Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan menjadi sumber pendanaan yang penting bagi daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pemakaian Tanah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Trayek Mobil Bus dan Izin Operasi Taksi Bagi Kendaraan Umum Antar Kota Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan, Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan, Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Retribusi Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
9.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
11.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
13.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
14.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
17.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
18.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
19.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
20.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
21.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
22.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
23.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
24.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
25.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.
Badan/Dinas adalah Badan/Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
6.
Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan atau Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
7.
UPTD Dinas Pendapatan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa usaha yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah.
15.
Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian barang milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan gedung, laboratorium dan kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar.
16.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut oleh daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dalam bentuk kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu berupa pemberian izin, dokumen, surat atau formulir dan sejenisnya.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.
Parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor dalam satu waktu tertentu di tempat parkir yang telah disediakan.
20.
Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.
Barang Daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
24.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
25.
Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang daerah pada pihak ketiga dalam hubungannya sewamenyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
26.
Pemakai adalah orang pribadi, badan dan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
27.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
28.
Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
29.
Gedung adalah gedung milik pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi, badan dan instansi pemerintah.
30.
Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
31.
Tenaga Medis adalah tenaga dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, yang bertugas dan atau tidak bertugas di Rumah Sakit Jiwa.
32.
Tenaga Keperawatan adalah tenaga perawat yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan.
33.
Tenaga Non Keperawatan adalah tenaga non perawat yang bertugas memberikan pelayanan penunjang kesehatan di Rumah Sakit Jiwa.
34.
Tenaga Non Medis adalah tenaga non kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa.
35.
Visum et Repertum Psikiatrikum adalah laporan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan psikiater tentang apa yang dilihat dan apa yang ditemukan pada korban oleh pskiater pada saat itu sepanjang pengetahuan dan kemampuan yang sebaik-baiknya atas permintaan pejabat yang berwenang untuk kepentingan hukum.
36.
Keterangan Medis adalah keterangan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuan dan kemampuan atas permintaan yang berwenang.
37.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kepada seseorang berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat darurat, pelayanan rawat inap, pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan konsultasi khusus dan medico-legal, pelayanan jenazah, penggunaan kendaraan ambulance/jenazah pada Rumah Sakit Jiwa.
38.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksanaan pelayanan jasa yang diberikan rehabilitasi medis/psikiatrik dan atau pelayanan lainnya pada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, asuhan keperawatan, rehabilitasi psikiatrik medis dan atau pelayanan lainnya yang terdiri dari jasa medis, jasa para medis dan jasa manajemen/pengelolaan.
39.
Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut retribusi, adalah retribusi yang dipungut oleh daerah sebagai pembayaran atau pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus.
40.
Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
41.
Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
42.
Pegawai yang berhak menera adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di unit Metrologi Legal, telah lulus pendidikan dan pelatihan kemetrologian sebagai penera yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian.
43.
Kapal Perikanan adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang berpindah-pindah.
44.
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
45.
Tempat Pendaftaran Kapal Perikanan adalah tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai tempat pendaftaran kapal perikanan.
46.
Tambat adalah tempat bersandar atau mengikat tali di dermaga untuk melakukan kegiatan membongkar hasil tangkapan dan memuat bahan perbekalan untuk berangkat ke laut.
47.
Labuh adalah tempat bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar atau muat untuk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dok atau dalam keadaan perbaikan/perawatan kapal.
48.
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal perikanan yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
49.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
50.
Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
51.
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
52.
Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan yang tidak menganggu dan merusak kelanjutan sumberdaya ikan.
53.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
54.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal perikanan yang memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengelola atau mengawetkan.
55.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di air yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kapal perikanan.
56.
Pelelangan Ikan adalah proses penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
57.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan di tempat-tempat pelelangan ikan yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi.
58.
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan Pelelangan Ikan di TPI mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
59.
Retribusi Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam melakukan transaksi jual beli ikan di tempat pelelangan ikan.
60.
Sertifikat Kesehatan (health certificate) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa ikan dan hasil perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
61.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
62.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
63.
Perairan umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas di kabupaten/kota.
64.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
65.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
66.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan.
67.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran-pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
68.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
69.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang dapat menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
70.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
71.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
72.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
73.
