PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b.
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat;
c.
bahwa memperhatikan masalah kemiskinan sebagai masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi Sulawesi Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
17.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
18.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
19.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 12);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 244);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendidikan Gratis Di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 246);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 253);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
2.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.
Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.
7.
Bupati dan Walikota adalah Bupati dan Walikota di Sulawesi Selatan.
8.
Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
9.
Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
11.
Penduduk adalah warga negara yang berdomisili di Provinsi dan memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan/atau Kartu Keluarga(KK).
12.
Orang adalah perorangan dan/atau badan.
13.
Badan adalah lembaga/badan yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak, termasuk badan usaha, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, atau organisasi sosial dan politik.
14.
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
15.
Organisasi Politik atau dapat pula disebut Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
17.
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
18.
Penduduk miskin adalah warga negara yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan dengan kondisinya tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
19.
Rumah tangga miskin adalah rumah tangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
20.
Penanggulangan Kemiskinan adalah suatu rangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta pemangku hak yang berkepentingan untuk mengatasi/ menanggulangi kemiskinan di Sulawesi Selatan.
21.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu/staf Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
22.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah forum lintas pelaku di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Gubernur/Bupati/Walikota.
23.
Pemangku hak yang berkepentingan adalah kelompok dan/atau individu yang dukungannya diperlukan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.
24.
Difable adalah orang yang memiliki kemampuan secara berbeda.
25.
Klaster adalah pengelompokan program-program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan secara terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN SERTA RUANG LINGKUP
Bagian KesatuAzas
Pasal 2
Penanggulangan kemiskinan berdasarkan asas:
a.
keadilan sosial;
b.
kesetaraan gender;
c.
pemerataan;
d.
demokratis;
e.
partisipatif;
f.
koordinatif;
g.
akuntabel;
h.
transparansi; dan
i.
keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
a.
memberi perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk miskin dan rumah tangga miskin;
b.
mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin dan rumah tangga miskin;
c.
mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan;
d.
menjamin konsistensi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi:
a.
identifikasi penduduk miskin dan rumah tangga miskin;
b.
pengembangan kapasitas penduduk miskin dan rumah tangga miskin;
c.
kebijakan, strategi, dan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
d.
peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan;
e.
perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan;
f.
pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinan; dan
g.
penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK PENANGGULANGAN
Pasal 5
Penanggulangan Kemiskinan merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyuluhan dan bimbingan sosial;
b.
pelayanan sosial;
c.
penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
d.
penyediaan akses pelayanan kesehatan;
e.
penyediaan akses pelayanan pendidikan;
f.
penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
g.
penyediaan akses pelatihan, modal usaha dan pemasaran hasil usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dan rumah tangga miskin yang meliputi:
a.
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dan rumah tangga miskin;
b.
pembinaan dan supervisi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dan rumah tangga miskin; dan
c.
monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dan rumah tangga miskin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi dan program penanggulangan kemiskinan.
(2)
Kebijakan, strategi dan program penanggulangan kemiskinan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional.
(3)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Daerah bertugas melakukan penanggulangan kemiskinan melalui:
a.
memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintas kabupaten/kota;
b.
memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintas kabupaten/kota;
c.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintas kabupaten/kota;
d.
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintas kabupaten/kota; dan
e.
mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INDIKATOR DAN SUMBER DATA KEMISKINAN
Pasal 9
(1)
Penentuan data kemiskinan didasarkan pada kriteria dan/atau indikator kemiskinan.
(2)
Indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas:
a.
indikator nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik; dan
b.
indikator lokal yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kriteria dan/atau indikator lokal kemiskinan.
(2)
Kriteria dan/atau indikator lokal kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disusun secara partisipatif.
(3)
Kriteria dan/atau indikator lokal kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Data penduduk miskin dan rumah tangga miskin bersumber dari Badan Pusat Statistik, dan/atau sumber data lainnya yang telah disinkronisasi dengan data Badan Pusat Statistik.
(2)
Sumber data lainnya tentang data penduduk miskin dan rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diperoleh dari instansi terkait.
(3)
Sinkronisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dalam rangka tersedianya data yang akurat dan faktual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dan ayat(2), dapat diakses untuk dijadikan rujukan sebagai bahan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan Pasal:
Menyediakan kebijakan dan program intervensi khusus untuk membantu meringankan beban dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
Pasal 13
Data penduduk miskin dan rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) dan ayat(2) menjadi rujukan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta lembaga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Penciptaan iklim yang kondusif terhadap keberdayaan masyarakat miskin untuk menyuarakan kepentingan dan melakukan kontrol kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tidak memihak pada masyarakat miskin.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Setiap penduduk miskin dan rumah tangga miskin mempunyai hak dasar:
a.
memperoleh kecukupan pangan dan sandang;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan;
c.
memperoleh pelayanan pendidikan;
d.
mendapatkan perlindungan sosial;
e.
mendapatkan pelayanan sosial;
f.
