Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai hak asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia;
b.
bahwa anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 undang-undang nomor 23 tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan keluarga;
d.
bahwa penyelenggaraan perlindungan anak masih bersifat sektoral issue based dan berorientasi pada kasus;
e.
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang melindungi anak dan keluarga dari tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak diperlukan pengaturan tentang perlindungan anak dalam suatu peraturan daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk peraturan daerah tentang sistem perlindungan anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
5.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
15.
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
16.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
17.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
18.
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
19.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
20.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
21.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
22.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
23.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
24.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4171);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia Yang Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4172);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
34.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak;
35.
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
36.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
37.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
38.
Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
39.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);
40.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 51);
41.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 57);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah gubernur Sulawesi Barat.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Bupati/Wali kota adalah Bupati/Wali kota di Lingkup Propinsi Sulawesi Barat.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di lingkup Propinsi Sulawesi barat.
7.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi social dan/atau organisasi kemasyarakatan.
8.
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
9.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedara dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
10.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
11.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
12.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan (violence), eksploitasi (exploitation), perlakuan salah (abuse), penelantaran (neglect).
13.
Sistem perlindungan anak adalah keseluruhan komponen perlindungan anak yang terdiri atas sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, sistem perubahan perilaku, sistem data dan informasi, sistem peradilan dan kerangka hukum dan kebijakan, yang saling terkait dan bekerja secara terintegrasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
14.
Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga.
15.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
16.
Penelantaran anak adalah suatu kondisi di mana orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap anak gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan anak, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah dan sejenisnya), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke tenaga medis).
17.
Perlakuan salah (abuse) adalah segala bentuk perlakuan kekerasan terhadap anak yang mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, seksual, emosional, sosial, maupun mental.
18.
Diskriminasi adalah segala bentuk perlakuan yang membeda-bedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, status sosial, dan kondisi fisik.
19.
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
20.
Anak dalam semua situasi kehidupan adalah anak dalam pengasuhan keluarga, anak asuh, anak angkat, anak yang berada di panti, di asrama, di tahanan polisi, di tahanan imigrasi, di penjara, di bangsal anak di rumah sakit atau klinik khusus atau perawatan khusus atau lembaga pendidikan dan anak yang berada dalam pengungsian atau pada situasi konflik.
21.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak sebagai saksi tindak pidana.
22.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
23.
Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban, adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
24.
Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
25.
Anak dalam situasi darurat adalah anak yang jadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
26.
Pencegahan (layanan primer) adalah upaya penguatan kemampuan masyarakat dalam melindungi, mengasuh anak secara aman melalui advokasi, kampanye peningkatan kesadaran untuk perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat memperkuat keterampilan orang tua dalam mendidik anak mempromosikan bentuk-bentuk alternatif metode penegakan disiplin dan menghindarkan hukuman badan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
27.
Pengurangan resiko (layanan sekunder) adalah intervensi awal yang dilakukan untuk mengidentifikasi anak dan keluarga yang rentan dan atau mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
28.
Penanganan masalah (layanan tersier) adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap anak penelantaran, dalam semua situasi termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
29.
Korban adalah anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari konflik, situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, diperdagangkan, penculikan, penjualan, perdagangan, kekerasan baik fisik dan/atau mental, perlakuan salah dan penelantaran.
30.
Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan segera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui, akan, sedang, atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
31.
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
32.
Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua terlantar, dan anak yang terlantar, dan anak yang berhadapan dengan hukum, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
33.
Pengasuhan oleh keluarga adalah pengasuhan anak yang dilakukan oleh keluarga yang merupakan pengasuhan utama.
34.
Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya perlindungan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau berbasis masyarakat, yang meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi kesehatan, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), rumah aman (shelter), rumah singgah atau bentuk lainnya.
35.
Pemantauan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengetahui hal ihwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
36.
Keadilan restoratif adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
37.
Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana.
38.
Lingkungan protektif adalah suatu situasi lingkungan yang ramah terhadap anak, sehingga anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Sistem perlindungan anak berasaskan:
a.
Pencegahan;
b.
Aksesibilitas;
c.
Integratif;
d.
Kepentingan terbaik anak; dan
e.
