PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah perlu untuk mendorong terpenuhinya hak setiap warga masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak untuk kehidupannya;
b.
bahwa untuk mendorong penurunan angka pengangguran, pemerintah perlu mengatur mengenai pemberdayaan bagi tenaga kerja daerah untuk dapat meningkatkan keahlian, kemampuan, pengetahuan, disiplin dan etos kerja;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4639);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
13.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
14.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja;
15.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.35/MEN/XXII/2006 tentang Pedoman Pembentukan Tim Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional;
18.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
19.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
20.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.21/MEN/IX/2008 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas;
21.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
22.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
23.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/IV/2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
24.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem Pelatihan Kerja.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
5.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.
6.
Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah adalah proses untuk memberdayakan tenaga kerja daerah agar dapat memiliki pekerjaan dan meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan bursa/pasar kerja.
7.
Perlindungan Tenaga Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dan hak-haknya agar memenuhi penghidupan yang layak untuk mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan kerja.
8.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum baik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Pengusaha adalah: orang perorangan, badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
11.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
12.
Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
13.
Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping, adalah tenaga kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
14.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.
Bursa/Pasar kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
16.
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
17.
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mencerminkan ketenagakerjaan.
18.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
19.
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
20.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
21.
Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
22.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang serta pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
23.
Kesejahteraan Pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
24.
Balai Latihan Kerja adalah Balai Latihan Kerja (BLK) Bitung yakni lembaga pelatihan kerja milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
25.
Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas.
26.
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
27.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
28.
Angkatan Kerja adalah Penduduk Usia Kerja (berumur 15 tahun ke atas) yang selama seminggu sebelum pencacahan, bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan mereka yang tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan.
29.
Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.
30.
Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
31.
Pelatihan Berbasis Masyarakat adalah pelatihan yang didesain berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah baik yang mengacu pada standar kompetensi maupun non standar.
32.
Pelatihan Kewirausahaan adalah pelatihan yang membekali peserta secara bertahap, agar memiliki kompetensi kewirausahaan dan bisnis, sehingga mampu menciptakan kesempatan kerja bagi dirinya sendiri maupun orang lain sesuai tuntutan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SARAN
Pasal 2
Pemberdayaan tenaga kerja berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan asas:
a.
persamaan hak setiap tenaga kerja;
b.
keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja;
c.
perencanaan dan pemberdayaan tenaga kerja secara berkesinambungan;
d.
peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup tenaga kerja dan keluarganya;
e.
peningkatan produktifitas tenaga kerja dan tempat kerjanya; dan
f.
partisipasi aktif seluruh pihak yang berkepentingan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a.
memberikan landasan yuridis dalam penyusunan perencanaan tenaga kerja secara terpadu dan terkoordinir di daerah dan dijadikan dasar serta acuan atas penyusunan kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan oleh pemerintah daerah;
b.
memberikan pedoman dalam penyusunan sistem informasi tenaga kerja yang akurat, dapat dipercaya, dan menjangkau seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Utara;
c.
menyediakan tenaga kerja daerah yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar kerja serta menciptakan wirausaha baru;
d.
meningkatkan penempatan tenaga kerja yang efektif dan perluasan penciptaan pasar kerja;
e.
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatnya kelembagaan hubungan industrial;
f.
menciptakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terprogram, berkesinambungan dalam rangka peningkatan iklim investasi dan penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja;
g.
menciptakan keseimbangan dan keharmonisan antara tenaga kerja daerah dan luar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemberdayaan tenaga kerja mempunyai sasaran:
a.
terwujudnya sistem pemberdayaan tenaga kerja daerah;
b.
terwujudnya harmonisasi hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap tenaga kerja daerah;
c.
terwujudnya keseimbangan ekonomi yang bersumber dari lapangan kerja di daerah bagi kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAERAH
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
a.
Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas, melalui kegiatan Pengembangan Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan; Peningkatan Kapasitas Lembaga, Sarana dan Pelatihan Kerja; Peningkatan Penyelenggaraan Pemagangan; Pengembangan dan Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan; Pengembangan Sistem dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.
b.
