PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b.
bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dij amin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c.
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
d.
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 j o. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4279);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesej ahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4976);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
13.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
14.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.
Perempuan adalah seseorang yang berj enis kelamin perempuan.
3.
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
4.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
5.
Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
6.
Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
8.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.
Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
10.
Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
11.
Badan peradilan adalah peradilan umum yang mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
12.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
13.
Gugatan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada hakim untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah merugikan dirinya secara keperdataan.
14.
Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelananan terpadu korban kekerasan.
15.
Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
16.
Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi, kesehatan, rehabilitasi social, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
17.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.
Rumah Tangga adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau Pekerj a rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.
Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraanya dilakukan secara berj ej aring.
21.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
22.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas perlindungan Korban adalah:
a.
penghormatan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban;
b.
keadilan dan kesetaraan gender;
c.
non diskriminasi;
d.
kepentingan terbaik bagi korban; dan
e.
pemberdayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Perlindungan Korban adalah:
a.
mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b.
memberikan pelayanan kepada Korban; dan
c.
melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan terhadap Korban meliputi upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEKERASAN
Pasal 5
Bentuk-bentuk kekerasan antara lain:
a.
kekerasan fisik;
b.
kekerasan psikis;
c.
kekerasan seksual;
d.
penelantaran;
e.
eksploitasi; dan/atau
f.
kekerasan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(a) disebabkan karena perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(b) disebabkan karena perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(c) disebabkan karena:
a.
perbuatan yang berupa pelecehan seksual;
b.
pemaksaan hubungan seksual;
c.
pemaksaan hubungan seksual dengan tidak waj ar atau tidak disukai; dan/atau
d.
pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disebabkan karena:
a.
perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara waj ar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya;
b.
perbuatan mengabaikan dengan sengaja untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya;
c.
perbuatan yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia waj ib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut; dan/atau
d.
perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerj a yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(e) disebabkan karena:
a.
perbuatan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b.
perbuatan yang dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil; dan/atau
c.
segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran atau pencabulan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kekerasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(f) disebabkan karena:
a.
ancaman kekerasan meliputi: setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang; dan
b.
pemaksaan, meliputi: suatu keadaan dimana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK–HAK KORBAN
Pasal 12
Setiap Korban mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
a.
hak untuk dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia;
b.
hak atas pemulihan kesehatan dan psikologis dari penderitaan yang dialami korban;
c.
hak menentukan sendiri keputusannya;
d.
hak mendapatkan informasi;
e.
hak atas kerahasiaan identitasnya;
f.
hak atas kompensasi;
g.
hak atas rehabilitasi sosial;
h.
hak atas penanganan pengaduan;
i.
hak untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; dan/atau
j.
hak atas pendampingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Anak korban kekerasan selain mendapatkan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, juga mendapatkan hak-hak khusus, sebagai berikut:
a.
hak penghormatan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b.
hak pelayanan dasar;
c.
hak perlindungan yang sama;
d.
hak bebas dari berbagai stigma; dan/atau
e.
hak mendapatkan kebebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuPemerintah Daerah
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah berkewaj iban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan upaya perlindungan korban, dalam bentuk:
a.
membentuk PPT;
b.
membentuk FPKK;
c.
menetapkan kebijakan;
d.
menyusun perencanaan program dan kegiatan;
e.
memberikan dukungan sarana dan prasarana; dan
f.
mengalokasikan anggaran.
(2)
Dalam hal pelaksanaan kewaj iban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah untuk perlindungan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota
Pasal 15
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan layanan bagi korban dalam bentuk:
a.
memfasilitasi pembentukan PPT;
b.
memfasilitasi sarana dan prasarana PPT sesuai kemampuan; dan
c.
memfasilitasi FPKK sebagai wadah jejaring penanganan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota berkewaj iban dan bertanggungjawab untuk:
a.
mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, dengan standar pelayanan minimal; dan
b.
menyediakan dana untuk perlindungan korban melalui APBD masing-masing dan/atau sumber keuangan daerah lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan kewaj iban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Gubernur memberikan wewenang kepada instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMasyarakat dan Keluarga
Pasal 18
Disamping kewaj iban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, masyarakat dan keluarga mempunyai kewaj iban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b.
melaporkan bila terj adi kekerasan;
c.
melindungi korban; dan
d.
memberikan pertolongan darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PUSAT PELAYANAN TERPADU
Pasal 19
(1)
PPT dibentuk oleh Instansi Vertikal di Daerah, Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga masyarakat.