Tidak diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud pencegahan adalah penciptaan kondisi untuk menghindarkan anak dari segala hal yang memungkinkan terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Huruf b: Yang dimaksud aksesibilitas adalah ukuran kemudahan bagi anak dan keluarga yang berkaitan dengan waktu, biaya, lokasi dan jarak tempuh. Huruf c: Yang dimaksud integratif adalah kemampuan hubungan lintas SKPD/unit kerja lingkup pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya yang terkait dengan perlindungan anak. Huruf d: Yang dimaksud kepentingan terbaik anak adalah semua tindakan yang menyangkut anak dan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama antara lain: menjamin kerahasiaan, beretika menghargai martabat dan pandangan anak pemenuhan seluruh hak anak secara holistik dan terintegrasi. Huruf e: Yang dimaksud tidak diskriminatif adalah tidak memandang ras; warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan, politik, asal usul bangsa, suku harta kekayaan, disabilitas, kelahiran atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum.
Pasal 3
Sistem perlindungan anak bertujuan untuk:
a.
menjamin bahwa penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif dan sistemik;
b.
menjamin bahwa setiap anak dapat tumbuh berkembang dengan baik serta aman dari segala tindak kekerasan (violence) dan penelantaran (neglect) demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera;
c.
mengidentifikasi akar masalah kekerasan (violence), eksploitasi (exploitation), perlakuan salah (abuse), penelantaran (neglect) pada anak dan berbagai tindakan yang harus dilakukan untuk melindungi anak dari masalah-masalah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Huruf b: Kekerasan meliputi 3 (tiga) macam yaitu meliputi: Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat; Kekerasan seksual yaitu perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, atau perbuatan yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Eksploitasi misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Perlakuan salah misalnya yaitu tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak. Penelantaran misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
(1)
Pemerintah daerah memiliki kewenangan:
a.
Menyusun kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak berbasis sistem;
b.
Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak;
c.
Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan sistem perlindungan anak;
d.
Membuat kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak, termasuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat;
e.
Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap segala tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak; dan
f.
Melakukan evaluasi kebijakan tentang perlindungan anak.
(2)
Tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
Melaksanakan kebijakan sistem perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah daerah;
b.
Menetapkan kebijakan, program dan kegiatan sistem perlindungan anak;
c.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan sistem perlindungan anak;
d.
Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak;
e.
Menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak berbasis sistem;
f.
Mengharmoniskan pelaksanaan perlindungan anak antar SKPD/unit kerja lingkup pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya yang terkait dalam perlindungan anak, melaksanakan layanan primer, sekunder dan tersier dalam mendukung sistem perlindungan anak;
g.
Meningkatkan kapasitas pelaksanaan sistem perlindungan anak pada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota;
h.
Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota;
i.
Mengembangkan sistem data informasi perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Huruf d: Yang dimaksud dengan dukungan sarana dan prasarana misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak dan rumah tahanan khusus anak. Huruf f: Yang dimaksud dengan instansi vertikal antara lain adalah: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Badan-badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik yang ada di daerah.
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, gubernur mengintegrasikan kebijakan program, dan kegiatan sistem perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra-SKPD), rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), dengan mengacu kepada kebijakan nasional perlindungan anak.
(3)
SKPD/unit kerja yang terkait dengan sistem perlindungan anak mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan perlindungan anak ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh wakil gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan sistem perlindungan anak, gubernur melakukan upaya:
a.
Menyusun kebijakan sebagai implementasi peraturan daerah tentang sistem perlindungan anak;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan program, dan kegiatan sistem perlindungan anak antar SKPD/unit kerja dan antar kabupaten/kota;
c.
Koordinasi dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain, serta fasilitasi kerja sama antara kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan sistem perlindungan anak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d.
Penguatan kapasitas penyelenggaraan sistem perlindungan anak;
e.
Fasilitasi dan penyediaan pelayanan dalam sistem perlindungan anak;
f.
Pengembangan data dan informasi sistem perlindungan anak.
(2)
Pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh wakil Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat meliputi:
a.
Melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak;
b.
Memberikan informasi atau melaporkan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak kepada SKPD/unit kerja yang terkait dan/atau aparat penegak hukum;
c.
Membantu rehabilitasi dan reintegrasi sosial kesehatan anak yang menjadi korban, saksi atau pelaku tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.
Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
b.
Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak;
d.
Mencegah terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dan pornografi terhadap anak; dan
(2)
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 11
(1)
Komponen sistem perlindungan anak terdiri atas:
a.
kesejahteraan sosial anak dan keluarga;
b.
sistem peradilan;
c.
perubahan perilaku;
d.
kerangka hukum dan kebijakan; dan
e.
data dan informasi perlindungan anak.
