PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai modal dasar pembangunan perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur perlu didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang mampu mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c.
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2033;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 237);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013-2033
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Penyelenggara Penataan Ruang adalah pihak yang mempunyai peranan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
5.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
6.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
7.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengawasan.
8.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
11.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
14.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
15.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
17.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup RTRW Provinsi meliputi wilayah darat dan/atau wilayah perairan beserta ruang di bawahnya dan/atau ruang di atasnya dalam satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan daerah Provinsi.
(2)
Maksud RTRW Provinsi adalah sebagai pedoman dalam:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang, dan rencana tata ruang kawasan strategis;
c.
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi;
d.
penwujudan keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah;
e.
penetapan lokasi dan ruang terbuka bagi pembangunan;
f.
penciptaan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
g.
pelaksanaan kerjasama antar daerah dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga; dan
h.
penataan ruang kawasan strategis Provinsi.
(3)
Tujuan RTRW Provinsi adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c.
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
d.
terwujudnya efisiensi penggunaan ruang; dan
e.
terwujudnya keseimbangan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian KesatuSistem Pusat Permukiman
Pasal 3
(1)
Rencana struktur ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah.
(2)
Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pusat permukiman perkotaan dan pusat permukiman perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pusat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a.
pusat kegiatan nasional;
b.
pusat kegiatan wilayah;
c.
pusat kegiatan lokal; dan
d.
pusat kegiatan perdesaan.
(2)
Pusat permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembangkan untuk melayani kegiatan skala perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSistem Jaringan Prasarana Wilayah
Pasal 5
(1)
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan sumber daya air;
d.
sistem jaringan telekomunikasi; dan
e.
sistem jaringan persampahan.
(2)
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk mendukung sistem pusat permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian KesatuKawasan Lindung
Pasal 6
(1)
Rencana pola ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kawasan hutan lindung;
b.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c.
kawasan perlindungan setempat;
d.
kawasan suaka alam dan cagar alam;
e.
kawasan rawan bencana alam; dan
f.
kawasan lindung geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKawasan Budidaya
Pasal 7
(1)
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a.
kawasan hutan produksi;
b.
kawasan pertanian;
c.
kawasan perikanan;
d.
kawasan pertambangan;
e.
kawasan industri;
f.
kawasan pariwisata;
g.
kawasan permukiman; dan
h.
kawasan budidaya lainnya.
(2)
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 8
(1)
Rencana tata ruang wilayah Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Rencana tata ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peta dan dokumen rencana tata ruang wilayah Provinsi.
(3)
Peta dan dokumen rencana tata ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN RUANG
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan ruang wilayah Provinsi didasarkan pada rencana tata ruang wilayah Provinsi.
(2)
Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(3)
Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 10
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi dilaksanakan melalui:
a.
penetapan peraturan zonasi;
b.
perizinan;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
pengawasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 11
(1)
Masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang, menikmati perubahan ruang, memantau pemanfaatan ruang, dan memperoleh penggantian yang layak akibat kegiatan pemanfaatan ruang.
(2)
Masyarakat berkewajiban mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan fungsi ruang.
(3)
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui:
a.
partisipasi dalam perencanaan tata ruang;
b.
partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.
partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 22 Maret 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 22 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
SYARIFUDDIN YUSUF
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2033 disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur. RTRW Provinsi ini menggantikan RTRW Provinsi yang sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025.
Penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2033 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan setiap wilayah provinsi harus memiliki rencana tata ruang wilayah. RTRW Provinsi ini memuat visi, misi, dan strategi pembangunan wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 20 tahun ke depan.
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, terutama di sektor pertambangan, kehutanan, pertanian, dan perikanan. Oleh karena itu, penataan ruang wilayah perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2033 menetapkan struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah, serta pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penetapan ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.