Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu Bank Umum yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pelaksanaan Pembangunan Daerah;
b.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara perlu meningkatkan permodalan Bank, menyelenggarakan unit usaha syariah, mengatur kembali pembagian laba dan pengesahan modal disetor dari Pemegang Saham;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas belum dapat dilaksanakan sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3782);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara selaku pemegang saham pengendali;
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BPD adalah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
7.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
8.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disebut RUPS-LB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
9.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
10.
Direksi adalah Direksi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
11.
Pegawai adalah Pegawai Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menegaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan maksud untuk menyamakan pengertian terhadap istilah-istilah tersebut, sehingga dapat dihindarkan kesalahan pemahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
BPD dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
BPD didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN HUKUM
Pasal 4
(1)
BPD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004, dilakukan pengaturan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
BPD ialah Badan Hukum dengan bentuk Perusahaan Daerah yang melakukan tugas dan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 5
(1)
Kantor Pusat BPD berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2)
BPD dapat mempunyai Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas, Unit Syariah dan Unit Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 6
(1)
Sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah, BPD mempunyai tugas meliputi:
a.
sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan di Daerah; dan
b.
sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah.
(2)
BPD merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dibidang keuangan/perbankan dan menjalankan usahanya sebagai Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
BPD selain dapat menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat menyelenggarakan unit usaha syariah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(4)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPD menyelenggarakan usaha-usaha meliputi:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.
memberikan kredit;
c.
menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1)
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh BPD yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2)
Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3)
Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
4)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5)
Obligasi;
6)
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
e.
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.
menempatkan dana pada Perusahaan lain, meminjam dana dari/atau meminjaman dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g.
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga;
h.
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i.
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.
melakukan penempatan dana dari nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k.
membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l.
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(5)
Selain melakukan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat pula:
a.
melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
b.
melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau Perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
c.
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
d.
bertindak sebagai pendiri Dana pensiun, Yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
e.
melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh Perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal dasar BPD adalah sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetor sebesar Rp. 150.862.961.772,- (seratus lima puluh milyar delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari:
a.
Pemerintah Daerah sebesar Rp. 49.892.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 100.970.961.772,- (seratus milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
(3)
Untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD masing-masing setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
(4)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(5)
Penyertaan Modal BPD dimungkinkan dari Pihak Ketiga dengan ketentuan sebahagian besar modal (mayoritas) dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Penambahan modal disetor baik dari Pemegang Saham lama maupun Pemegang Saham baru tidak perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah tetapi persetujuan atas modal disetor tersebut merupakan kewenangan RUPS.
(3)
Penyertaan modal dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan atas persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAHAM-SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham dikeluarkan atas nama pemiliknya, pada tiap-tiap surat saham dicatat nama pemiliknya oleh Direksi.
(2)
BPD hanya mengakui satu badan hukum atau satu orang sebagai pemilik dari satu saham.
(3)
Untuk tiap-tiap saham diterbitkan selembar surat saham disertai seperangkat tanda deviden berikut sehelai talon untuk menerima seperangkat tanda deviden.
(4)
Apabila diperlukan untuk saham yang telah disetor dapat diterbitkan sertifikat saham dengan nilai kelipatan nominal saham.
(5)
Surat-surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas.
(6)
Apabila Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (5) berhalangan, maka Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan Pengawas menandatangani surat-surat saham.
(7)
Apabila Direktur Utama sebagaimana dimaksud ayat (5) berhalangan, maka Ketua Dewan Pengawas bersama-sama dengan salah seorang Direktur menandatangani surat-surat saham.
(8)
Apabila Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (5) berhalangan, maka seorang Direktur bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Pengawas menandatangani surat-surat saham.
(9)
Terhadap setoran saham oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mencapai nilai saham diberikan tanda setoran saham (Resivis).
(10)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk pada Peraturan Daerah ini dan kepada semua keputusan yang ditetapkan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan dan Peraturan tentang daftar saham, pemindahan tangan saham dan duplikat saham diatur dengan peraturan sendiri oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2)
RUPS dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Keputusan RUPS berdasarkan atas musyawarah dan mufakat.