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha;
g.
memperoleh derajat kehidupan yang layak;
h.
memperoleh lingkungan hidup yang sehat; dan
i.
meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemenuhan atas hak dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan dan sumberdaya daerah serta dukungan pemangku hak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penduduk miskin dan rumah tangga miskin mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhannya.
(2)
Dalam memenuhi hak dasarnya penduduk miskin dan rumah tangga miskin berkewajiban mentaati norma agama, etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah serta Kabupaten dan Kota masing-masing sesuai kewenangannya melakukan upaya menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan dan terpadu.
(2)
Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan secara optimal sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan.
(2)
Kebijakan dan Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselaraskan dengan masing-masing Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3)
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinasikan melalui TKPKD Provinsi dengan melibatkan pemangku hak yang berkepentingan.
(4)
Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD terkait dan TKPKD Kabupaten dan Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas 4(empat) klaster meliputi:
a.
klaster bantuan dan perlindungan sosial terpadu;
b.
klaster pemberdayaan masyarakat;
c.
klaster pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro; dan
d.
klaster program-program strategis lintas SKPD dan pemangku hak yang berkepentingan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Klaster bantuan dan perlindungan sosial terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, berbasis individu dan keluarga pada sektor pendidikan, kesehatan, pangan dan difabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Klaster pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, untuk mengembangkan potensi, memperkuat kapasitas dan meningkatkan peran dan fungsi masyarakat pada proses pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Klaster pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, pada sektor pembinaan dan penguatan akses bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Klaster program strategis lintas SKPD dan pemangku hak yang berkepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan secara sinkron, sinergis, efektif, koordinatif dan harmonis dalam penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah membentuk TKPKD Provinsi.
(2)
SKPD yang ditetapkan sebagai sekretariat TKPKD Provinsi mengkoordinasikan kebijakan dan strategi serta pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, secara terpadu dan berkesinambungan.
(3)
Tugas dan fungsi serta hal lain berkenaan TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai kewenangannya, menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Kabupaten dan Kota membentuk TKPKD masing-masing, untuk mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan di daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Kota; dan/atau
c.
Pemangku hak yang berkepentingan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Pasal 27
(1)
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Kabupaten dan Kota serta pemangku hak yang berkepentingan dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pemangku hak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perorangan, keluarga, dan/atau badan.
(3)
Badan usaha berperan serta dalam penyediaan dana dan/atau barang dan/atau jasa untuk penanggulangan kemiskinan sebagai perwujudan dari kepedulian dan/atau tanggung jawab sosial.
(4)
Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemangku hak yang berkepentingan dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3), wajib diselaraskan dengan strategi dan program penanggulangan kemiskinan dengan berkoordinasi TKPKD.
(5)
Penyelarasan program dari pemangku hak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(4), dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretariat TKPKD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk terselenggaranya penanggulangan kemiskinan secara efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 antara lain dilakukan dalam bentuk:
a.
rapat koordinasi; dan
b.
monitoring dan evaluasi.
(2)
Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), TKPKD Provinsi melaporkan secara berkala kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah paling lama sekali dalam 3(tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Lingkup pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1) meliputi pengkoordinasiaan dan keselarasan serta efektivitas program TKPKD Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Untuk mendukung pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), TKPKD Kabupaten dan Kota melaporkan hasil dan perkembangan tugasnya masing-masing secara berkala kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah paling lama sekali dalam 3(tiga) bulan.
(3)
Laporan TKPKD Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi oleh Gubernur dalam perumusan kebijakan dan/atau program dalam penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Kabupaten dan/atau Kota serta unsur pemangku hak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2), yang secara nyata telah memberikan dukungan dan kontribusi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat berbentuk:
a.
natura;
b.
sertifikat/piagam; dan/atau
c.
bentuk lainnya sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi dan efektif di Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1), Pasal 25, dan Pasal 30, Kabupaten dan Kota masing-masing membentuk Peraturan Daerah/Peraturan Bupati /Peraturan Walikota dengan tetap memperhatikan keselarasan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal, 21 Juni 2012
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal, 21 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristiknya sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya yang nyata untuk menanggulangi kemiskinan karena menyangkut harkat dan martabat manusia.
Kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin, dan keterbatasan akses warga miskin dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan mereka. Oleh sebab itu, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri melalui berbagai kebijakan sektoral, seragam dan berjangka pendek. Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara warga miskin itu sendiri dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga miskin, yaitu hak sosial budaya, ekonomi dan politik.
Penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak baik Pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, warga miskin maupun pemangku kepentingan lainnya agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin.
Dalam rangka menanggulangi dan mengatasi masalah kemiskinan agar dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta tepat sasaran, maka diperlukan regulasi sebagai pedoman bagi semua pihak dalam upaya untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, dan percepatan pembangunan di semua sektor.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.