PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 39);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
12.
Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, pengembangan, penjualan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, penghapusan, sewa beli, penggunausahaan, serta penatausahaannya.
13.
Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
14.
Benih ikan/benur adalah benih ikan/benur dalam umur, ukuran dan bentuk tertentu yang belum dewasa, termasuk telur dan larva.
15.
Induk ikan/udang adalah ikan/udang pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
16.
Sumber daya ikan yang selanjutnya disebut ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya.
17.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
18.
Usaha budidaya ikan adalah semua usaha/kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
19.
Tempat Penginapan adalah tempat yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan dan dipergunakan untuk sarana menginap.
20.
Tempat Olah Raga adalah tempat yang dilengkapi dengan fasilitas olahraga dan dipergunakan untuk sarana olahraga.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
23.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh gubernur.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
28.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari 4 jenis:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c.
Retribusi Tempat Penginapan;
d.
Retribusi Tempat Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian KesatuNAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan/menikmati kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DAN PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas pemakaian, jangka waktu pemakaian, maupun satuan lainnya berdasarkan jenis pelayanan atau kekayaan yang dipakai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang diperoleh apabila pelayanan yang diberikan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSTRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian KesatuNAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 11
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi perikanan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Objek retribusi adalah Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah berupa penjualan induk dan bibit/benih ikan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penjualan Hasil Produksi Perikanan Budidaya oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa penjualan hasil produksi perikanan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DAN PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 14
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume, jenis, mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan meningkatkan pelayanan penjualan hasil produksi perikanan budidaya dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang berorientasi pada harga pasar.
(2)
Prinsip tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jenis, mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSTRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 18
Retribusi dipungut di wilayah tempat penjualan hasil produksi perikanan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN
Bagian KesatuNAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 19
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Tempat Penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Objek retribusi adalah Pelayanan Tempat Penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tempat Penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa Pelayanan Tempat Penginapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DAN PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 22
Retribusi Tempat Penginapan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu penggunaan tempat penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan meningkatkan pelayanan penjualan hasil produksi perikanan budidaya dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang berorientasi pada harga pasar.
(2)
Prinsip tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jenis, mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSTRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 25
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 26
Retribusi dipungut di wilayah tempat Pelayanan Penginapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI TEMPAT OLAH RAGA
Bagian KesatuNAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 27
Dengan nama Retribusi Tempat Olah Raga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Tempat Olah Raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Objek retribusi adalah Pelayanan Tempat Olah Raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tempat Olah Raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa Pelayanan Tempat Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DAN PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 30
Retribusi Tempat Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan waktu, jangka waktu, jenis dan peruntukkan penggunaan tempat Olah Raga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan meningkatkan pelayanan tempat Olah Raga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSTRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 33
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 34
Retribusi dipungut di wilayah tempat Pelayanan Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 35
(1)
Retribusi menjadi terhutang terhitung pada saat wajib retribusi memperoleh jasa pelayanan.
(2)
Jumlah retribusi yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan pada tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(2)
Seluruh hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah secara bruto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Wajib Retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terhutang secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi yang terhutang dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39
(1)
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENAGIHAN
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar/penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 41
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi, kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkanya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 42
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan jangka waktu itu di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan seluruhnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 44
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
ditertibkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal ditertibkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 45
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan retribusi.
(4)
Tata cara pembagian dan besarnya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
Pasal 46
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang.
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 49
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi.
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
menghentikan penyidikan, dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 1 seri C) dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
Pada tanggal
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2012
Penjelasan Umum
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.