PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi (hamemayu hayuning bawana) serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b.
bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang belum didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persampahan khususnya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5339);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
2.
Pengelola Sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
3.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
5.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
6.
Timbulan Sampah adalah satuan kegiatan atau proses menghasilkan sampah.
7.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
8.
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
9.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaurulangan, pengolahan, dan/atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
10.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
11.
Reduce, reuse, recylce, yang selanjutnya disingkat 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
12.
Tempat Pengolah Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan.
13.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
14.
Daur Ulang adalah kegiatan mendaur suatu bahan yang tidak berguna menjadi bahan lain setelah melalui proses pengolahan.
15.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
16.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
17.
Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
18.
Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
19.
Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
20.
Izin Pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
21.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
22.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
24.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya menangani persampahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 2
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan berdasarkan asas:
a.
harmoni, dan kelestarian lingkungan;
b.
tanggung jawab;
c.
berkelanjutan;
d.
manfaat;
e.
keadilan;
f.
kesadaran;
g.
kebersamaan;
h.
kesehatan;
i.
keamanan; dan
j.
nilai ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga bertujuan untuk:
a.
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan;
b.
meningkatkan kualitas lingkungan, dan
c.
meningkatkan kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian KesatuTugas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 4
Tugas Gubernur dan Bupati/Walikota meliputi:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
g.
melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaWewenang Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1)
Wewenang Gubernur dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah mengacu pada kebijakan nasional;
b.
membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c.
menetapkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d.
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah;
e.
memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan lintas kabupaten/kota;
f.
memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
g.
memfasilitasi penyelesaian sengketa/masalah antar pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah;
h.
memfasilitasi peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan kabupaten/kota;
i.
memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan lintas kabupaten/kota;
menetapkan retribusi pelayanan atau kontribusi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan pelayanan yang diberikan;
l.
menarik jasa pelayanan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
m.
memfasilitasi penanganan sampah pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah;
n.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan di Daerah;
o.
memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengelolaan persampahan lintas Kabupaten/Kota;
p.
melakukan pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan persampahan lintas Kabupaten/Kota; dan
q.
menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)
NSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Gubernur.
(3)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pelaksanaan kewenangan yang menyangkut teknis pengelolaan sampah dilaksanakan oleh SKPD.
(5)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala SKPD berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaWewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 6
Wewenang Bupati/Walikota dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan persampahan mengacu pada kebijakan nasional dan Daerah;
b.
membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung penyelenggara prasarana dan sarana persampahan di wilayah kabupaten/kota;
c.
menetapkan Peraturan Daerah berdasarkan Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
d.
memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan di wilayah kabupaten/kota;
e.
menyelesaikan sengketa/masalah pengelolaan sampah di lingkungan kabupaten/kota;
f.
melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan kabupaten/kota;
g.
memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan pada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya;
h.
menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana persampahan untuk daerah kabupaten/kota dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i.
menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan di wilayah kabupaten/kota;
j.
menetapkan retribusi pelayanan atau kontribusi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan pelayanan yang diberikan;
k.
menangani persampahan pada saat terjadi bencana alam tingkat kabupaten/kota;
l.
memonitor penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan di kabupaten/kota;
m.
mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan persampahan di kabupaten/kota;
n.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan di wilayahnya;
p.
melakukan pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten/Kota;
q.
menetapkan dan memungut retribusi pelayanan persampahan;
r.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
s.
memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
t.
memberikan insentif dan disinsentif bagi orang yang melakukan penyelenggaraan persampahan;
u.
menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
v.
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
w.
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
x.
menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA sampah;
y.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
z.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
(1)
Kebijakan pengelolaan sampah merupakan arahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Daerah.
(2)
Kebijakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pengurangan timbulan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya;
b.
peningkatan tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan sampah;
c.
peningkatan kerjasama dan keterpaduan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, dan/atau masyarakat yang berperan dalam pengelolaan sampah;
d.
peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas pengelolaan sampah yang komprehensif melalui teknik dan metode pendekatan ramah lingkungan;
e.
pembinaan sampah sebagai sumber daya bernilai manfaat dan bernilai ekonomi; dan
f.
pengembangan alternatif sumber pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.
