Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan lebih tahun anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
31.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
32.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
34.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
35.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17);
36.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
37.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 5)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula: Rp. 7.332.537.006.953,00
b.
Bertambah (berkurang): Rp. 556.503.509.540,00
c.
Jumlah Pendapatan setelah perubahan: Rp. 7.677.852.377.570,00
2.
Belanja
a.
Semula: Rp. 627.316.879.287,00
b.
Bertambah/(berkurang): Rp. 700.027.786.491,00
c.
Jumlah Belanja setelah perubahan: Rp. 20.943.969.126,00
d.
Surplus (Defisit) setelah Perubahan: Rp. 354.712.415.874,00
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula: Rp. (49.869.400.621,00)
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 700.027.786.491,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan: Rp. 20.943.969.126,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula: Rp. 354.712.415.874,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (49.869.400.621,00)
3)
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan: Rp. 304.843.015.253,00
c.
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula: Rp. 4.026.427.214.194,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 349.035.557.700,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan: Rp. 4.375.462.771.894,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula: Rp. 1.686.144.432.759,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 122.420.815.840,00
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan: Rp. 1.808.565.248.599,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)
Semula: Rp. 1.619.965.360.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 85.047.076.000,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan: Rp. 1.705.012.436.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula: Rp. 3.616.583.914.677,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 218.823.853.451,00
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan: Rp. 3.835.407.768.128,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula: Rp. 30.660.584.268,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 8.510.866.853,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan: Rp. 39.171.451.121,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
1)
Semula: Rp. 301.290.524.903,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 18.882.966.009,00
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah perubahan: Rp. 320.173.490.912,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1)
Semula: Rp. 77.892.190.346,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 102.817.871.387,00
3)
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah perubahan: Rp. 180.710.061.733,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula: Rp. 541.126.805.759,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 122.420.975.840,00
3)
Jumlah Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah perubahan: Rp. 663.547.781.599,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula: Rp. 1.103.389.237.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 41.628.390.000,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan: Rp. 1.145.017.627.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula: Rp. 27.755.746.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 62.755.746.000,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan: Rp. 90.511.492.000,00
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah
1)
Semula: Rp. 1.619.965.360.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 85.047.076.000,00
3)
Jumlah Pendapatan Hibah setelah perubahan: Rp. 1.705.012.436.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula: Rp. 5.022.928.596.293,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 551.479.491.787,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan: Rp. 5.574.408.088.080,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula: Rp. 2.654.923.781.277,44
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 75.837.387.500,00
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan: Rp. 2.730.761.168.777,44
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula: Rp. 2.085.111.202.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (165.907.047.500,00)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan: Rp. 1.919.204.154.500,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula: Rp. 87.419.700.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (342.106.000,00)
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan: Rp. 87.077.594.000,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula: Rp. 714.259.949.277,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 701.655.367.055,00
3)
Jumlah Belanja Modal setelah perubahan: Rp. 1.415.915.316.332,00
d.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
1)
Semula: Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (5.000.000.000,00)
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan: Rp. 5.000.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
1)
Semula: Rp. 1.424.482.377.961,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 425.076.661.540,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan: Rp. 1.849.559.039.501,00
f.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula: Rp. 189.769.143.190,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 3.973.988.400,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan: Rp. 193.743.131.590,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula: Rp. 909.133.766.610,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (73.548.556,00)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan: Rp. 909.060.218.054,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula: Rp. 700.027.786.491,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 20.943.969.126,00
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan: Rp. 720.971.755.617,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula: Rp. 354.712.415.874,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (49.869.400.621,00)
3)
Jumlah Belanja Modal setelah perubahan: Rp. 304.843.015.253,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula: Rp. 700.027.786.491,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 20.943.969.126,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan: Rp. 720.971.755.617,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula: Rp. 354.712.415.874,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (49.869.400.621,00)
3)
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan: Rp. 304.843.015.253,00
c.
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
1)
Semula: Rp. 700.027.786.491,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 20.943.969.126,00
3)
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya setelah perubahan: Rp. 720.971.755.617,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula: Rp. 344.869.400.621,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. (49.869.400.621,00)
3)
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah perubahan: Rp. 295.000.000.000,00
b.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula: Rp. 9.843.015.253,00
2)
Bertambah/(berkurang): Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah perubahan: Rp. 9.843.015.253,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 5
Uraian Lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan
7.
Lampiran VII: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
8.
Lampiran VIII: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
9.
Lampiran IX: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan pelaksanaan kegiatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 5 November 2012
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal 7 November 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
M. SARDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2012 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi anggaran dengan realitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…