PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan yang mendasar;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
b.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
c.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
e.
Badan Legislasi Daerah adalah alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
f.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
g.
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
h.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
i.
Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
j.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang sistematis guna membentuk Peraturan Daerah melalui proses, norma, dan teknik perancangan yang baik meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan dan sosialisasi.
k.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
l.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
m.
Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
n.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaAsas Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas sebagai berikut:
a.
kejelasan tujuan, yaitu setiap pembentukan Peraturan Daerah harus mempunyai tujuan yang jelas dan hendak dicapai;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap Peraturan Daerah harus dibentuk oleh DPRD dan Gubernur;
c.
kesesuaian antara jenis, materi muatan dan bentuk, yaitu dalam pembentukan Peraturan Daerah harus sesuai antara jenis, materi muatan dan bentuk yang tepat;
d.
dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan Peraturan Daerah harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Daerah di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan kebutuhan dan manfaat dalam mendorong percepatan pembangunan Jawa Barat, mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f.
kejelasan rumusan, yaitu sistematika, terminologi, dan bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaan; dan
g.
keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMateri Muatan
Pasal 3
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah yaitu seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi Daerah.
(2)
Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi materi-materi yang:
a.
memberikan beban kepada masyarakat;
b.
mengurangi kebebasan masyarakat;
c.
membatasi hak-hak masyarakat;
d.
melindungi masyarakat dan memberikan jaminan kepastian hukum;
e.
hal-hal yang merupakan atribusi atau delegasi dari Peraturan Daerah lain atau peraturan perundang-undangan yang herarkhinya lebih tinggi;
f.
penetapan pembiayaan Daerah;
g.
pembentukan OPD;
h.
pengaturan kondisi khusus Daerah;
i.
aspirasi masyarakat Daerah; dan
j.
kebutuhan Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Ketentuan ini memberikan penegasan bahwa Peraturan Daerah merupakan subordinasi dari peraturan perundang-undangan nasional, sehingga tidak bisa memuat substansi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkhinya. Namun demikian, mengingat daerah memiliki potensi dan kekhasan yang berbeda satu sama lain, maka substansi Peraturan Daerah dapat memuat kondisi kekhasan Daerah, sepanjang sesuai dengan kewenangan.
Bagian KeempatTujuan
Pasal 4
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a.
memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah;
b.
memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah, sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dan
c.
menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRuang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup pembentukan Peraturan Daerah, meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
pengesahan atau penetapan;
e.
pengundangan;
f.
penyebarluasan; dan
g.
sosialisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 6
Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah yaitu:
a.
membentuk Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
menyempurnakan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman;
c.
mempercepat proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah yang telah terprogram dan membentuk Peraturan Daerah yang diperintahkan oleh undang-undang;
d.
membentuk Peraturan Daerah yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme;
e.
membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman;
f.
memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum secara tegas, profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
g.
menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan di segala bidang yang mengabdi kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara, guna mewujudkan prinsip keseimbangan antara ketertiban, legitimasi, kepastian hukum dan keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, meliputi penyusunan:
a.
Program Legislasi Daerah; dan
b.
Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProgram Legislasi Daerah
Pasal 8
Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penyusunan Prolegda dikoordinasikan oleh DPRD. Hal ini mempertegas bahwa fungsi legislasi berada pada DPRD.
Pasal 9
Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yang merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, meliputi:
a.
judul;
b.
dasar hukum;
c.
latar belakang;
d.
tujuan;
e.
sasaran;
f.
pokok pikiran;
g.
ruang lingkup;
h.
objek; dan
i.
jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Bentuk implementasi dari ketentuan ini berupa matriks yang memuat judul Rancangan Peraturan Daerah, dasar hukum, latar belakang, tujuan, sasaran, pokok pikiran, ruang lingkup, objek, serta jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 10
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu tahunan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Peraturan Daerah memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap sistem pembentukan perundang-undangan secara nasional. Terjadinya disharmonisasi, inkonsistensi dan disorientasi peraturan perundang-undangan berakibat langsung pada Prolegda, sehingga perencanaan Prolegda tidak bisa ditetapkan untuk jangka menengah dan jangka panjang.
