PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia;
9.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha;
10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
11.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
14.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
15.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
17.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
18.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
19.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
20.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
21.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
22.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
23.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
24.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
25.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
26.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
27.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
28.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
29.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
30.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
31.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
32.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
33.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup;
34.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
35.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
36.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
37.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Bagian KesatuPendidikan
Pasal 103
(1)
Atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi pada bidang pendidikan yaitu Planetarium dan Observatorium dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: pertunjukan planetarium dan observatorium; pertunjukan multimedia.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Planetarium dan Observatorium dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian ruang serbaguna gedung Nyi Ageng Serang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 123
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIDANG PEREKONOMIAN DAN ADMINISTRASI
Bagian KesatuKoperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan
Pasal 31
(1)
Atas pelayanan tera/tera ulang dan pada unit Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pelayanan tera, tera ulang, ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya serta kalibrasi; pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(3)
Atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar pada unit unit Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar.
(4)
Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
(5)
Atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan pada unit Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
(6)
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(7)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) adalah pelayanan fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(8)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(9)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi: pemakaian Sarana Produksi/Bengkel Kerja Usaha Kecil dan Menengah; pemakaian tempat ruang pertemuan Gedung Jakarta SME's Co Center.
(10)
Atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol oleh unit Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
(11)
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMERIKSAAN
Pasal 139
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Retribusi yang terutang; memberikan kesempatan kepada petugas yang ditunjuk untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian KesatuPekerjaan Umum
Pasal 66
(1)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Pekerjaan Umum dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian alat-alat besar dan/atau penunjang; pemakaian peralatan laboratorium dan mobilisasi; pemakaian peralatan ukur dan mobilisasi; Penyediaan sarana penempatan jaringan utilitas dan bangunan pelengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
6.
Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disebut BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
10.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 124
(1)
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4).
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Golongan dan Jenis Retribusi sebagai berikut:
a.
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.
Retribusi Pelayanan Pasar;
6.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
7.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
8.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
9.
Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus;
10.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
11.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
12.
Retribusi Pelayanan Pendidikan;
13.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
b.
Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.
Retribusi Tempat Pelelangan;
4.
Retribusi Terminal;
5.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
6.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
7.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
8.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
9.
Retribusi Penyeberangan di Air;
10.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.
Retribusi Izin Gangguan;
4.
Retribusi Izin Trayek;
5.
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
(2)
Golongan dan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelayanannya dikelompokkan dalam 4 (empat) bidang terdiri dari:
a.
Bidang Pemerintahan;
b.
Bidang Perekonomian dan Administrasi;
c.
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
d.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
(3)
Jenis, nama objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi yang dipungut oleh masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Bab III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Subjek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(2)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 140
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar ketetapan retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).
(4)
Subjek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8).
(5)
Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (10).
(6)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (5) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada Wajib Retribusi apabila melakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap: Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil; Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja; Pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
(2)
Pelanggaran terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa keterlambatan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil, selain dipungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) juga dikenakan sanksi administratif berupa denda: WNI sebesar Rp 25.000; Orang Asing sebesar Rp 50.000.
(3)
Pelanggaran terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: keterlambatan mendaftar izin tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan terhadap permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan biaya tambahan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Retribusi yang terutang; keterlambatan mendaftar ulang izin tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan dan dimungkinkan untuk perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan Retribusi dan sanksi administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan keterlambatan dari jumlah Retribusi yang terutang.
(4)
Pelanggaran terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu telah melaksanakan kegiatan konstruksi (pembangunan fisik) sebelum memiliki atau mendahului Izin Mendirikan Bangunan dikenakan sanksi administratif yang besarnya ditentukan dengan rumus: Denda = Bbt x V x It x RPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diukur berdasarkan keahlian, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diukur berdasarkan jumlah unit, luas tempat, klasifikasi fasilitas tempat, dan waktu pemakaian.
