Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggungjawab memberikan perlindungan hak dan kebutuhan dasar seluruh masyarakat Papua Barat untuk peningkatan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana sesuai dengan kondisi kearifan lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa letak wilayah Provinsi Papua Barat secara geografis, geologis, klimatologis, hidrologis, demografis yang rawan terhadap bencana baik yang disebabkan faktor alam maupun non alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan, puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang berdampak pada timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta dan dampak psikologis;
c.
bahwa bencana menghambat dan mengganggu akses kehidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, cepat dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
14.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
15.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
25.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
29.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Daerah Kabupaten/Kota adalah Wilayah Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat.
8.
SKPD Provinsi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat dan atau Kabupaten/Kota.
10.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat PPB adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan terhadap resiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, siaga bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
11.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga-lembaga diluar pemerintah yang mempunyai asas, sifat dan tujuan untuk kemanusiaan baik lokal, nasional maupun internasional.
12.
Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
13.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
14.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
15.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
16.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
17.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
18.
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
19.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
20.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
21.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
22.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
23.
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
24.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
25.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
26.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
27.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
28.
Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
29.
Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
30.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
31.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
32.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat.
33.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana Pembangunan lima tahun Provinsi Papua Barat.
34.
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat RPBD.
35.
Analisa Resiko Bencana selanjutnya disingkat ARB.
36.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
37.
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
38.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
39.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
40.
Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilang rasa aman, mengungsi, kerusakan atau hilang harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
41.
Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, Ibu hamil/menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
42.
Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
43.
Lembaga Usaha adalah badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LANDASAN ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penanggulangan bencana dilaksanakan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
(2)
Penanggulangan bencana berasaskan:
a.
cepat, tepat, tanggap dan prioritas;
b.
kemanusiaan;
c.
keadilan;
d.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
e.
keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
f.
ketertiban dan kepastian hukum;
g.
kebersamaan;
h.
kelestarian lingkungan hidup;
i.
koordinasi dan keterpaduan;
j.
berdaya guna dan berhasil guna;
k.
transparansi;
l.
akuntabilitas;
m.
pencegahan;
n.
berkeadilan gender;
o.
tidak diskriminatif; dan
p.
nonproletisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Papua Barat secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
c.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
d.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
e.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib membentuk BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
(2)
BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah merupakan penanggung jawab untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan kepada BPBD tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan tanggungjawab penanggulangan bencana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPBD dapat melibatkan masyarakat, lembaga Kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga Internasional.
(4)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD dan dikoordinasikan dengan instansi teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a.
memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b.
memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana;
c.
mengintegrasikan pengurangan resiko bencana dan pedoman pengurangan resiko bencana dalam program pembangunan; dan
d.
mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
membuat kebijakan penanggulangan bencana yang sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b.
membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c.
membuat dan melaksanakan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota;
d.
membuat aturan terkait dengan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
e.
merumuskan kebijakan terhadap pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana;
f.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang berskala daerah dan kabupaten/kota;
g.
pemberian izin tentang pengumpulan barang dan uang dalam penanggulangan bencana;
h.
membuat peta kebencanaan provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Gubernur menetapkan status keadaan darurat bencana daerah tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
(2)
Status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bencana Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3)
Status dan tingkat bencana daerah dan/atau kabupaten/kota berdasarkan indikator yang meliputi:
a.
jumlah korban;
b.
kerugian harta benda;
c.
kerusakan sarana dan prasarana;
d.
luasan wilayah yang terkena bencana;
e.
dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang ditimbulkan;
f.
kemampuan keuangan daerah dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mampu melaksanakan penanggulangan bencana.
(2)
Pelaksanaan pemberian bantuan dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Hak Masyarakat
Pasal 10
(1)
Setiap orang berhak:
a.
Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b.
Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c.
Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d.
Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e.
Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f.
Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2)
Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3)
Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
melakukan kegiatan penanggulangan bencana baik secara pribadi maupun komunitas;
c.
memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana;
d.
meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mengantisipasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA USAHA DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional dapat mengambil bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 13
(1)
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyediakan sarana dan pelayanan untuk melengkapi kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a.