Pasal 11
(1)
Prolegda ditetapkan dengan Keputusan DPRD, sebelum penetapan APBD.
(2)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disusun dalam bentuk kompilasi daftar Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Penetapan Prolegda dalam Keputusan DPRD menunjukkan bahwa fungsi legislasi berada pada DPRD. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Prolegda disusun berdasarkan skala prioritas.
(2)
Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
merupakan perintah undang-undang;
b.
terkait dengan Peraturan Daerah lain;
c.
merupakan kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya;
d.
merupakan percepatan pembangunan Daerah;
e.
merupakan kelanjutan rencana pembangunan Daerah;
f.
berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia;
g.
mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h.
mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan; dan/atau
i.
secara langsung menyentuh kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Skala prioritas penyusunan Prolegda merupakan upaya yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan Peraturan Daerah. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Prolegda memuat perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, meliputi judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2)
Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, yang meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang ingin diwujudkan;
c.
pokok pikiran, ruang lingkup, dan objek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
(3)
Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Yang dimaksud dengan "pengkajian dan penyelarasan" adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
Pasal 14
(1)
Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2)
Prolegda ditetapkan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyusunan rencana Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan rencana Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan HAM, dengan ketentuan dapat mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3)
Pembahasan Prolegda antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan DPRD.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Hal ini berkaitan dengan fungsi Badan Legislasi Daerah sebagai alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Ayat(2): Hal ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Biro Hukum dan HAM dalam menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum dan evaluasi di bidang perundang-undangan. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Ayat(5): Tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 16
(1)
Hasil penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) disepakati menjadi Prolegda tahun berkenaan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam Prolegda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka, yang terdiri atas:
a.
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b.
APBD.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.
akibat kerjasama dengan pihak lain; dan
c.
adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama oleh Badan Legislasi Daerah dan Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Huruf a: Yang dimaksud dengan "putusan Mahkamah Agung," yaitu putusan hasil uji materil(judicial review) terhadap Peraturan Daerah untuk menguji kesahihan Peraturan Daerah. Huruf b: Cukup jelas. Ayat(2): Huruf a: Keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam harus disikapi secara responsif sehingga tidak dimungkinkan untuk memberlakukan prosedur yang berlaku secara umum. Dalam hal kegentingan yang memaksa, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dimungkinkan tanpa melalui Prolegda, yang dimaksudkan untuk menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas. Huruf b: Dalam hal-hal tertentu, kerjasama Daerah harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Dalam hal ini, maka pembentukannya dapat ditetapkan di luar Prolegda. Huruf c: Dalam hal-hal tertentu, Badan Legislasi Daerah bersama dengan Biro Hukum dan HAM dapat menyepakati dibentuknya Peraturan Daerah di luar Prolegda, dengan pertimbangan tingkat urgensi permasalahan dan kondisi yang dihadapi.
Bagian KetigaPenyusunan Naskah Akademik
Pasal 18
(1)
Pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah yang bersangkutan melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang akan diwujudkan;
c.
pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
(2)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dengan sistematika sebagai berikut:
a.
Judul;
b.
Kata pengantar;
c.
Daftar isi terdiri dari: a. BAB I : pendahuluan; b. BAB II : kajian teoretis dan praktik empiris; c. BAB III : Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; d. BAB IV : Landasan filosofi, sosiologis dan yuridis; e. BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah; f. BAB VI : penutup; d. Daftar pustaka; dan e. Lampiran Rancangan Peraturan Daerah.
d.
Daftar pustaka; dan
e.
Lampiran Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(4)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang tidak diwajibkan menyusun Naskah Akademik, yaitu mengenai:
a.
APBD; atau
b.
pencabutan Peraturan Daerah.