(2)
Komponen sistem sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) disatukan dalam rangkaian pelayanan perlindungan anak yang meliputi layanan primer, layanan sekunder, dan layanan tersier.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan komponen sistem perlindungan anak adalah bagian-bagian sistem perlindungan anak yang meliputi: kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, perubahan perilaku, peradilan yang ramah anak, kerangka hukum dan kebijakan serta data dan informasi perlindungan anak yang saling terkait.
Pasal 12
(1)
Layanan primer sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui:
a.
harmonisasi semua produk hukum daerah yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat secara menyeluruh dalam pengasuhan anak dan memastikan keselamatan anak;
b.
penguatan kemampuan dan keterampilan masyarakat dan semua pihak terkait untuk membentuk lingkungan yang memberikan perlindungan bagi anak, termasuk di dalamnya penguatan nilai-nilai sosial dan budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah yang mendukung terlindunginya anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c.
peningkatan kesadaran masyarakat dan semua pihak terkait tentang dampak buruk segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak;
d.
peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah, Aparatur penegak hukum, pekerja sosial dan para profesional dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta pengasuhan dalam keluarga;
e.
promosi pengasuhan oleh keluarga, layanan medis, dukungan psikososial dan reintegrasi sosial, layanan bantuan hukum serta layanan pelaporan terpadu dan terintegrasi;
f.
promosi metode alternatif pemberian hukuman yang positif kepada anak yang dengan tidak melakukan tindakan hukuman fisik, merendahkan martabat, penyiksaan, atau tindakan tidak manusiawi lainnya;
g.
Peningkatan kapasitas tokoh masyarakat, kelompok profesi, aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tentang penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi dan keadilan restoratif serta memperlakukan anak secara manusiawi dan sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
h.
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah, Aparat Penegak hukum, pekerja sosial dan semua pihak terkait dalam pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi.
(2)
Penyelenggaraan layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a.
Gubernur melalui SKPD/unit kerja terkait;
b.
Bupati/wali kota melalui SKPD/unit kerja terkait;
c.
Instansi vertikal yang terkait dengan perlindungan anak yang berada di daerah; dan
d.
Lembaga sosial masyarakat (LSM) atau organisasi sosial kemasyarakatan lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
(3)
SKPD/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, terdiri atas SKPD/unit kerja yang membidangi:
a.
Perencanaan pembangunan;
b.
Pendidikan;
c.
Kesehatan;
d.
Perlindungan anak;
e.
Sosial;
f.
Tenaga kerja;
g.
Penanggulangan bencana;
h.
Pemberdayaan masyarakat;
i.
Kesejahteraan sosial;
j.
Perikanan;
k.
Pertanian;
l.
Pertambangan;
m.
Perkebunan;
n.
Perindustrian;
o.
Pariwisata;
p.
Perdagangan; dan
q.
Koperasi dan UKM.
(4)
Penyelenggaraan layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan secara sistematis dan terintegrasi oleh SKPD/unit kerja yang terkait dengan melibatkan orang tua, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Layanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui:
a.
Identifikasi/deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan terjadinya tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran;
b.
Layanan konseling dan mediasi keluarga pada keluarga dan anak-anak yang berisiko terhadap tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran;
c.
Identifikasi dan pemetaan wilayah yang rawan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak berbasis data dan informasi;
d.
Mediasi dan nasehat hukum bagi keluarga rentan atas terjadinya tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran;
e.
Fasilitasi peningkatan kecakapan hidup bagi keluarga atau bentuk pengaturan lain yang dapat mengurangi kerentanan;
f.
Pemberian dukungan bagi keluarga yang berada dalam situasi rentan dalam bentuk dukungan jaminan sosial, peningkatan ketahanan ekonomi keluarga, pendidikan pengasuhan anak, pendampingan, konseling, dan pemulihan relasi keluarga;
g.
Menyediakan atau memfasilitasi tempat pengasuhan sementara bagi anak yang rentan mengalami tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran;
h.
Peningkatan kemampuan Aparat kelurahan/desa dan kecamatan dalam melakukan pengurangan risiko;
i.
Meningkatkan kemampuan dan mendorong masyarakat dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif;
j.
Penguatan lembaga masyarakat dalam mencegah tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
k.
Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap lembaga pengasuhan anak di luar lingkungan keluarga, lembaga berbasis masyarakat yang berperan menyelenggarakan perlindungan anak, dan keluarga yang rentan terhadap tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran berdasarkan data dan informasi;
l.