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
b.
memberikan dan melaporkan kepada Kepala BPBD dalam mengumpulkan barang dan uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lembaga Usaha
Pasal 14
(1)
Peran Lembaga Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kegiatannya menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Lembaga Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah yang memberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
(3)
Lembaga Usaha berkewajiban mentaati prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
(4)
Lembaga Usaha wajib membantu penanggulangan bencana dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Lembaga Internasional
Pasal 15
(1)
Peran lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk mendukung penguatan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
(2)
Lembaga-lembaga internasional mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap para pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga-lembaga internasional yang dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana berhak mendapatkan akses yang aman ke wilayah-wilayah terkena bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkewajiban menyelaraskan dan mengkoordinasikan kegiatannya dalam penanggulangan bencana dengan kebijakan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Lembaga internasional berkewajiban melaporkan kepada Pemerintah Daerah mengenai aset-aset penanggulangan bencana yang dibawa.
(3)
Lembaga internasional berkewajiban memindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
(4)
Lembaga internasional berkewajiban mentaati ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Lembaga internasional menjadi mitra masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana.
(2)
Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap orang dilarang:
a.
bertindak atau berbuat yang berakibat menimbulkan potensi dan ancaman bencana;
b.
mengganggu/menghambat proses penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c.
menghambat proses pertolongan, penyelamatan dan pendistribusian bantuan;
d.
merusak kelestarian lingkungan alam; dan
e.
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(2)
Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a.
Sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
b.
Kelestarian lingkungan hidup;
c.
Kemanfaatan dan efektivitas; dan
d.
Lingkup luas wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau
b.
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tahapan
Pasal 22
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a.
Pra bencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup:
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
b.
pengurangan risiko bencana;
c.
pencegahan, siaga bencana;
d.
mitigasi;
e.
pemaduan dalam perencanaan pembangunan daerah;
f.
analisa risiko bencana;
g.
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah;
h.
pendidikan dan pelatihan;
i.
penyusunan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2)
Penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan perlu diprioritaskan dan dilakukan secara berkala untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk jangka waktu lima tahunan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(2)
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup aspek-aspek:
a.
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b.
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c.
analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana;
f.
alokasi tugas, kewenangan, dan sumberdaya yang tersedia.
(3)
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif, harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perlu diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengurangan Risiko Bencana merupakan strategi untuk mengurangi Ancaman, mengurangi Kerentanan dan meningkatkan Kapasitas.
(2)
Agar upaya pengurangan risiko bencana dapat dilakukan secara optimal, pemerintah daerah dibawah koordinasi BPBD perlu menyusun RAD yang minimal mencakup aspek-aspek:
a.
pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b.
perencanaan secara partisipatif;
c.
pengembangan budaya siaga bencana;
d.
peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
e.
penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
(3)
RAD pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
(4)
RAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara partisipatif, memperhatikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
(5)
RAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dan disusun untuk jangka waktu 3 tahun.
(6)
RAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditinjau setiap tahun untuk keperluan penyesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pencegahan dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2)
Upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a.
identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber ancaman;
b.
pengendalian terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman;
c.
pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman;
d.
pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.
penguatan kapasitas sosial masyarakat.
(3)
Pemerintah daerah bertanggungjawab dan wajib mengkoordinir para pihak dalam upaya pencegahan bencana.
(4)
Dalam rangka pencegahan, pemerintah daerah perlu mengatur dan penerapan teknologi industri, konstruksi bangunan yang adaptif terhadap ancaman bencana.
(5)
Pengaturan dan penerapan konstruksi bangunan yang adaptif terhadap ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu diatur dan ditetapkan dalam peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pemaduan penanggulangan bencana kedalam perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan melalui pemaduan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah kedalam RPJMD, dikoordinasikan lintas instansi/lembaga dan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Agar upaya penanggulangan bencana dapat optimal, perlu didukung oleh kegiatan pengkajian atau analisa risiko bencana di daerah yang selanjutnya disebut ARB.
(2)
Pemerintah daerah melalui BPBD wajib menyusun Dokumen ARB berdasarkan prioritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Standar teknis penanggulangan bencana disusun untuk menjamin kualitas dan keseragaman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan kemampuan daerah.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan, perlengkapan, dan infrastruktur penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat tanggap pada saat terjadi bencana.
(2)
Kegiatan kesiapsiagaan meliputi:
a.
penyusunan dan Uji Coba Rencana Kedaruratan;
b.
pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan bahan kebutuhan pokok/dasar;
d.
penyiapan jalur dan lokasi evakuasi massal;
e.
penyusunan data dan informasi yang akurat serta pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
f.
penyediaan dan penyiapan bahan/barang dan peralatan untuk kebutuhan pemulihan sarana dan prasarana.
