Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PD. BPR Bahteramas, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3503);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
2a.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2b.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa se Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dihapus.
Pasal 1
14.
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Bab V Pasal 8 diubah dan disisipkan pasal baru yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
BAB V MODAL DAN SAHAM
(1)
Modal Dasar untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal dasar PD. BPR Bahteramas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pemerintah daerah paling rendah sebesar 55% (lima puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemerintah desa sebesar 15% (lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pihak lainnya paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal disetor untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Modal dasar yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8A
(1)
Modal PD. BPR Bahteramas yang dimiliki pemilik modal terdiri atas lembar saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saham yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bahteramas adalah saham atas nama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nilai nominal per lembar saham sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan nilai nominal per lembar saham ditetapkan melalui RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa hanya dapat mengalihkan kepemilikan saham kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setiap tahun berkewajiban menambah modal disetor yang besarnya ditetapkan masing-masing melalui RUPS dengan Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota dan Keputusan Kepala Desa setelah terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setiap tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham PD. BPR Bahteramas adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pihak Lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali mempunyai hak veto untuk menetapkan keputusan dan kebijakan strategis khususnya dalam hal:
a.
Perubahan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perubahan modal dasar dan modal disetor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengendalian asset perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penggunaan laba;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
RUPS memegang kekuasaan tertinggi atas semua wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa mewakili daerah dan desa selaku pemegang saham PD BPR Bahteramas dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur, Bupati/Walikota dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakilinya sebagai Pemegang Saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pihak yang menerima kuasa dengan hak substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengambil keputusan mengenai:
a.
perubahan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan modal dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengalihan asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan laba;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
investasi dan pembiayaan jangka panjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kerjasama antar PD. BPR;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BPR Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dalam rangka meningkatkan kinerja PD. BPR Bahteramas. Perubahan yang dilakukan meliputi penyesuaian struktur permodalan, kepesertaan saham, dan tata kelola perusahaan. Modal dasar untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham: pemerintah daerah paling rendah 55%, pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling tinggi 25%, pemerintah desa sebesar 15%, dan pihak lainnya paling tinggi 5%. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali mempunyai hak veto untuk menetapkan keputusan dan kebijakan strategis. Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang mekanisme RUPS, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi, serta ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…