PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa minyak dan gas bumi merupakan komoditi nasional yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu perlu dikelola dengan baik;
b.
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi yang berdayaguna dan berhasilguna serta untuk mencegah dan mengurangi berbagai dampak negatif sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3135);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3311);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang Pedoman dan Syarat-Syarat Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3571);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
18.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi;
21.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3174K/12/MEM/2007 tentang Harga Patokan dan Harga Jual Eceran Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
3.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Lampung.
5.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
8.
Instansi terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
9.
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temparatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
11.
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Migas adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12.
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
13.
Penyelenggaraan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut penyelenggaraan kegiatan Migas adalah kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang bertumpu pada usaha kegiatan hulu dan hilir serta jasa penunjang yang dilakukan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
14.
Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane, atau campuran keduanya.
15.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
16.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga.
17.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
18.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
19.
Kegiatan seismik adalah merupakan bagian dari metode penyelidikan geologi bahwa permukaan yang berasal dari gelombang atau getaran mekanis yang merambat melalui media bumi yang sumber getarannya dapat berasal dari alam maupun buatan.
20.
Lifting Migas adalah seluruh nilai dari produksi Migas yang diambil untuk keperluan ekspor/kilang yang merupakan bagian kontraktor maupun Pemerintah.
21.
Izin adalah kewenangan yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau perorangan untuk melaksanakan kegiatan tertentu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
22.
Rekomendasi adalah keterangan yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan izin.
23.
Depot BBM adalah tempat penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan.
24.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah sarana penyaluran premium, pertamax, pertamax plus dan minyak solar untuk kendaraan umum.
25.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Industri yang selanjutnya disebut SPBI adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk industri.
26.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan yang selanjutnya disebut SPBN adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk nelayan.
27.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk TNI Angkatan Darat yang selanjutnya disebut SPB-AD adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk kendaraan Angkatan Darat.
28.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk TNI Angkatan Laut yang selanjutnya disebut SPB-AL adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk kendaraan Angkatan Laut.
29.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk TNI Angkatan Udara yang selanjutnya disebut SPB-AU adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk kendaraan Angkatan Udara.
30.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut SPB-P adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk kendaraan Kepolisian Republik Indonesia.
31.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Bunker yang selanjutnya disebut SPBB adalah sarana penyaluran premium dan minyak solar untuk Bunker.
32.
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji yang selanjutnya disebut SPBE adalah sarana penyaluran elpiji.
33.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
34.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang didirikan dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
35.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
36.
Badan Usaha adalah suatu badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37.
Perusahaan Jasa Penunjang adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang di bidang Migas.
38.
Penjualan adalah segala usaha penjualan Migas dari hasil eksploitasi atau pengolahan/pemurnian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud pengaturan penyelenggaraan kegiatan Migas adalah sebagai pedoman operasional untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Migas yang mandiri, transparan, tepat sasaran, efektif, efisien serta dapat mendorong perkembangan potensi Migas.
(2)
Tujuan pengaturan penyelenggaraan kegiatan Migas adalah:
a.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Migas secara berdayaguna dan berhasilguna melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b.
menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Migas yang menyangkut kepentingan badan usaha dan konsumen sesuai peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
Penyelenggaraan kegiatan Migas berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Ruang Lingkup penyelenggaraan kegiatan Migas yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah terdiri atas kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir, dan kegiatan usaha penunjang.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian penjelasan dan informasi kepada menteri dalam rangka konsultasi penetapan wilayah kerja;
b.
mendorong terlaksananya kewajiban kontraktor mengenai participating interest kepada BUMD;
c.
perhitungan produksi dan realisasi lifting Migas bersama Pemerintah;
d.
pemberian rekomendasi penggunaan wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan Migas pada lintas Kabupaten/Kota; dan
e.
pemberian rekomendasi Kegiatan seismik dalam rangka eksplorasi migas di lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasan jumlah armada pengangkut BBM dan LPG tertentu di Daerah yang meliputi jumlah armada dan kapasitas pengangkutan BBM dan LPG tertentu;
b.
inventarisasi jumlah badan usaha kegiatan hilir yang beroperasi di Daerah;
c.
pengawasan pencantuman Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) pada pelumas yang beredar di pasaran sesuai peraturan perundang-undangan;
d.
koordinasi pengawasan pengendalian pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak dari agen dan pangkalan dan sampai konsumen di wilayah provinsi;
e.
pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran dan kualitas, harga BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/penyediaan BBM lintas Kabupaten/Kota; dan
f.
penetapan, pembinaan dan pengawasan diterapkannya Harga Eceran Tertinggi LPG tertentu.