Kas Daerah adalah kas daerah pemerintah Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
Jenis Retribusi Daerah meliputi:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung;
b.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air; dan
c.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
c.
Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan
d.
Retribusi Penjualan Produksi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
a.
Retribusi Izin Trayek; dan
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 6
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit jiwa, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan pada rumah sakit jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan dan pelayanan fasilitas lainnya di rumah sakit jiwa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan lainnya yang berkaitan dengan fungsi rumah sakit jiwa dan atau menggunakan fasilitas Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Jenis pelayanan pada rumah sakit jiwa adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya.
(2)
Jenis pelayanan kesehatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan rawat jalan;
b.
pelayanan darurat medis psikiatrik dan umum; dan
c.
pelayanan rawat inap.
(3)
Pelayanan di rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pelayanan medis;
b.
pelayanan penunjang medis;
c.
pelayanan penunjang non medis;
d.
pelayanan rehabilitasi medis psikiatrik;
e.
pelayanan konsultasi;
f.
pelayanan medico-legal;
g.
pelayanan farmasi;
h.
pelayanan asuhan keperawatan; dan
i.
pelayanan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan atau pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diwajibkan membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kegiatan rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diselenggarakan di instalasi rawat jalan dalam bentuk poliklinik.
(2)
Retribusi rawat jalan diwujudkan dalam bentuk karcis harian poliklinik.
(3)
Besarnya retribusi rawat jalan untuk pasien rujukan dan tanpa rujukan Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(4)
Besarnya retribusi rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak termasuk pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan gigi dan mulut, rehabilitasi medis, serta pelayanan konsultasi, pemakaian obat dan alat kesehatan habis pakai, dan atau pelayanan lainnya.
(5)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kegiatan pelayanan darurat medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diselenggarakan di unit gawat darurat selama 24 jam, berupa pelayanan terhadap kegawatdaruratan psikiatrik dan kegawatdaruratan umum.
(2)
Untuk pelayanan unit gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan retribusi yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(3)
Besarnya retribusi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis lainnya yang bersifat darurat sesuai dengan retribusi pelayanan pasien minimal kelas II.
(4)
Besarnya tarif rawat inap di ruang observasi intensif ditetapkan sama dengan rawat inap kelas II.
(5)
Lamanya observasi berdasarkan petunjuk dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kegiatan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diselenggarakan pada instalasi rawat inap yang dikelompokkan dalam kelas perawatan sebagai berikut:
a.
VIP, kelas I, kelas II dan kelas III; dan
b.
ruang perawatan intensif di instalasi rawat inap dan instalasi gawat darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Standar fasilitas dan jumlah tempat tidur untuk tiap-tiap kelas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ditetapkan dengan keputusan direktur rumah sakit jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Retribusi rawat inap ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost dengan kemampuan dan kemauan membayar masyarakat.
(2)
Besarnya retribusi rawat inap untuk setiap kelas perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Jasa konsultasi medis dan atau visite rawat inap dikenakan untuk semua kelas perawatan yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Besarnya retribusi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan rehabilitasi medis psikiatrik, pelayanan konsultasi, pelayanan penunjang non medis, pelayanan asuhan keperawatan untuk setiap kelas perawatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penderita yang dirawat di ruang rawat inap selama kurang dari 24 jam, dikenakan retribusi rawat inap sehari.
(2)
Apabila dalam satu hari pasien pindah ke ruang rawat inap dengan tingkat kelas yang lain, maka retribusi rawat inap hari itu dihitung di kelas rawat inap yang terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat dikelompokkan dalam:
a.
tindakan medis psikiatrik; dan
b.
tindakan medis operatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tindakan medis psikiatrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a.
tindakan psikoterapi;
b.
konsultasi psikiatrik;
c.
konsultasi psikologi; dan
d.
tindakan elektromedis (electro convulsi therapy).
(2)
Jenis tindakan medis psikiatrik dan besarnya tarif untuk masing-masing kelas perawatan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi tindakan medis sederhana.
(2)
Besarnya retribusi tindakan medis operatif sederhana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kegiatan pelayanan penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, diselenggarakan di dalam:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan radiologi; dan
c.
pelayanan diagnostik elektromedis.