Pelayanan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, melalui kegiatan Peningkatan Pengembangan Pasar Kerja; Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri; Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal; Peningkatan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
c.
Pelayanan Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, melalui kegiatan Pengelolaan Persyaratan Kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi; Pengelolaan kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial; konsolidasi peningkatan intensitas pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; pengelolaan penerapan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
d.
Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, melalui kegiatan peningkatan perlindungan pekerja perempuan dan penghapusan pekerja anak; peningkatan penerapan norma ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; peningkatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peningkatan kualitas teknis pemeriksaan dan penyidikan norma ketenagakerjaan.
e.
Melaksanakan sosialisasi materi substansi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAERAH
Pasal 6
(1)
Perencanaan tenaga kerja daerah dilakukan dalam sebuah Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi yang disingkat PTKP dan dijadikan dasar serta acuan atas penyusunan kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan di Provinsi Sulawesi Utara.
(2)
PTKP dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah.
(3)
Pembentukan Tim PTKP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
PTKP disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
a.
penduduk dan tenaga kerja;
b.
kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d.
produktivitas tenaga kerja;
e.
hubungan industrial;
f.
kondisi lingkungan kerja;
g.
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h.
jaminan sosial tenaga kerja.
(2)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan perencanaan tenaga kerja daerah maka perlu membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah.
(2)
Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3)
Jenis informasi ketenagakerjaan terdiri dari:
a.
informasi ketenagakerjaan umum, meliputi:
1.
penduduk;
2.
tenaga kerja;
3.
angkatan kerja;
4.
penduduk yang bekerja; dan
5.
penganggur.
b.
informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi:
1.
standar kompetensi kerja;
2.
lembaga pelatihan;
3.
asosiasi profesi;
4.
tenaga kepelatihan;
5.
lulusan pelatihan;
6.
kebutuhan pelatihan;
7.
sertifikasi tenaga kerja;
8.
jenis pelatihan; dan
9.
tingkat produktivitas.
c.
informasi penempatan tenaga kerja, meliputi:
1.
kesempatan kerja;
2.
pencari kerja;
3.
lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri; dan
4.
penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d.
informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi:
1.
usaha mandiri;
2.
tenaga kerja mandiri;
3.
tenaga kerja sukarela;
4.
teknologi padat karya; dan
5.
teknologi tepat guna.
e.
informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi:
1.
pengupahan;
2.
perusahaan;
3.
kondisi dan lingkungan kerja;
4.
serikat pekerja/serikat buruh;
5.
asosiasi pengusaha;
6.
perselisihan hubungan industrial;
7.
pemogokan;
8.
penutupan perusahaan;
9.
pemutusan hubungan kerja;
10.
jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja;
11.
kecelakaan kerja;
12.
keselamatan dan kesehatan kerja;
13.
penindakan pelanggaran;
14.
pengawasan ketenagakerjaan; dan
15.
fasilitas kesejahteraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh dari sumber antara lain:
a.
kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat;
b.
instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota;
c.
instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
d.
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
e.
perguruan tinggi;
f.
lembaga swadaya masyarakat;
g.
perusahaan swasta;
h.
asosiasi pengusaha; dan
i.
serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap pemberi kerja, baik pengusaha, perusahaan, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, wajib menyampaikan informasi adanya lowongan pekerjaan secara tertulis paling lama 14 (empat belas) hari sebelum dibukanya atau diumumkannya lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.
(2)
Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
b.
jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan; dan
c.
jangka waktu penerimaan lamaran kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Informasi Lowongan Pekerjaan sebagaimana dalam Pasal 10, oleh Pegawai Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota, harus dicatat dalam daftar isian permintaan tenaga kerja serta menerbitkan bukti lapor lowongan pekerjaan dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara serta disebarluaskan kepada seluruh masyarakat paling lambat 6 (enam) hari sejak diterimanya informasi itu melalui media cetak, elektronik maupun melalui bursa kerja on line.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk mengisi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota memenuhi lowongan pekerjaan sesuai data pencari kerja yang terdaftar.