(3)
Tingkat penggunaan jasa penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) diukur berdasarkan jumlah unit, luas tempat, klasifikasi fasilitas tempat, dan waktu pemakaian.
(4)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (9) diukur berdasarkan luas lahan, intensitas pemakaian lokasi usaha dan jenis lokasi usaha.
(5)
Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (11) adalah berdasarkan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C pada tempat tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIDANG PEMERINTAHAN
Bagian KesatuKependudukan dan Catatan Sipil
Pasal 3
(1)
Atas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2)
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Kartu Keluarga (KK);
c.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
d.
Akta Kematian;
e.
Akta Perkawinan;
f.
Akta Perceraian;
g.
Akta Pengakuan Anak;
h.
Akta Pengesahan Anak;
i.
Akta Pengangkatan Anak;
j.
Akta Duplikat Dokumen Kependudukan;
k.
Pencatatan Peristiwa Penting Luar Negeri;
l.
Salinan Lengkap Akta Catatan Sipil;
m.
Surat Keterangan Kependudukan.
(3)
Apabila terjadi keterlambatan pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenakan tarif retribusi juga dikenakan denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) diukur berdasarkan frekuensi masuk, jenis pertunjukkan dan jumlah orang.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah atau ruang serbaguna gedung Nyi Ageng Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) diukur berdasarkan frekuensi masuk, jenis pertunjukkan dan jumlah orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) diukur berdasarkan jenis alat, pemakaian alat, mobilisasi peralatan, pengujian, volume, jumlah contoh, lokasi, jenis kedalaman, dan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Setiap Wajib Retribusi baik yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun yang berdomisili di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki objek retribusi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib mendaftarkan Objek dan Subjek Retribusi.
(2)
Objek dan Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pendataan bagi unit pemungut retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah orang pribadi yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Prinsip yang dianut dalam struktur penetapan dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(2)
Prinsip yang dianut dalam struktur penetapan dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya promosi, biaya rutin periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(4)
Prinsip yang dianut penetapan dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Lokasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, dengan orientasi pada kemampuan usaha.
(5)
Prinsip yang dianut dalam penetapan dan besarnya tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (11) adalah dengan memperhatikan biaya rutin periodik pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 142
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya transportasi, biaya survey, biaya pengendalian, biaya pembinaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman biaya rutin/periodik, dan biaya administrasi umum yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENETAPAN
Pasal 126
(1)
Penetapan besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan yang diajukan wajib retribusi.
(3)
Atas penetapan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga fasilitas Planetarium dan Observatorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas ruang serbaguna gedung Nyi Ageng Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (5), dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa. Untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III.A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diukur berdasarkan jumlah dokumen yang diterbitkan dan jasa yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
PENYIDIKAN
Pasal 143
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; menerima, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan, bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; menghentikan penyidikan; melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBAYARAN
Pasal 127
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat penerima pembayaran yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan: SKRD; Dokumen lainnya yang dipersamakan; STRD.
(2)
Jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, penyelesaian pembayaran, penundaan pembayaran, bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara lunas/sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan waktu pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (9) dan ayat (11) tercantum dalam Lampiran II.A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud Pasal 103 ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV.A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerindustrian dan Energi
Pasal 36
(1)
Atas pelayanan pencetakan peta di bidang Perindustrian dan Energi dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Perindustrian dan Energi dipungut dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pengujian unit industri tekstil dan unit industri produk tekstil; pengujian unit industri bahan bangunan; pengujian barang-barang unit industri kerajinan; pemakaian sarana praktek unit industri tekstil; pemakaian sarana praktek dan akomodasi unit industri bahan dan barang teknik; pemakaian sarana praktek dan workshop unit industri kerajinan; dan pemakaian peralatan Penerangan Jalan Umum dan Lampu hias.
(5)
Atas penjualan produksi usaha daerah pada unit Perindustrian dan Energi dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penjualan Usaha Daerah.