(2)
Kegiatan pelayanan penunjang medis dapat bersifat tindakan terencana dan dapat bersifat tindakan cito (darurat/tidak terencana).
(3)
Jenis-jenis pelayanan dan besarnya retribusi untuk tiap kelompok pelayanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kegiatan pelayanan penunjang non medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, meliputi:
a.
pelayanan rekam medis; dan
b.
penggunaan mobil ambulance dan atau mobil jenazah.
(2)
Penggunaan untuk alat kesehatan di dalam pemakaian mobil ambulance dihitung tersendiri berdasarkan standar harga yang berlaku.
(3)
Besarnya harga obat berdasarkan standar harga yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kegiatan pelayanan rehabilitasi medis psikiatrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d, diselenggarakan di unit pelayanan fungsional rehabilitasi medis, yang meliputi:
a.
pelayanan rehabilitasi medis rawat jalan; dan
b.
pelayanan rehabilitasi rawat inap.
(2)
Pelayanan rehabilitasi medis psikiatrik rawat jalan terdiri dari:
a.
one day care; dan
b.
pelayanan okupasi terapi.
(3)
Retribusi pelayanan rehabilitasi medis psikiatrik yang langsung dari rujukan swasta ditetapkan sama dengan retribusi dari pasien rawat inap kelas II.
(4)
Jenis-jenis pelayanan dan besarnya retribusi untuk tiap kelompok rehabilitasi medis psikiatrik, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, meliputi:
a.
konsultasi medis;
b.
konsultasi gizi;
c.
konsultasi psikologi; dan
d.
konsultasi lainnya.
(2)
Kegiatan pelayanan medico-legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f, meliputi:
a.
pelayanan visum et repertum psikiatrikum;
b.
pelayanan keterangan medis; dan
c.
pengujian kesehatan.
(3)
Kegiatan pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g, meliputi:
a.
perencanaan perbekalan farmasi;
b.
pengadaan, baik melalui pembelian atau dropping;
c.
penerimaan perbekalan farmasi;
d.
penyimpanan perbekalan farmasi;
e.
produksi atau pengemasan kembali;
f.
distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
g.
penyediaan informasi (drug information service) dan edukasi bagi staf medis dan pasien; dan
h.
pelayanan farmasi klinik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kegiatan pelayanan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf h, dilaksanakan oleh perawat selama 24 jam di ruang rawat terhadap pasien berupa pelayanan asuhan keperawatan jiwa yaitu semua tindakan yang dilakukan oleh perawat secara mandiri termasuk konsultasi keperawatan.
(2)
Untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Retribusi jasa pelayanan asuhan keperawatan jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pelayanan lain-lain yang diberikan atau disediakan oleh Rumah Sakit Jiwa adalah pelayanan selain pelayanan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf h, yaitu pelayanan pemberian keterangan sehat/sakit jiwa, visum et repertum psikiatrikum, pemulasaran/penyimpanan jenazah, penggunaan mobil ambulance/mobil jenazah, keperluan pendidikan dan pelatihan dan pelayanan pemeriksaan general check up.
(2)
Besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis pelayanan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan usul Direktur Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rumah Sakit Jiwa dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang biayanya ditanggung oleh pihak penjamin dan pelaksanaannya diatur oleh Kepala Rumah Sakit Jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Rumah Sakit Jiwa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam upaya pelayanan kesehatan dan atau pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pendapatan Rumah Sakit Jiwa yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor di air didasarkan atas frekuensi pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pengujian.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
biaya investasi;
b.
biaya penilaian teknis;
c.
biaya pemeriksaan kelaikan layar;
d.
biaya pemeriksaan lampu-lampu, perlengkapan dan peralatan lainnya;
e.
biaya tanda uji dan segel; dan
f.
biaya operasional dan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan kapasitas mesin dan volume kendaraan bermotor di air yang diuji.
(2)
Besarnya tarif Retribusi dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, kalibrasi alat ukur serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Subjek Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Objek Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan baik pemilik atau pengguna/pemakai alat UTTP atau pemilik BDKT yang memperoleh jasa pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau pengujian kuanta BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tera, tera ulang dan barang dalam keadaan terbungkus diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya dan peralatan pengujian yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 46
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor, penyediaan tempat tambat/menggunakan dermaga, penyediaan tempat berlabuh dan tempat penyimpanan data aplikasi website; dan
b.
pemanfaatan barang yang menjadi milik daerah di bidang:
1.