(4)
Apabila kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, maka pandangan-pandangan yang berkembang dalam RUPS disampaikan kepada Gubernur untuk mengambil keputusan.
(5)
Tata tertib RUPS diatur dan ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGURUS
Bagian Pertama Dewan Pengawas
Pasal 12
(1)
Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum BPD dan menjalankan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum BPD dan menjalankan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Menyusun tata cara pengawasan dan pengelolaan BPD; b. Melaksanakan pengawasan sehari-hari atas pengurus BPD; c. Menggariskan kebijaksanaan anggaran dan keuangan BPD; d. Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan BPD; e. Menilai dan meneliti laporan neraca dan Rugi/Laba yang disampaikan oleh Gubernur; f. Memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Gubernur untuk perbaikan dan pengembangan BPD; g. Meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BPD; h. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam kegiatan tersebut diatas.
Pasal 13
(1)
Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
memiliki keahlian keuangan/perbankan serta dipandang mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c.
tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan-tindakan yang tercela;
d.
diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Gubernur mengenai pembinaan dan pengawasan Bank;
e.
tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap setiap kegiatan pengkhianatan kepada Negara;
f.
calon anggota dewan pengawas dicalonkan dan dipilih oleh RUPS; dan
g.
dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
(2)
Antar sesama anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat kedua baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
(3)
Apabila sesudah pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (2), terjadi hubungan keluarga, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia.
(4)
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang berhubungan dengan atau mengganggu kepentingan Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota Dewan Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah anggota Direksi dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan salah seorang ditunjuk sebagai Ketua.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Gubernur dari calon terpilih untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, apabila yang bersangkutan terpilih kembali oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dewan Pengawas mempunyai wewenang pengawasan disemua bidang kegiatan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan usaha BPD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan atau secara insidentil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena:
a.
masa jabatan berakhir;
b.
meninggal dunia; dan
c.
diberhentikan.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan tindakan yang merugikan BPD;
c.
melakukan tindakan tercela yang berdampak pada reputasi BPD dan daerah; dan
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul RUPS.
(4)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas diduga melakukan tindakan yang merugikan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya oleh Gubernur atas usul RUPS.
(5)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan, Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya disertai alasan-alasan pemberhentian sementara tersebut.
(6)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
anggota Dewan Pengawas diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu oleh Pemegang Saham dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Dewan Pengawas tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementara dan apabila anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tersebut, maka yang bersangkutan dianggap menerima apapun yang telah diputuskan;
b.
dalam sidang sebagaimana dimaksud huruf a, Pemegang Saham memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara dibatalkan dan segera menyampaikan keputusan secara tertulis kepada Gubernur;
c.
paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf b, Gubernur mengeluarkan Keputusan dan menyampaikannya secara tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya dan dalam hal penyampaian Keputusan tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.
(7)
Apabila sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara diberitahukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), maka usul pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (3), dan Keputusan Pemberhentian Sementara oleh Gubernur yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
(8)
Apabila Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf c, tidak dapat disetujui oleh anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan tentang Keputusan tersebut diterima.
(9)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat banding tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara belum mengambil keputusan terhadap banding yang diajukan, maka pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sebelum Dewan Pengawas menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Gubernur.
(2)
Setiap pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Direksi
Pasal 18
(1)
BPD sehari-hari dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Direksi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Anggota Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif lainnya.
(4)
Anggota Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan BPD.
(5)
Antar sesama anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat kedua baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
(6)
Antar Anggota Direksi dengan Anggota Dewan Pengawas apabila setelah pengangkatan diantara mereka terjadi hubungan keluarga, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia.
(7)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan atau usaha lain yang diberi kredit oleh BPD.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan jumlah Direksi BPD perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, volume usaha, jumlah kantor, jumlah pegawai serta kemampuan BPD dalam pembiayaan.
