Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.
bahwa pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dalam suatu sistem pelayanan kesehatan yang terpadu yang berlaku di Provinsi Maluku Utara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TENTANG SISTEM KESEHATAN PROVINSI MALUKU UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya komponen sektor Pemerintah, masyarakat dan swasta di Maluku Utara secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Perlindungan masyarakat (save community) adalah keadaan aman dan sehat di masyarakat dalam sebuah siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usia yang diwujudkan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat dengan fasilitas Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Sumber daya manusia (SDM) kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif mengabdikan diri di sektor kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun yang tidak memiliki pendidikan formal kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan vokasi atau pendidikan akademis baik dengan pendidikan profesi maupun tanpa pendidikan profesi di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pengelolaan Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi berdasarkan asas:
a.
kemanusiaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebangsaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepastian hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
taat pada peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
ekonomis;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
transparan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bertanggung jawab;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kepatutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
itikad baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Sistem Kesehatan Provinsi adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, Pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Provinsi terdiri dari 7 (tujuh) subsistem meliputi:
a.
Subsistem Upaya Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Subsistem Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Subsistem Partisipasi Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu Upaya Kesehatan
Pasal 5
(1)
Subsistem Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), kombinasi UKM dan UKP serta upaya kesehatan Kegawatdaruratan Bencana (UKKB) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Subsistem Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara adil, merata, menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, bermutu, aman dan terjangkau.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Unsur-unsur Subsistem upaya kesehatan adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Upaya Kesehatan kombinasi UKP dan UKM; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana (UKKB).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dalam mekanisme rujukan secara berjenjang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan primer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Rujukan sekunder; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Rujukan tersier.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan upaya kesehatan kombinasi UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai kondisi masalah kesehatan masyarakat, penanganan masalah kesehatan tertentu dan/atau penanganan penyakit bagi perorangan, mulai dari pelayanan tingkat dasar sampai sub spesialis, tidak hanya oleh dokter, tetapi tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung lain yang berkompeten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan UKKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan tahapan siklus bencana yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Prabencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Saat bencana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pascabencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Upaya Kesehatan Masyarakat
Pasal 7
(1)
Upaya kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Upaya Kesehatan masyarakat memprioritaskan pelaksanaan 6 (enam) pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Promosi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Gizi masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kesehatan Lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pengendalian penyakit tidak menular; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengobatan dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan sesuai permasalahan kesehatan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Berdasarkan Mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), UKM terdiri dari:
a.
Upaya kesehatan masyarakat primer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Upaya kesehatan masyarakat tersier.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Upaya kesehatan masyarakat primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah UKM tingkat dasar ditujukan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan masyarakat primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Puskesmas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Istilah puskesmas termasuk juga puskesmas pembantu.
Pasal 11
(1)
Upaya kesehatan masyarakat sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b adalah UKM tingkat lanjut yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik ditujukan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan masyarakat sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta dengan penanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota didukung lintas sektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Fungsi Manajerial; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Fungsi teknis kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, pengawasan, penilaian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fungsi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dijalankan dengan tersedianya beberapa unit teknis untuk melaksanakan prioritas pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Upaya kesehatan masyarakat tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c adalah UKM strata unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik ditujukan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan masyarakat tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat dan swasta dengan penanggungjawab Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan didukung lintas sektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dinas Kesehatan Provinsi mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Fungsi Manajerial; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Fungsi teknis kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, pengawasan, penilaian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fungsi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan dukungan beberapa pusat unggulan untuk pelayanan langsung dan kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan provinsi yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Balai Laboratorium Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat (BKOM);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat (BKJM);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Institusi-Institusi Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Upaya Kesehatan Perorangan
Pasal 15
(1)
Upaya kesehatan Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya Kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan kepada perorangan secara komprehensif, berhasil guna dan berdaya guna, adil, menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, bermutu, aman dan terjangkau.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Berdasarkan mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), UKP meliputi:
a.
Upaya Kesehatan perorangan primer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya kesehatan perorangan sekunder; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Upaya kesehatan perorangan tersier.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Upaya kesehatan Perorangan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah UKP tingkat dasar, mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya Kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat termasuk swasta baik individu maupun kelompok di:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Puskesmas dan jaringannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Praktik dokter;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Praktik dokter gigi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Praktik dokter keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Praktik dokter gigi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Praktik bidan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Poliklinik/balai pengobatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Rumah bersalin;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Pengobatan tradisional dan alternatif terampil;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Kebugaran fisik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Klinik Kosmetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Upaya kesehatan perorangan tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c adalah UKP tingkat unggulan, mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik ditujukan kepada perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan perorangan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat termasuk swasta baik individu maupun kelompok di:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Praktik dokter subspesialis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pusat pelayanan unggulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Rumah sakit umum dan khusus yang setara dengan kelas/tipe B pendidikan dan tipe A.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pusat pelayanan jantung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pusat unggulan kanker;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pusat penanggulangan stroke;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Rumah bersalin;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Balai kesehatan jiwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Balai kesehatan mata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Upaya Kesehatan Kombinasi UKM dan UKP
Pasal 19
(1)
Upaya kesehatan kombinasi UKM dan UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan perorangan, mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya kesehatan Kombinasi UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Upaya kesehatan jiwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya kesehatan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Upaya kesehatan komunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Upaya kesehatan olah raga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Upaya kesehatan indera;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Upaya kesehatan gigi dan mulut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengobatan kesehatan tradisional alternatif dan komplementer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Upaya kesehatan kombinasi UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di balai kesehatan masyarakat yang masing-masing secara khusus melaksanakan upaya kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana
Pasal 20
Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana (UKKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk penanganan semua kegawatdaruratan baik secara individu maupun massal yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai sektor, disiplin ilmu, dan profesi dalam lingkup kesiapsiagaan bencana untuk menjamin perlindungan masyarakat (safe community).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, upaya kesehatan ditekankan pada kegiatan Pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam tahap saat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, upaya kesehatan ditekankan pada kegiatan tanggap darurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam tahap pascabencana upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c, upaya kesehatan ditekankan pada kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 22
Subsistem Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan secara terpadu, sistematis, serta saling mendukung dalam upaya menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tujuan subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: terlaksananya kesinambungan berbagai upaya peran serta baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat dalam pelayanan kesehatan masyarakat, upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, dan upaya turut mengambil bagian dalam pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat terdiri dari 4 (empat) unsur utama meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemberdayaan dan partisipasi individu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemberdayaan dan partisipasi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemberdayaan dan partisipasi kelompok; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menjamin mutu pelayanan, aksesibilitas, pemerataan dan peran serta masyarakat dibentuk dewan/komite kesehatan, pada setiap tingkat Pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan/komite kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemberdayaan dan partisipasi individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi: upaya yang dilakukan oleh dan untuk perorangan termasuk di dalamnya individu anggota masyarakat baik formal maupun non formal yang memiliki potensi besar mengubah sistem nilai dan norma masyarakat secara bertahap untuk ikut berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberdayaan dan partisipasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b adalah upaya yang dilakukan oleh dan untuk keluarga beserta anggotanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki potensi besar mengubah sistem nilai dan norma dalam lingkup keluarga maupun masyarakat di sekitarnya untuk ikut berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberdayaan dan partisipasi kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c meliputi upaya yang dilakukan oleh dan untuk kelompok maupun organisasi masyarakat yang sudah ada baik Pemerintah maupun swasta yang memiliki potensi besar untuk mengubah sistem nilai dan norma dalam kelompoknya dan masyarakat untuk ikut berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d meliputi upaya yang dilakukan oleh maupun untuk individu, keluarga, dan kelompok baik pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari keseluruhan masyarakat umum dalam suatu wilayah untuk ikut berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pasal 26
Subsistem pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan kesehatan serta jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil sesuai dengan prioritas masalah kesehatan, terkelola, dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk menjamin terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari 3 (tiga) unsur utama meliputi:
a.
Penggalian dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengalokasian dana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembelanjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penggalian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a adalah kegiatan menghimpun dana untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan, baik yang bersumber dari Pemerintah, swasta, masyarakat, dan sumber lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, partisipasi masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengalokasian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b adalah penetapan, peruntukan dan penggunaan dana yang sudah terhimpun sesuai prioritas masalah kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi anggaran urusan kesehatan minimal 15% (lima belas persen) dari APBD yang dicapai secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan berhasil guna dan/atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan kepastian terhadap pemeliharaan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUBSISTEM SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 32
Subsistem Sumberdaya Manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan secara terpadu dan saling mendukung untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Tujuan subsistem SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi: tersedianya SDM kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang yang kompeten, bermutu, mencukupi, terdistribusi secara adil dan merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Subsistem SDM kesehatan terdiri atas 4 (empat) unsur utama meliputi:
a.
Perencanaan SDM kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pendayagunaan SDM kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Perencanaan SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi: upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi sumberdaya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pada setiap jenjang administrasi, pada setiap institusi, pada kondisi biasa maupun pada kondisi kedaruratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: upaya memenuhi kebutuhan jenis, jumlah, dan kualifikasi sumberdaya manusia kesehatan yang dilaksanakan melalui institusi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta yang telah memenuhi syarat atau standar sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendayagunaan SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c meliputi: upaya rekrutmen, pengangkatan, penempatan, pemanfaatan, dan pengembangan tenaga kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d adalah upaya untuk mengarahkan, pemberian dukungan, serta pengawasan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUBSISTEM KEFARMASIAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Pasal 36
Subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya guna menjamin ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu serta keamanan obat dan perbekalan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Tujuan subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), serta mengembangkan obat tradisional untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan terdiri dari 5 (lima) unsur utama yaitu:
a.
Ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Obat rasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan napza; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengembangan obat tradisional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan kefarmasian dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a adalah pemenuhan jenis dan jumlah, peningkatan penyebaran secara merata dan berkesinambungan, serta peningkatan akses dengan harga terjangkau obat dan perbekalan kesehatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, mudah diperoleh, serta dapat dibeli oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b adalah upaya menjamin keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sesuai standar dan persyaratan mulai dari pengadaan bahan baku, produksi, distribusi, hingga pemanfaatannya oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan obat secara rasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah upaya menjamin ketepatan penggunaan dan ketetapan biaya dalam pelayanan obat kepada masyarakat untuk mencapai pemanfaatan obat yang optimal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d adalah upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif melalui keterpaduan lintas program dan lintas sektor serta peran serta masyarakat untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembangan obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e adalah upaya pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam sebagai obat tradisional untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SUBSISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI KESEHATAN
Pasal 40
Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, pengelolaan data informasi kesehatan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Tujuan subsistem manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah terselenggaranya fungsi pengelolaan administrasi kesehatan didukung sistem informasi kesehatan yang handal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dalam mendukung subsistem lain untuk melaksanakan dan mengembangkan kebijakan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Subsistem manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri dari 5 (lima) unsur utama yaitu:
a.
Kebijakan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Administrasi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sistem data dan informasi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Hukum kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a adalah dokumen resmi berisi pernyataan komitmen semua pihak yang menetapkan tujuan, sasaran, strategi, program, dan peran berbagai pihak dalam penerapan komponen pokok kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa rangkaian kegiatan untuk menghasilkan data/informasi untuk mendukung dan atau menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d merupakan hasil penelitian dan pengembangan yang menjadi masukan dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hukum kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e adalah peraturan perundang-undangan kesehatan serta peraturan daerah yang berhubungan dengan kebijakan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SUBSISTEM PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 44
Subsistem partisipasi masyarakat dalam sistem kesehatan diarahkan pada upaya mendorong peran aktif masyarakat guna terciptanya pelayanan kesehatan yang efektif dan berdaya guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Tujuan subsistem partisipasi masyarakat dalam sistem kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak kewajiban serta pemanfaatan sumber daya masyarakat secara proporsional, efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 46
(1)
Pengendalian SKP dilaksanakan dalam rangka memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan SKN, SKP, dan SKK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan menggunakan tolak ukur keberhasilan pembangunan kesehatan tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk keberhasilan pengendalian SKP Maluku Utara dan SKK perlu dikembangkan sistem informasi kesehatan mulai tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengawasan terhadap kinerja penyelenggara upaya kesehatan, pengelolaan keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi
Pada Tanggal 19 Juli 2013
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd.
THAIB ARMAIYN
Diundangkan di Sofifi
Pada Tanggal 19 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA,
ttd.
[DJPID]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun oleh masyarakat termasuk swasta.

