan
c.
wadah warna merah untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Kegiatan pengelompokan sampah paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; d. sampah yang dapat didaur ulang; dan e. sampah lainnya. Ayat (2): Huruf a: Yang dimaksud dengan sampah organik adalah jenis sampah yang mudah terurai. Huruf b: Yang dimaksud dengan sampah anorganik adalah jenis sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya. Huruf c: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap rumah tangga wajib menyediakan wadah sampah untuk kegiatan pemilahan sampah.
(2)
Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kantong yang terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang.
(3)
Apabila rumah tangga tidak mampu menyediakan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka wadah sampah wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Penganggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus wajib menyediakan wadah sampah untuk kegiatan pemilahan sampah di kawasan yang bersangkutan.
(5)
Penyediaan wadah sampah di luar rumah tangga dan di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(6)
Penyediaan wadah sampah di luar rumah tangga dan/atau di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disediakan oleh pelaku usaha dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan wadah sampah adalah tempat penampungan sampah rumah tangga yang berupa kantong sampah. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Yang dimaksud dengan rumah tangga tidak mampu adalah rumah tangga yang menurut Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai rumah tangga miskin yang diatur dengan Peraturan Gubernur. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Yang dimaksud dengan di luar rumah tangga dan di luar kawasan dalam ayat ini adalah di taman, jalan, dan sebagainya. Ayat (6): Penyediaan wadah sampah di luar rumah tangga dan/atau di luar kawasan oleh pelaku usaha dan/atau masyarakat sebagai bentuk peran aktif pelaku usaha dan/atau masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pasal 26
(1)
Penyediaan wadah sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, harus memenuhi standar wadah sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, bersumber dari:
a.
rumah tangga;
b.
kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus;
c.
fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lain;
d.
jalan;
e.
taman umum, taman makam dan jalur hijau;
f.
pulau-pulau yang berpenghuni;
g.
saluran air/sungai/kali/kanal dan waduk/situ; dan
h.
muara sungai/kali/kanal, pesisir dan pantai.
(2)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dilakukan sejak pemindahan sampah dari wadah sampah ke TPS, TPS 3R dan/atau TPST sampai ke TPA dengan tetap memperhatikan jenis sampah.
(3)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, dilakukan sejak pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPST dan/atau TPA dengan tetap memperhatikan jenis sampah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a sampai dengan huruf h: Cukup jelas. Huruf d: Yang dimaksud dengan sampah jalan adalah sampah dari penyapuan jalan. Huruf e: Yang dimaksud dengan sampah taman adalah sampah dari taman kota atau ruang terbuka hijau dan taman pemakaman. Yang dimaksud dengan sampah taman umum adalah sampah yang berasal dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud dengan sampah taman makam adalah sampah yang berasal dari areal pemakaman. Yang dimaksud dengan sampah jalur hijau adalah sampah yang berasal dari pepohonan, rerumputan, dan tanaman perdu yang ditanam pada pinggiran jalur pergerakan di samping kiri-kanan jalan dan median jalan. Huruf f sampai dengan huruf h: Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan tetap memperhatikan jenis sampah dalam ayat ini adalah sampah yang mudah terurai oleh proses alam, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya, serta sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun atau sampah B3. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengumpulan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a.
pola individual langsung;
b.
pola operasional individual tidak langsung; atau
c.
pola operasional komunal langsung.
(2)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sampah organik dilakukan setiap hari dan untuk sampah anorganik paling sedikit 2 (dua) kali dalam seminggu.
(3)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a: Yang dimaksud dengan pengumpulan sampah dengan pola individual langsung adalah pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah ke TPS 3R dan/atau TPST, kemudian ke TPA. Huruf b: Yang dimaksud dengan pengumpulan sampah dengan pola operasional individual tidak langsung adalah pengumpulan sampah yang dikumpulkan dari sumber sampah ke TPS untuk dilakukan pemilahan selanjutnya diangkut ke TPS 3R dan/atau TPST kemudian ke TPA. Huruf c: Yang dimaksud dengan pengumpulan sampah dengan pola operasional komunal langsung adalah pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah yang dikumpulkan di TPS untuk selanjutnya diangkut pada waktu yang ditentukan ke TPS 3R dan/atau TPST. Ayat (2): Waktu pengumpulan sampah dalam ayat ini adalah diangkut ke TPS, TPS 3R, TPST, dan/atau TPA menggunakan gerobak sampah atau gerobak motor sampah. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengumpulan sampah rumah tangga dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab pengelola sampah di Tingkat Rukun Warga (RW) yang dibentuk oleh Pengurus RW.
(2)
Masyarakat dapat melakukan pengumpulan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPS 3R setelah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pengelola sampah di Tingkat RW.
(3)
Masyarakat yang melakukan pengumpulan sampah rumah tangga ke TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Residu sampah yang berada di TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkut oleh Pemerintah Daerah ke TPST atau TPA paling sedikit 2 (dua) kali dalam seminggu.
