PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.
bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2);
20.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Khusus milik Pemerintah Provinsi Jambi.
5.
Pimpinan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi adalah Direktur Utama dan selanjutnya sebagai Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
6.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan medik dan nonmedik.
7.
Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik dan tenaga lainnya berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik (tindakan medik fisik & mental).
8.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang inap.
9.
Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif di ruangan dengan sarana dan tenaga khusus.
10.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis, dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
11.
Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya. Apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu) hari rawatan.
12.
Day care (pelayanan rawat pada siang hari) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur hanya pada siang hari.
13.
Night care (pelayanan rawat pada malam hari) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur hanya pada malam hari.
14.
Pemeriksaan dan penanggulangan ketergantungan obat adalah pemeriksaan pada pasien dengan/tanpa masalah gangguan mental akibat penggunaan narkoba (napza) untuk kepentingan diagnosis, terapi, dan rehabilitasi.
15.
Tindakan Medik Psikiatri adalah tindakan medik yang dilakukan pada pasien dengan/tanpa pembiusan, untuk mengurangi/menghilangkan gejala gangguan jiwa.
16.
Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri/keluarga perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien/keluarga dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: intervensi keperawatan, observasi khusus, dan penyuluhan/pendidikan kesehatan.
17.
Tarif adalah besaran biaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada subjek tarif sebagai imbalan atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
18.
Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan berdasarkan tarif rumah sakit.
19.
Tarif pelayanan kesehatan adalah pungutan yang dibebankan kepada subjek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa.
20.
Jasa adalah pelayanan dan/atau kemudahan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada seseorang atau badan dalam rangka pelayanan kesehatan.
21.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan terkait lainnya.
22.
Jasa TAK/Terapi Aktivitas Kelompok adalah imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat terlatih.
23.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas penggunaan sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia, dan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pemakaian sarana non operasional.
24.
Rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan: fisioterapi, psikologi, terapi okupasional, terapi wicara, bimbingan religius, serta pelayanan rehabilitasi lainnya.
25.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan.
26.
Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian/cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit Jiwa merupakan pusat pelayanan/rujukan pelayanan kesehatan jiwa dan pusat pendidikan dan penelitian.
(2)
Berdasarkan Jenis Pelayanan terdiri atas:
a.
rawat inap;
b.
medik/diagnostik;
c.
penunjang medik;
d.
penunjang nonmedik;
e.
rehabilitasi medik dan mental;
f.
rehabilitasi pencandu narkoba;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tarif rawat inap sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Ruangan Perawatan Intensif yaitu:
a.
Unit Ruangan Perawatan Intensif Psikiatri;
b.
Unit Ruangan Narkoba.
(2)
Besaran tarif tindakan di ruang rawat intensif dikenakan pemotongan tarif maksimal 25% dari tarif selain kelas III yang diatur oleh peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik meliputi:
a.
Pemeriksaan laboratorium;
b.
Pemeriksaan radiologi;
c.
Pemeriksaan diagnostik elektromedik;
(2)
Tarif Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jenis Pelayanan Rehabilitasi Mental:
a.
pelayanan terapi kerja;
b.
pelayanan terapi gerak;
c.
pelayanan terapi rekreasi;
d.
pelayanan terapi kelompok;
e.
pelayanan terapi musik;
f.
pelayanan terapi religius;
(2)
Besarnya tarif tindakan Pelayanan Rehabilitasi Mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Komponen pelayanan fisioterapi meliputi pemeriksaan dan tindakan.
(2)
Besarnya tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OBJEK, SUBJEK, PRINSIP DAN SASARAN
Bagian KesatuObjek dan Subjek
Pasal 8
(1)
Objek tarif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa di rawatan Kelas III.
(2)
Subjek tarif adalah perseorangan dan/atau badan yang memanfaatkan pelayanan kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPrinsip
Pasal 9
(1)
Pembiayaan pelayanan kesehatan ditanggung bersama oleh pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Tarif Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
(3)
Tarif Pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar satuan tarif dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan.
(4)
Tarif Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan yang meliputi:
a.
Jasa sarana sebesar 60%;
b.
Jasa pelayanan sebesar 40%.
(5)
Dalam hal pelayanan cyto dikenakan tambahan sebesar 25% dari jasa pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b kecuali pasien miskin dan tidak mampu serta orang yang terlantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Khusus perseorangan yang menggunakan surat keterangan tidak mampu atau orang yang terlantar untuk pelayanan rawat jalan, gawat darurat, perawatan khusus diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang telah ditetapkan, selain hal tersebut berlaku tarif sebagaimana pada lampiran keputusan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Setiap pemungutan/penerimaan tarif diberikan tanda terima/bukti pembayaran yang sah.
(2)
Hasil pemungutan/penerimaan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa seluruhnya disetorkan ke Rekening Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa, setiap hari kerja oleh Bendahara Penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN PENERIMAAN RUMAH SAKIT
Pasal 12
(1)
Penerimaan rumah sakit jiwa dapat digunakan langsung oleh Pimpinan BLUD Rumah Sakit Jiwa sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun yang berjalan.
(2)
Setiap awal Tahun Anggaran Pimpinan Badan Layanan Umum (BLUD) mengajukan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) atau nama lain atas rencana penerimaan dan penggunaan biaya jasa sarana, jasa pelayanan serta bahan dan alat kepada Gubernur dengan proporsi sebagai berikut:
a.
biaya operasional dan pemeliharaan sebesar 50%;
b.
biaya pembinaan Rumah Sakit 1%;
c.
biaya peningkatan sumber daya manusia sebesar 10%;
d.
biaya untuk jasa pelayanan sebesar 39%.
(3)
Dalam hal pembiayaan operasional dan pembangunan Rumah Sakit yang tidak mencukupi dari penerimaan Rumah Sakit Jiwa, ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah atas usulan Pimpinan Badan Layanan Umum (BLUD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1)
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penghapusan dan keringanan atau pengurangan biaya pelayanan kesehatan yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau pasien terlantar dapat diberikan atas persetujuan Pimpinan BLUD.
(3)
Pasien yang tidak mampu dan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu wajib melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu paling lambat 3 x 24 Jam hari kerja, terhitung sejak pasien mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
(4)
Apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (3) ternyata belum atau tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, kepadanya dikenakan tarif umum yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
(1)
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 23 Pebruari 2011
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 23 Pebruari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Tarif Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan rumah sakit dan terdiri dari komponen Jasa Sarana sebesar 60% dan Jasa Pelayanan sebesar 40%.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.