Pasal 19
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
c.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
e.
memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
f.
memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
g.
memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat;
h.
tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
i.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan;
j.
setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
k.
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara;
l.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan;
m.
sehat jasmani dan rohani;
n.
pada saat diajukan untuk menduduki jabatan Direksi yang pertama kali batas usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun dan untuk masa jabatan selanjutnya 60 (enam puluh) tahun;
o.
membuat Visi dan Misi;
p.
lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Calon anggota Direksi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan oleh Gubernur untuk dipilih dalam RUPS sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2)
Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan visi dan misi dalam RUPS.
(3)
Calon anggota Direksi yang tidak menyampaikan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) haknya sebagai calon anggota Direksi dinyatakan gugur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Direksi yang terpilih melalui RUPS, selanjutnya ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Masa jabatan anggota Direksi adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan, apabila terpilih dalam RUPS.
(3)
Sebelum anggota Direksi menjalankan tugas berdasarkan Keputusan Gubernur tentang pengangkatannya terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
(4)
Setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan atau pemberhentian efektif, disertai dengan notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Sebelum dikeluarkan Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Direksi terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Bank Indonesia. Setiap permohonan persetujuan pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 22
(1)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan BPD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BPD dengan persetujuan Gubernur setelah mendengar usul Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Direksi mewakili Bank didalam maupun diluar pengadilan.
(2)
Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk, atau kepada seorang atau beberapa orang Pegawai BPD, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendengar pendapat dari Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Direksi berdasarkan persetujuan Gubernur atas usul Dewan Pengawas dengan berpedoman pada Perundang-Undangan yang berlaku dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
membuka Kantor-kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas, Unit Syariah dan Unit Usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan;
2.
mengeluarkan surat-surat obligasi;
3.
membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik BPD;
4.
mengikat BPD sebagai penanggung/penjamin kewajiban pihak ketiga;
5.
menggadaikan barang-barang milik BPD;
6.
penyertaan dalam modal Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Anggota Direksi berhenti karena:
a.
masa jabatan berakhir;
b.
meninggal dunia; dan
c.
diberhentikan.
(2)
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindakan yang merugikan BPD;
d.
melakukan tindakan tercela atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(3)
Atas usul Dewan Pengawas, Gubernur memberhentikan sementara anggota Direksi yang diduga keras melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e.
(4)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada Direksi yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan itu.
(5)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu oleh Pemegang Saham dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Direksi tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementara dan apabila anggota Direksi yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tersebut, maka yang bersangkutan dianggap menerima apapun yang telah diputuskan;
b.
didalam sidang sebagaimana dimaksud huruf a, Dewan Pengawas memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara tersebut dibatalkan dan seketika itu keputusannya disampaikan secara resmi kepada Gubernur;
c.
paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur memberitahukan keputusannya terhadap usul sebagaimana dimaksud pada huruf b secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan dan apabila pemberitahuan tidak dilakukan dalam waktu tersebut diatas, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.
(6)
Apabila sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilakukan oleh Dewan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.
(7)
Jika pemberhentian oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat diterima oleh anggota Direksi yang bersangkutan, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara secara tertulis disertai alasan-alasan terhadap Keputusan itu dalam waktu 2 (dua) minggu setelah Keputusan Pemberhentian itu diterimanya.
(8)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat banding tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara belum mengambil keputusan terhadap banding yang diajukan, maka pemberhentian anggota Direksi tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(9)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf c merupakan tindakan pidana, maka pemberhentian tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGHASILAN, PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 27
(1)
Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi diatur oleh Gubernur atas usul Dewan Pengawas dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Peraturan gaji pegawai BPD diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan BPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
BPD mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi dan Pegawai BPD yang merupakan kekayaan BPD yang dipisahkan.
(2)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Direksi dan Pegawai BPD;
b.
iuran dari Bank;
c.
bagian dari laba; dan
d.
usaha-usaha lain yang sah.