(5)
Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Yang dimaksud dengan Residu Sampah adalah sampah yang tidak diperlukan lagi baik untuk pengomposan maupun sebagai bahan lapak. Ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengumpulan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(2)
Residu sampah kawasan yang berada di TPS dan TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkut oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan ke TPA paling sedikit 2 (dua) kali dalam seminggu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengumpulan sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola fasilitas bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(2)
Residu sampah pada fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang berada di TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkut oleh Pemerintah Daerah ke TPA paling sedikit 2 (dua) kali dalam seminggu.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 32
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h, dari TPS, TPS 3R dan/atau TPST ke TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang secara operasional dilaksanakan oleh SKPD di bidang kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan SKPD di bidang kebersihan adalah pengumpulan sampah jalan, taman, sungai/kali/kanal, waduk/situ, dan sampah muara sungai/kali/kanal, pantai dan laut dilakukan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang kebersihan.
Pasal 33
(1)
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32, harus memenuhi standar teknis pengumpulan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, bersumber dari:
a.
rumah tangga;
b.
kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus;
c.
fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya;
d.
jalan;
e.
pulau-pulau yang berpenghuni;
f.
taman, jalur hijau dan hutan kota;
g.
saluran air/sungai/kali/kanal dan waduk/situ; dan
h.
muara sungai/kali/kanal, pantai dan pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengangkutan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dilaksanakan dengan cara:
a.
tidak langsung; atau
b.
langsung.
(2)
Pengangkutan sampah rumah tangga dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ke TPS dan/atau TPS 3R di wilayah permukiman menjadi tanggung jawab Pengelola Sampah Tingkat RW.
(3)
Pengangkutan sampah rumah tangga dengan cara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ke TPST dan/atau TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat bekerjasama dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(4)
Pengangkutan residu sampah rumah tangga dari TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ke TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Huruf a: Yang dimaksud dengan pengangkutan sampah secara tidak langsung adalah pengangkutan sampah rumah tangga dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS 3R. Huruf b: Yang dimaksud dengan pengangkutan sampah secara langsung adalah pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST dan/atau TPA. Ayat (2) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengangkutan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(2)
Pengangkutan residu sampah kawasan dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pengangkutan sampah fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab penanggung jawab dan/atau pengelola fasilitas bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(2)
Pengangkutan residu sampah fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari TPS dan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST dan/atau TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d sampai dengan huruf h, ke TPS, TPS 3R, TPST, dan/atau TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang secara operasional dilaksanakan oleh SKPD di bidang kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 ke TPS, TPS 3R, TPST dan/atau TPA dilakukan oleh Petugas Kebersihan dengan menggunakan kendaraan khusus angkutan sampah dan berdasarkan jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan volume sampah dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdapat di:
a.
kelurahan;
b.
kecamatan; dan
c.
kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
(2)
Pengolahan sampah di TPS 3R kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digabung dengan beberapa Kelurahan dan diperuntukkan untuk sampah yang mudah terurai yang berasal dari rumah tangga.
(3)
Pengolahan sampah di TPS 3R kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digabung beberapa Kecamatan dan diperuntukkan untuk sampah yang sulit terurai yang berasal dari rumah tangga.
(4)
Pengolahan sampah di TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan.
(5)
Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dapat dikerjasamakan dan/atau dapat diselenggarakan oleh badan usaha di bidang kebersihan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(6)
Penyediaan lahan TPS 3R di kelurahan dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
(7)
Penyediaan lahan TPS 3R di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tanggung jawab Pengelola Kawasan.
(8)
Lokasi TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pengolahan sampah di TPS 3R kelurahan paling sedikit melalui kegiatan pengomposan sebagai usaha masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah.
(2)
Kompos yang dihasilkan di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemeliharaan tanaman dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, badan usaha di bidang kebersihan dan/atau pemerintah daerah lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pengolahan sampah di TPS 3R kecamatan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, badan usaha di bidang kebersihan dan/atau daerah lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pengolahan sampah di TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengolahan sampah di TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, selain sebagai tempat pengolahan sampah, juga sebagai tempat pengolahan residu sampah dari TPS 3R.
(2)
Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi.
(3)
Pengolahan sampah di TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
(4)
Penyediaan lahan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengolahan sampah dari saluran air/sungai/kali/kanal, waduk/situ, muara sungai/kali/kanal, pantai dan laut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
volume sampah;
b.
ketersediaan lahan untuk menampung sampah sementara yang memenuhi aspek lingkungan dan estetika;
c.
dampak terhadap banjir;
d.
fungsi dan aspek fisik dari badan air; dan
e.
aspek aksesibilitas angkutan sampah.
(2)
Pengolahan air limbah domestik dilakukan di instalasi pengolahan limbah domestik/instalasi pengolahan air kotor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Sampah spesifik karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, dilakukan di TPA untuk mengembalikan sampah dan/atau residu sampah sebelum ke media lingkungan secara aman.
(2)
Penyediaan lahan untuk TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan disediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) di setiap wilayah.
(3)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi.
(4)
Pemrosesan akhir untuk air limbah domestik dilakukan oleh instalasi pengolahan air limbah yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penyediaan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipersiapkan untuk penanganan residu sampah dan kegiatan pengomposan untuk mengantisipasi apabila belum beroperasinya pengolahan sampah di TPS 3R dan TPST.
(2)
Penanganan residu sampah di TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRASARANA DAN SARANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Prasarana dan sarana pengelolaan sampah, terdiri atas:
a.
wadah sampah;
b.
TPS;
c.
TPS 3R;
d.
TPST;
e.
TPA;
f.
sarana pengumpulan sampah; dan
g.
sarana pengangkutan sampah.
