PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 03 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf h, dan huruf k, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena ada.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemohon kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi.
17.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi dan menemukan tersangkanya.
18.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
19.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Pelelangan;
c.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
d.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 4
(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Dikecualikan dari pengertian pelayanan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh dan menikmati pelayanan jasa dan/atau menggunakan/memakai atau memanfaatkan Kekayaan Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 9
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya investasi, biaya pemeliharaan, biaya penyusutan bangunan, biaya rutin penyediaan jasa, biaya administrasi umum dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 10
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWilayah Pemungutan Retribusi
Pasal 11
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran fasilitas tempat pelelangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2)
Termasuk objek Retribusi adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan tempat pelelangan.
(3)
Dikecualikan dari objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Tempat Pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tempat Pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 16
Tingkat penggunaan jasa Tempat Pelelangan diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian tempat pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 17
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan dengan memperhatikan biaya investasi, biaya pemeliharaan, biaya rutin penyediaan jasa, biaya administrasi umum dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tempat pelelangan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 18
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tempat Pelelangan Ikan sebesar Rp 20.000,-/per M2/bulan; dan
b.
Jasa Fasilitas Tempat Pelelangan Ikan sebesar:
1.
Rp 5.000,- Per Keranjang;
2.
Rp 3.000,- Per Termos; dan
3.
Rp 7.500,- Per Gabus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWilayah Pemungutan Retribusi
Pasal 19
Retribusi Pemakaian Tempat Pelelangan dipungut di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 20
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Kepelabuhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Wajib Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 24
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Kepelabuhanan diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu Pelayanan Kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 25
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan dengan memperhatikan biaya investasi, biaya pemeliharaan, biaya penyusutan bangunan, biaya rutin penyediaan jasa, biaya administrasi umum dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Pelayanan Kepelabuhanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWilayah Pemungutan Retribusi
Pasal 27
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 28
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas setiap penjualan produksi usaha daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Penjualan Produksi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 32
Tingkat penggunaan jasa Penjualan Produksi Daerah diukur berdasarkan jenis, kriteria dan harga satuan Penjualan Produksi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 33
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya investasi, biaya pemeliharaan, biaya penyusutan bangunan, biaya rutin penyediaan jasa, biaya administrasi umum dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Penjualan Produksi Daerah dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 34
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaWilayah Pemungutan Retribusi
Pasal 35
Retribusi Penjualan Usaha Daerah dipungut di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Bagian KesatuPenentuan Pembayaran
Pasal 36
(1)
Retribusi dibayarkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan Tunas.
(3)
Wajib retribusi mendapatkan SSRD setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tata cara pelaksanaan pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTempat Pembayaran
Pasal 37
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAngsuran dan Penundaan Pembayaran
Pasal 38
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengangsur retribusi terutang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi terutang sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menunda pembayaran retribusi terutang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 40
(1)
Penagihan Retribusi didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Tata cara penagihan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 41
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN
Pasal 42
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan atas besaran Retribusi yang tercantum dalam SKRD, SKRDLB, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan:
a.
kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
b.
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD, SKRDLB, atau dokumen lain diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 45
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
(2)
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 46
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 47
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 49
(1)
Peninjauan tarif Retribusi Jasa Usaha dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan mengenai peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMERIKSAAN
Pasal 50
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi dengan ketentuan:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUT
Pasal 51
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 52
(1)
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 31 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusi.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2000 Seri B Nomor 10);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2000 Seri B Nomor 11);
c.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2000 Nomor 18 Seri B Nomor 12);
d.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Penyeberangan Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2002 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri C Nomor 3);
e.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2002 Seri C Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri C Nomor 4);
f.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2003 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2003 Seri C Nomor 2);
g.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2005 Seri C Nomor 2);
h.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Penyeberangan Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5);
i.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Pada Pelabuhan Regional di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2007 Nomor 3);
j.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 9);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas yang membidangi tugas dan fungsi koordinator pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 1 Maret 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 1 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
AMDJAD LAWASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012 NOMOR: 34.
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahannya, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari hasil retribusi daerah dengan memanfaatkan aset daerah.
Selama ini pungutan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang bersumber dari Retribusi Daerah masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penataan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai Peraturan Daerah pengganti.
Salah satu penggolongan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Jasa Usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pasal 127 Undang-Undang tersebut mengatur 11 (sebelas) jenis retribusi yang tergolong dalam Retribusi Jasa Usaha, namun sesuai kewenangan provinsi dan yang ada obyeknya disediakan oleh Pemerintah Daerah maka di dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.