Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan Daerah;
b.
bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4537);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
6.
Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalulintas, angkutan jalan, jaringan lalulintas dan angkutan jalan, prasarana lalulintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
7.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
8.
Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
9.
Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
12.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadual tetap maupun tidak berjadual.
14.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
15.
Manajemen dan Rekayasa Lalulintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas.
16.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumberdaya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
17.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
18.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan maritim.
19.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
20.
Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21.
Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah, dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
23.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
24.
Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk keselamatan pelayaran kapal.
25.
Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
26.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dalam satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
27.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
28.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalulintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan mitra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah.
29.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat serta diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan perhubungan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan pelayanan transportasi darat, laut dan udara yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat;
b.
mewujudkan etika penyelenggaraan perhubungan darat, laut dan udara; dan
c.
mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan perhubungan berasaskan:
a.
asas transparansi;
b.
asas akuntabilitas;
c.
asas berwawasan lingkungan hidup;
d.
asas berkelanjutan;
e.
asas partisipatif;
f.
asas manfaat;
g.
asas efisien dan efektif;
h.
asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
i.
asas keterpaduan;
j.
asas kemandirian;
k.
asas keadilan;
l.
asas kepentingan umum;
m.
asas kedaulatan; dan
n.
asas kebangsaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan perhubungan di Daerah merupakan penyelaras kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP) Jawa Barat dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka Sistem Transportasi Nasional(Sistranas).
(2)
Kedudukan penyelenggaraan perhubungan di Daerah sebagai pedoman dalam:
a.
penyelenggaraan perhubungan darat, udara, laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan(ASDP), serta perkeretaapian secara terintegrasi;
b.
penyusunan tataran transportasi wilayah(Tatrawil); dan
c.
penyusunan tataran transportasi lokal(Tatralok).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 6
(1)
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi:
a.
perhubungan darat;
b.
perkeretaapian;
c.
perhubungan laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; dan
d.
perhubungan udara.
(2)
Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu melalui keterkaitan antarmoda dan intramoda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah di Daerah dan antara Daerah dengan daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Perhubungan Darat
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan perhubungan darat, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
1.
penyusunan dan penetapan rencana induk jaringan lalulintas dan angkutan jalan provinsi;
2.
pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan nasional dan jalan provinsi;
3.
penetapan lokasi terminal penumpang Tipe B;
4.
pengesahan rancang bangun terminal penumpang Tipe B;
5.
persetujuan pengoperasian terminal penumpang Tipe B;
6.
penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
7.
penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan Provinsi;
8.
pemberian izin trayek angkutan antarkota dalam Provinsi;
9.
penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan Provinsi;
10.
pemberian izin trayek angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
11.
penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
12.
pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi/wilayah operasinya melampaui wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
13.
pemberian izin operasi angkutan dengan tujuan tertentu dan angkutan di kawasan tertentu yang melampaui atau melebihi wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
14.
pemberian rekomendasi izin trayek/izin operasi angkutan yang melampaui atau melebihi wilayah Provinsi;
15.
penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antarkota dalam Provinsi;
16.
penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Provinsi;
17.
pengoperasian dan pemeliharaan unit penimbangan kendaraan bermotor;
18.
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalulintas di jalan Provinsi;
19.
penyelenggaraan analisis dampak lalulintas di jalan Provinsi;
20.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan Provinsi;
21.
pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
22.
pengoperasian alat penimbang kendaraan bermotor di jalan;
23.
perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan Provinsi;
24.
pelaksanaan penyidikan pelanggaran:
a.
Peraturan Daerah Provinsi bidang lalulintas dan angkutan jalan;
b.
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
c.
pelanggaran ketentuan pengujian berkala; dan
d.
perizinan angkutan umum.
25.
pembentukan dan penetapan forum lalulintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perkeretaapian
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
1.
penetapan Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi;
2.
pembinaan dalam:
a.
penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem perkeretaapian Provinsi dan perkeretaapian Kabupaten/Kota yang jaringannya melebihi wilayah Kabupaten/Kota;
b.
pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Kabupaten/Kota, pengguna dan penyedia jasa; dan
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan perkeretaapian Provinsi;
3.
pengusahaan prasarana perkeretaapian umum yang tidak dilaksanakan oleh badan usaha prasarana kereta api;
4.
penetapan izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
5.
penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu wilayah Kabupaten/Kota dalam Provinsi;
6.
penutupan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan;
7.
penetapan jaringan pelayanan kereta api antarkota melebihi satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
8.
penetapan jaringan pelayanan kereta api perkotaan melampaui satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
9.
penetapan persetujuan angkutan orang dengan menggunakan gerbong kereta api dalam kondisi tertentu yang pengoperasiannya di dalam wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
10.
izin operasi kegiatan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api umum untuk pelayanan angkutan antar Kota dan perkotaan yang lintas pelayanannya melebihi satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; dan
11.
