Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Papua;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2007;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18.
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
19.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Papua;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintahah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Provinsi Papua yang selanjutnya, disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah Provinsi Papua sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua selanjutnya, disebut DPRP adalah lembaga perwakilan rakyat Papua sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.
Sekretaris Daerah ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku pengelola barang milik daerah.
7.
Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya, disebut BPKAD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pembantu pengelola barang milik daerah.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya, disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna barang milik daerah.
9.
Unit kerja adalah bagian Sekretariat Daerah dan/atau SKPD selaku kuasa pengguna barang milik daerah.
10.
Pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut pengelola ialah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
11.
Pembantu pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut pembantu pengelola ialah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
12.
Pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut pengguna ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
13.
Kuasa pengguna barang milik daerah yang selanjutnya, disebut kuasa pengguna ialah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.
Penyimpan barang milik daerah ialah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan memgeluarkan barang.
15.
Pengurus barang milik daerah ialah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
16.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17.
Pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pembiayaan.
18.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
19.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa daerah.
20.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan atau mengirimkan barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
21.
Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
22.
Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
23.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
24.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan/unit kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
25.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
26.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
27.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
28.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
29.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
30.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
31.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
32.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang tunai.
33.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
34.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
35.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah.
36.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
37.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
38.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
39.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya yang terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
40.
Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
41.
Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
42.
Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
43.
Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam kurun waktu 1(satu) periode tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Barang milik daerah adalah semua barang milik daerah baik bergerak maupun tidak bergerak yang meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur, pengelola, pembantu pengelola dan pengguna/kuasan pengguna barang sesuai fungsi, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB III
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 5
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b.
Kepala BPKAD dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku pembantu pengelola;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna;
d.
Kepala Unit Kerja selaku kuasa pengguna;
e.
Penyimpan barang milik daerah;
f.
Pengurus barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRP;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sekretaris Daerah selaku pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindah-tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur dan/atau DPRP;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b:
a.
bertanggungjawab menghimpun, meneliti, dan mengusulkan penyimpan dan pengurus barang milik daerah;
b.
melaksanakan inventarisasi aset daerah;
c.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah;
d.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
e.
mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada SKPD.
(2)
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku pembantu pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b bertanggungjawab:
a.
menghimpun, meneliti dan mengusulkan rencana kebutuhan barang milik daerah;
b.
menghimpun, meneliti dan mengusulkan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
c.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan perencanaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepala SKPD selaku pengguna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui pengelola;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRP dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan kepada Gubernur melalui pengelola;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.
menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kepala Unit Kerja selaku kuasa pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada kepala SKPD;
b.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran (LBKPS) dan laporan barang kuasa pengguna tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola dan/atau pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyimpan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mempunyai tugas:
a.
menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c.
meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pangadaan;
d.
mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku atau kartu barang;
e.
mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan;
f.
membuat laporan penerimaan, penyaluran dan persediaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengurus barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f mempunyai tugas:
a.
mencatat barang milik daerah yang berada di SKPD/Unit Kerja yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventari Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
b.
melakukan pencatatan barang milik daerah yang diperlihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan;
c.
menyiapkan laporan barang pengguna semesteran (LBPS)/laporan barang kuasa pengguna semesteran (LBKPS) dan laporan barang pengguna tahunan (LBPT)/laporan barang kuasa pengguna tahunan (LBKPT);
d.
menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak dan atau tidak dipergunakan lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 13
(1)
Pembantu pengelola melaksanakan koordinasi, penghimpunan dan penyusunan:
a.
rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD);
b.
standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan standarisasi harga.
(2)
Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf b ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
(3)
Standarisasi harga sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
(3)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan acuan dalam menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD).