(3)
Kegiatan kesiapsiagaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan Masyarakat dan lembaga Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Rencana Kesiapsiagaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan acuan bagi pelaksanaan tindakan tanggap darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui:
a.
Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang berdasarkan ARB;
b.
Penataan bangunan dan infrastruktur publik;
c.
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Peringatan dini dimaksudkan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2)
Peringatan dini dilakukan dengan tahapan:
a.
mengamati gejala bencana;
b.
menganalisis data hasil pengamatan;
c.
mengambil keputusan berdasarkan hasil analisis data;
d.
menyebarluaskan hasil keputusan;
e.
melakukan tindakan bersama masyarakat.
(3)
Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis ancamannya.
(4)
Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud wajib disebarluaskan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui media yang memadai.
(5)
BPBD atau lembaga yang mewadahi, mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat untuk tujuan penyelamatan dan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tanggap Darurat
Pasal 36
(1)
Kondisi tanggap darurat dibawah pengendalian Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil alih komando atau menunjuk seorang pejabat sebagai komando penanganan darurat bencana sesuai dengan sifat dan status bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(2)
Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
(3)
Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana meliputi:
a.
pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
b.
penentuan status keadaan darurat;
c.
penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
perlindungan terhadap kelompok rentan;
f.
pemulihan dengan segera sarana-sarana vital; dan
g.
penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a.
cakupan lokasi bencana;
b.
jumlah korban;
c.
kerusakan dan kerugian akibat bencana;
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e.
kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2)
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2)
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi bagian dari korban bencana dan tidak dapat menetapkan status keadaan darurat, penentuan status bencana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan dengan kegiatan:
a.
Pencarian dan penyelamatan;
b.
Pertolongan darurat;
c.
Evakuasi; dan
d.
Penempatan pada lokasi yang aman;
(2)
Penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan instansi teknis, unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim reaksi cepat ditetapkan oleh Keputusan Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi:
a.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b.
pangan;
c.
sandang;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan ibadah menurut agama dan kepercayaan;
f.
pelayanan psikososial; dan
g.
tempat hunian sementara.
(2)
Selain pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korban bencana dalam status pengungsi di tempat hunian sementara mendapatkan bantuan non pangan antara lain:
a.
Peralatan memasak dan makan;
b.
bahan bakar dan penerangan; serta
c.
peralatan lain yang dibutuhkan.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing non pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2)
Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala Pelaksana BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f bertujuan untuk mengembalikan fungsinya agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 huruf g.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana berisi kegiatan antara lain:
a.
perbaikan awal kondisi lingkungan daerah bencana;
b.
pemulihan awal sosial psikologis;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
e.
pemulihan keamanan dan ketertiban; dan
f.
pemulihan awal fungsi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penetapan jangka waktu fase akhir tahap tanggap darurat disesuaikan dengan waktu penentuan tahap pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang:
a.
pengerahan sumber daya manusia;
b.
pengerahan peralatan;
c.
pengerahan logistik;
d.
imigrasi, cukai, dan karantina;
e.
perizinan;
f.
pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h.
penyelamatan dan evakuasi; dan
i.
komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
(2)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pasca Bencana
Pasal 49
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana terdiri dari:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
perbaikan lingkungan daerah bencana;
b.
perbaikan sarana dan prasarana umum;
c.
Perbaikan dan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d.
pemulihan sosial psikologis;
e.
pelayanan kesehatan;
f.
pelayanan pendidikan;
g.
pemulihan infrastruktur dan pelayanan wisata;
h.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
i.
pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
j.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
k.
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
l.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2)
Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah bencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan semangat, kemandirian dan harapan hidup masyarakat.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
(3)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pembangunan kembali sarana dan prasarana;
b.
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
e.
Pelibatan peran serta lembaga kemasyarakatan, dunia usaha;
f.
peningkatan kondisi pelayanan pendidikan;
g.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
h.
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
i.
peningkatan pelayanan utama kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus memperhatikan nilai kearifan lokal.
(2)
Pelaksanaan rekonstruksi untuk membangun kembali ke keadaan yang lebih baik dari sebelum bencana terjadi.
(3)
Setiap kegiatan rekonstruksi ditujukan untuk mendorong pemulihan kehidupan sosial ekonomi dan kemandirian melalui pelibatan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(4)
Penyelenggaraan rekonstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 54
(1)
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah serta lembaga usaha.