penetapan tarif penumpang kereta api dalam hal pelayanan angkutan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan angkutan yang disediakan untuk pengembangan wilayah pelayanan angkutan antar Kota dan perkotaan yang lintas pelayanannya melebihi satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Perhubungan Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan perhubungan laut dan ASDP, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
1.
kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7(GT≥7) yang berlayar hanya di perairan daratan(sungai dan danau), dalam hal:
a.
pemberian izin pembangunan dan pengadaan kapal sampai dengan GT 300 ditugaspembantuankan kepada Provinsi;
b.
pelaksanaan pengukuran kapal sampai dengan GT 300 ditugaspembantuankan kepada Provinsi;
c.
pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal;
d.
pelaksanaan pemeriksaan radio/elektronika kapal;
e.
pelaksanaan pengukuran kapal;
f.
penerbitan pas perairan daratan;
g.
pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan;
h.
pelaksanaan pemeriksaan konstruksi;
i.
pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal;
j.
penerbitan sertifikat keselamatan kapal;
k.
pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal; dan
l.
penerbitan dokumen pengawakan kapal;
2.
kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7(GT<7) yang berlayar hanya di perairan daratan(sungai dan danau) dalam hal pemberian izin pembangunan dan pengadaan kapal;
3.
kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7(GT<7) yang berlayar hanya di laut dalam hal pemberian izin pembangunan dan pengadaan kapal;
4.
pengelolaan pelabuhan regional lama;
5.
pengelolaan pelabuhan baru yang dibangun oleh Provinsi;
6.
rekomendasi penetapan Rencana Induk Pelabuhan Internasional Hub, Internasional dan Nasional;
7.
penetapan Rencana Induk Pelabuhan Laut Regional;
8.
rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan umum;
9.
rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus;
10.
penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut regional;
11.
penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan khusus regional;
12.
penetapan keputusan pelaksanaan pengoperasian pelabuhan laut regional;
13.
penetapan izin pengoperasian pelabuhan khusus regional;
14.
rekomendasi penetapan DLKr/DLKp pelabuhan laut internasional hub;
15.
rekomendasi penetapan DLKr/DLKp pelabuhan laut internasional;
16.
rekomendasi penetapan DLKr/DLKp pelabuhan laut nasional;
17.
penetapan DLKr/DLKp pelabuhan laut regional;
18.
izin reklamasi di dalam DLKr/DLKp pelabuhan laut regional;
19.
pertimbangan teknis terhadap penambahan dan/atau pengembangan fasilitas pokok pelabuhan laut regional;
20.
penetapan pelayanan operasional 24(dua puluh empat) jam pelabuhan laut regional;
21.
izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus regional;
22.
izin kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus regional;
23.
penetapan pelayanan operasional 24(dua puluh empat) jam pelabuhan khusus regional;
24.
penetapan DUKS di pelabuhan regional;
25.
rekomendasi penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri;
26.
izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
27.
izin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, pelabuhan antar Provinsi dan internasional(lintas batas);
28.
pemberitahuan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
29.
pemberitahuan pembukaan kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, lintas pelabuhan antar Provinsi serta lintas pelabuhan internasional(lintas batas);
30.
pelaporan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan angkutan laut yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
31.
pelaporan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur(liner) dan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan pelayaran rakyat yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi dan internasional(lintas batas);
32.
izin usaha tally di pelabuhan;
33.
izin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal;
34.
izin usaha ekspedisi/freight forwarder;
35.
izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
36.
izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut;
37.
izin usaha depo peti kemas;
38.
penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan sungai dan danau antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi;
39.
penyusunan dan penetapan rencana umum lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang terletak pada jalan Provinsi;
40.
penetapan lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang terletak pada jaringan jalan Provinsi;
41.
pengadaan kapal sungai, danau dan penyeberangan(SDP);
42.
pemberian rekomendasi rencana induk pelabuhan penyeberangan, DLKr/DLKp yang terletak pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api;
43.
penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Provinsi;
44.
penetapan kelas alur pelayaran sungai;
45.
pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
46.
pemetaan alur sungai lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk kebutuhan transportasi;
47.
pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau;
48.
izin pembangunan prasarana yang melintasi alur sungai dan danau;
49.
penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Provinsi;
50.
penetapan tarif angkutan sungai dan danau kelas ekonomi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi;
51.
pengawasan pelaksanaan tarif angkutan SDP antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang terletak pada jaringan jalan Provinsi;
52.
pemberian persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada jaringan jalan Provinsi;
53.
pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau;
54.
pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi pada jaringan jalan Provinsi; dan
55.
pengawasan angkutan barang berbahaya dan khusus melalui angkutan SDP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Perhubungan Udara
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan perhubungan udara, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
1.