(2)
Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik berupa instalasi pengolahan air kotor (IPAK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wadah Sampah dan TPS
Pasal 51
(1)
Wadah sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut:
a.
tidak mudah rusak dan kedap air;
b.
ekonomis dan mudah diperoleh;
c.
mudah dikosongkan; dan
d.
dapat dibedakan dengan warna atau diberikan tanda.
(2)
Ukuran wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah penghuni setiap rumah, jumlah timbulan sampah, frekuensi pengambilan sampah, cara pemindahan sampah dan sistem pelayanan pengangkutan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
TPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
tersedianya fasilitas pemilahan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menangani sampah melalui 3R;
b.
mudah dijangkau Petugas Kebersihan dan/atau angkutan sampah;
c.
memperhatikan estetika dan lingkungan;
d.
memperhitungkan volume sampah;
e.
mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air;
f.
mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus, dan serangga lainnya; dan
g.
memperhitungkan dampak kesehatan dan lingkungan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (TPS 3R)
Pasal 54
(1)
TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, harus memenuhi ketentuan lokasi sebagai berikut:
a.
aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
b.
aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar;
c.
aspek kelayakan pembiayaan;
d.
jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas;
e.
ketersediaan lahan untuk kegiatan 3R;
f.
dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan; dan
g.
dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Pasal 55
(1)
TPST sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan;
b.
dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah;
c.
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar;
d.
memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar;
e.
memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan;
f.
memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas;
g.
memperhatikan ketersediaan lahan untuk zona penyangga; dan
h.
memaksimalkan kegiatan 3R.
(2)
Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diintegrasikan dengan daerah sekitarnya dan/atau dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan termasuk pengoperasiannya.
(3)
Kerjasama dalam penyediaan dan/atau pengoperasian TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Penyediaan TPST yang berada di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala Daerah bersangkutan. Ayat (3) dan Ayat (4): Cukup jelas.
Bagian Kelima Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Pasal 56
(1)
TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e, disediakan Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) untuk tempat pemrosesan dan pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Penyediaan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan dan hemat lahan;
b.
dilengkapi fasilitas pengolah limbah;
c.
dapat diintegrasikan dengan wilayah sekitar;
d.
dapat melibatkan peran swasta dalam penyediaan dan/atau pengoperasian;
e.
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar;
f.
memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar;
g.
memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan;
h.
memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan
i.
memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangga.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Penyediaan TPA sekurang-kurangnya satu tempat termuat dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 57
TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat dikembangkan untuk sumber energi pembangkit listrik alternatif atau bentuk lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik
Pasal 58
(1)
Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), disediakan Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) untuk tempat pemrosesan dan pengembalian air limbah domestik ke media lingkungan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Penyediaan instalasi pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan dan hemat lahan;
b.
dilengkapi fasilitas pengolah limbah;
c.
dapat diintegrasikan dengan wilayah sekitar melalui sistem perpipaan yang aman dan efisien;
d.
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar;
e.
memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar;
f.
memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan; dan
g.
memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang selama ini dioperasionalkan oleh Dinas akan dialihkan ke dalam satu institusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Sistem Perpipaan dan Sistem Setempat dan memiliki sarana pengolahan air limbah domestik.
(4)
Kegiatan Pengelolaan air limbah melalui sistem perpipaan dan sistem setempat dituangkan harus dalam setiap penerbitan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).
(5)
Pengalihan kewenangan instalasi pengolahan air kotor (IPAK) dilakukan dengan masa transisi terkait dengan alokasi anggaran akibat berubahnya mekanisme pengelolaan air kotor dari sistem basis permintaan menjadi basis terjadwal.
(6)
Dalam rangka mendukung pengalihan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik yang semula berada di Dinas dihibahkan kepada institusi baru yang akan melakukan pengolahan air limbah domestik.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Yang dimaksud dengan institusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi Pengelolaan Air Limbah melalui sistem perpipaan dan sistem setempat adalah PD PAL Jaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997. Ayat (4): Setiap kegiatan pengelolaan air limbah harus dikoordinasikan dan disetujui oleh institusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengelolaan air limbah, yaitu PD PAL Jaya. Ayat (5): Yang dimaksud dengan masa transisi dengan berubahnya mekanisme pengelolaan air kotor adalah selama 5 (lima) Tahun. Ayat (6): Cukup jelas.
Pasal 59
Pengadaan prasarana dan sarana sampah spesifik ditujukan untuk mencegah pencemaran udara, tanah dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis;
b.
dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan dan hemat lahan yang dapat mengurangi timbulan sampah sejak awal proses produksi;
c.
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan, lokasi dan sekitarnya;
d.
mencegah kebocoran dan/atau rembesan ke media lingkungan serta ramah lingkungan;
e.
memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat;
f.
memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar;
g.
berada di lokasi yang aman dari kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman;
h.
memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangga; dan
i.
dapat diintegrasikan dengan daerah lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana pengolahan sampah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
setiap pulau permukiman tersedia TPS, TPS 3R, dan TPST sesuai kebutuhan;
b.