(2)
PPT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan unit kerja fungsional yang mempunyai tugas, pokok, dan fungsi memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
(3)
PPT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan sementara berupa rumah aman bagi korban kekerasan.
(4)
Dalam hal PPT tidak memiliki rumah aman(shelter) sebagaimana dimaksud pada ayat(3), maka korban kekerasan dirujuk pada PPT yang memiliki rumah aman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Struktur organisasi PPT yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(1) terdiri dari:
a.
Ketua Umum atau sebutan lain yang setingkat;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Ketua Pelaksana yang membawahi bidang-bidang.
(2)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, sekurang-kurangnya meliputi:
a.
bidang layanan pengaduan;
b.
bidang layanan kesehatan;
c.
bidang layanan rehabilitasi sosial;
d.
bidang pemulangan dan reintegrasi sosial; dan
e.
bidang layanan bantuan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bidang layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) huruf a memiliki tugas:
a.
melakukan wawancara dan observasi keadaan korban;
b.
membuat rekomendasi layanan lanjutan;
c.
melakukan koordinasi dan rujukan ke layanan lanjutan dan pihak terkait; dan
d.
melakukan administrasi proses pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bidang layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) huruf b memiliki tugas:
a.
melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lanjutan terhadap korban;
b.
melakukan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kesehatan dan mediko-legal;
c.
melakukan pemeriksaan mediko-legal meliputi pengumpulan barang bukti pada korban dan pembuatan visum et repertum;
d.
melakukan pemeriksaan penunjang dan laboratorium terhadap barang bukti;
e.
melakukan konsultasi kepada dokter ahli atau melakukan rujukan; dan
f.
membuat laporan kasus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bidang layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c memiliki tugas:
a.
melakukan pendampingan selama proses penanganan kasus; dan
b.
melakukan konseling.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Bidang pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) huruf d memiliki tugas:
a.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan korban;
b.
membuat laporan perkembangan proses pendampingan pemulangan dan rehabilitasi sosial; dan
c.
melakukan pemantauan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah korban dipulangkan ke keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bidang layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e memiliki tugas:
a.
mendampingi dan membela setiap proses pelayanan hukum; dan
b.
membuat laporan perkembangan penanganan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
PPT yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya memiliki tiga konselor.
(2)
Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
konselor dalam bidang hukum;
b.
konselor dalam bidang kesehatan; dan
c.
konselor dalam bidang psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Struktur organisasi PPT yang dibentuk oleh Instansi Vertikal di Daerah dan lembaga masyarakat dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, mekanisme dan hubungan kerja berj ej aring PPT diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN KORBAN
Bagian KesatuPencegahan
Pasal 29
(1)
Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2)
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan cara:
a.
membentuk jaringan kerja dalam upaya pencegahan kekerasan;
b.
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pencegahan kekerasan berdasarkan pola kemitraan;
c.
membentuk sistem pencegahan kekerasan;
d.
melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; dan
e.
memberikan pendidikan kritis tentang hak-hak perempuan dan anak bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Disamping upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, upaya pencegahan juga harus dilakukan oleh:
a.
keluarga dan/atau kerabat terdekat;
b.
masyarakat; dan
c.
lembaga pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelayanan
Pasal 31
(1)
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh PPT.