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan izin usaha angkutan udara niaga dan melaporkan kepada Pemerintah;
2.
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan izin kegiatan angkutan udara dan melaporkan kepada Pemerintah;
3.
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan jaringan dan rute penerbangan serta melaporkan kepada Pemerintah;
4.
mengusulkan rute penerbangan baru ke dan dari Daerah;
5.
pemantauan pelaksanaan persetujuan rute penerbangan dan melaporkan kepada Pemerintah;
6.
pemantauan terhadap pelaksanaan persetujuan penambahan atau pengurangan kapasitas angkutan udara dan melaporkan kepada Pemerintah;
7.
pemantauan terhadap pelaksanaan persetujuan izin terbang/FA yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan melaporkan kepada Pemerintah;
8.
persetujuan izin terbang perusahaan angkutan udara tidak terjadual antar Kabupaten/Kota dengan pesawat udara di atas 30(tiga puluh) tempat duduk dan melaporkan kepada Pemerintah;
9.
pemantauan terhadap pelaksanaan persetujuan izin terbang perusahaan angkutan udara non berjadual antar Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi dengan pesawat udara di atas 30(tiga puluh) tempat duduk dan melaporkan ke Pemerintah;
10.
pemantauan terhadap pelaksanaan tarif angkutan udara(batas atas) dan tarif referensi angkutan udara dan melaporkan kepada Pemerintah;
11.
pemantauan terhadap personil petugas pengamanan operator penerbangan dan personil petugas pasasi dan melaporkan kepada Pemerintah;
12.
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan general sales agent dan melaporkan kepada Pemerintah;
13.
pemberian izin ekspedisi muatan pesawat udara(EMPU);
14.
pemberian arahan dan petunjuk terhadap kegiatan EMPU;
15.
pemantauan, penilaian dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan EMPU dan melaporkan kepada Pemerintah;
16.
pengawasan dan pengendalian izin EMPU;
17.
pengusulan bandar udara yang terbuka untuk angkutan udara dari dan ke luar negeri disertai alasan dan data pendukung yang memadai kepada Pemerintah;
18.
pemberian rekomendasi penetapan bandar udara umum;
19.
pemantauan terhadap keputusan penetapan lokasi bandar udara umum dan melaporkan kepada Pemerintah, pada bandar udara yang belum terdapat kantor administrasi/otoritas bandar udara;
20.
pemberian rekomendasi penetapan/izin pembangunan bandar udara umum yang melayani pesawat udara lebih dari atau sama dengan 30(tiga puluh) tempat duduk;
21.
pemantauan terhadap penetapan/izin pembangunan bandar udara umum yang melayani pesawat udara lebih dari atau sama dengan 30(tiga puluh) tempat duduk dan melaporkan kepada Pemerintah, pada bandar udara yang belum terdapat kantor administrasi/otoritas bandar udara;
22.
pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan/izin pembangunan bandar udara khusus yang melayani pesawat udara lebih dari atau sama dengan 30(tiga puluh) tempat duduk dan melaporkan kepada Pemerintah;
23.
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengatur pesawat udara di apron, pertolongan kecelakaan penerbangan pemadam kebakaran(PKP-PK), salvage, pengamanan bandar udara dan Ground Support Equipment(GSE), pada bandar udara yang belum terdapat kantor administrasi/otoritas bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 16 Agustus 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
Ir. H. LEX LAKSAMANA, Dipl.HE.
Pembina Utama NIP. 19521019 197811 1 001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Pengaturan mengenai perhubungan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, sudah tidak sesuai lagi dengan kewenangan Daerah, karena tercampurnya urusan-urusan antara desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Disamping itu, terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan perlu adanya pemisahan bidang perhubungan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, hal ini telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penerapan landasan normatif dimaksud membawa implikasi terhadap perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan kewenangan perhubungan yang meliputi perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Perubahan tersebut segera ditanggapi karena penyelenggaraan perhubungan di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di Daerah.
Pentingnya sektor perhubungan tersebut tercermin dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan ke seluruh pelosok Jawa Barat, bahkan dari dan ke luar negeri serta berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan Daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Barat dengan mobilitas tinggi, yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perhubungan laut dan ASDP, serta perhubungan udara.
Dengan demikian, disadari bahwa peranan sektor perhubungan harus ditata dalam satu sistem penyelenggaraan perhubungan yang andal dan berkemampuan tinggi, yang bertumpu pada aspek keterpaduan antarmoda, antarsektor, antar wilayah, aspek sosial budaya, dan profesionalisme sumberdaya manusia transportasi serta menerapkan dan mengembangkan teknologi transportasi yang tepat guna, hemat energi dan ramah lingkungan, dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta memperhatikan aspek lainnya seperti koordinasi antara Pusat dan Daerah serta antarinstansi, sektor, dan/atau unsur terkait.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…