(2)
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan dengan cara:
a.
pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPengurangan Sampah
Pasal 9
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan kegiatan 3R, meliputi kegiatan:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pemanfaatan kembali sampah; dan
c.
pendauran ulang sampah;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 2Pembatasan Timbulan Sampah
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban membatasi timbulan sampah dengan:
a.
mereduksi timbulan sampah pada sumber sampah; dan
b.
mendaur ulang sampah menjadi benda lain yang bermanfaat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 11
Produsen wajib menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan aktivitas perdagangan wajib menggunakan wadah belanja ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 3Pemanfaatan Kembali Sampah
Pasal 13
(1)
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang.
(2)
Produsen wajib bermitra dengan bank sampah untuk menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 4Pendauran Ulang Sampah
Pasal 14
Produsen wajib menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat di daur ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Pendaurulangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumber sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 1Cara Penanganan
Pasal 16
Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 2Pemilahan
Pasal 17
(1)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis dan sifat sampah.
(2)
Jenis dan sifat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mudah terurai;
c.
sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
sampah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 18
(1)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilakukan mulai dari sumber sampah.
(2)
Dalam hal masyarakat suatu kawasan belum melakukan pemilahan sampah di sumber sampah, pemilahan dilakukan di TPS 3R atau TPST.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 19
Setiap orang yang menghasilkan sampah wajib memilah sampah sesuai jenis dan sifatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
Setiap orang yang membuang sampah di TPST atau TPA wajib terlebih dulu memilah sampahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 3Pengumpulan
Pasal 21
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS, TPS 3R.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 4Pengangkutan
Pasal 22
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan kegiatan membawa sampah dari:
a.
TPS ke TPS 3R atau TPST; dan
b.
TPS 3R menuju ke TPST atau TPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 23
(1)
Jenis sarana pengangkutan sampah meliputi:
a.
gerobak sampah;
b.
becak sampah;
c.
motor sampah; atau
d.
truk sampah.
(2)
Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sesuai standar sebagai berikut:
a.
menggunakan bak dengan penutup agar sampah tidak berceceran;
b.
tinggi bak maksimum 1,6 (satu koma enam) meter;
c.
ada sekat pemisah;
d.
ada alat pengungkit; dan
e.
bak sampah yang tidak bocor.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 24
Setiap orang yang membuang sampah di TPST dan/atau TPA wajib menggunakan alat angkut sampah yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 5Pengolahan
Pasal 25
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik sampah, komposisi dan jumlah sampah yang meliputi:
a.
perubahan fisik;
b.
perubahan melalui proses kimia; dan
c.
perubahan melalui proses biologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pengolahan Sampah di TPST dan/atau TPA.
(2)
TPST atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah TPST dan/atau TPA yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah.
(3)
Pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merusak lingkungan dan/atau merugikan kepentingan masyarakat.
(4)
Pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pertimbangan teknis yaitu:
a.
fungsi dari TPST dan/atau TPA;
b.
komponen sampah yang akan diolah untuk saat sekarang dan masa mendatang;
c.
diagram alir proses pengolahan;
d.
laju beban pengolahan;
e.
tata letak;
f.
peralatan yang akan digunakan;
g.
upaya pengendalian lingkungan; dan
h.
pertimbangan-pertimbangan estetika.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 27
(1)
Pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a.
pengolahan sampah yang belum dipilah dari sumber sampah;
b.
pengolahan sampah yang sudah dipilah dari TPS; dan
c.
pengolahan residu sampah yang berasal dari TPS 3R.
(2)
Pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menggunakan:
a.
metode lahan urug terkendali untuk kota sedang dan kecil;
b.
metode lahan urug saniter untuk kota besar; dan/atau
c.
teknologi ramah lingkungan.
(3)
Pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Paragraf 6Pemrosesan
Pasal 28
(1)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2)
Pengembalian sampah atau residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.
metode penimbunan sampah dengan cara yang sehat dan tidak mencemari lingkungan; atau
b.
metode lain dengan teknologi ramah lingkungan.