(4)
Penyelenggaraan kegiatan usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian rekomendasi pendirian gudang bahan peledak dalam rangka kegiatan usaha Migas di daerah operasi daratan dan di daerah operasi 4 (empat) sampai 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan; dan
b.
pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan jasa penunjang migas untuk bidang usaha jasa penyediaan komoditi dan jasa boga dan bidang usaha jasa penyediaan material dan peralatan termasuk peralatan purna jual yang berdomisili di Daerah; dan
c.
pengangkatan dan pembinaan inspektur Migas serta pembinaan jabatan fungsional provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kegiatan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, dan Badan Usaha Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HULU
Bagian KesatuPenetapan Wilayah Kerja
Pasal 6
(1)
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2)
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan Gubernur dalam wilayah kerja yang akan ditetapkan.
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban Participating Interest
Pasal 7
(1)
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh per seratus) kepada BUMD.
(2)
Gubernur mendorong agar kontraktor memenuhi kewajiban participating interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BUMD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor.
(4)
Dalam hal BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerhitungan Produksi Dan Realisasi Lifting Migas
Pasal 8
Perhitungan produksi dan realisasi lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dengan cara:
a.
melakukan pengecekan jumlah produksi Migas di masing-masing Badan Usaha di Daerah; dan
b.
melakukan evaluasi jumlah produksi Migas yang terjual untuk selanjutnya dilakukan perhitungan lifting.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenggunaan Wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Untuk Kegiatan Lain di Luar Migas
Pasal 9
(1)
Penggunaan wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan Migas yang bersifat lintas kabupaten/kota harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemberian Rekomendasi Kegiatan Seismik
Pasal 10
(1)
Kegiatan seismik dalam rangka eksplorasi migas di lintas Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA HILIR
Bagian KesatuPengawasan Jumlah Armada Pengangkut BBM dan LPG Tertentu
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan jumlah armada pengangkut BBM dan LPG tertentu di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan administrasi, teknis dan kapasitas.
(3)
Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
lokasi;
b.
usaha perizinan;
c.
jumlah armada; dan
d.
kontrak kerjasama.
(4)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
alat pemadam;
b.
alat ukur volume;
c.
alat penangkal petir; dan
d.
alat pengukur mutu BBM.
(5)
Pengawasan Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sumber pasokan;
b.
jumlah alokasi/kuota yang diterima dan terkirim; dan
c.
jenis BBM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Jumlah Badan Usaha
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi jumlah badan usaha kegiatan hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Migas yang beroperasi di Daerah.
(2)
Kegiatan usaha pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kilang BBM, Kilang Gas Bumi dan Kilang LPG.
(3)
Kegiatan usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Usaha Pengangkutan dan Usaha Niaga Migas.
(4)
Kegiatan usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Depot BBM, SPBI, SPBE, SPBU, SPB-AD, SPB-AL, SPB-AU, SPB-P, SPBB, dan SPBN.
(5)
Kegiatan usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Depot BBM, SPBI, SPBE, SPBU, SPB-AD, SPB-AL, SPB-AU, SPB-P, SPBB, dan SPBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan Pencantuman Nomor Pelumas Terdaftar
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pencantuman Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) pada pelumas yang beredar di pasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, meliputi:
a.
lokasi usaha;
b.
usaha perizinan;
c.
jumlah produksi;
d.
jumlah yang terjual;
e.
jenis pelumas; dan
f.
peralatan penunjang.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan, Pengendalian Pendistribusian dan Tata Niaga BBM
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan koordinasi pengawasan, pengendalian pendistribusian dan tata niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan BBM di SPBE dan SPBU sampai pada Konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemantauan dan Inventarisasi Penyediaan, Penyaluran, Kualitas, dan Harga BBM
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran dan kualitas, harga BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/penyediaan BBM lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, meliputi:
a.