(6)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi: pemanfaatan air bersih; pemanfaatan ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan biaya cetak, biaya pengadaan blanko, proses penerbitan, pemeliharaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKesehatan
Pasal 108
(1)
Atas pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit umum/khusus milik pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum/Khusus Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 144
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran tindak pidana Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Semua hasil pungutan Retribusi Daerah sebagimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini harus disetor ke tempat penerima pembayaran yang ditetapkan Peraturan Gubernur.
(2)
Kepada setiap unit pemungut Retribusi Daerah agar mencantumkan jenis pelayanan dan besaran tarif Retribusi Daerah di tempat yang mudah terlihat oleh Wajib Retribusi sesuai dengan bidang tugas pelayanan masing-masing unit pemungut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Pasal 71
(1)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Perumahan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian rumah susun sederhana milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Pemungutan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, baik administrasi maupun teknis pemungutannya, dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
PENINJAUAN TARIF
Pasal 145
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Penetapan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5).
(4)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
(2)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan dasar, dan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Tingkat penggunaan jasa pengantian biaya cetak peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diukur berdasarkan skala, ukuran, jenis, teknis pencetakan dan jumlah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c diukur berdasarkan jenis bahan yang diuji, volume, waktu dan klasifikasi jenis pengujian.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf d sampai dengan huruf g diukur berdasarkan fasilitas dan waktu pemakaian.
(4)
Tingkat penggunaan jasa penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diukur berdasarkan volume, jenis, kapasitas, resiko dan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Pasal 8
(1)
Atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada unit pemadam kebakaran dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
(2)
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
(3)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit pemadam kebakaran dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi: pemakaian mobil pompa dan mobil tangki; pemakaian mobil tangga dan motor pompa; pemakaian gedung dan peralatan pada pusat pelatihan keterampilan tenaga kebakaran; pemakaian korps musik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 130
(1)
SKRD, dokumen lainnya yang dipersamakan dan STRD dicatat dan dibukukan menurut bidang, golongan dan jenis.
(2)
Besarnya penetapan dan penyetoran retribusi dihimpun dalam buku jenis retribusi dan dibuat daftar penerimaan dan tunggakan per jenis retribusi.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan per jenis retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukuan dan pelaporan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) diukur berdasarkan lokasi, tipe dan waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Ketentuan Pelaksanaan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam hal pelayanan diberikan oleh SPKD/UKPD yang menerapkan PPK-BLUD maka tarif yang berlaku adalah tarif layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) adalah dengan memperhatikan skala, ukuran, jenis, teknis pencetakan dan jumlah peta.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan guna meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah atas Pemanfaatan Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) adalah dengan memperhatikan biaya perencanaan, biaya operator, biaya peralatan, biaya pemeriksaan kualitas air, biaya operasional/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya sosialisasi, kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(4)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah atas Pemanfaatan Ketenagalistrikan produksi usaha daerah di Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) adalah dengan memperhatikan biaya perencanaan, biaya operator, biaya peralatan, biaya pemeriksaan/uji laik, biaya operasional/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya bahan bakar, biaya sosialisasi, biaya penertiban kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Fasilitas Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi kebakaran, biaya rutin/periodik dan biaya administrasi yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN
Pasal 131
(1)
Surat peringatan dan/atau surat teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
(2)
Penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran dimaksud dalam SKRD dan STRD.
(3)
Penerbitan surat teguran wajib dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam SKRD dan STRD.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(5)
Pejabat yang berwenang melakukan penagihan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal penagihan Retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi surat peringatan dan/atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 147
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Subjek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) yaitu dengan memperhatikan biaya investasi, biaya penginapan dan konsumsi, biaya operasional dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diukur berdasarkan gambar rencana yang diteliti, luas lantai pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran dan pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran, jenis dan tipe peralatan pencegahan pemadam kebakaran.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah fasilitas pencegahan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diukur berdasarkan volume, frekuensi dan waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II.B Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III.B Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV.B Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) khusus kelas I, kelas II dan VIP ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 132
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: Surat Teguran; atau ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasi.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(6)
Pejabat yang berwenang melakukan penagihan wajib memberi pertanggungjawaban mengenai terjadinya kadaluwarsa atas penagihan retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kadaluwarsa penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 133
(1)
Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dapat dilakukan penghapusan.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Gubernur.