TPA dilengkapi sarana pemusnah sampah; dan
c.
lokasi TPA dapat berdampingan dengan Instalasi Pengolahan Air Kotor (IPAK) atau berada di sekitar pantai dengan desain dan konstruksi yang dapat mencegah tercemar perairan laut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sarana Pengumpulan Sampah
Pasal 62
(1)
Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri dari:
a.
gerobak/motor sampah;
b.
mobil lintas sampah; dan
c.
kapal sampah skala kecil;
d.
kendaraan penyedot air limbah domestik.
(2)
Sarana pengumpulan air limbah domestik berupa kendaraan penyedot air limbah domestik.
(3)
Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengumpulan:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya;
c.
sampah jalan;
d.
sampah taman;
e.
sampah saluran air/sungai/kali/kanal dan waduk/situ;
f.
sampah muara sungai/kali/kanal, pantai dan laut; dan
g.
sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Gerobak/motor sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a, merupakan sarana pengumpulan sampah rumah tangga dengan sistem tidak langsung ke TPS dan/atau TPS 3R.
(2)
Pengadaan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah permukiman menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan kelurahan.
(3)
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tempat parkir gerobak/motor sampah dan/atau mobil lintas sampah di kelurahan atau kecamatan.
(4)
Penyediaan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar pengumpulan sampah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Dalam pengadaan gerobak/motor sampah, Pemerintah Daerah melibatkan kelurahan untuk pengadaan tersebut sebagai bentuk pendorong pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Ayat (3) sampai dengan Ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Sarana pengumpulan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a, di wilayah permukiman yang dikelola oleh Pengurus RW, menjadi tanggung jawab Pengurus RW dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasinya sesuai kebutuhan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2)
Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah tangga di wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Sarana pengumpulan sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf b, penyediaannya menjadi tanggung jawab fasilitas bersangkutan.
(2)
Dalam penyediaan sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bersangkutan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha di bidang Kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Penyediaan sarana pengumpulan sampah jalan, taman, saluran air/sungai/kali/kanal, waduk/situ, muara sungai/kali/kanal, pantai dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Penyediaan sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha di bidang Kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Sarana Pengangkutan Sampah
Pasal 67
(1)
Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf g, terdiri dari:
a.
truk sampah; dan
b.
kapal sampah.
(2)
Sarana pengangkutan air limbah domestik berupa kendaraan penyedot air limbah domestik.
(3)
Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkutan:
a.
sampah rumah tangga dengan sistem tidak langsung;
b.
sampah fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya;
c.
sampah jalan;
d.
sampah taman;
e.
sampah saluran air/sungai/kali/kanal dan waduk/situ;
f.
sampah muara sungai/kali/kanal, pantai, laut dan pelabuhan; dan
g.
sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Truk sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1) huruf a, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tertutup;
b.
tidak menimbulkan bau;
c.
tidak mencecerkan air lindi; dan
d.
bersih.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai truk sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pengadaan dan pemeliharaan truk sampah dan/atau kapal sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pengadaan dan pemeliharaan kapal sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LEMBAGA PENGELOLA
Pasal 70
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah.
(2)
Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Lembaga Pengelola Sampah lingkup RW; dan
b.
Lembaga Pengelola Sampah lingkup kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Lembaga Pengelola Sampah lingkup RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a.
memfasilitasi tersedianya wadah sampah di masing-masing rumah tangga dan sarana pengumpulan sampah;
b.
menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga; dan
c.
mengusulkan kebutuhan TPS 3R dan lokasi parkir gerobak/motor sampah kepada Lurah melalui Pengurus RW.
(2)
Lembaga Pengelola Sampah lingkup RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua RW.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Lembaga pengelola sampah lingkup kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
kawasan permukiman;
b.
kawasan komersial;
c.
kawasan industri;
d.
kawasan khusus;
e.
fasilitas umum;
f.
fasilitas sosial; dan
g.
fasilitas lain.
(2)
Lembaga pengelola sampah lingkup kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.
menyediakan wadah sampah, fasilitas pemilahan sampah, TPS dan/atau TPS 3R kawasan dan sarana pengumpulan sampah;
b.
mengangkut sampah dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan ke TPA; dan
c.
menjamin terwujudnya tertib pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi kinerja Lembaga Pengelola Sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Sampah pada SKPD di bidang kebersihan.
(2)
BLUD Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana SKPD di bidang kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
BLUD Pengelola Sampah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) didasarkan atas:
a.
terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan sampah; dan
c.
tertib administrasi pengelolaan sampah dan pertanggungjawabannya kepada SKPD di bidang kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 77
(1)
BLUD Pengelola Sampah dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Pengelola Sampah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PETUGAS KEBERSIHAN
Pasal 78
Petugas Kebersihan paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
b.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Setiap petugas kebersihan berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari penanggung jawab dan/atau pengelola lembaga pengelola sampah atau badan usaha di bidang kebersihan.
(2)
Perlindungan petugas kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa perlindungan:
a.
kesehatan; dan
b.
keselamatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian yang diakibatkan kecelakaan kerja. Keselamatan kerja kepada Petugas Kebersihan ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada Petugas Kebersihan dalam melaksanakan tugas terbebas dari kemungkinan bahaya kecelakaan, penyakit akibat sampah, pencemar lingkungan, dan terhindar dari dampak negatif lainnya.
Pasal 80
Perlindungan kesehatan bagi tenaga kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a, berupa asuransi kesehatan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Perlindungan keselamatan kerja bagi petugas kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, berupa alat pelindung diri untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya, kecelakaan dan penyakit saat melaksanakan tugas.