(2)
Perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa substansi, wajib disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur, yang merupakan bagian dari Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Pada prinsipnya, keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur merupakan bagian dari Naskah Akademik, sehingga dokumen Naskah Akademik induk dengan keterangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 20
(1)
Penyusunan Naskah Akademik melalui tahapan sebagai berikut:
a.
tahap persiapan penyusunan, mencakup: 1. identifikasi pemangku kepentingan(stakeholders); 2. pembentukan Tim Penyusun Naskah Akademik; 3. pengumpulan data dan informasi; 4. penyusunan agenda dan pembagian kerja serta persiapan-persiapan teknis.
b.
tahap pelaksanaan penyusunan, mencakup: 1. kajian kerangka konsep Naskah Akademik; 2. penyusunan draft Naskah Akademik.
c.
konsultasi dan diskusi publik draft Naskah Akademik, mencakup: 1. penginformasian draft Naskah Akademik; 2. penghimpunan masukan-masukan dari berbagai pihak.
d.
analisis dan formulasi draft, mencakup: 1. pengakomodasian masukan-masukan yang dianggap relevan dan bermanfaat ke dalam draft Naskah Akademik; 2. perumusan Naskah Akademik yang utuh.
e.
penetapan atau finalisasi draft Naskah Akademik;
f.
perumusan Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Alur tahapan penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan HAM dan/atau oleh OPD dan berada di bawah tanggung jawab OPD pemrakarsa.
(2)
Penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD dan berada di bawah tanggung jawab Sekretaris DPRD.
(3)
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), dapat dilakukan oleh tenaga ahli, pakar, praktisi, atau akademisi sebagai narasumber.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Pada prinsipnya, Naskah Akademik yang disusun merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian di bidang hukum. Dalam hal-hal tertentu, Naskah Akademik bidang hukum dapat dilengkapi dengan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga sistematika, tata cara penuangan dan substansinya harus disusun berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Namun demikian, penyusunan Naskah Akademik bukan hanya merupakan domain Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, tenaga ahli, pakar, praktisi, atau akademisi dapat membantu sebagai narasumber.
Pasal 22
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Instansi, Perguruan Tinggi atau Lembaga yang memiliki keahlian dan kemampuan sesuai dengan materi rancangan Peraturan Daerah yang akan dibuat.
Penjelasan Pasal:
Naskah Akademik dapat disusun oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, konsultan ataupun lembaga lainnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 23
(1)
Naskah Akademik yang berasal dari Gubernur disampaikan oleh Kepala OPD pemrakarsa kepada Gubernur melalui Sekretaris DPRD.
(2)
Naskah Akademik yang berasal dari DPRD disampaikan oleh pemrakarsa kepada Pimpinan DPRD, sesuai dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Naskah Akademik dari OPD Pemrakarsa merupakan pelengkap dari Naskah Akademik bidang hukum. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN
Pasal 24
(1)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, dilakukan oleh Tim Penyusun yang keanggotaannya terdiri dari unsur OPD Pemrakarsa, OPD terkait dan Biro Hukum dan HAM, dengan ketentuan dapat mengikutsertakan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Hal ini sesuai dengan fungsi Badan Legislasi Daerah sebagai alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Ayat(2): Keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM didasarkan pada pertimbangan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum di Daerah.
Pasal 25
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 26
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan Surat Pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, dan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Gubernur, digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini makin menegaskan bahwa fungsi legislasi berada pada DPRD.
BAB V
PEMBAHASAN
Pasal 28
(1)
Pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur dan/atau Tim Asistensi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Pembahasan di DPRD dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya sebagai narasumber yang membantu penyelesaian Rancangan peraturan daerah yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Tugas Tim Asistensi adalah bersama-sama dengan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah, pelaksanaan koordinasi dan pendampingan dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD. Ayat(2): Ketentuan ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, implementatif dan adaptif dalam tataran pelaksanaan, sehingga diupayakan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan dan pembahasannya. Ayat(3): Tata laksana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 29
(1)
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 30
(1)
Pembahasan menitikberatkan pada substansi atau materi rancangan peraturan daerah yang meliputi:
a.
latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan;
b.
rumusan, implikasi, bahasa, penegakan dan keterkaitan antar norma; dan
c.
hal lainnya yang berkaitan dengan materi muatan rancangan peraturan daerah yang bersangkutan.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Rapat Komisi atau Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
BAB VI
PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 31
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan kepada Gubernur, dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan, dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh hari) sejak rancangan peraturan daerah disetujui.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaRancangan Peraturan Daerah yang Harus Dievaluasi
Pasal 32
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, terdiri atas:
a.