Melibatkan organisasi anak baik yang berada di sekolah maupun yang berada di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan untuk ikut melakukan upaya pencegahan tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran pada kelompok rentan.
(2)
Penyelenggaraan layanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a.
Gubernur melalui SKPD/unit kerja terkait;
b.
Bupati/wali kota melalui SKPD/unit kerja terkait;
c.
Instansi vertikal yang terkait dengan perlindungan anak yang berada di daerah; dan
d.
Lembaga sosial masyarakat (LSM) atau organisasi sosial kemasyarakatan lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
(3)
SKPD/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, terdiri atas SKPD/unit kerja yang membidangi:
a.
Perencanaan pembangunan;
b.
Pendidikan;
c.
Kesehatan;
d.
Perlindungan anak;
e.
Sosial;
f.
Tenaga kerja;
g.
Penanggulangan bencana;
h.
Pemberdayaan masyarakat;
i.
Kesejahteraan sosial;
j.
Koperasi dan UKM.
(4)
Penyelenggaraan layanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d, dilakukan secara sistematis dan terintegrasi oleh SKPD/unit kerja yang terkait dengan melibatkan orang tua, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Layanan tersier sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi:
a.
Identifikasi dan penerimaan pengaduan/laporan;
b.
Penanganan kasus yang dilakukan melalui sistem satu atap atau sistem rujukan;
c.
Reunifikasi keluarga, reintegrasi sosial berupa dukungan layanan pasca dan rehabilitasi anak berupa layanan pemulihan psikologis dan bantuan pendampingan hukum;
d.
Pemantauan terhadap perkembangan kemajuan penanganan kasus anak;
e.
Pelaksanaan diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku; dan
f.
Pelaksanaan kepentingan terbaik anak dalam penanganan setiap persoalan anak yang berhadapan dengan hukum.
(2)
Dalam melakukan layanan tersier, pemerintah daerah menyiapkan:
a.
Tempat pengaduan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
b.
Tempat rujukan;
c.
Tempat perlindungan sementara;
d.
Bantuan pendamping psikologi, sosial dan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
(3)
Penyelenggaraan layanan tersier dilakukan dengan segera.
(4)
Penyelenggaraan layanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a.
Gubernur melalui SKPD/unit kerja terkait;
b.
Bupati/wali kota melalui SKPD/unit kerja terkait;
c.
Instansi vertikal yang terkait dengan perlindungan anak yang berada di daerah;
d.
Lembaga sosial masyarakat (LSM) atau organisasi sosial kemasyarakatan lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
(5)
SKPD/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b, terdiri atas SKPD/unit kerja yang membidangi:
a.
Perencanaan pembangunan;
b.
Pendidikan;
c.
Kesehatan;
d.
Perlindungan anak;
e.
Sosial;
f.
Tenaga kerja;
g.
Penanggulangan bencana;
h.
Pemberdayaan masyarakat;
i.
Kesejahteraan sosial;
j.
Koperasi dan UKM.
(6)
Penyelenggaraan layanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan secara sistematis dan terintegrasi oleh SKPD/unit kerja yang terkait dengan melibatkan orang tua, masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Layanan tersier dalam perlindungan anak dapat diimplementasikan dalam program-program ramah/peduli anak misalnya pembuatan RT/RW ramah anak, sekolah ramah anak.
Pasal 15
Tata cara, mekanisme dan standar layanan primer, sekunder dan tersier diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam penyediaan pelayanan di bidang perlindungan anak, dibentuk pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), dan kelembagaan yang lain sesuai dengan kebutuhan kepentingan terbaik bagi anak.
Penjelasan Pasal:
Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) adalah wadah untuk menerima pengaduan, laporan dan penanganan kasus anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah. Termasuk pula untuk membantu reunifikasi keluarga, reintegrasi sosial dan pemantauan terhadap perkembangan kemajuan penanganan kasus anak serta guna mendorong pelaksanaan diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Yang dimaksud dengan kelembagaan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau berbasis masyarakat, antara lain dalam bentuk pusat rujukan, pusat konsultasi kesehatan, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), rumah aman (shelter), rumah singgah atau bentuk lainnya.
Pasal 17
(1)
Data dan informasi perlindungan anak bertujuan untuk:
a.
Menentukan bentuk layanan primer, sekunder dan tersier;
b.
Memberikan kejelasan tentang penyebab, karakteristik dan tren permasalahan perlindungan anak;
c.
Mendukung desain kebijakan dan program dalam sistem perlindungan anak;
d.