(2)
Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
alat pelindung kepala;
b.
alat pelindung mata;
c.
alat pelindung pernafasan;
d.
alat pelindung tangan;
e.
baju pelindung; dan
f.
alat pelindung kaki.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Alat pelindung diri hendaknya seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan pada Petugas Kebersihan. Alat harus dapat dipakai secara fleksibel, biaya harus cukup mencolok, alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama, tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya dikarenakan bentuknya yang tidak tepat atau karena salah dalam penggunaanya. Ayat (2): Huruf a: Alat pelindung kepala untuk mencegah dan melindungi kepala dari bahaya terbentur benda tajam atau keras atau panas sinar matahari, dan sebagainya. Jenis alat pelindung kepala antara lain topi pelindung terbuat dari plastik, serat gelas (fiberglass) atau metal. Huruf b: Alat pelindung mata ditujukan untuk melindungi mata Petugas Kebersihan dari percikan sampah B3, debu dan partikel-partikel kecil, gas atau uap yang dapat menyebabkan iritasi mata, dan sebagainya. Jenis alat pelindung mata antara lain: kacamata biasa atau goggles terbuat dari plastik transparan dengan lensa berlapis kobalt. Huruf c: Alat pelindung pernafasan untuk melindungi sebagian tubuh dari resiko bau, paparan gas, uap, debu, atau udara yang terkandung pada sampah. Jenis alat pelindung pernafasan antara lain masker. Huruf d: Alat pelindung tangan untuk melindungi tangan dan bagian lainnya dari benda tajam atau goresan, bahan kimia yang terdapat di sampah. Jenis alat pelindung tangan antara lain sarung tangan yang terbuat dari bahan asbes, atau katun, jika memungkinkan terbuat dari bahan karet alami (sintetik) untuk melindungi tangan Petugas Kebersihan dari kandungan zat kimia yang terdapat di sampah. Huruf e: Baju pelindung untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuh dari suhu panas, kotoran, cairan bahan kimia yang terkandung di dalam sampah. Jenis baju pelindung antara lain pakaian kerja yang terbuat dari bahan-bahan yang bersifat isolasi seperti bahan dari katun yang tahan terhadap panas. Huruf f: Alat pelindung kaki untuk melindungi kaki dan bagian lainnya dari benda-benda benda tajam, kaca, dan sebagainya yang terdapat di dalam sampah. Jenis alat pelindung antara lain sepatu boot.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 81, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KAWASAN BEBAS SAMPAH
Pasal 83
(1)
Dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan sampah, Gubernur menetapkan kawasan bebas sampah pada lingkup provinsi, kabupaten/kota administrasi, kecamatan dan kelurahan.
(2)
Kawasan bebas sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi:
a.
prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan; dan
b.
Satuan Petugas (Satgas) Peduli Kebersihan.
(3)
Penetapan kawasan bebas sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan penambahan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan kawasan bebas sampah adalah kawasan yang menerapkan prinsip mengedepankan peran serta aktif masyarakat dalam kebersihan lingkungan. Tujuan kawasan bebas sampah salah satu upaya untuk merubah perilaku masyarakat terhadap kebersihan. Ayat (2): Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Satuan Petugas (Satgas) Peduli Kebersihan di Kecamatan dan Kelurahan berasal dari Anggota Masyarakat. Ayat (3) dan Ayat (4): Cukup jelas.
BAB X
PERIZINAN DAN REKOMENDASI
Bagian Kesatu Perizinan
Pasal 84
(1)
Pelaku usaha yang akan melakukan usaha pengelolaan sampah wajib mendapatkan izin dari Gubernur.
(2)
Untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Masa berlaku izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku izin.
(3)
Izin usaha pengelolaan sampah tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rekomendasi
Pasal 87
(1)
Setiap penyediaan fasilitas pemilahan sampah, TPS dan TPS 3R, harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 88
(1)
Insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah diberikan untuk:
a.
meningkatkan upaya pengendalian sampah dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan sampah;
b.
memfasilitasi kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat; dan
c.
meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan sampah.
(2)
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat baik perorangan atau badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Insentif
Pasal 89
(1)
Insentif diberikan berupa:
a.
insentif fiskal; dan/atau
b.
insentif non fiskal.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa antara lain:
a.
uang kepada anggota masyarakat yang langsung melakukan pemilahan dan/atau pengolahan sampah;
b.
dana bergulir; dan
c.
keringanan pajak daerah dan/atau pengurangan retribusi.
(3)
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pemberian kemudahan dalam perizinan dan/atau dalam bentuk penghargaan.
(4)
Penerima insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Dana bergulir antara lain dari program pemberdayaan masyarakat kelurahan. Huruf c: Cukup jelas. Ayat (3) sampai dengan Ayat (5): Cukup jelas.
Bagian Ketiga Disinsentif
Pasal 90
(1)
Gubernur memberikan disinsentif kepada penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau terjadi penimbulan sampah sehingga berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan.
(2)
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
disinsentif fiskal; dan
b.
disinsentif non fiskal.
(3)
Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang tinggi.
(4)
Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa persyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban berupa kompensasi atau imbalan dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Penerima disinsentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2), diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Kerjasama
Pasal 92
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain dalam pengelolaan sampah.