(3)
Permohonan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya harus memuat: nama dan alamat Wajib Retribusi; jumlah Piutang Retribusi; tahun Retribusi.
(4)
Permohonan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan: bukti salinan/tindasan SKRD dan STRD; surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Retribusi bahwa piutang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi; daftar piutang Retribusi yang tidak tertagih.
(5)
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menetapkan penghapusan piutang Retribusi dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKelautan dan Pertanian
Pasal 41
(1)
Atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan pada unit Kelautan dan Pertanian dipungut retribusi dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan.
(2)
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Kelautan dan Pertanian dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pemakaian kekayaan daerah, meliputi: pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan; pemeriksaan laboratorium kesmavet; pemakaian fasilitas/peralatan perternakan; pemeriksaan pos/klinik kesehatan hewan; pemakaian fasilitas/ sarana dan prasarana perikanan; pemakaian fasilitas pengujian mutu hasil perikanan; pemakaian sarana pengelolaan perikanan; pemakaian kios promosi bunga; pemakaian los promosi bunga; pemakaian kios terbuka promosi bunga; pemakaian fasilitas promosi bunga; pemakaian sarana penyimpanan promosi bunga; pemakaian lahan usaha promosi penangkar bibit; pemakaian lahan kebun bibit; pemakaian green house/lath house; pemakaian lahan taman anggrek Ragunan; pemakaian hasil fasilitas perlindungan tanaman; pemakaian kios olahan pangan; pemakaian pusat latihan(TC) pertanian Klender dan fasilitasnya; pemakaian tempat penimbunan hasil hutan; pemakaian sarana/fasilitas kehutanan; pemakaian peralatan pengeringan, pengawetan dan pengolahan kayu; pemakaian peralatan untuk pengujian pengawetan dan pengeringan kayu; pemakaian laboratorium uji mutu pertanian; pengukuran dan pengujian hasil hutan; dan pemakaian fasilitas kehutanan di hutan kota/hutan wisata.
(5)
Dikecualikan dari objek Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
(6)
Atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan pada unit Kelautan dan Pertanian dipungut retribusi dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan.
(7)
Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan, yaitu Pemakaian Tempat Pelelangan Ikan.
(8)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(9)
Atas penjualan produksi usaha daerah pada unit Kelautan dan Pertanian dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(10)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi: penjualan benih ikan; penjualan bibit ternak; penjualan produk biopestisida dan agens hayati; dan penjualan bibit/hasil kebun.
(11)
Dikecualikan dari objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(12)
Atas pemberian izin usaha perikanan pada unit Kelautan dan Pertanian dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan.
(13)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Terhadap rumah susun sewa yang tarifnya belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, diberlakukan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.B Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaOlahraga dan Pemuda
Pasal 113
(1)
Atas pelayanan penyediaan tempat olahraga pada unit Olahraga dan Pemuda dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: pemakaian kolam renang; pemakaian gedung olahraga; pemakaian stadion olahraga; dan pemakaian lapangan olahraga terbuka.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Keolahragaan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penerimaan kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian lokasi tempat usaha pada fasilitas olahraga; pemakaian wisma atlet; pemakaian gedung olahraga dan gelanggang remaja di luar kegiatan olahraga; dan pemakaian peralatan gedung olahraga dan gelanggang remaja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dengan memperhatikan biaya penyediaan peralatan, biaya pemeriksaan/pengecekan, biaya segel, biaya operasional/pemeliharaan dan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Fasilitas Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Subjek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6).