APBD;
b.
Perubahan APBD;
c.
Pertanggungjawaban APBD;
d.
Pajak Daerah;
e.
Retribusi Daerah;
f.
Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
g.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang harus difasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu tentang Organisasi Perangkat Daerah.
(3)
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diklarifikasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan Daerah dan kebijakan Nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauhmana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya. Yang dimaksud dengan "Evaluasi" adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk mengetahui apakah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ayat(2): Yang dimaksud dengan "difasilitasi" adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang OPD. Ayat(3): Dalam klarifikasi, terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dimaksud dengan "Klarifikasi" adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui apakah Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 33
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui bersama DPRD, disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah.
(3)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Gubernur bersama dengan Badan Anggaran.
Pasal 34
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama DPRD disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
(3)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Gubernur bersama dengan Badan Legislasi Daerah.
Pasal 35
(1)
Gubernur mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kepada Kementerian yang membidangi urusan tata ruang yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, sebelum Rancangan Peraturan disetujui bersama DPRD.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang telah disetujui DPRD, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
(4)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Gubernur bersama dengan Badan Legislasi Daerah.
Pasal 36
Rancangan Peraturan Daerah tentang OPD yang telah dibahas bersama DPRD, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRancangan Peraturan Daerah Hasil Evaluasi
Pasal 37
(1)
Dalam hal hasil evaluasi Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah bidang APBD harus dibahas kembali oleh DPRD dan Gubernur, maka pembahasan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah bidang pajak, retribusi dan tata ruang harus dibahas kembali oleh DPRD dan Gubernur, maka pembahasan hasil evaluasi Pemerintah dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah bersama Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Pembahasan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD). Ayat(2): Pembahasan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan Tim Asistensi.
Pasal 38
Hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaporkan pada rapat Paripurna DPRD berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Bagan alur pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang diklarifikasi, dievaluasi dan difasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(2) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka Rancangan Peraturan Daerah sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(2)
Dalam hal pengesahan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka kalimat pengesahannya berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah, sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
Bagian KeempatKajian
Pasal 41
(1)
Kewenangan Badan Legislasi Daerah diatur dalam Peraturan DPRD.
(2)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Badan Legislasi Daerah berwenang:
a.
meneliti dan menguji kelayakan rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memasuki pembahasan oleh Panitia Khusus; dan
b.
meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang berlaku untuk dikaji mengenai efektivitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB VII
PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, PENOMORAN DAN OTENTIFIKASI
Bagian KesatuPengundangan
Pasal 42
(1)
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pemberitahuan formal suatu peraturan daerah sehingga mempunyai daya ikat terhadap masyarakat.
(3)
Pengundangan peraturan daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Hal ini berkenaan dengan dianutnya fictie hukum atau stelsel positif dalam pengundangan, dimana semua orang harus dianggap tahu tentang berlakunya suatu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Pengundangan Peraturan Daerah tidak bisa didelegasikan atau disubdelegasikan kepada pejabat di bawah Sekretaris Daerah.
Pasal 43
Peraturan daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal-hal tertentu, Peraturan Daerah atau sebagian substansi Peraturan Daerah berlaku dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 44
Untuk menjamin keresmian dan keterkaitan antara materi peraturan daerah dengan Penjelasan, dicatat dalam Tambahan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Tambahan Lembaran Daerah memuat Penjelasan Peraturan Daerah yang dimuat dalam Lembaran Daerah.
(2)
Tambahan Lembaran Daerah diberi nomor yang merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyebarluasan
Pasal 46
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hingga pengundangan Peraturan Daerah.