(2)
Dalam pencari kerja memenuhi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan kepada pencari kerja dengan mengirimkan kepada pemberi kerja dengan membawa kartu antar kerja.
(3)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pemberi kerja melakukan seleksi calon tenaga kerja sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan dan hasil pelaksanaannya disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menunjang pelaksanaan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkewajiban melaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali bursa/pasar kerja setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH
Pasal 14
(1)
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, kemampuan, keahlian, pengetahuan, disiplin, dan etos kerja.
(2)
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan, dan sistematis sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan kerja, dan perkembangan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui peningkatan kompetensi kerja dan produktivitas.
(2)
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti, sedangkan tenaga kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.
(3)
Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kompetensi kerja dan produktivitas bagi tenaga kerja untuk memenuhi pasar kerja melalui kegiatan Pengembangan Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan; Peningkatan Kapasitas Lembaga, Sarana dan Pelatihan Kerja; Peningkatan Penyelenggaraan Pemagangan; Pengembangan dan Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan; Pengembangan Sistem dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.
(4)
Pengusaha yang mempekerjakan 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau lebih wajib meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya melalui pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh:
a.
Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah;
b.
Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
c.
Perusahaan.
(2)
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dalam ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a.
Memiliki Ijin yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota dan telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi maupun komite akreditasi;
b.
Memiliki akte pendirian dan/atau akte perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi berwenang;
c.
Memiliki sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
d.
Program pelatihan yang berbasis kompetensi;
e.
Memiliki instruktur dan tenaga kepelatihan.
(3)
Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah sebagaimana dalam ayat (1) huruf a yang akan menyelenggarakan pelatihan kerja harus menginformasikan kepada masyarakat pencari kerja dan proses rekruitmen dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta hasil rekruitmennya diserahkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah untuk diikutsertakan dalam pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan dengan cara pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan kewirausahaan dan pemagangan.
(2)
Pelatihan kerja yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja, pelatihan kerja dapat diselenggarakan melalui sistem pemagangan.
(2)
Pemagangan dapat dilaksanakan ditempat pengguna tenaga kerja sendiri, maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggaraan pelatihan kerja lain, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban untuk menerima tenaga kerja magang.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan, dan harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan serta pencatatan.
(3)
Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis dengan mekanisme sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Peserta pemagangan berhak untuk:
a.
memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b.
memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
c.
memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d.
memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.
(2)
Penyelenggara pemagangan berhak untuk:
a.
memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
b.
memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
(3)
Peserta pemagangan berkewajiban untuk:
a.
mentaati perjanjian pemagangan;
b.
mengikuti program pemagangan sampai selesai;
c.
mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan
d.
menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
(4)
Penyelenggara Pemagangan berkewajiban untuk:
a.
membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
b.
memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c.
menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
d.
memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;
e.
memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
f.
mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g.
memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Perusahaan yang beroperasi di daerah harus memberikan kesempatan kerja untuk tenaga kerja penyandang cacat sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, kondisi lingkungan kerja dan kebutuhan kerja.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian kesempatan bagi tenaga kerja daerah penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah mengutamakan penggunaan tenaga kerja daerah dan wajib menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kerja setiap tahun.
(2)
Penggunaan tenaga kerja daerah dalam perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas kompetensi kerja.
(3)
Pelaksanaan penggunaan tenaga kerja daerah dan hasil penyusunan perencanaan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat beroperasinya perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA DAERAH
Pasal 23
(1)
Setiap tenaga kerja daerah memiliki hak yang sama atas setiap lapangan pekerjaan yang tersedia dalam pasar kerja di daerah.
(2)
Setiap tenaga kerja daerah berhak untuk mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, memperoleh upah minimal sesuai dengan UMP, memperoleh perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan kompetensi kerja dan produktivitas.