(2)
Kerjasama antar pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah;
c.
pemanfaatan kembali sampah;
d.
pemilahan sampah;
e.
pengumpulan sampah;
f.
pengangkutan sampah;
g.
pengolahan sampah; dan
h.
pemrosesan akhir sampah.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ayat ini adalah dengan badan usaha. Ayat (2) dan Ayat (3): Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 93
(1)
Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
(2)
Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
kerjasama operasi dan atau jasa pengelolaan sampah;
b.
pengadaan sarana;
c.
penyertaan modal;
d.
penyediaan sumber daya manusia; dan/atau
e.
peran serta masyarakat.
(3)
Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan pelayanan masyarakat di bidang kebersihan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan bermitra adalah kerjasama usaha antara pelaku usaha dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Ayat (2) dan Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Masyarakat dapat bermitra dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah untuk kegiatan ekonomi baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
(2)
Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.
(3)
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
RETRIBUSI SAMPAH DAN IURAN SAMPAH
Pasal 95
Pelayanan penanganan sampah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Retribusi pelayanan kebersihan tidak dibebankan pada pelayanan kebersihan di jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Yang dimaksud dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini adalah Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Pasal 96
(1)
Pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pengurus RW atau Lembaga Pengelola Sampah lingkup RW dikenakan iuran sampah yang besarnya disepakati warga dan ditetapkan oleh Ketua RW.
(2)
Pelayanan pengelolaan sampah di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dikenakan iuran sampah yang ditetapkan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 97
(1)
Pengembangan teknologi pengolahan sampah dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, instansi pemerintah di bidang riset dan teknologi atau lembaga pemerintah lain dan/atau pelaku usaha.
(2)
Dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan sampah dan sesuai asas pengelolaan sampah, maka penyelenggara pengelolaan sampah wajib mengunakan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pengembangan dan penerapan teknologi pengolahan sampah untuk masyarakat diarahkan pada teknologi tepat guna yaitu teknologi yang ramah lingkungan, mudah pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasiannya. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat.
(2)
Penemuan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan masyarakat diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DATA DAN INFORMASI
Pasal 100
(1)
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan data dan informasi pengelolaan sampah yang paling sedikit memuat:
a.
sumber sampah;
b.
timbulan sampah;
c.
komposisi sampah;
d.
karakteristik sampah;
e.
jumlah fasilitas pengelolaan sampah; dan
f.
data dan informasi lain yang diperlukan dalam pengelolaan sampah.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubungkan dalam satu jejaring lingkup daerah dan nasional.
(3)
Penyediaan data dan informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 102
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah, antara lain melalui kegiatan:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
penyuluhan dan bimbingan teknis;
d.
supervisi dan konsultasi;
e.
pendidikan dan pelatihan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
h.
penyebarluasan informasi.
(2)
Kegiatan pembinaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Tujuan pembinaan pengelolaan sampah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas dan efektifitas pengelolaan sampah; b. meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam kegiatan pengurangan dan/atau penanganan sampah; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat. Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Sosialisasi merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah melalui media tatap muka dan/atau media elektronik. Huruf c: Penyuluhan dan bimbingan teknis dilakukan sebagai upaya pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, antara lain melalui: penyuluhan, ceramah, diskusi umum, dan debat publik, pembentukan kelompok masyarakat peduli kebersihan, penyediaan unit pengaduan masyarakat. Huruf d: Supervisi dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan sampah sebagai upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. Huruf e: Pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah melalui kegiatan antara lain: a. penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pemilahan dan penanganan sampah; b. pendampingan dalam penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sampah yang sesuai dengan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; c. penerapan sistem sertifikasi pemilahan dan penanganan sampah. Huruf f: Penelitian dan pengembangan sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan sampah untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam pengolahan sampah. Hasil penelitian dan pengembangan tersebut dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Huruf g: Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagai upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi pengelolaan sampah yang mutakhir, efisien, dan terpadu, melalui penyediaan basis data dan informasi pengelolaan sampah dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik. Huruf h: Penyebarluasan informasi kepada masyarakat sebagai upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam pengelolaan sampah melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah, melalui kegiatan:
a.
pemantauan;
b.
pengendalian;
c.
evaluasi; dan
d.
pelaporan.
(2)
Pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
pengawasan teknis; dan/atau
b.
pengawasan khusus.
(3)
Kegiatan pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Tujuan pengawasan pengelolaan sampah untuk menjamin tercapai maksud dan tujuan pengelolaan sampah, menjamin terlaksana penegakan Peraturan Daerah pengelolaan sampah, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilahan dan penanganan sampah. Huruf a: Pemantauan merupakan kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah secara langsung dan/atau tidak langsung dan/atau melalui laporan masyarakat. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Evaluasi merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terukur dan objektif. Huruf d: Pelaporan merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Ayat (2): Huruf a: Pengawasan teknis melalui kegiatan: a. mengawasi masukan, prosedur, dan keluaran dalam pelaksanaan pemilahan dan penanganan sampah; b. mengawasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Huruf b: Pengawasan khusus melalui kegiatan: a. memeriksa data dan informasi permasalahan penyelenggaraan pengelolaan sampah; b. melakukan kajian teknis dan tindakan pengendalian permasalahan khusus dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB XVII
PENDANAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu Pendanaan
Pasal 104
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Pendanaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kompensasi
Pasal 106
(1)
Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemrosesan akhir sampah.
