PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk menampung dan melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan urusan dekonsentrasi serta tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 5072);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 38);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi selanjutnya disingkat RSUDP adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian tertentu, diberi tugas dan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk RSUDP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 3
RSUDP berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah(LTD) yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 4
RSUDP mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pelayanan rumah sakit, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 RSUDP mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan rumah sakit meliputi: Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan rumah sakit;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan rumah sakit;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dibidang pelayanan rumah sakit;
e.
pengelolaan administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi RSUDP
Pasal 6
Susunan Organisasi RSUDP terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan, membawahkan:
1.
Sub Bagian Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Umum dan Informasi; dan
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Keperawatan, membawahkan:
1.
Seksi Rawat Jalan; dan
2.
Seksi Rawat Inap dan intensive.
d.
Bidang Pelayanan, membawahkan:
1.
Seksi Pelayanan Medis; dan
2.
Seksi Penunjang Medis.
e.
Bidang Sarana, membawahkan:
1.
Seksi Sarana Medis; dan
2.
Seksi Sarana Non Medis.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(2)
Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur;
(3)
Jenis, Jenjang dan Jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Bagan Susunan Organisasi RSUDP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya RSUDP mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, RSUDP mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal di Lingkungan RSUDP maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan RSUDP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk kepada bawahannya;
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan RSUDP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara tepat waktu;
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan RSUDP yang berasal dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Bidang dan kepala bagian menyampaikan laporan kepada Direktur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diolah oleh Kasubbag Umum & Informasi di bawah koordinasi Kepala Bagian Tata Usaha, sebagai bahan laporan Direktur Kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan sebagai laporan Kepada Instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 13
(1)
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(2)
Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Direktur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Pejabat-pejabat lainnya di lingkungan RSUDP diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ESELONERING
Pasal 14
Eselonering RSUD adalah sebagai berikut:
a.
Direktur Eselon III.a;
b.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang Eselon III.b;
c.
Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas RSUDP dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 4 Juli 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 4 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka untuk menampung dan melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan urusan dekonsentrasi serta tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, eselonering, pembiayaan dan ketentuan penutup Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.