Bina Marga;
2.
Pengairan dan Permukiman;
3.
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
4.
Kehutanan;
5.
Perkebunan;
6.
Perikanan dan Kelautan;
7.
Kesehatan;
8.
Perhubungan;
9.
Komunikasi dan Informatika;
10.
Kebudayaan dan Pariwisata;
11.
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12.
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
13.
Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan;
14.
Perlengkapan dan Aset Daerah;
15.
lahan parkir; dan
16.
bidang-bidang lainnya.
(3)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh dan menikmati pelayanan jasa dan menggunakan/memakai atau memanfaatkan kekayaan yang menjadi milik daerah.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan bangunan, biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dengan nama Retribusi Pelelangan Ikan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian fasilitas tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Objek Retribusi adalah setiap pemberian pelayanan jasa pelelangan ikan dan pemakaian/pemanfaatan tempat pelelangan ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
(2)
Termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Provinsi dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan jasa pelelangan ikan dan atau menggunakan/memakai atau memanfaatkan fasilitas tempat pelelangan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Tingkat penggunaan jasa tempat pelelangan ikan diukur berdasarkan frekuensi pemakaian fasilitas tempat pelelangan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
(2)
Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
tempat tambat labuh kapal perikanan;
b.
tempat pendaratan ikan;
c.
tempat pemasaran dan distribusi ikan;
d.
tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
e.
tempat pengumpulan data hasil tangkapan;
f.
tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; dan
g.
tempat memperlancar kegiatan operasional kapal perikanan.
(3)
Penyelenggaraan pelelangan ikan bertujuan:
a.
memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan;
b.
mengusahakan stabilitas harga ikan; dan
c.
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Dalam rangka kelancaran dan tertib penyelenggaraan pelelangan ikan, Pemerintah Provinsi menyediakan tempat pelelangan ikan dan perlengkapannya serta menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan kebersihan pada Pelabuhan Perikanan Pantai.
(2)
Dalam penyelenggaraan pelelangan ikan, Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan dibantu Badan sebagai pelaksana pelelangan ikan.
(3)
Penunjukan Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kabupaten/Kota setempat.
(4)
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Dalam hal Pemerintah Provinsi akan membangun Pelabuhan Perikanan Pantai baru di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bupati/Walikota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Apabila di wilayah dimana Tempat Pelelangan Ikan berada, tidak ada Badan dan atau Badan tersebut dipandang belum mampu untuk ditunjuk atau ditetapkan sebagai pelaksana pelelangan ikan, maka penyelenggaraan pelelangan ikan dapat dilakukan langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi bersama-sama dengan Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan pelelangan ikan dimaksud pada ayat (1), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi bersama-sama dengan Dinas Kabupaten/Kota setempat harus memperoleh persetujuan dari Gubernur.
(3)
Penyelenggaraan pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan untuk selanjutnya diselenggarakan oleh Badan/Koperasi/Kelompok.
(4)
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap ikan hasil tangkapan wajib diperjualbelikan secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai dan atau Tempat Pelelangan Ikan lain yang ditetapkan.
(2)
Pelelangan ikan di tempat-tempat pelelangan dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap hari.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
penangkapan ikan yang hasilnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) kilogram dan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri;
b.
penangkapan ikan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian ilmiah atau olah raga; dan
c.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan gardan yang menggunakan alat tangkap chantrang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Tatalaksana penyelenggaraan pelelangan ikan ditetapkan sebagai berikut:
a.
apabila penyelenggaraan pelelangan ikan dilakukan oleh Badan, maka Badan yang bersangkutan menunjuk penanggungjawab pelaksana dan pengurus; dan
b.
apabila penyelenggaraan pelelangan ikan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota setempat, maka Kepala Dinas Provinsi bertindak sebagai penanggungjawab.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan di maksud pada ayat (1) masing-masing dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(3)
Organisasi, Tatakerja dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai lelang ikan yang ditetapkan pada saat itu.
(2)
Pengenaan dan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari nelayan penjual/pemilik ikan;
b.