(2)
Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pencemaran air;
b.
pencemaran udara;
c.
pencemaran tanah;
d.
longsor;
e.
kebakaran; dan/atau
f.
ledakan gas metan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dapat berupa uang, relokasi penduduk, pemulihan kualitas lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan, dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.
(2)
Untuk memberikan jaminan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan asuransi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Kompensasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. Bentuk pemberian kompensasi didasari atas kesepakatan antara Penanggung Jawab Pengelola Sampah dengan korban atau keluarga korban dengan mempertimbangakan aspek keadilan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XVIII
PERAN AKTIF MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 108
(1)
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara:
a.
meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah;
b.
menumbuhkembangkan kepeloporan dalam pengolahan sampah;
c.
meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan; dan
d.
menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau pendapat berkaitan dengan pengelolaan sampah.
(2)
Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah melalui kegiatan:
a.
penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah;
b.
bantuan prasarana dan sarana;
c.
bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah; dan
d.
pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengaduan Masyarakat
Pasal 109
Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat pembuangan sampah dapat menyampaikan pengaduan kepada Gubernur melalui Lurah, Camat, Walikota/Bupati dan/atau Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud menderita kerugian akibat pembuangan sampah dalam ayat ini adalah pembuangan sampah tanpa izin atau bukan pada tempatnya.
Pasal 110
(1)
Dalam menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, disertai data paling sedikit memuat identitas pelapor, perkiraan sampah, alat bukti, lokasi terjadinya pembuangan sampah liar dan waktu diketahuinya pembuangan sampah liar.
(2)
Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan alat bukti antara lain berupa foto, audio visual atau dokumentasi yang mendukung pengaduan. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
Pasal 112
(1)
Forum Masyarakat Peduli Kebersihan merupakan lembaga yang bersifat tetap yang dibentuk oleh Gubernur.
(2)
Forum Masyarakat Peduli Kebersihan pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.
memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur melalui Kepala Dinas bagi perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b.
menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan/atau pelaku usaha kepada Gubernur melalui Kepala Dinas terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan
c.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Keanggotaan Forum Masyarakat Peduli Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, terdiri dari:
a.
Unsur Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemangku kepentingan yaitu:
1.
unsur akademisi;
2.
unsur asosiasi;
3.
unsur pemerhati lingkungan hidup; dan
4.
unsur tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan kalangan akademisi adalah pakar persampahan yang berasal dari perguruan tinggi. Yang dimaksud dengan kalangan tokoh anggota masyarakat pemerhati kebersihan. Yang dimaksud dengan kalangan asosiasi adalah pelaku usaha sebagai produsen. Yang dimaksud dengan kalangan pemerhati lingkungan hidup adalah pakar lingkungan di bidang persampahan.
Pasal 114
(1)
Anggota Forum Masyarakat Peduli Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Masa jabatan Anggota Forum Masyarakat Peduli Kebersihan selama 3 (tiga) tahun.
(3)
Anggaran biaya untuk kegiatan Anggota Forum Masyarakat Peduli Kebersihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Masyarakat Peduli Kebersihan dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris dari unsur Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
TANGGAP DARURAT
Pasal 117
(1)
Pemerintah Daerah wajib memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
(2)
Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
prosedur operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengolahan sampah;
b.
melakukan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengolahan sampah;
c.
memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur standar operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengolahan sampah; dan
d.
melaporkan kejadian kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengolahan sampah kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Tanggap darurat pengelolaan sampah adalah sistem pengelolaan sampah secara sistematis, terencana dan berkesinambungan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mulai dari sumber sampah sampai TPA. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 118
Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dengan cara:
a.
penetapan lokasi alternatif tempat pemrosesan akhir;
b.
penyediaan fasilitas kondisi tanggap darurat dengan kriteria tidak berfungsi sistem pengangkutan sampah, tidak berfungsi TPST dan/atau TPA, tidak tersedia alternatif TPST dan/atau TPA, dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
c.
penetapan standar prosedur operasional evaluasi kerugian;
d.
penetapan standar operasional pemulihan kualitas lingkungan; dan
e.
penetapan kompensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Dalam rangka pelaksanaan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dan Pasal 118, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan:
a.
rencana tanggap darurat penanggulangan sampah;
b.
tanggap darurat penanganan sampah;
c.
informasi kepada masyarakat mengenai tanggap darurat; dan
d.
melaporkan kejadian darurat sampah kepada Gubernur.
(2)
Dalam hal Kepala Dinas tidak dapat melaksanakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur harus mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan tanggap darurat penanganan sampah dan melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 121
(1)
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
a.
sengketa antara Pemerintah Daerah dan pengelola sampah;
b.
sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat; dan
c.
sengketa antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat.