(3)
BPD wajib mengusahakan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar mencapai jumlah harta tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pegawai BPD dan wajib menjaga supaya jumlah harga itu jangan berkurang.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 29
(1)
Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berikutnya.
(2)
Apabila sampai dengan permulaan tahun buku berikutnya, Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD tersebut dinyatakan berlaku.
(3)
Setiap perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD yang terjadi dalam Tahun buku yang berkenaan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas harus disampaikan kepada Gubernur dan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tahun Buku BPD adalah Tahun Takwin.
(2)
Direksi menyampaikan perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba yang telah diperiksa dan diteliti oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas untuk diteruskan kepada Gubernur dan RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Buku berakhir.
(3)
Neraca dan perhitungan Rugi/Laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas atau seorang anggota Dewan Pengawas atas nama Dewan Pengawas.
(4)
Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba yang telah mendapat persetujuan RUPS memberikan pembebasan tanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Pengawas (acquit et de charge).
(5)
Direksi wajib membuat Laporan Tahunan tentang perkembangan usaha BPD yang telah disahkan RUPS untuk disampaikan kepada Gubernur dan Bank Indonesia.
(6)
Direksi wajib mengumumkan perhitungan Tahunan yang telah disahkan oleh RUPS melalui media cetak.
(7)
Tata cara penyampaian, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan BPD diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut:
a.
deviden untuk Pemegang Saham 55%;
b.
cadangan umum;
c.
dana kesejahteraan sosial 5%;
d.
jasa produksi 15%.
Penjelasan Pasal:
Dana kesejahteraan sosial sebesar 5% (lima persen) diperuntukan kesejahteraan bagi Direksi dan Pegawai BPD, perumahan pegawai dan kesejahteraan sosial lainnya. Jasa Produksi sebesar 15% (lima belas persen) diperuntukkan bagi Pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas.
BAB XI
TANGGUNGJAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 32
Dewan Pengawas, Direksi serta semua pegawai BPD apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang melawan hukum, peraturan atau ketentuan Perundang-undangan lainnya atau karena kelalaian, dalam melaksanakan kewajiban, tugas dan tanggungjawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi BPD, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerugian tersebut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERUBAHAN BADAN HUKUM DAN PEMBUBARAN
Pasal 33
(1)
Perubahan bentuk badan hukum BPD menjadi Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara efektif setelah mendapat izin operasional dari Bank Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
(3)
Pemerintah Daerah mempercepat proses perubahan bentuk Badan Hukum BPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pembubaran BPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur menunjuk Panitia Pembubaran BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal BPD dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta kekayaan BPD, sedangkan sisa lebih menjadi milik Pemegang Saham.
(4)
Pertanggungjawaban pembubaran BPD oleh Panitia Pembubaran disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam hal terjadi pembubaran BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, maka penyelesaian kekayaan Direksi dan Dewan Pengawas BPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Dewan Pengawas berdasarkan Keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 20 April 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 20 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2011 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan daerah, disamping sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Untuk mencapai satu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien, maka perlu penguatan struktur perbankan melalui peningkatan permodalan namun pembagian laba atas penyertaan modal dimaksud perlu diatur sesuai Undang-Undang Perusahaan Daerah. Selain itu, dalam rangka mempercepat pemenuhan modal disetor perlu diberikan kewenangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas modal disetor hanya melakukan perubahan atas Peraturan Daerah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Bank dalam mengelola usaha maupun risiko serta meningkatkan skala usaha guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.

Selain itu salah satu upaya peningkatan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melakukan ekspansi usaha dengan menyelenggarakan unit usaha syariah pada waktunya apabila keadaan sudah memungkinkan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar) sudah tidak memadai sejalan dengan kondisi dan perkembangan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara saat ini sehingga perlu ditingkatkan menjadi Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).

Peraturan Daerah ini selain mengatur perubahan modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah), kemungkinan penyelenggaraan unit usaha syariah, pembagian laba sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Daerah juga mengatur pemberian kewenangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan atas modal disetor dari para pemegang saham tanpa melakukan perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dibentuklah Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…