Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Dinas adalah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Lembaga Tehnis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP Provinsi adalah bagian perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
9.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
10.
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur;
11.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi adalah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara;
12.
Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
13.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
14.
Penyidik adalah pejabat polisi negara atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sat Pol PP Provinsi merupakan bagian Perangkat Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat;
(1)
Sat Pol PP Provinsi merupakan bagian Perangkat Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat;
(2)
Sat Pol PP Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sat Pol PP Provinsi mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sat Pol PP Provinsi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
c.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara;
d.
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e.
pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.
melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur;
b.
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau peraturan Gubernur; dan
e.
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(1)
Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.
menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
c.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
e.
menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(1)
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2)
Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah;
d.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e.
Bidang Sumber Daya Aparatur;
f.
Bidang Perlindungan Masyarakat;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Pengurus Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(3)
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan teknis penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan pelaporan.
(1)
Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan pelaporan.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sekretariat terdiri atas:
(1)
Sekretariat terdiri atas:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program Satuan Polisi Pamong Praja;
(1)
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program Satuan Polisi Pamong Praja;
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan data yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
(3)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, kehumasan dan melakukan urusan perlengkapan pengumpulan data dan melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas melakukan Ketertiban pengendalian operasional penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
(1)
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas melakukan Ketertiban pengendalian operasional penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
(2)
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri atas:
(1)
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyusun rencana pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah;
(1)
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyusun rencana pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah;
(2)
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pembinaan, penyelidikan dan penyidikan Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur serta kebijakan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melakukan ketertiban pengendalian, operasional penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
(1)
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melakukan ketertiban pengendalian, operasional penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
(2)
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri atas:
(1)
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri atas:
a.
Seksi Operasi dan Pengendalian;
b.
Seksi Kerjasama.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas pengendalian operasional, pengamanan dan pengawalan;
(1)
Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas pengendalian operasional, pengamanan dan pengawalan;
(2)
Seksi Kerjasama mempunyai tugas koordinasi dan kerjasama dengan aparat terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menyusun program pengembangan kapasitas dan sarana prasarana yang meliputi rencana kebutuhan personil, program pendidikan dan pelatihan serta kesamaptaan.
(1)
Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menyusun program pengembangan kapasitas dan sarana prasarana yang meliputi rencana kebutuhan personil, program pendidikan dan pelatihan serta kesamaptaan.
(2)
Bidang Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
(1)
Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
a.
Seksi Pelatihan Dasar;
b.
Seksi Teknis Fungsional.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana pengembangan kapasitas SDM, pendidikan dan pelatihan personil serta kesamaptaan;
(1)
Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana pengembangan kapasitas SDM, pendidikan dan pelatihan personil serta kesamaptaan;
(2)
Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas melakukan pembinaan fisik dan mental personil dalam rangka pengembangan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan peningkatan sumberdaya satuan perlindungan masyarakat, penyelamatan dan rehabilitasi korban bencana;
(1)
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan peningkatan sumberdaya satuan perlindungan masyarakat, penyelamatan dan rehabilitasi korban bencana;
(2)
Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas:
(1)
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Seksi Satuan Linmas;
b.
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengerahan terhadap peningkatan SDM Linmas;
(1)
Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengerahan terhadap peningkatan SDM Linmas;
(2)
Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis, dan pemanfaatan potensi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi bertanggung jawab, memimpin, membimbing, mengawasi dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 33
Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(1)
Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2)
Sat Pol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik Birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2)
Rapat Koordinasi Sat Pol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN ESELONISASI
Pasal 35
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.
Tinggi badan sekurang-kurang 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d.
Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) Tahun;
e.
Sehat jasmani dan rohani; dan
f.
Lulus pendidikan dan pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan mengenai pengangkatan Polisi Pamong Praja berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pengangkatan, Kepangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(1)
Pengangkatan, Kepangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(2)
Kepala Sat Pol PP Provinsi, Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(3)
Kepala Sat Pol PP Provinsi adalah Eselon II.a;
(4)
Sekretaris dan Kepala Bidang lingkup Satuan Polisi Pamong Praja adalah Eselon III.a;
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi lingkup Satuan Polisi Pamong Praja adalah Eselon IV.a;
(6)
Pengangkatan Kelompok Jabatan Fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL
Pasal 38
Pakaian Dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk menunjang operasional, Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2012 NOMOR: 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kerja sama dan koordinasi, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi, pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional, serta ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…