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari pembakul pembeli/pedagang ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Besarnya tarif retribusi dari nelayan gardan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c apabila menjual hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari setiap transaksi pada saat itu.
(2)
Pengenaan dan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari nelayan penjual/pemilik ikan;
b.
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari pembakul pembeli/pedagang ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Ikan-ikan yang menurut pendapat pengawas pelelangan tidak layak untuk masuk dalam pelelangan dilarang untuk diperjualbelikan melalui lelang.
(2)
Penanggungjawab penyelenggaraan, pengawasan dan petugas pelelangan, tidak diperbolehkan baik secara langsung maupun tidak langsung ikut melakukan penawaran dalam pelelangan.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tempat-tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa tempat penyediaan fasilitas tempat khusus parkir kendaraan bermotor.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ditempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa berupa tempat khusus parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu yang digunakan.
(2)
Besarnya tarif Retribusi dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
(3)
Penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Objek Retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa bibit/benih tanaman, bibit ikan, ternak dan produk logam berupa alat mesin pertanian/industri dan bahan-bahan bangunan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 78
Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek.
(2)
Subyek izin operasi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha angkutan di luar trayek yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin.
(2)
Masa berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun untuk setiap perusahaan dan bisa diperpanjang kembali setelah dilakukan evaluasi teknis; dan
b.
Kartu Pengawasan (KPS) Izin Trayek berlaku selama 1 (satu) tahun untuk setiap kendaraan dan dapat diperpanjang kembali setelah dilaksanakan evaluasi teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Besarnya tarif Retribusi Izin Trayek dimaksud dalam Pasal 82 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
(2)
Penerimaan Retribusi Izin Trayek merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Obyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Subyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksud dalam Pasal 88 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
(2)
Penerimaan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 91
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi terutang dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(6)
Jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, penyelesaian pembayaran, penundaan pembayaran dan bentuk isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 hari sejak Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Bentuk, jenis, dan Isi Surat Teguran, serta penerbitan dan penyampaian STRD diaturkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi dengan menggunakan SSRD dan mendapat resi tanda lunas yang telah divalidasi.
(2)
Pembayaran Retribusi Daerah dengan menggunakan SSRD dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pemungutan retribusi tidak diborongkan kepada pihak ketiga.
(2)
Hasil pemungutan Retribusi adalah pendapatan daerah yang harus disetorkan secara bruto ke kas daerah.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pemangku dan pengendali wajib memberikan laporan kepada Gubernur secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEBERATAN
Pasal 95
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 98
(1)
Retribusi dipungut berdasarkan atas domisili yaitu tempat menerima pelayanan.
(2)
Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja yang mengelola Retribusi Daerah ditunjuk sebagai bendahara penerima dan/atau bendahara penerimaan pembantu pendapatan Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 99
(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui instansi yang menangani urusan piutang dan lelang negara.
(2)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 100
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 101
(1)
Penagihan Retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluawarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 102
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
Pasal 103
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
(3)
Apabila terjadi kekeliruan pembayaran, Pemerintah Daerah harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekeliruan Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
Pasal 105
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Gubernur menetapkan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 106
(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 107
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 108
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
BAGI HASIL PENERIMAAN
Pasal 109
(1)
Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Timbang dan Perlengkapanya, Kalibrasi, Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dibagi hasilkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penerimaan retribusi yang diperoleh dari pelayanan yang diberikan di Kantor UPTD atau ditempat alat UTTP tertanam/terkumpul yang dilakukan oleh UPTD atas permintaan pemilik, pemakai atau kuasanya merupakan penerimaan Pemerintah Provinsi dan disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah;
b.
Pembagian hasil penerimaan retribusi yang diperoleh dari pelayanan di luar Kantor UPTD ditetapkan sebagai berikut:
1.
80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi;
2.
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran bagi hasil penerimaan retribusi bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Hasil penerimaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dibagi dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
2,6% (dua koma enam persen) untuk Pemerintah Provinsi Lampung, yang pembagian dan penggunaannya diatur sebagai berikut:
1.
1,00% (satu koma nol persen) sebagai Penerimaan Pemerintah Provinsi.
2.
