Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 03 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 03 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi perizinan tertentu dan standar dalam penetapan tarif;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah penghasil retribusi.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
11.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu yang tertentu merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sangsi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif atau profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
23.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
24.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
25.
Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukotas provinsi dengan ibukota kabupaten, atau antar ibukota kabupaten, dan jalan strategis provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Bagian Kesatu Jenis, Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 2
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi Ijin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan nama retribusi izin trayek dipungut pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi dan/atau badan untuk melakukan kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada trayek lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan izin trayek yaitu izin yang diberikan untuk pelayanan pengangkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, misalnya bis regular Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Selain itu termasuk didalamnya izin yang diberikan untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, misalnya taksi.
Pasal 5
Objek retribusi izin trayek adalah orang pribadi dan/atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek lintas Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek retribusi izin trayek adalah orang pribadi dan/atau Badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wajib retribusi izin trayek adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa retribusi izin trayek diukur berdasarkan jenis, banyaknya kendaraan, dan masa berlaku izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 10
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek, sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembayaran retribusi izin trayek dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali, dengan ketentuan dapat dibayarkan setiap tahun pada saat perpanjangan kartu pengawasan.
(3)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Potensi dan Penetapan Target Retribusi
Pasal 11
(1)
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan, bersama-sama dengan SKPD.
(2)
SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potensi pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara SKPD, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Biro Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(5)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan secara tunai.
(6)
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor secara bruto ke rekening kas Daerah.
(7)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan setiap bulan kepada Gubernur melalui Dinas Pendapatan Daerah.
(8)
Bentuk formulir yang digunakan dalam pemungutan dan penyetoran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pemungutan
Pasal 13
(1)
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
(2)
Gubernur menunjuk pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah penghasil sebagai pejabat pemungut retribusi untuk melaksanakan pemungutan retribusi.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan retribusi.
(4)
Dinas Pendapatan Daerah dapat melakukan sebagian atau seluruh tugas pemungutan dari organisasi perangkat daerah penghasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemanfaatan Retribusi
Pasal 14
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Keberatan
Pasal 15
(1)
Wajib retribusi perizinan tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan retribusi (SKRD) diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1), telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1)
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Terhadap pembayaran retribusi, diberikan tanda bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke kas Daerah paling lama 1 X 24 jam, kecuali daerah-daerah tertentu atau dalam waktu yang ditetapkan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENAGIHAN
Pasal 21
Gubernur dapat menerbitkan STRD, dalam hal:
a.
retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tidak atau kurang dibayar; dan
b.
terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, sejak terhitung saat terutangnya retribusi, melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 26
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENINJAUAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 27
(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 28
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja Instansi;
b.
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai Instansi;
c.
pendapatan Daerah;
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Retribusi Perizinan Tertentu dan ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(4)
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang retribusi daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud, merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 31
(1)
Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan, meliputi koordinasi, pembinaan tekhnis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi, pencapaian realisasi penerimaan PAD dan operasional pemungutan.
(2)
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah melakukan pembinaan pemungutan retribusi di wilayah kerja.
(3)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan retribusi dilakukan oleh instansi pengawas fungsional, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengendalian terhadap penyelenggaraan retribusi dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dengan semangat otonomi telah menerbitkan berbagai kebijakan khususnya kebijakan yang mendasari pemungutan antara lain Peraturan Daerah tentang pemungutan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama ini Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur mengenai pemungutan Retribusi Daerah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, perlu mengatur kembali jenis-jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu Retribusi Izin Trayek yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu Izin Trayek Lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…