Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kebutuhan/perkembangan pembangunan dan perekonomian dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara diharapkan lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempercepat proses pelaksanaan pembangunan daerah termasuk keikutsertaan masyarakat dalam menunjang permodalan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3782);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang diubah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
7.
Bank adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
8.
Pemegang Saham adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara dan atau Pihak Ketiga;
9.
PT. Bank Sultra adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
10.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
11.
Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
12.
Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
13.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
14.
Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
15.
Akta Pendirian adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
16.
Saham adalah bukti kepemilikan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya;
17.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris;
18.
Resivis adalah bukti setoran modal dari pemegang saham yang belum mencukupi satu lembar saham;
19.
Laba bersih adalah laba usaha setelah dipotong pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, bentuk badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT);
(2)
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara termasuk izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.1.18 Tanggal 27 Januari 1970 beralih kepada PT. Bank Sultra;
(3)
Seluruh kekayaan PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur berwenang untuk memproses lebih lanjut perubahan bentuk badan hukum PT. Bank Sultra sesuai dengan prosedur dan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, berlaku semua ketentuan hukum menyangkut Perseroan Terbatas, perbankan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara diberi nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PT. Bank Sultra.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
PT. Bank Sultra berkedudukan dan berkantor pusat di Kendari dan dapat membuka kantor-kantor cabang dan unit usaha pelayanan lainnya termasuk unit syariah yang ditetapkan oleh Direksi sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Penyelenggaraan PT. Bank Sultra dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dimaksudkan untuk memberikan peranan yang lebih besar serta memperluas jangkauan operasional PT. Bank Sultra, sehingga lebih mampu dalam menunjang upaya percepatan pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah;
(2)
Tujuan perubahan bentuk badan hukum PT. Bank Sultra adalah:
a.
meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk turut serta menyertakan modalnya;
b.
meningkatkan daya saing dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional maupun global;
c.
meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
d.
turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah pada umumnya.
(3)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, tidak merubah fungsinya sebagai Bank Umum dan/atau Penyimpan Uang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
LAPANGAN USAHA
Pasal 8
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PT. Bank Sultra melakukan usaha-usaha perbankan dan kegiatan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
MODAL DAN SAHAM
Pasal 9
(1)
Modal dasar PT. Bank Sultra ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
(2)
Perubahan Modal Dasar PT. Bank Sultra ditetapkan dalam RUPS;
(3)
Penetapan Modal Dasar dan Perubahan Modal Dasar PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Akta Pendirian;
(4)
Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyediakan anggaran sesuai Kemampuan Daerah atas Persetujuan DPRD dan sebagian lainnya dari Pihak Ketiga;
(5)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada PT. Bank Sultra adalah:
a.
semua Hak dan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang tercatat dalam Neraca Keuangan hasil Audit Akuntan Publik pada saat perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Menjadi PT. Bank Sultra;
b.
dalam bentuk saham-saham.
(6)
Penyertaan Modal pada PT. Bank Sultra oleh Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara serta Pihak Ketiga pada PT. Bank Sultra diatur dalam Akta Pendirian;
(7)
Setiap penambahan Modal Disetor baik dari pemegang saham lama maupun pemegang Saham baru, pengesahannya oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
(1)
Semua saham yang diterbitkan PT. Bank Sultra adalah saham atas nama yang terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B dengan nilai nominal saham Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar;
(2)
Saham seri A hanya dapat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan saham seri B hanya dapat dimiliki oleh pihak ketiga;
(3)
Pemegang saham seri A, mempunyai hak:
a.
mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
memiliki Hak Suara Khusus dalam mengajukan usul pencalonan anggota Direksi dan Komisaris perseroan;
c.
menerima Deviden di dahulukan dari pemegang saham seri B;
d.
menerima sisa kekayaan hasil likuidasi di dahulukan dari pada pemegang saham seri B.
(4)
Pemegang saham seri B:
a.
mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
menerima deviden;
c.
menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
(5)
Penyertaan modal pada PT. Bank Sultra dimungkinkan dari pihak ketiga dengan besaran Komposisi Saham masing-masing:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota paling rendah = 60%
b.
Pihak Ketiga setinggi-tingginya = 40%
(6)
Jenis dan nilai nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan oleh RUPS;
(7)
Setiap pemegang saham, harus tunduk pada semua keputusan yang ditetapkan dengan sah dalam RUPS;
(8)
Keikutsertaan dalam pemilikan dan penggunaan hak atas saham adalah orang perorangan atau Badan Hukum Indonesia atau Subjek Hukum Asing sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(9)
Peraturan tentang daftar saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur dengan peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi pada PT. Bank Sultra;
(2)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya;
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;
(4)
RUPS Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan;
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama atau salah seorang Komisaris yang ditunjuk;
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(8)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar memutuskan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar;
(9)
Tata Tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Akta Pendirian;
(10)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada PT. Bank Sultra mempunyai Hak Istimewa (voting Right) yang akan dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
DIREKSI
Pasal 12
(1)
PT. Bank Sultra dipimpin oleh sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang Direksi yang seluruhnya wajib berdomisili di Indonesia dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama;
(2)
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali;
(3)
Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali;
(4)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pejabat Eksekutif pada bank, Perusahaan dan/atau Lembaga lain;
(5)
Anggota Direksi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima Perseratus) dari modal disetor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain;
(6)
Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris;
(7)
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa hukum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi;
(8)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi, minimal harus memenuhi syarat:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga Negara Indonesia;
c.
Memiliki Keahlian di bidang perbankan;
d.
Berakhlak dan bermoral yang baik;
e.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
f.
Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara;
g.
Tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan-tindakan yang tercela;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
i.
Sehat jasmani dan rohani;
j.
Yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(9)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi, dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Direksi Bank menjadi Direksi PT. Bank Sultra untuk pertama kali, sampai ditetapkannya Direksi baru oleh RUPS dan telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
(1)
Jumlah anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah anggota Direksi dan salah seorang diangkat sebagai Komisaris Utama;
(2)
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali;
(3)
Paling kurang 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Sulawesi Tenggara;
(4)
Paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
(5)
Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) Lembaga/Perusahaan bukan Lembaga Keuangan;
(6)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila anggota Dewan Komisaris:
a.
menjalankan tugas fungsional dari pemilik Bank yang berbentuk Badan Hukum; atau
b.
merangkap jabatan pada organisasi atau Lembaga Nirlaba sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Bank.
(7)
Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi;
(8)
Persyaratan untuk diangkat menjadi komisaris, minimal harus memenuhi syarat:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga Negara Indonesia;
c.
Memiliki Keahlian di bidang perbankan;
d.
Berakhlak dan bermoral yang baik;
e.
Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah;
f.
Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara;
g.
Tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan-tindakan yang tercela;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
i.
Sehat jasmani dan rohani;
j.
Yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(9)
Komisaris yang mewakili Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Bank Sultra kepada Gubernur;
(10)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta masa jabatan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Komisaris, dituangkan dalam Akte Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Dewan Pengawas Bank menjadi Komisaris PT. Bank Sultra untuk pertama kali, sampai ditetapkannya Komisaris baru oleh RUPS dan telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 16
(1)
Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tetap mempunyai kedudukan dan hak yang sama sebagai pegawai PT. Bank Sultra;
(2)
Pegawai PT. Bank Sultra diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Hak dan kewajiban pegawai PT. Bank Sultra diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan PT. Bank Sultra.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 17
(1)
Pada saat Pengesahan Akta Pendirian PT. Bank Sultra, nilai seluruh kekayaan Bank beralih menjadi kekayaan PT. Bank Sultra;
(2)
Nilai seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 18
(1)
Tahun buku PT. Bank Sultra adalah Tahun Takwin;
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan;
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku berakhir;
(4)
Apabila sampai dengan batas waktu dimaksud pada ayat (3), Rencana Kerja dan Anggaran belum mendapatkan pengesahan dari Dewan Komisaris maka operasional PT. Bank Sultra mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 19
(1)
Pada setiap akhir Tahun Buku, dibuat Laporan Keuangan PT. Bank Sultra yang terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi beserta penjelasannya;
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi menyusun Laporan Keuangan Tahunan untuk diajukan dan disahkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 20
(1)
Laba bersih sesuai hasil Keputusan RUPS akan dibagikan dalam bentuk deviden kepada Pemegang Saham, Cadangan Umum, Dana Kesejahteraan dan Jasa Produksi;
(2)
Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
dividen untuk pemegang saham = 55%
b.
cadangan umum = 25%
c.
dana kesejahteraan = 5%
d.
jasa produksi = 15%
(3)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruhnya disetorkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah yang bersangkutan menurut tata cara dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(4)
Perubahan pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan atas persetujuan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 21
(1)
Penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan PT. Bank Sultra ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan:
a.
kepentingan perseroan dan para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas;
b.
kepentingan masyarakat.
(2)
Penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan RUPS.
(3)
Tata cara Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 22
(1)
PT. Bank Sultra bubar karena:
a.
keputusan RUPS;
b.
penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 23
Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan teknis perbankan terhadap PT. Bank Sultra.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVII
PENGAWASAN
Pasal 24
Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Bank Sultra dibawah pengawasan Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVIII
PENDIRIAN
Pasal 25
Gubernur diberikan kuasa lebih lanjut untuk melaksanakan Pendirian PT. Bank Sultra sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1)
Dewan Pengawas dan Direksi Bank saat ini masih tetap menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bank Sultra;
(2)
Tindakan Hukum Direksi Bank dalam pendirian PT. Bank Sultra sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bank Sultra setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang;
(3)
Semua ketentuan dan peraturan yang telah berlaku dilingkungan Bank pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Identitas PT. Bank Sultra ditetapkan dengan suatu logo berdasarkan keputusan RUPS dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dalam Akta Pendirian PT. Bank Sultra dan Peraturan-peraturan lainnya;
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011, Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah perubahan bentuk badan hukum Bank dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang dan mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 21 Oktober 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 21 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR...
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, bentuk hukumnya perlu diubah sesuai perkembangan operasional Perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, telah memberikan peluang untuk merubah bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan bentuk badan hukum ini dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah serta lebih memberdayakan ekonomi rakyat agar badan usaha menjadi lebih mandiri dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ini, diharapkan:
1. Dapat mengantisipasi persaingan perbankan secara global yang membutuhkan teknologi yang handal serta mengembangkan usaha dibidang perbankan;
2. Dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat sejajar dengan bank-bank lain khususnya dibidang permodalan dengan mengikutsertakan masyarakat/swasta dan koperasi;
3. Dapat memberikan keluwesan gerak operasional dalam bisnis perbankan, kecepatan pengambilan keputusan menuju bank sehat, dinamis dan profesional;
4. Agar mayoritas kepemilikan saham tetap berada pada Pemerintah Daerah dengan hak suara khusus dan atau hak-hak lain yang harus dimiliki pemegang saham biasa;
5. Kemampuan manajemen dapat dipertanggung jawabkan secara profesional, utamanya dalam mengantisipasi penurunan dana Pemerintah Daerah;
6. Pembinaan tetap berada dibawah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan PT. Bank Sultra sebagai Bank Umum dan sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah perlu terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan pembangunan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…