(4)
Subjek retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (9).
(5)
Subjek retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (12).
(6)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) adalah wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3).
(3)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN
Pasal 134
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Gubernur tidak menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban untuk membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I.B Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Ruang
Pasal 77
(1)
Atas pelayanan cetak peta pada bidang Tata Ruang dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
(2)
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, yaitu penggantian biaya cetak peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKomunikasi Informatika dan Kehumasan
Pasal 13
(1)
Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan dibidang Komunikasi, Informatika dan Kehumasan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, meliputi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Ahli Perposan dan atau Jasa Titipan.
(3)
Atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(4)
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pemanfaatan ruang untuk menara dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, yaitu Pengendalian menara Telekomunikasi.
(5)
Atas pemakaian kekayaan daerah di bidang Komunikasi, Informatika dan Kehumasan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(6)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu pemakaian kekayaan daerah, berupa Pemakaian Peralatan Ukur Perangkat Telekomunikasi.
(7)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) diukur berdasarkan frekuensi masuk, jumlah orang, jenis olah raga dan jenis organisasi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) diukur berdasarkan penggunaan luas ruangan, jenis, dan waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Tingkat penggunaan jasa penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diukur berdasarkan jenis, volume dan waktu.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) diukur berdasarkan penggunaan, luas, klasifikasi/peralatan dan waktu pemakaian dan harga media.
(3)
Tingkat penggunaan jasa penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7) diukur berdasarkan prosentase volume dan harga transaksi.
(4)
Tingkat penggunaan jasa penjualan benih ikan, dan bibit ternak produk biopestisida dan agens hayati Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) huruf a, huruf b dan huruf c diukur berdasarkan jenis, volume dan harga pedoman.
(5)
Tingkat penggunaan jasa penjualan bibit/hasil kebun Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) huruf d diukur berdasarkan jenis, umur, tinggi tanaman dan harga pedoman.
(6)
Tingkat penggunaan jasa pemberian izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (13) diukur berdasarkan klasifikasi, volume dan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkan SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa dalam rangka pembinaan dan prestasi olahraga serta berusaha untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) yaitu dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 136
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu.
(2)
Keringanan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Tingkat penggunaan jasa umum pengukuran situasi tanah dan penggantian biaya cetak peta situasi ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) diukur berdasarkan luas tanah, jenis alat yang digunakan, klasifikasi jalan, jembatan, saluran dan utilitas serta nilai manfaat, skala cetak, ukuran cetak dan jumlah peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan pemakaian kekayaan Daerah fasilitas/peralatan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan guna meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(4)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(5)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (13) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya pengukuran dan pematokan, biaya survei, biaya transportasi, biaya pemetaan, nilai manfaat, biaya pengawasan dan pengendalian, biaya cetak peta, biaya pengukuran/pematokan dan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 137
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat 6 (enam) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau pembatalan ketetapan Retribusi dianggap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diukur berdasarkan jenis pelatihan, jumlah peserta, dan penyediaan materi pelatihan.
(2)
Tingkat penggunaan Jasa pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diukur berdasarkan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, frekuensi pengawasan dan pengendalian untuk kepentingan umum.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diukur berdasarkan jenis peralatan, atau jenis sarana atau sumberdaya alam milik Pemerintah Daerah serta hasil yang diperoleh atau jangka waktu penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (10) dan ayat (13) tercantum dalam Lampiran II.C Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV.C Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerpustakaan dan Arsip Daerah
Pasal 118
(1)
Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan pada bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, yaitu jasa pendidikan/pelatihan/asistensi penataan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
(4)
Atas pelayanan Perpustakaan dan Arsip Daerah dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian fasilitas/sarana perpustakaan dan kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKebudayaan
Pasal 46
(1)
Atas pelayanan tempat rekreasi dan olah raga pada bidang Kebudayaan dan Permuseuman dipungut retribusi dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yaitu Tempat Untuk Rekreasi dan Jasa Konservasi.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Kebudayaan dan Permuseuman dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya; pemakaian plaza, ruangan dan taman; pemakaian ruang serba guna; pemakaian plaza taman, jalan silang monumen nasional, areal taman medan merdeka dan taman monumen soekarno-hatta proklamator kemerdekaan RI untuk kegiatan perlombaan, sarasehan, acara ritual dan sejenisnya; dan pemakaian gedung pertunjukan kesenian.
