PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012;
b.
bahwa untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 11);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut PT JAMKRIDA KALTENG adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak di bidang keuangan dengan usaha pokok melakukan Penjaminan.
6.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang bukan uang yang dimiliki oleh penanaman modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha atau badan hukum lainnya.
8.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti: tanah, bangunan, mesin-mesin, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
9.
Hasil usaha adalah laba yang diperoleh dari penyertaan modal.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA KALTENG dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA KALTENG bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada PT. JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp. 49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
(2)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan rincian:
a.
Tahun 2013 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah); dan
b.
Tahun 2014 sebesar Rp 24.500.000.000,00 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
(3)
Guna memenuhi bagian penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap tahun anggaran.
(4)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada PT. JAMKRIDA KALTENG untuk Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Pengurangan besarnya penyertaan modal dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya.
(3)
Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak untuk beroperasi.
(4)
Penambahan, pengurangan dan/atau penarikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan atas Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 7
(1)
Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada PT. JAMKRIDA KALTENG.
(2)
Besarnya keuntungan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi dengan pajak Perseroan.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha yang menjadi hak pemerintah daerah yang diperoleh selama 1 (satu) tahun anggaran disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi.
Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Jamkrida Provinsi Kalimantan Tengah. Disamping itu untuk memperluas Investasi Pemerintahan Daerah khususnya dalam bentuk Investasi Langsung yaitu melalui penyertaan modal daerah, dan memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin Badan Usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Gubernur, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
b. asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. asas efisiensi, yaitu penyertaan modal diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
d. asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
e. asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan penyusunan laporan keuangan Pemerintahan Daerah.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk PT. JAMKRIDA KALTENG dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA KALTENG.
Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah.
Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha dan/atau Badan Hukum lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.