(2)
Penyebarluasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegda yang sedang disusun dan dibahas agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Prolegda tersebut. Penyebarluasan misalnya, melalui media tatap muka, media elektronik dan/atau media cetak. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyebarluasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a.
media cetak dan/atau elektronik;
b.
pengumuman di kantor-kantor, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun instansi lainnya; dan/atau
c.
cara lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Penyebarluasan Prolegda dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah sebagai konsekuensi logis dari fungsi legislasi DPRD. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan/atau OPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah sebagai konsekuensi logis dari fungsi legislasi DPRD. Ayat(2): Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah harus diupayakan seoptimal mungkin agar mudah diakses oleh masyarakat, sehingga Peraturan Daerah bernilai aspiratif, mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, serta menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek Peraturan Daerah.
Pasal 49
Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah, dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Naskah Peraturan Daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin otentifikasi dari Peraturan Daerah, sehingga naskah Peraturan Daerah di luar yang telah diundangkan seyogiamya tidak menyebar, namun merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Bagian KetigaPenomoran dan Otentifikasi
Pasal 51
(1)
Penomoran dan otentifikasi peraturan daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah.
(2)
Penomoran peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan angka Arab nomor bulat.
(3)
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diberikan nomor, diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Tata cara penulisan Lembaran Daerah, yaitu dengan membubuhkan tahun, nomor dan seri Peraturan Daerah.
BAB VIII
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
Pasal 52
(1)
Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, diagendakan sebagai skala prioritas dalam Prolegda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Prolegda tahun berjalan telah ditetapkan, Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diagendakan dalam perubahan Prolegda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Pengajuan keberatan atas pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dalam konteks hak uji material(judicial review). Dalam hal ini, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan hak uji material (judicial review) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
BAB IX
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 53
(1)
Penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan daerah.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Peraturan Gubernur harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 54
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah.
(2)
Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui konsultasi publik, pertemuan para ahli, dialog, diskusi, seminar dan/atau forum-forum lainnya yang efektif untuk membangun komunikasi dengan masyarakat.
(3)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diutamakan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari pengaturan peraturan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Masyarakat wajib diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasinya dan mengekspresikan keinginannya, dalam rangka menjamin kehidupan demokrasi yang sehat. Keleluasaan bagi masyarakat dilakukan dalam seluruh tahapan perecanaan, penyusunan, pembahasan, pelaksanaan dan pengendalian. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 55
Pembiayaan pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah, dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68); dan
c.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan dalam implementasi Peraturan Daerah. Dengan adanya ketentuan bahwa petunjuk pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 6(enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah, maka tidak terjadi rentang waktu yang cukup lama antara ditetapkannya Peraturan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung,
pada tanggal 15 Mei 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung,
pada tanggal 21 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan". Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan, harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menyelaraskan pengaturan dengan undang-undang nasional, Pemerintah Daerah harus berupaya mengambil bagian dalam pembangunan hukum, melalui perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 jo. Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal itu berimplikasi pada kedua Peraturan Daerah tersebut, yang harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan berpedoman pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini merupakan penggabungan antara substansi Pengelolaan Prolegda dan Pembentukan Peraturan Daerah. Adapun alasan penggabungan adalah: 1. Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda berkaitan dengan pengaturan mengenai perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Prolegda merupakan awal dari rencana Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibuat dengan tujuan agar pembuatan Peraturan Daerah terencana dan berdasarkan prioritas, sehingga tidak leluasa lagi untuk diubah atau diganti di tengah tahun anggaran. 2. Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi penyusunan Peraturan Daerah yang sudah direncanakan dalam Prolegda. 3. Peraturan Daerah tentang Prolegda dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah merupakan satu kesatuan perencanaan dalam pembangunan hukum di Jawa Barat. Penggabungan kedua Peraturan Daerah tersebut sejalan dengan konstruksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, terarah dan terencana, yang dilandasi oleh asas pembentukan Peraturan Daerah. Diatur pula mengenai jenis; hierarki, dan materi muatan Peraturan Daerah; teknik penyusunan; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah; pengundangan; penyebarluasan; dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam pembentukan Peraturan Daerah. Selain materi baru tersebut, juga diatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik yang dimaksudkan untuk semakin memperjelas pentingnya dibentuk Peraturan Daerah yang didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.