(5)
Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) SKPD/Unit kerja dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) SKPD/Unit kerja sebelum ditetapkan menjadi daftar kebutuhan barang daerah (DKBMD) dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD), dibahas oleh pengelola, pembantu pengelola dan pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADAAN
Pasal 16
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip: Efesien, berarti pengadaan barang harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektif, berarti pengadaan barang harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Terbuka, berarti pengadaan barang harus terbuka bagi penyedia barang yang memenuhi persyaratan. Bersaing, berarti dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang.
Pasal 17
(1)
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan barang daerah.
(2)
Panitia pengadaan/pejabat pengadaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD/Unit Kerja selaku pengguna/kuasa pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengadaan barang milk daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pengadaan barang milik daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman dapat ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Realisasi pelaksanaan pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang daerah.
(2)
Panitia pemeriksa barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD/Uunit kerja selaku pengguna/kuasa pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Hasil pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dibiayai dari APBD dilaporkan oleh pengguna/kuasa pengguna kepada Gubernur melalui pengelola, dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap akhir tahun anggaran, pengelola membuat daftar hasil pengadaan (DHP) barang daerah.
(2)
Daftar hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 22
(1)
Penerimaan barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah daerah berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
(2)
Penerimaan barang dari pihak ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat atau pemerintah menjadi barang milik daerah.
(3)
Pengelola mencatat, memantau dan melakukan penagihan kewajiban pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
(5)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam daftar barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Semua hasil pengadaan barang milik daerah diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa barang daerah.
(3)
Penyimpan barang dan/atau pengurus barang melakukan tugas pencatatan barang milik daerah pada masing-masing SKPD/Unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kepala SKPD/Unit kerja selaku atasan langsung penyimpan barang/pengurus barang bertanggungjawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hasil pengadaan barang milik daerah yang tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD/Unit kerja atau pejabat yang ditunjuk, dan selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui pengelola untuk ditetapkan penggunaannya.
(2)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa barang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Panitia pemeriksa barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) bertugas memeriksa, menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada surat perintah kerja (SPK) dan/atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
(2)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu persyaratan pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengeluaran atau penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari pengguna/kuasa pengguna atau atasan langsung penyimpan barang yang ditunjuk oleh kepala SKPD/Unit kerja disertai dengan berita acara serah terima.
(2)
Setiap akhir tahun anggaran kepala SKPD/Unit kerja melaporkan persediaan atau sisa barang kepada pengelola melalui pembantu pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 27
(1)
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(3)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola disertai dengan usul penggunaan;
b.
pengelola meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna/kuasa pengguna yang bersangkutan.
(2)
Pengguna/kuasa pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna/kuasa pengguna kepada Gubernur melalui pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Gubernur menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna/kuasa pengguna karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKP/Unit kerja bersangkutan.
(2)
Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD/Unit kerja bersangkutan;
b.
hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.
(3)
Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD/Unit kerja lainnya;
b.
dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik daerah;
c.
dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengguna/kuasa pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD/Unit kerja bersangkutan kepada Gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD/Unit kerja lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 19 April 2012
Pj. GUBERNUR PAPUA,
ttd.
Dr. Drs. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 20 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah secara intregral dan menuyeluruh dari unsur-unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparan dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pada dasarnya barang milik daerah yang dimiliki daerah yang pendanaanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna dan penanggungjawab barang milik daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah, keberadaan aset-aset yang berada dibawah penguasaan atau pengelola satuan kerja, praktis memerlukan pemahaman dari masing-masing kepala satuan kerja/unit kerja mengenai bagaimana pengguna/kuasa pengguna aset menglelola aset dengan baik dan benar sesuaidengan ketentuan atau pedoman pengelolaan aset daerah. Aset daerah menunjukan kekayaan daerah dan potensi yang dimiliki oleh daerah. Inti dari suatu aset daerah adalah pengendalian dan inventarisasi aset daerah untuk mendukung data aset yang akurat dan akuntabel. Oleh karena itu, aset perlu dinilai dan dikelola dengan baik agar dapat mendukung kelancaran aktivitas operasional keuangan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, maka akan menarik minat investor untuk bekerjasama demi kemajuan pembangunan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…