(6)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 138
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan ketataruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III.C Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanaan Pendidikan dan Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhatikan waktu, sarana, tenaga pendidik/kependidikan, biaya perawatan/pemeliharaan, dan sewa tempat.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, yang mendukung penyediaan jasa, biaya survei, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dengan memperhatikan nilai investasi, biaya perawatan dan penggantian suku cadang serta biaya mobilisasi peralatan dan pelaksanaan survey.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I.C Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Terhadap tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang diberikan untuk kepentingan unit/satuan kerja Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat atau perwakilan negara asing tidak dikenakan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4).
(3)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4).
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempat rekreasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diukur berdasarkan frekuensi masuk, jenis pemakaian dan jumlah orang.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) diukur berdasarkan lokasi, luas, waktu, jenis pemanfaatan dan pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan dan Pelatihan
Pasal 18
(1)
Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah yang meliputi: Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan; Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3)
Atas Pemakaian kekayaan daerah pada unit Pendidikan dan Pelatihan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pemakaian kekayaan daerah, berupa pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) diukur berdasarkan jenis dan jumlah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) diukur berdasarkan intensitas pemakaian, waktu, jenis alat dan jumlah orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan dan Penertiban Bangunan
Pasal 83
(1)
Atas pelayanan pemberian Izin mendirikan bangunan oleh unit Pengawasan dan Penertiban Bangunan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2)
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3)
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan milik perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik (resiprositas).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Prinsip penetapan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya adminitrasi, biaya pengadaan, biaya perawatan/pemeliharaan dan biaya pembinaan.
(2)
Prinsip penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya administrasi, biaya pengadaan, biaya perawatan/pemeliharaan dan biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) diukur dengan menggunakan indeks tingkat penggunaan jasa, luasan bangunan gedung dan jumlah atau volume prasarana bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II.D Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV.D Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diukur berdasarkan jenis pendidikan dan pelatihan, waktu, jumlah peserta, penyediaan materi pelatihan dan tenaga pengajar.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) diukur berdasarkan jenis dan klasifikasi sarana dan prasarana milik pemda dan jangka waktu penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPariwisata
Pasal 51
(1)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Kepariwisataan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian penginapan Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII); pemakaian penginapan Graha Wisata Ragunan; pemakaian tempat ruang pertemuan Graha Wisata TMII; dan pemakaian tempat ruang pertemuan Graha Wisata Ragunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pengidentifikasian, pemeriksaan dan penatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan memperhatikan unsur-unsur yang menunjang biaya operasional dan biaya modal/investasi.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dengan memperhatikan unsur-unsur yang menunjang biaya operasional dan biaya modal/investasi serta pemanfaatan tertinggi dan terbaik (highest and best use) yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) untuk Izin Mendirikan Bangunan tercantum dalam Lampiran III.D Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I.D Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(2)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPertamanan dan Pemakaman
Pasal 88
(1)
Atas pelayanan pemakaman oleh bidang Pertamanan dan Pemakaman dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi: pemakaian tempat pemakaman; pelayanan pemakaman.
(3)
Atas Pemakaian kekayaan daerah pada bidang Pertamanan dan Pemakaman dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian lokasi taman dan jalur hijau; pemakaian peralatan pertamanan; pemakaian lokasi kebun bibit; penggunaan Bangunan dilokasi taman, jalur dan kebun bibit; pemakaian peralatan perawatan jenazah; pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya; dan pemakaian lokasi taman pemakaman.