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2)
Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mensyaratkan penggugat membuktikan unsur kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak Gugat
Pasal 124
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kelompok kepada Gubernur apabila Dinas dan/atau SKPD terkait tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Gubernur berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Organisasi pemerhati sampah berhak mengajukan gugatan kepada Gubernur untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi pemerhati sampah yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah;
b.
berbentuk badan hukum; dan
c.
telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
LARANGAN
Pasal 126
Setiap orang dilarang:
a.
membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
b.
membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
c.
membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
d.
membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
e.
membakar sampah yang mencemari lingkungan;
f.
memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah aliran sungai;
g.
membuang, menumpuk, menyimpan sampah dan/atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
h.
membuang sampah dari kendaraan;
i.
membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan;
j.
mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
k.
membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang ditetapkan;
l.
mengelola sampah yang menyebabkan perusakan lingkungan;
m.
mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
n.
menggunakan badan jalan sebagai TPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 127
(1)
Setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka Ketua RW wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW.
(2)
Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan/atau melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas pemilahan dan/atau tidak melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Setiap pengembang yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), kepada penanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Setiap pengembang bangunan gedung untuk fungsi hunian dengan ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai yang lalai atau dengan sengaja tidak melengkapi prasarana dan sarana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan dan/atau beredar di daerah dan melakukan pengelolaan kemasan dan/atau produk yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), kepada penanggung jawabnya dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Setiap penanggung jawab dan/atau pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a.
setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b.
setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
c.
setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
d.
setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum.
(3)
Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
(2)
Badan usaha di bidang kebersihan dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan kesehatan pada Petugas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, kepada penanggung jawab badan usaha bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Prosedur pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 sampai dengan Pasal 131, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
PENYIDIKAN
Pasal 133
(1)
Selain pejabat penyidik Polri, yang bertugas menyidik tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pelanggaran dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab di bidang kebersihan yang telah memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ayat (3): Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 134
(1)
Produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label atau tanda, berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan dan/atau beredar di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mengelola kemasan dan/atau produk yang beredar di daerah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Sanksi pidana bagi produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda, berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan dan/atau beredar di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ayat (2): Sanksi pidana bagi produsen dengan sengaja tidak mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksi yang beredar di daerah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 135
(1)
Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja memasukan dan/atau membuang sampah ke daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf f dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja mengangkut sampah tidak menggunakan pengangkutan sampah khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 126 huruf m dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap orang, pelaku usaha, badan usaha dan/atau badan hukum yang lalai atau dengan sengaja menggunakan badan jalan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf n dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Sanksi pidana bagi setiap orang dengan sengaja atau lalai membakar sampah mencemari lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ayat (2): Sanksi pidana bagi setiap orang dengan sengaja atau lalai memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah aliran sungai sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ayat (3): Sanksi pidana bagi setiap orang dengan sengaja atau lalai mengangkut sampah tidak menggunakan pengangkutan sampah khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat (4): Penggunaan badan jalan sebagai TPS termasuk merubah fungsi jalan, yang oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan termasuk pelanggaran, maka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 136
Penyelenggara pengelolaan sampah yang dengan sengaja mengabaikan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 137
(1)
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(3)
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(4)
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(5)
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
WIRIYATMOKO
NIP. 195803121986101001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Penjelasan Umum
Sampah merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi kota di seluruh dunia termasuk kota Jakarta. Semakin bertambah jumlah penduduk dan aktivitasnya, maka volume sampah terus meningkat. Perubahan pola konsumsi masyarakat semakin beragam pula jenis sampah yang dihasilkan. Akibatnya, untuk mengatasi sampah diperlukan biaya yang tidak sedikit dan lahan yang semakin luas. Di samping itu, tentu saja sampah membahayakan kesehatan dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pengelolaan sampah dimaksudkan agar sampah tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan. Hal ini didasari oleh pandangan sebagian warga masyarakat bahwa sampah merupakan sumber daya yang masih bisa dimanfaatkan dan bahkan memiliki nilai ekonomi. Pandangan tersebut muncul seiring dengan semakin langkanya sumber daya alam dan semakin rusaknya lingkungan. Pengelolaan sampah mutlak dilakukan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan. Sampah tempat berkembang biak organisme penyebab dan pembawa penyakit. Sampah juga mencemari lingkungan dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah di berbagai belahan dunia berupaya menangani sampah walaupun dengan biaya yang tidak sedikit. Pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta belum dilaksanakan secara terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampah dari berbagai sumber baik dari rumah tangga, pasar, industri, dan lain-lain, langsung diangkut menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) tanpa melalui proses pemilahan dan penanganan terlebih dahulu. Dari TPS, sampah diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk kemudian ditimbun. Pengelolaan sampah tersebut menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tidak berwawasan lingkungan karena menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sampah bagi kesehatan dan lingkungan, maka sampah harus dikelola dengan baik melalui pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dalam rangka mewujudkan kota Jakarta yang bersih terhindar dari timbulan sampah. Untuk itu, Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat melakukan pemilahan dan penanganan sampah sehingga timbulan sampah berkurang sebelum dibuang ke TPST dan/atau TPA. Perubahan pengelolaan sampah tersebut membawa konsekuensi hukum kepada Pemerintah Daerah yang diberikan tugas dan wewenang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk memenuhi hak masyarakat dan memfasilitasi kewajiban masyarakat dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara 3R, yaitu reduce (mengurangi volume), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Di dalam pengelolaan sampah tidak saja diperlukan aspek peran serta aktif masyarakat, melainkan aspek peraturan sebagai dasar hukum, aspek teknis operasional, aspek organisasi dan manajemen, serta aspek pembiayaan. Kelima aspek tersebut dalam satu sistem pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu, maka diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…