(3)
Setiap tenaga kerja daerah berhak atas semua hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap tenaga kerja daerah berkewajiban menjaga profesionalitas, produktivitas kerja, dan menghormati peraturan-peraturan perusahaan yang berlaku.
(2)
Setiap tenaga kerja daerah berkewajiban untuk berperilaku sopan, jujur, disiplin, dan memiliki etos kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaannya.
(3)
Setiap tenaga kerja daerah berkewajiban untuk menjaga ketenangan, ketentraman, dan keamanan lingkungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOORDINASI PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH
Pasal 25
(1)
Untuk melaksanakan Pemberdayaan tenaga kerja daerah, maka perlu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Institusi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemberdayaan tenaga kerja daerah.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam semua tahapan pemberdayaan tenaga kerja daerah yaitu proses perencanaan tenaga kerja daerah, pembentukan sistem informasi tenaga kerja daerah, peningkatan kompetensi tenaga kerja dan program pelatihan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
(3)
Pelaksanaan koordinasi pemberdayaan tenaga kerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Pelatihan Kerja yang akan dilaksanakan di daerah yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Institusi lainnya wajib dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dan program pelatihan harus mengacu dan/atau berpedoman pada perencanaan tenaga kerja provinsi yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi pemberdayaan tenaga kerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Koordinasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah.
(6)
Ketentuan mengenai pembentukan Forum Koordinasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SOSIALISASI PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH
Pasal 26
Untuk menunjang pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada institusi pemerintah, pihak perusahaan milik negara dan swasta, masyarakat, dan kepada semua pihak yang memiliki kepentingan di bidang pemberdayaan tenaga kerja daerah, berkaitan dengan usaha-usaha pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 27
Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan tenaga kerja daerah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 28
(1)
Setiap orang, Lembaga Sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan pemberdayaan tenaga kerja daerah.
(2)
Partisipasi masyarakat dapat berbentuk kegiatan mandiri atau dalam bentuk kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau dengan perusahaan.
(3)
Partisipasi masyarakat dapat berbentuk pelatihan, ataupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
ANGGARAN
Pasal 29
(1)
Anggaran untuk pemberdayaan tenaga kerja daerah dilaksanakan oleh:
a.
skala provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau bantuan sumber pendanaan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme anggaran pemerintah yang dianggarkan dalam Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
b.
skala kabupaten/kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau bantuan sumber pendanaan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui mekanisme anggaran pemerintah yang dianggarkan dalam Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengaturan mengenai mekanisme penerimaan, pengelolaan, dan pelaksanaan bantuan sumber pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(3)
Anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Bantuan sumber pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diperoleh dari dana pertanggungjawaban sosial perusahaan, dan/atau dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dikhususkan untuk pengembangan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah melalui pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 30
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara republik indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 31
(1)
Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penutupan sementara tempat usaha, dan/atau larangan pengoperasian usaha sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Sebelum melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib melakukan pembinaan berupa teguran, peringatan tertulis, dan usaha pembinaan lainnya kepada orang atau perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Setiap orang atau perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan/atau sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini dalam bentuk Peraturan Gubernur ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Ditetapkan di Manado
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd.
SINYO SARUNDALANG
Diundangkan di Manado
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA,
ttd.
JOPPIE R. MASAMBANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Pemberdayaan tenaga kerja daerah merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara melalui penciptaan lapangan kerja yang layak dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dalam rangka mendorong penurunan angka pengangguran, pemerintah perlu mengatur mengenai pemberdayaan bagi tenaga kerja daerah untuk dapat meningkatkan keahlian, kemampuan, pengetahuan, disiplin dan etos kerja. Peraturan Daerah ini memberikan landasan yuridis dalam penyusunan perencanaan tenaga kerja secara terpadu dan terkoordinasi di daerah, serta menciptakan keseimbangan dan keharmonisan antara tenaga kerja daerah dan luar daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.