(5)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSatuan Polisi Pamong Praja
Pasal 23
(1)
Atas pelayanan pemberian izin gangguan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Gangguan.
(2)
Objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diukur berdasarkan jumlah orang, klasifikasi fasilitas tempat, dan waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Subjek Retribusi Izin Gangguan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya promosi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diukur berdasarkan perkalian Indeks Gangguan, Indeks Lokasi tempat Usaha/Perusahaan, Luas Tempat Usaha (m2) dan Jenis Usaha/Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) diukur berdasarkan klasifikasi blok, tempat pemakaman, jangka waktu sewa tempat pemakaman.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) diukur berdasarkan lokasi, luas, kapasitas, Klasifikasi Blok, tempat dan waktu penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II.E Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPerhubungan
Pasal 56
(1)
Atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada bidang Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kendaraan bermotor.
(3)
Atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Terminal.
(4)
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: pemakaian terminal penumpang mobil bus dan terminal mobil barang; pemakaian fasilitas lainnya di terminal penumpang mobil bus; pemakaian fasilitas terminal mobil barang; dan pemakaian fasilitas untuk kendaraan antar jemput dalam areal terminal.
(5)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(6)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(7)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian pool kendaraan; pemakaian mobil derek; dan pemakaian/sewa tanah area pelabuhan milik pemerintah daerah.
(8)
Atas pelayanan kepelabuhanan pada unit perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
(9)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: jasa kepelabuhanan, kenavigasian dan perkapalan; jasa pelayanan perhubungan udara.
(10)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(11)
Atas pelayanan penyeberangan di atas air oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air.
(12)
Objek Retribusi Penyeberangan Di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (11) adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yaitu jasa pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
(13)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(14)
Atas pelayanan pemberian izin trayek oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Trayek.
(15)
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud pasal ayat (14) adalah pemberian izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya rutin/periodik, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah fasilitas/sarana/peralatan Pertamanan dan Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik, biaya perawatan jenazah penguburan, operasional, pemeliharaan, kemampuan masyarakat serta aspek keadilan yang berkaitan langsung dengan penyedia jasa, yang diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien, investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diklasifikasikan berdasarkan industri dan non industri, yang masing-masing dikelompokkan menurut jenis usaha/perusahaan.
(2)
Indeks Gangguan berdasarkan pengelompokan jenis usaha/perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).
(3)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6).
(4)
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8).
(5)
Subjek Retribusi Penyeberangan di Air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (11).
(6)
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (14).
(7)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III.E Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Indeks Lokasi tempat usaha/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikelompokkan berdasarkan jenis usaha/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diklasifikasikan menurut jalan.
(2)
Indeks Lokasi tempat usaha/perusahaan berdasarkan pengelompokan jenis usaha/perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Luas Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diklasifikasikan berdasarkan Industri dan Non Industri yang masing-masing dikelompokan menurut jenis usaha/perusahaan.
(2)
Luas Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan asas keadilan yang dilakukan secara interval.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKebersihan
Pasal 93
(1)
Atas pelayanan Kebersihan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi: pengangkutan sampah perumahan/rumah tinggal; pengangkutan sampah toko dan sejenisnya; pengangkutan sampah dari lokasi industri dan sejenisnya; pengangkutan sampah non B3 dari rumah sakit, poliklinik dan laboratorium; pengangkutan sampah dari lokasi pedagang usaha mikro; penyediaan tempat pembuangan/pemusnahan akhir sampah (TPA); penyedotan kakus/tangki septiktank.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
(4)
Atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus pada bidang Kebersihan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
(5)
Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan Pemerintah Daerah, yaitu penyedotan kakus/tangki septictank.
(6)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah penyediaan pelayanan dan/atau penyedotan kakus/tangki septictank yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(7)
Atas pelayanan pengolahan limbah cair pada bidang Kebersihan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
(8)
Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair, yaitu penyediaan lokasi instalasi pengolahan air buangan (UPAB).