Mendukung pengalokasian anggaran untuk program dalam sistem perlindungan anak; dan
e.
Mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Jenis data perlindungan anak terdiri dari:
a.
Data prevalensi faktor resiko;
b.
Data prevalensi kasus; dan
c.
Data cakupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
SKPD/unit kerja yang membidangi perlindungan anak melaksanakan pengumpulan data dalam sistem perlindungan anak.
(2)
Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah mengoordinasikan pengumpulan data dalam sistem perlindungan anak.
(3)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengolahan dan analisa data dikoordinasikan oleh badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan dengan melibatkan SKPD/unit kerja yang membidangi perlindungan anak dan dapat melibatkan instansi terkait lainnya termasuk masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk meningkatkan kualitas dan validitas data perlindungan anak, SKPD/unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani perlindungan anak membuat sistem informasi perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 diatur dalam peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KERJASAMA
Pasal 23
(1)
Dalam menyelenggarakan perlindungan anak berbasis sistem, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan:
a.
pemerintah pusat;
b.
pemerintah kabupaten/kota;
c.
instansi vertikal terkait;
d.
perguruan tinggi;
e.
lembaga keagamaan;
f.
dunia usaha; dan
g.
masyarakat.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 24
(1)
SKPD/unit kerja yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak mengikutsertakan masyarakat serta pihak terkait lainnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Mekanisme monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan anak berbasis sistem dari tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemberian pedoman;
b.
Bimbingan teknis dan pelatihan;
c.
Penyediaan fasilitas;
d.
Pemantauan;
e.
Evaluasi.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mewujudkan tujuan sistem perlindungan anak.
(4)
Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan pembinaan penyelenggaraan perlindungan anak adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan pencegahan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 26
(1)
Pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak berbasis sistem dilakukan oleh:
a.
Gubernur melalui SKPD/unit kerja terkait; dan
b.
Bupati walikota melalui SKPD/unit kerja terkait.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh SKPD/unit kerja yang membidangi pengawasan.
(3)
Pengawasan dapat dilakukan oleh instansi terkait, masyarakat, orang tua dan anak.
(4)
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Penyidik pegawai negeri sipil daerah lingkungan pemerintah daerah yang lingkupnya di bidang perlindungan anak, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan anak, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perlindungan anak;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau masyarakat yang mengetahui sehubungan dengan tindak pidana di bidang perlindungan anak;
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan anak;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembuktian, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan anak;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perlindungan anak;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi Negara republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28
(1)
Gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi kepada:
a.
SKPD/Unit kerja yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak; dan
b.
Instansi dan lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a.
Peringatan lisan; dan
b.
Peringatan tertulis.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Penghentian sementara dari kegiatan;
c.
Pemutusan kerja sama;
d.
Pencabutan surat keterangan terdaftar;
e.
Pencabutan izin operasional;
f.
Penarikan fasilitas; dan
g.
Pengenaan denda.
(4)
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara berjenjang sesuai kualifikasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(5)
Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak meliputi eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan pasal 10 ayat (1) huruf d, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya peraturan daerah ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumber-sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1)
Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
(2)
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum mengatur tentang sistem perlindungan anak agar menyusun pengaturan yang berkaitan dengan sistem perlindungan anak dengan mengacu pada peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 23 September 2013
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 23 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ISMAIL ZAINUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai hak asasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", dan pasal 28A ayat (2) yang berbunyi "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", maka Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta aman dari segala tindak kekerasan (violence), eksploitasi (exploitation), perlakuan salah (abuse) dan penelantaran (neglect). Sejak dibentuknya Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2004, masih banyak terjadi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Bahkan perlindungan anak secara tegas dinyatakan sebagai urusan wajib bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam peraturan yang ditindaklanjuti dengan peraturan Daerah provinsi Sulawesi barat nomor 6 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Barat. Guna menghindari bahwa penyelenggaraan perlindungan anak hanya berorientasi pada kasus dan berbasis pada isu, maka diperlukan sebuah pendekatan dalam penyelenggaraan perlindungan anak berbasis sistem yang disebut dengan sistem perlindungan anak. Sistem perlindungan anak memuat berbagai komponen penting yang saling terkait satu sama lain meliputi: kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, perubahan perilaku dan peradilan yang ramah anak serta wajib memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang tepat dengan dukungan data dan informasi perlindungan anak yang memadai. Oleh karena itu, peraturan daerah tentang sistem perlindungan anak ini mengatur keseluruhan komponen perlindungan anak yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…