(2)
PPT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menerima dan mengirim rujukan kasus dari atau kepada unit pelayanan lainnya secara berj ej aring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilaksanakan dengan:
a.
cepat;
b.
aman dan nyaman;
c.
rasa empati;
d.
non diskriminasi;
e.
mudah dijangkau;
f.
tidak dikenakan biaya; dan
g.
dij amin kerahasiaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Bentuk pelayanan terhadap korban meliputi:
a.
pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling;
b.
pelayanan pendampingan;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
pelayanan rehabilitasi sosial;
e.
pelayanan hukum; dan
f.
pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a.
identifikasi atau pencatatan awal korban; dan
b.
persetujuan dilakukan tindakan(inf ormed consent).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pelayanan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a.
mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan;
b.
mendampingi korban selama proses medicolegal;
c.
mendampingi korban selama proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan;
d.
memantau kepentingan dan hak-hak korban dalam proses pemeriksaan di Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan;
e.
menjaga privasi dan kerahasiaan korban dari semua pihak yang tidak berkepentingan, termasuk pemberitaan oleh media massa;
f.
melakukan koordinasi dengan pendamping yang lain; dan
g.
memberikan penanganan yang berkelanjutan hingga tahap rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a.
pertolongan pertama kepada korban;
b.
perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis; dan
c.
rujukan ke layanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pelayanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping dalam rangka memulihkan kondisi traumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelesaikan masalahnya, dengan cara:
a.
memberikan bimbingan kerohanian kepada korban; dan
b.
pemulihan kej iwaan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e untuk membantu korban dalam menjalani proses peradilan dengan cara:
a.
memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b.
mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan yang dialaminya;
c.
melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerj a sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f bertujuan untuk mengembalikan korban kepada keluarga dan lingkungan sosialnya.
(2)
Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan:
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Provinsi; dan
b.
instansi dan lembaga terkait baik pemerintah maupun non pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemberdayaan
Pasal 40
Bentuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi:
a.
pelatihan kerja;
b.
usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama; dan
c.
bantuan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
a.
pelatihan keterampilan;
b.
praktek kerj a lapangan; dan
c.
pemagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi:
a.
pelatihan keterampilan wirausaha;
b.
fasilitasi pembentukan kelompok usaha bersama; dan
c.
pendampingan pelaksanaan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi:
a.
bantuan sarana dan prasarana kerja; dan
b.
fasilitasi bantuan modal kerj a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemerintah Daerah, PPT, dan masyarakat berkewaj iban melakukan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan.
(2)
Bentuk pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai dengan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKooordinasi Perlindungan Korban
Pasal 45
(1)
Dalam upaya menyediakan dan menyelenggarakan penanganan layanan bagi korban, Pemerintah Daerah membentuk FPKK.
(2)
FPKK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk:
a.
mengkoordinasikan dan mensingkronisasikan penanganan pelayanan PPT;
b.
memelihara dan mengembangkan jejaring serta sistem rujukan; dan
c.
mengumpulkan, menyusun dan menyaj ikan laporan kekerasan.
(3)
Kepungurusan dan keanggotaan FPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Keanggotaan FPKK sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dikelompokkan dalam peran sebagai berikut:
a.
peran kesehatan;
b.
peran psikologi;
c.
peran hukum;
d.
peran sosial; dan
e.
peran ekonomi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pokok, dan fungsi serta keanggotaan FPKK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerlindungan Terhadap Korban Trafiking
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan terhadap korban trafiking diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SISTEM INFORMASI/PELAPORAN
Pasal 47
(1)
Gubernur melaksanakan sistem informasi/pelaporan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
(2)
Sistem informasi/pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal setiap PPT di Daerah.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
koordinasi;
b.
bimbingan;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan.
(4)
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(5)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 49
Pendanaan atas kegiatan perlindungan bagi korban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 50
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap Korban.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
membentuk mitra keluarga di tingkat kelurahan/desa oleh masyarakat;
b.
membentuk unit perlindungan perempuan dan anak di dalam organisasi kemasyarakatan;
c.
melakukan sosialisasi hak perempuan dan anak secara mandiri;
d.
melakukan pertolongan pertama kepada korban; dan
e.
melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap korban.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh perorangan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, dan media massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 MEI 2012
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 MEI 2012
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dij amin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk peraturan di Daerah.
Selama ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Peraturan Daerah ini mengatur upaya perlindungan bagi korban khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.