(9)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
(10)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Kebersihan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(11)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu pemakaian toilet berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
(2)
Tingkat penggunaan jasa terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan jumlah kendaraan dan jangka waktu pemakaian.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
(4)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
(5)
Tingkat penggunaan jasa penyeberangan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
(6)
Tingkat penggunaan jasa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dengan memperhatikan biaya pengecekan, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Subjek Retribusi Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4).
(3)
Subjek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (7).
(4)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (10).
(5)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), yaitu Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal kemampuan masyarakat serta aspek keadilan dan efektifitas pengendalian pelayanan.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara effisien dengan orientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah fasilitas/sarana lalu lintas angkutan jalan dan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) adalah dengan memperhatian biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa, bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
(4)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efesien dengan orientasi pada harga pasar, biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(5)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisiensi dengan berorientasi pada harga pasar, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
(6)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) adalah dengan memperhatikan biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Besarnya retribusi izin gangguan yang dihitung berdasarkan perkalian dari klasifikasi jenis usaha/perusahaan, indeks gangguan, indeks lokasi tempat usaha/perusahaan untuk kelompok usaha/perusahaan industri tercantum dalam Lampiran I.E Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) diukur berdasarkan luas bangunan, volume dan jangka waktu pelayanan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pelayanan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pengolahan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (8) diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pelayanan.
(4)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (11) diukur berdasarkan jumlah toilet dan jangka waktu pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat (12) dan ayat (15) tercantum dalam Lampiran II.F Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhTenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 61
(1)
Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan pada unit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, yaitu pelatihan Hygiene, kesehatan dan keselamatan kerja (Hyperkes) bagi Dokter perusahaan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
(4)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu Jasa pemakaian fasilitas ketenagakerjaan milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), dengan memperhatikan biaya pengumpulan sampah, biaya pengangkutan sampah/limbah cair, biaya penampungan sampah/limbah cair, biaya pemusnahan/pengolahan sampah/limbah cair, biaya penyediaan lokasi tempat pembuangan akhir, biaya operasional dan perawatan, kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) dengan memperhatikan biaya pengangkutan limbah cair, biaya operasional dan perawatan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (8) dengan memperhatikan biaya penampungan limbah cair, biaya operasional dan perawatan, biaya penyediaan lokasi instalasi pengolahan limbah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
(4)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (11) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4).
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), ayat (5), ayat (8) dan ayat (11) tercantum dalam Lampiran III.F Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diukur berdasarkan lamanya pelatihan, jumlah peserta dan penyediaan bahan pelatihan.
(2)
Tingkat penggunaan Jasa pemakaian kekayaan daerah Fasilitas Ketenagakerjaan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) diukur berdasarkan jenis barang, volume, resiko, keahlian dan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengelola Lingkungan Hidup Daerah
Pasal 98
(1)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi: pemakaian peralatan penelitian lingkungan; pemakaian jasa uji laboratorium; dan penyediaan data dasar kualitas lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1).
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2) adalah dengan memperhatikan lamanya pelatihan (jumlah jam pelajaran), biaya bahan pelatihan, tenaga instruktur, biaya cetak sertifikat, biaya konsumsi peserta.
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan guna meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) diukur berdasarkan jenis alat dan tempat pemakaian, ukuran, contoh dan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II.G Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa. Untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III.G Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, dimana pengaturan kembali peraturan daerah ini merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan kembali atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah tersebut selain melakukan perubahan atas jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif juga dimaksudkan untuk menampung pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Daerah sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah khususnya di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jenis pelayanan/jasa yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibagi dalam 3 (tiga) jenis golongan yaitu: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu yang diikuti dengan penyesuaian tarif masing-masing jenis retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pengaturan kembali jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemungutan retribusi daerah, dan pengaturan mengenai Retribusi Daerah perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.