BBM di SPBI, SPBE, SPBU, SPB-AD, SPB-AL, SPB-AU, SPB-P, SPBB, dan SPBN, administrasi dan teknis; dan
b.
jumlah alokasi BBM di Kabupaten/Kota.
(2)
Pemantauan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lokasi, usaha perizinan, jumlah yang terkirim dan terjual, jenis BBM, dan peralatan penunjang.
(3)
Pemantauan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kualitas BBM, ukuran, kesehatan dan keselamatan Kerja serta perlindungan lingkungan.
(4)
Dalam menentukan alokasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berkoordinasi dengan Instansi terkait dan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, transportasi, dan kebutuhan riil masyarakat.
(5)
Dari hasil pemantauan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam tahun berjalan di Kabupaten/Kota diyakini akan terjadi kekurangan BBM, Bupati/Walikota mengusulkan penambahan kebutuhan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Gubernur dapat mengatur alokasi BBM di Daerah sesuai kebutuhan.
(2)
Apabila secara akumulatif terjadi kekurangan BBM, Gubernur dapat mengusulkan penambahan alokasi BBM kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenetapan dan Pengawasan Harga Eceran Tertinggi LPG Tertentu
Pasal 17
(1)
Gubernur menetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG tertentu di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dengan mempertimbangkan:
a.
pedoman harga yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
kondisi daerah;
c.
daya beli masyarakat;
d.
marjin yang wajar; dan
e.
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian.
(2)
Harga Eceran Tertinggi LPG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah kabupaten/Kota melakukan koordinasi pengawasan terhadap diterapkannya Harga Eceran Tertinggi dan tata niaga LPG tertentu dari SPBE sampai Pangkalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG
Bagian KesatuPemberian Rekomendasi Pendirian Gudang Bahan Peledak
Pasal 19
(1)
Dalam menentukan lokasi bangunan gudang bahan peledak harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan aspek keamanan sesuai standard yang ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan dalam hal pendirian gudang bahan peledak dalam rangka kegiatan usaha Migas di daerah operasi daratan dan di daerah operasi 4 (empat) sampai 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
(3)
Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Kegiatan Usaha Perusahaan Jasa Penunjang
Pasal 20
(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan jasa penunjang Migas untuk bidang usaha jasa penyediaan komoditi dan jasa boga dan bidang usaha jasa penyediaan material dan peralatan termasuk pelayanan purna jual yang berdomisili di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan administrasi yang meliputi lokasi usaha dan dokumen perizinan serta pengawasan teknis yang meliputi ketersediaan, kualitas jasa usaha, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengangkatan dan Pembinaan Inspektur Migas Serta Jabatan Fungsional
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengangkatan dan pembinaan terhadap inspektur Migas dan jabatan fungsional provinsi.
(2)
Pengangkatan Inspektur Migas dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Ketentuan dan tatacara pengangkatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN SOSIALISASI
Pasal 22
(1)
Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Migas agar dapat sesuai dengan tujuan dan sasaran pengaturan dilakukan pembinaan dan sosialisasi kepada Badan Usaha dan masyarakat.
(2)
Pembinaan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara bersama-sama dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan dan tata cara pembinaan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Migas diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas.
(2)
Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas;
b.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas;
d.
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Migas dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Migas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas; dan
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Migas setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3)
Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan Migas tanpa memiliki rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Perizinan atau rekomendasi yang dimiliki oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Hukum Swasta dan Perorangan yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan atau rekomendasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Kegiatan Migas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 20 Mei 2013
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 20 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. BERLIAN TH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19501119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi merupakan aset negara yang penting bagi kehidupan masyarakat, karena itu keberadaannya perlu dikelola dengan baik dan selaras dengan tujuan nasional. Dalam konteks keselarasan itu, maka Provinsi Lampung perlu mengatur penyelenggaraan pertambangan atas dua komoditi tersebut di daerah. Pengaturan ini disamping akan bermanfaat bagi keberlanjutan ekosistem yang terhindar dari dampak negatif pengelolaan tambang yang tidak tepat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Migas dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan kegiatan Migas mempunyai kewenangan yang perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.