(3)
Metode penimbunan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
mengisi lembah atau cekungan;
b.
mengupas lahan secara bertahap; dan
c.
menimbun sampah di atas lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 29
Pengelola TPST dan/atau TPA berwenang:
a.
menolak pembuangan sampah yang belum dipilah;
b.
menolak pembuangan sampah yang tidak termasuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga ke dalam TPST dan/atau TPA;
c.
menolak pembuangan sampah ke TPST dan/atau TPA yang diangkut dengan alat angkut yang tidak memenuhi standar; dan
d.
menertibkan lokasi TPST dan/atau TPA dari kegiatan yang bukan bagian dari kegiatan Pengelolaan Sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan/atau Pasal 24 diberi sanksi administratif berupa teguran.
(2)
Jika pelanggar mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengulangi pelanggaran maka dikenakan denda administratif sebesar 3 (tiga) kali biaya operasional pemilahan.
(3)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara belanja operasi per 1 (satu) meter kubik dengan jumlah volume sampah.
(4)
Besaran belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Jika pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak membayar denda administratif, Pengelola TPST dan/atau TPA berwenang menolak pembuangan sampah ke TPST dan/atau TPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 31
Sampah yang belum dipilah dapat diproses di TPST dan/atau TPA setelah pembuang sampah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPST dan/atau di TPA lintas Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya.
(2)
Setiap orang yang memperoleh pelayanan pengelolaan sampah di TPST dan/atau TPA wajib membayar retribusi.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 33
Gubernur, Walikota, dan/atau Bupati melakukan pembinaan atas pengelolaan persampahan sesuai kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pengelolaan persampahan melalui SKPD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan teknis sistem pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
KOMPENSASI
Pasal 35
Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di TPST dan/atau TPA milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 36
(1)
Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a.
relokasi;
b.
pemulihan lingkungan;
c.
biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d.
kompensasi lain yang setara dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 37
Peran masyarakat di dalam pengelolaan sampah sebagai berikut:
a.
memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, atau pengelola yang mendapat izin;
b.
memberi dukungan materi sesuai dengan potensi dan kebutuhan;
c.
mengawasi kinerja kelompok masyarakat pengelola sampah;
d.
menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengolahan sampah;
e.
melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria; dan/atau
Penyelenggaraan sistem pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
a.
kerjasama antara pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
kerjasama pemerintah daerah dengan swasta (KPS);
c.
pemberian investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan dari pemerintah; atau
d.
perizinan investasi swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 39
(1)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2)
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b.
pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c.
pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh sistem terpusat;
d.
peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
e.
peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
f.
peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, pemberian investasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, perizinan investasi swasta sebagaimana pasal 38 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
PERIZINAN
Pasal 40
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki Izin Pengelolaan Sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 41
Kegiatan usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi:
a.
pengumpulan sampah lintas Kabupaten/Kota;
b.
pengangkutan sampah lintas Kabupaten/Kota;
c.
pengolahan sampah; dan/atau
d.
pemanfaatan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 42
(1)
Untuk memperoleh Izin Pengelolaan Sampah, setiap orang harus mengajukan permohonan kepada Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a.
syarat administratif, yang meliputi:
1.
salinan kartu tanda pengenal;
2.
salinan akta pendirian badan usaha jika berbentuk badan usaha; dan
3.
Izin gangguan.
b.
syarat teknis, yang meliputi:
1.
dokumen rincian kegiatan;
2.
dokumen teknis sarana pengangkutan;
3.
dokumen rencana lokasi; dan
4.
dokumen pengelolaan lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 43
Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana di dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
Setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Setiap pengelola sampah agar:
a.
melakukan pemilahan sampah sesuai standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
b.
menyesuaikan sarana pengangkutan dengan standar sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
c.
menyesuaikan cara pengolahan sampah sesuai standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 47
(1)
Ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten/Kota tentang pengelolaan sampah yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 FEBRUARI 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 FEBRUARI 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin bertambah seiring dengan perbaikan tingkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, hingga saat ini, penanganan dan pengelolaan sampah tersebut masih belum optimal. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan.
Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan dibentuknya kebijakan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Dalam pengelolaan sampah diperlukan adanya kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pengelolaan sampah regional di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk memenuhi hak setiap orang (penduduk) dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu Pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Amanat Undang-undang Dasar dan Undang-undang tersebut memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Guna menjamin adanya kepastian hukum, maka perlu mengatur kembali ketentuan Pengelolaan Sampah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.