(2)
Lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab atas pendanaan bencana yang diakibatkan oleh aktifitasnya.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong partisipasi lembaga usaha dan masyarakat dalam penyediaan dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD, meliputi tahap prabencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pascabencana.
(2)
Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
a.
tidak terjadi bencana; dan
b.
terdapat potensi terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada tahap tanggap darurat meliputi:
a.
dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait;
b.
dana siap pakai yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran BPBD; dan
c.
dana yang bersumber dari Pemerintah dan peran serta Lembaga Masyarakat, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional.
(2)
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b.
kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c.
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d.
pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e.
kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
(3)
Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a.
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b.
pertolongan darurat;
c.
evakuasi korban bencana;
d.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e.
pangan;
f.
sandang;
g.
pelayanan kesehatan; dan
h.
penampungan serta tempat hunian sementara.
(4)
Tata cara penggunaan dana siap pakai penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pemerintah Daerah dapat memberi izin pengumpulan uang dan barang dalam penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2)
Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
santunan duka cita;
b.
santunan kecacatan;
c.
pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d.
bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dasar.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Bantuan bencana dapat berupa pangan dan nonpangan serta pekerja kemanusiaan atau relawan.
(2)
Pengelolaan bantuan bencana meliputi upaya pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran bantuan bencana yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang berbentuk uang dan/atau barang.
(3)
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan bantuan bencana kepada wilayah yang terkena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dan mendistribusikan bantuan bencana kepada Provinsi di luar Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Tata cara pengelolaan bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 67
(1)
BPBD menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) bencana terdiri dari:
a.
laporan situasi kejadian bencana;
b.
laporan bulanan kejadian bencana;
c.
laporan menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d.
laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat; dan
e.
laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah.
(2)
Laporan situasi kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat pada saat tanggap darurat dengan memuat:
a.
waktu dan lokasi kejadian bencana;
b.
penyebab bencana;
c.
cakupan wilayah dampak bencana;
d.
penyebab kejadian bencana;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Laporan pada tahap prabencana disusun secara berkala dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Penyusunan laporan pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a.
laporan rehabilitasi; dan
b.
laporan rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dilakukan oleh BPBD.
(2)
Laporan penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya digunakan untuk memverifikasi perencanaan program rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Laporan penyelenggaraan proses rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b sekurang-kurangnya dilaksanakan melalui tiga (3) jenis pelaporan, yaitu:
a.
Laporan awal berupa laporan rencana penyelenggaraan rekonstruksi yang memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan beserta kelengkapan lainnya;
b.
Laporan berkala berupa laporan perkembangan pelaksanaan rekonstruksi;
c.
Laporan akhir berupa laporan hasil pelaksanaan rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd

MARTHEN LUTHER RUMADAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 58
Penjelasan Umum
Alinea ke-IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak di garis katulistiwa pada posisi silang antara 2 benua dan 2 samudera dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi.

Potensi penyebab bencana di wilayah negara kesatuan republik indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, secara umum posisi Indonesia terletak diantara pertemuan 2 lempengan bumi yaitu lempeng Eurasia dan Indo-australia yang merupakan area "ring of fire" yang memiliki gugusan gunung berapi terbentang dari wilayah barat hingga ke timur membuat wilayah Indonesia sangat rentan terhadap bencana gempa bumi dan letusan gunung berapi dengan berbagai dampaknya.

Khususnya Provinsi Papua Barat secara geografis terletak diantara 3 lempengan yaitu lempeng Eurasia, lempeng Oceania-Pasifik dan lempeng Indo-Australia, serta berdasarkan hasil penelitian Provinsi Papua Barat memiliki 3 (tiga) Sesar yaitu Sesar Sorong, Sesar Ransiki dan Sesar Tarera-Aiduna yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan bencana alam berupa gempa bumi.

Selain bencana alam Provinsi Papua Barat memiliki kerentangan terhadap bencana non alam dan bencana sosial, oleh karena itu sudah sewajarnya apabila seluruh komponen di wilayah Provinsi Papua Barat bersatu padu baik pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi ancaman bencana dalam bentuk apapun.

Selama ini di Provinsi Papua Barat masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada peraturan yang secara khusus menangani bencana, mencermati hal ini dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat maka ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat yang menjadi payung hukum dalam penguatan kapasitas kelembagaan sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat dari ancaman bencana.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…