Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah tentang retribusi jasa tertentu;
b.
bahwa retribusi jasa tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1166);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengumuman Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 1199);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
3.
Jasa Usaha adalah jasa yang bersifat komersial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan sumber daya daerah baik dengan maupun tanpa melibatkan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
5.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
6.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
7.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
8.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas memungut retribusi jasa tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Retribusi Jasa Tertentu terdiri atas:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 3
Retribusi Jasa Umum meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
e.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
f.
Retribusi Pelayanan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum;
g.
Retribusi Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Retribusi Jasa Usaha meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
d.
Retribusi Terminal;
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
h.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 5
Prinsip penetapan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
prinsip keadilan;
b.
prinsip kepastian hukum;
c.
prinsip kesederhanaan;
d.
prinsip keterbukaan;
e.
prinsip efisiensi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sasaran penetapan retribusi adalah:
a.
tercapainya kepastian hukum;
b.
tercapainya keadilan;
c.
tercapainya peningkatan pendapatan daerah;
d.
tercapainya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemakaian jasa.
(2)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif retribusi disusun berdasarkan kelas fasilitas, lokasi, dan waktu pelayanan.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan kemampuan masyarakat dan biaya penyelenggaraan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Retribusi dibagi menjadi 2 (dua) golongan.
(2)
Golongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai atau non tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENETAPAN
Pasal 15
(1)
Penetapan retribusi dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
Tata cara penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBERIAN INSTALASI
Pasal 17
Tata cara pemberian instalasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi mempunyai hak untuk mendapatkan bukti pembayaran retribusi.
(2)
Wajib Retribusi mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang.
(3)
Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk menerima pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas penetapan retribusi.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1)
Kelebihan pembayaran retribusi dapat diminta pengembaliannya oleh Wajib Retribusi.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Barang siapa yang tidak membayar retribusi yang terutang dapat dikenakan sanksi pidana.
(2)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah tentang retribusi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa tertentu yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 2 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SYAHRIE YAMIN
NIP. 19620527 198503 1 006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan sumber pendapatan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi daerah.
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah tentang retribusi jasa tertentu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang retribusi jasa tertentu yang meliputi retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi di Provinsi Kalimantan Timur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…