1,60% (satu koma enam puluh persen) untuk dana penyelenggaraan pelelangan ikan dengan perincian sebagai berikut:
a)
0,20% (nol koma dua puluh persen) untuk biaya Perawatan dan Kebersihan Tempat Pelelangan Ikan;
b)
1,00% (satu koma nol persen) untuk biaya Penyelenggaraan, Petugas Keamanan dan Administrasi Lelang;
c)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Dana Paceklik Nelayan;
d)
0,05% (nol koma nol lima persen) untuk Dana Pengembangan Organisasi Nelayan; dan
e)
0,10% (nol koma sepuluh persen) untuk Dana Pemupukan Modal Badan Penyelenggara Lelang.
b.
2,40% (dua koma empat puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang pembagian dan penggunaannya diatur sebagai berikut:
1.
1,20% (satu koma dua puluh persen) sebagai penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
2.
1,20% (satu koma dua puluh persen) untuk dana peningkatan kesejahteraan nelayan dengan perincian sebagai berikut:
a)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Nelayan;
b)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Bakul;
c)
0,45% (nol koma empat puluh lima persen) untuk Dana Sosial/Kecelakaan Laut;
d)
0,05% (nol koma nol lima persen) untuk Dana Pengembangan Organisasi Nelayan; dan
e)
0,20% (nol koma dua puluh persen) untuk Dana Asuransi Nelayan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Hasil penerimaan Retribusi Penjualan Ikan hasil tangkapan Nelayan Gardan yang menjual hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan dibagi dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Penyelenggara Penjualan.
(2)
Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
2,00% (dua koma nol persen) untuk Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b.
3,00% (tiga koma nol persen) untuk Penyelenggara Penjualan, yang pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
1.
1,60% (satu koma enam puluh persen) untuk Pelaksana Penjualan yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang pembagiannya diatur sebagai berikut:
a)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Nelayan;
b)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Pembakul;
c)
0,50% (nol koma lima puluh persen) untuk Dana Sosial Kecelakaan Laut, Asuransi Nelayan, dan Paceklik Nelayan; dan
d)
0,60% (nol koma enam puluh persen) untuk Penyelenggara penjualan, Pengembangan Organisasi Nelayan, dan Pemupukan Modal Penyelenggara Penjualan.
2.
1,40% (satu koma empat puluh persen) untuk dana Operasional Penyelenggara Penjualan, yang pembagiannya diatur sebagai berikut:
a)
0,30% (nol koma lima puluh lima persen) untuk Perawatan Kebersihan Utilitas Lingkungan Dermaga;
b)
0,30% (nol koma lima puluh lima persen) untuk Ketertiban Penyelenggaraan;
c)
0,80% (nol koma empat puluh persen) untuk Bantuan Operasional Petugas;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMANFAATAN HASIL RETRIBUSI
Pasal 112
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan dan pemeliharaan peralatan pada masing-masing Satuan Kerja Pengelola Retribusi.
(2)
Besarnya dana alokasi kegiatan untuk Satuan Kerja Pengelola Retribusi sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari Retribusi yang disetorkan ke kas daerah.
(3)
Ketentuan mengenai pemanfaatan dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 113
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran instansi yang bersangkutan.
(3)
Tata cara pembagian, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 114
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan-penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan
k.
melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 115
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau keuangan daerah, dikenakan tindakan dan atau sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1)
Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola pemungutan Retribusi belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah.
(2)
Apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka penerimaan yang diperoleh merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
(3)
Apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka tarif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
(1)
Pasien Rumah Sakit Jiwa yang menempati ruang kelas III dan rawat jalan yang tidak dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diberikan pembebasan atas tarif pelayanan kesehatan.
(2)
Pembebasan atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan pasien/keluarga yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi terkait.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembebasan atas tarif pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pemakaian Tanah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Trayek Mobil Bus dan Izin Operasi Taksi;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
10.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Peraturan Gubernur dan atau Keputusan Gubernur yang ada dan berlaku yang berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah sepanjang belum diterbitkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Dalam rangka transparansi dan efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tiap-tiap jenis pelayanan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan penetapan instansi pelaksana pemungutan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal: 6 JULI 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. BEKIAN TIANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 550
Penjelasan Umum
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan menjadi sumber pendanaan yang penting bagi daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan penyesuaian peraturan daerah yang ada untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…