Strategi pembangunan kesehatan skala Nasional dituangkan dalam kebijakan yang salah satunya diwujudkan dengan desentralisasi penyusunan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang ditetapkan pada tahun 2004.

Selanjutnya SKN melalui strategi desentralisasi dilaksanakan di daerah berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 004/MENKES/SK/I 2003 tentang kebijaksanaan dan strategi kebijakan tersebut antara lain menggariskan perlunya disusun sistem kesehatan daerah (SKD) dengan memperhatikan kesehatan nasional (SKN).

Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah yang terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat selama ini telah menunjukan prestasi yang cukup baik. Namun demikian karena selama ini pembangunan kesehatan dimaksud masih mengacu hanya kepada SKN sehingga kebijakan pembangunan itu sendiri belum terfokus kepada persoalan kesehatan daerah tersendiri.

Dengan pertimbangan tersebut dipandang perlu menyusun sistem kesehatan Daerah provinsi Maluku Utara yang nantinya diharapkan mampu menjawab dan merespon berbagai persoalan dan tantangan di bidang kesehatan di provinsi Maluku Utara pada khususnya.

Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman, acuan dan pemberi arah dalam menyusun dan mengembangkan rencana pembangunan kesehatan jangka menengah Provinsi Maluku Utara (RPKJM-MU 2008-2013), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Maluku Utara (RPJPM-MU 2025) dan Rencana Kerja Kesehatan Provinsi Maluku Utara setiap tahun, serta sebagai pedoman umum program kesehatan di Provinsi Maluku Utara. Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun sistem kesehatan Kabupaten/Kota.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…