Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2013 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PPU-I/2003;
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013;
32.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 25);
34.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
35.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
36.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Semula Berjumlah Rp. 4.253.303.028.242,00 Bertambah Sejumlah Rp. 624.680.224.171,00 Sehingga Menjadi Rp. 4.877.983.252.413,00 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1.
Pendapatan a. Semula Rp. 4.253.303.028.242,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp 624.680.224.171,00(+) Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 4.877.983.252.413,00
2.
Belanja a. Semula Rp. 4.253.303.028.242,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp. 868.332.477.844,10(+) Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 5.121.635.506.086,10 Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (243.652.253.673,10)
3.
Pembiayaan a. Penerimaan 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 372.575.438.167,73(+) Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 372.575.438.167,73 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 50.000.000.000,00 (+) Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 50.000.000.000,00(+) Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 322.575.438.167,73(+) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp 78.923.184.494,63
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah 1). Semula Rp. 142.245.843.956,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 49.913.299.971,00(+) Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 192.159.143.927,00
b.
Dana Perimbangan 1). Semula Rp. 1.700.888.450.286,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 574.613.925.200,00(+) Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 2.275.502.375.486,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1). Semula Rp. 2.410.168.734.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp 152.999.000,00(-) Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Setelah Perubahan Rp. 2.410.321.733.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal 1 terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah 1). Semula Rp. 117.034.200.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 14.847.000.000,00 (+) Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 131.881.200.000,00
b.
Retribusi Daerah 1). Semula Rp. 950.450.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 (+) Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp. 950.450.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1). Semula Rp. 4.961.193.956,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 8.059.479.767,00 (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 13.020.673.723,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1). Semula Rp 19.300.000.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 27.006.820.204,00 (+) Jumlah lain-lain Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 46.306.820.204,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak 1). Semula Rp. 571.084.703.286,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 574.613.835.200,00(+) Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp. 1.145.698.538.486,00
b.
Dana Alokasi Umum 1). Semula Rp. 1.064.872.637.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+) Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan Rp. 1.064.872.637.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus 1). Semula Rp. 64.931.110.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 90.000,00 (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 64.931.200.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Hibah 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
b.
Dana Darurat 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
c.
Dana Bagi Hasil Pajak 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1). Semula Rp. 2.410.168.734.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 152.999.000,00(-) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 2.410.321.733.000,00
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau dari Pemerintah Daerah Lainnya 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung 1). Semula Rp. 2.233.265.732.001,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 588.303.900.567,10(+) Jumlah Belanja Tidak Langsung Setelah Perubahan Rp. 2.821.569.632.568,10
b.
Belanja Langsung 1). Semula Rp. 2.020.037.296.241,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 280.028.577.277,00(+) Jumlah Belanja Langsung Setelah Perubahan Rp. 2.300.065.873.518,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari belanja:
a.
Belanja Pegawai 1). Semula Rp. 283.394.777.082,33 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 7.195.545.519,67(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 290.590.322.602,00
b.
Belanja Bunga 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
c.
Belanja Subsidi 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp.
d.
Belanja Hibah 1). Semula Rp. 390.788.990.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 94.315.720.000,00 (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 485.104.710.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial 1). Semula Rp. 35.672.720.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 6.408.412.466,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 42.081.132.466,00
f.
Belanja Bagi Hasil kpd Kab/Kota 1). Semula Rp. 373.207.803.918,67 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 480.384.222.581,43(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 853.592.026.500,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan kpd Kab/Kota, Distrik, Kelurahan dan Kampung 1). Semula Rp.1.130.201.441.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.130.201.441.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga 1). Semula Rp. 20.000.000.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai 1). Semula Rp. 146.239.521.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 8.808.222.000,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 155.047.743.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa 1). Semula Rp. 1.020.400.151.246,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 135.239.581.328,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.155.639.732.574,00
c.
Belanja Modal 1). Semula Rp. 853.397.623.995,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 135.980.773.949,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 989.378.397.944,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan 1). Semula Rp. 0,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 372.575.438.167,73(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 372.575.438.167,73
b.
Pengeluaran Pembiayaan 1). Semula Rp. 0,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 50.000.000.000,00 (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 50.000.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya 1). Semula Rp. 0,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 372.575.438.167,73(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 372.575.438.167,73
b.
Pencairan Dana Cadangan 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
f.
Penerimaan Piutang Daerah 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan dana cadangan 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 1). Semula Rp. 0,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. 50.000.000.000,00(+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 50.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (+) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
d.
Pemberian Pinjaman Daerah 1). Semula Rp. Nihil 2). Bertambah/(Berkurang) Rp. Nihil (-) Jumlah Setelah Perubahan Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 11 November 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
CAP/TTD
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 11 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
CAP/TTD
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 3
Salinan yang sah sesuai aslinya,
KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI PAPUA BARAT
WAFIK WURYANTO
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19570830 198203 1 005
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 Provinsi Papua Barat sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal.

Perubahan APBD ini diperlukan karena adanya perkembangan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Papua Barat dan menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…